Ilustrasi Perjanjian Jual Beli. (Foto. Repro) TUGAS MAKALAH Perjanjian Jual Beli Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Perda...
Perjanjian
Jual Beli
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Perdata I
| Dosen Pengampu : Novita Dewi Widodo | ||||||
oleh :
Ahmad Hasan 122211013
Arif Lutfi 122211029
Fareh Hariyanto 122211033
Novan Indra Herdinata 122211061
Zumrotul Mardiyah 122211083
Fakultas
Syari’ah & Ekonomi Islam
IAIN
Walisongo Semarang
2013
I.
PENDAHULUAN
Manusia sebagai makhluk hidup mempunyai kebutuhan
yang bersifat fisik dan non fisik.Kebutuhan itu tidak pernah dapat dihentikan
selama hidup manusia. Untuk mencapai kebutuhan itu, satu sama lain saling
bergantung. Manusia sebagai makhluk sosial tidak mungkin dapat hidup seorang
diri. Manusia pasti memerlukan kawan atau orang lain. Oleh karena itu, manusia
perlu saling hormat menghormati, tolong menolong dan saling membantu dan tidak
boleh saling menghina, menzalimi, dan merugikan orang lain
Dalam upaya menanamkan kepekaan untuk saling tolong
menolong, kita dapat mebiasakan diri dengan menginfakkan atau memberikan
sebagian rezeki yang kita peroleh meskipun sedikit, seperti memberikan santunan
kepada fakir miskin, orang tua dan jompo, mengangkat anak asuh, memberi bantuan
kepada orang yang sedang menuntut ilmu, membangun sarana umum (jalan), serta menjadi
makhluk sosial yang tidak lepas dari kita memerlukan orang lain, untuk memenuhi
kebutuhan hidup kita sebagai mahluk sosial, dalam hal ini tidak di pungkiri
manusia membutuhkan manusia lain termasuk dalam jual beli.
Peristiwa jual beli merupakan bagian dari Hukum Perdata
yang apabila terjadi suatu perkara merupakan hal yang dapat dituntut atau
diajukan tuntutannya di depan pengadilan. Faktanya; Peristiwa jual beli kerap
kali kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari namun pada umumnya kita tidak
benar-benar menyadari bahwa apa yang kita lakukan adalah suatu perbuatan hukum
yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum apabila terjadi kecurangan atau salah
satu pihak mengingkari adanya perjanjian tersebut. Jadi apapun yang kita
lakukan dalam suatu jual beli dapat di tuntuk ke muka hukum apabila ada sebuah
kecurangan didalamnya. Untuk memahami lebih sepesifik tentang jual beli mari
kita rumuskan masalah sebagai berikut :
Rumusan Masalah
1. Apakah
pengertian perjanjian jual beli tersebut?
2. Apa
saja syarat-syarat dan asas dari jual beli tersebut?
3. Siapa
yang menjadi objek dari jual beli?
4. Kewajiban
apakah yang harus terpenuhi dalam transaksi jual beli?
5. Bagaimana
bentuk-bentuk dalam jual beli?
6. Apa Saja
resiko-resiko yang terdapat dalam jual beli?
II.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Perjanjian Jual Beli
Jual beli termasuk dalam kelompok perjanjian
bernama, artinya undang-undang telah memberikan nama tersendiri dan memberikan
pengaturan secara khusus terhadap perjanjian ini. Pengaturan perjanjian bernama
dapat diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata maupun Kitab Undang-undang
Hukum Dagang.
Perjanjian jual beli diatur dalam pasal 1457-1540
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, jual beli adalah suatu persetujuan yang mengikat pihak penjual
berjanji menyerahkan sesuatu barang / benda, dan pihak lain yang bertindak
sebagai pembeli mengikat diri berjanji untuk membayar harga.
Dari
pengertian yang diberikan pasal 1457 diatas, persetujuan jual beli sekaligus
membebankan dua kewajiban yaitu :[1]
1.
Kewajiban pihak penjual
menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli.
2.
Kewajiban pihak pembeli
membayar harga barang yang dibeli kepada penjual.
Menurut Salim H.S., S.H.,M.S., Perjanjian jual beli
adalah Suatu Perjanjian yang dibuat antara pihak penjual dan pihak pembeli.[2]Di
dalam perjanjian itu pihak penjual berkewajiban untuk menyerahkan objek jual
beli kepada pembeli dan berhak menerima harga dan pembeli berkewajiban untuk
membayar harga dan berhak menerima objek tersebut.[3]
Unsur yang terkandung dalam defenisi tersebut adalah :
a. Adanya
subjek hukum, yaitu penjual dan pembeli
b. Adanya
kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang barang dan harga
c. Adanya
hak dan kewajiban yang timbul antara pihak penjual dan pembeli
Unsur pokok dalam perjanjian jual
beli adalah barang dan harga, dimana antara penjual dan pembeli harus ada kata
sepakat tentang harga dan benda yang menjadi objek jual beli.Suatu perjanjian
jual beli yang sah lahir apabila kedua belah pihak telah setuju tentang harga dan
barang. Sifat konsensual dari perjanjian jual beli tersebut ditegaskan dalam
pasal 1458 yang berbunyi “ jual beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah
pihak seketika setelah mereka mencapai kata sepakat tentang barang dan harga,
meskipun barang ini belum diserahkan maupun harganya belum dibayar ”.[4]
Apabila terjadi kesepakatan mengenai harga dan
barang namun ada hal lain yang tidak disepakati yang terkait dengan perjanjian
jual beli tersebut, jual beli tetap tidak terjadi karena tidak terjadi kesepakatan.
Akan tetapi, jika para pihak telah menyepakati unsur esensial dari perjanjian
jual beli tersebut, dan para pihak tidak mempersoalkan hal lainnya,
klausul-klausul yang dianggap berlaku dalam perjanjian tersebut merupakan
ketentuan-ketentuan tentang jual beli yang ada dalam perundang-undangan (BW)
atau biasa disebut unsur naturalia.[5]
Walaupun
telah terjadi persesuaian antara kehendak dan pernyataan, namun belum tentu
barang itu menjadi milik pembeli, karena harus diikuti proses penyerahan
(levering) benda yang tergantung kepada jenis bendanya yaitu :[6]
1. Benda
Bergerak
Penyerahan
benda bergerak dilakukan dengan penyerahan nyata dan kunci atas benda tersebut.
2. Piutang
atas nama dan benda tak bertubuh
Penyerahan
akan piutang atas nama dan benda tak bertubuh lainnya dilakukan dengan sebuah
akta otentik atau akta di bawah tangan.
3. Benda
tidak bergerak
Untuk
benda tidak bergerak, penyerahannya dilakukan dengan pengumuman akan akta yang
bersangkutan, di Kantor Penyimpan Hipotek.
B.
Asas-asas
dan syarat Perjanjian Jual Beli
Asas-asas yang terdapat dalam suatu perjanjian
umumnya terdapat dalam perjanjian jual beli. Dalam hukum perjanjian ada
beberapa asas, namun secara umum asas perjanjian ada lima yaitu :[7]
ü
Asas Kebebasan
Berkontrak
Asas Kebebasan Berkontrak dapat dilihat dalam Pasal
1338 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi “ Semua perjanjian
yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya”. Asas Kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan
kebebasan kepada para pihak untuk :[8]
a) Membuat
atau tidak membuat perjanjian,
b) Mengadakan
perjanjian dengan siapa pun,
c) Menentukan
isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, dan
d) Menentukan
bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
Asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang paling
penting di dalam perjanjian karena di dalam asas ini tampak adanya ungkapan hak
asasi manusia dalam membuat suatu perjanjian serta memberi peluang bagi
perkembangan hukum perjanjian.
ü
Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme dapat dilihat dalam pasal 1320
ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Dalam pasal tersebut dinyatakan
bahwa salah satu syarat adanya suatu perjanjian adalah adanya kesepakatan dari
kedua belah pihak.[9]
Asas konsensualisme mengandung pengertian bahwa suatu perjanjian pada umumnya
tidak diadakan secara formal melainkan cukup dengan kesepakatan antara kedua
belah pihak saja. Kesepakatan merupakan persesuaian antara kehendak dan
pernyataan dari kedua belah pihak.
ü
Asas mengikatnya suatu
perjanjian
Asas ini terdapat dalam pasal 1338 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dimana suatu perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya.Setiap orang yang membuat
kontrak, dia terikat untuk memenuhi kontrak tersebut karena kontrak tersebut
mengandung janji-janji yang harus dipenuhi dan janji tersebut mengikat para
pihak sebagaimana mengikatnya undang-undang.
ü
Asas iktikad baik
(Goede Trouw)
Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik
(Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata). Iktikad baik ada dua yaitu :[10]
a. Bersifat
objektif, artinya mengindahkan kepatutan dan kesusilaan. Contoh, Si A melakukan
perjanjian dengan si B membangun rumah. Si A ingin memakai keramik cap gajah
namun di pasaran habis maka diganti cap semut oleh si B.
b. Bersifat
subjektif, artinya ditentukan sikap batin seseorang. Contoh, si A ingin membeli
motor, kemudian datanglah si B (penampilan preman) yang mau menjual motor tanpa
surat-surat dengan harga sangat murah. Si A tidak mau membeli karena takut
bukan barang halal atau barang tidak legal.
ü
Asas Kepribadian
Pada umumnya tidak seorang pun dapat mengadakan
perjanjian kecuali untuk dirinya sendiri.Pengecualiannya terdapat dalam pasal
1317 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang janji untuk pihak ketiga.
Namun,
menurut Mariam Darus ada 10 asas perjanjian, yaitu :[11]
1.
Kebebasan mengadakan
perjanjian
2.
Konsensualisme
3.
Kepercayaan
4.
Kekuatan Mengikat
5.
Persamaan Hukum
6.
Keseimbangan
7.
Kepastian Hukum
8.
Moral
9.
Kepatutan
10.
Kebiasaan
Syarat sahnya suatu perjanjian seperti yang terdapat
dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan syarat sahnya
perjanjian jual beli dimana perjanjian jual beli merupakan salah satu jenis
dari perjanjian. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa
syarat dari sahnya perjanjian adalah :
1. Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama untuk sahnya suatu perjanjian adalah
adanya suatu kesepakatan atau konsensus pada para pihak.Yang dimaksud dengan
kesepakatan adalah persesuaian kehendak antara para pihak dalam perjanjian.Jadi
dalam hal ini tidak boleh adanya unsur pemaksaan kehendak dari salah satu pihak
pada pihak lainnya.Sepakat juga dinamakan suatu perizinan, terjadi oleh karena
kedua belah pihak sama-sama setuju mengenai hal-hal yang pokok dari suatu
perjanjian yang diadakan. Dalam hal ini kedua belah pihak menghendaki sesuatu
yang sama secara timbal balik. Ada lima cara terjadinya persesuaian kehendak, yaitu
dengan :[12]
a. Bahasa
yang sempurna dan tertulis
b. Bahasa
yang sempurna secara lisan
c. Bahasa
yang tidak sempurna asal dapat diterima oleh pihak lawan.
(Karena
dalam kenyataannya seringkali seseorang menyampaikan dengan bahasa yang tidak
sempurna tetapi dimengerti oleh pihak lawannya.)
d. Bahasa
isyarat asal dapat diterima oleh pihak lawannya
e. Diam
atau membisu, tetapi asal dipahami atau diterima pihak lawan
Berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan
bahwa terjadinya kesepakatan dapat terjadi secara tertulis dan tidak tertulis
.Seseorang yang melakukan kesepakatan secara tertulis biasanya dilakukan dengan
akta otentik maupun akta di bawah tangan.Akta di bawah tangan adalah akta yang
dibuat oleh para pihak tanpa melibatkan pejabat yang berwenang membuat
akta.Sedangkan akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat
yang berwenang. Menurut pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kata sepakat
tidak didasarkan atas kemauan bebas / tidak sempurna apabila didasarkan :
Ø
Kekhilafan (dwaling)
Ø
Paksaan (geveld)
Ø
Penipuan (bedrog)
Dengan adanya kesepakatan, maka perjanjian tersebut
telah ada dan mengikat bagi kedua belah pihak serta dapat dilaksanakan.
2. Cakap
untuk membuat suatu perjanjian
Cakap artinya adalah kemampuan untuk melakukan suatu
perbuatan hukum yang dalam hal ini adalah membuat suatu perjanjian.Perbuatan
hukum adalah segala perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum.Orang yang cakap
untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa.Ukuran
kedewasaan adalah berumur 21 tahun sesuai dengan pasal 330 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Dalam pasal 1330 disebutkan bahwa orang yang tidak cakap untuk
melakukan perbuatan hukum adalah :
a. Orang
yang belum dewasa
b. Orang
yang dibawah pengampuan
c. Seorang
istri. Namun berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah
Agung No.3/1963 tanggal 5 September 1963, orang-orang perempuan tidak lagi
digolongkan sebagai yang tidak cakap. Mereka berwenang melakukan perbuatan
hukum tanpa bantuan atau izin suaminya.
3. Suatu
hal tertentu
Suatu hal tertentu disebut juga dengan objek
perjanjian.Objek perjanjian harus jelas dan ditentukan oleh para pihak yang
dapat berupa barang maupun jasa namun juga dapat berupa tidak berbuat
sesuatu.Objek Perjanjian juga biasa disebut dengan Prestasi. Prestasi terdiri
atas :[13]
Ø Memberikan
sesuatu, misalnya membayar harga, menyerahkan barang.
Ø Berbuat
sesuatu, misalnya memperbaiki barang yang rusak, membangun rumah, melukis suatu
lukisan yang dipesan.
Ø Tidak
berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk tidak mendirikan suatu bangunan,
perjanjian untuk tidak menggunakan merek dagang tertentu.
Prestasi
dalam suatu perikatan harus memenuhi syarat-syarat :
a. Suatu
prestasi harus merupakan suatu prestasi yang tertentu, atau sedikitnya dapat
ditentukan jenisnya. Misalnya : A menyerahkan beras kepada B 1 kwintal.
b. Prestasi
harus dihubungkan dengan suatu kepentingan.
Tanpa suatu
kepentingan orang tidak dapat mengadakan tuntutan. Misalnya Concurrentie Beding
(syarat untuk tidak bersaingan). Contoh: A membeli pabrik sepatu dari B dengan
syarat bahwa B tidak boleh mendirikan pabrik yang memproduksi sepatu pula.
Karena A menderita kerugian, maka pabrik sepatu diganti dengan produk lain.
Dalam hal ini B boleh mendirikan pabrik sepatu lagi, karena antara A dan B
sekarang tidak ada kepentingan lagi
c. Prestasi
harus diperbolehkan oleh Undang-Undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
d. Prestasi
harus mungkin dilaksanakan.
4. Suatu
sebab yang halal
Di
dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum perdata tidak dijelaskan pengertian
sebab yang halal.Yang dimaksud dengan sebab yang halal adalah bahwa isi
perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
kesusilaan dan ketertiban umum.
Syarat
pertama dan kedua merupakan syarat subjektif karena berkaitan dengan subjek
perjanjian dan syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif karena
berkaitan dengan objek perjanjian.Apabila syarat pertama dan syarat kedua tidak
terpenuhi, maka perjanjian itu dapat diminta pembatalannya.Pihak yang dapat
meminta pembatalan itu adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan
ijinnya secara tidak bebas. Sedangkan apabila syarat ketiga dan keempat tidak
terpenuhi, maka akibatnya adalah perjanjian tersebut batal demi hukum artinya
perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sama sekali sehingga para pihak
tidak dapat menuntut apapun apabila terjadi masalah di kemudian hari.
C. Subjek dan Objek Perjanjian Jual Beli
Perjanjian jual beli adalah merupakan perbuatan
hukum.Subjek dari perbuatan hukum adalah Subjek Hukum.Subjek Hukum terdiri dari
manusia dan badan hukum.Oleh sebab itu, pada dasarnya semua orang atau badan
hukum dapat menjadi subjek dalam perjanjian jual beli yaitu sebagai penjual dan
pembeli, dengan syarat yang bersangkutan telah dewasa dan atau sudah menikah.
Namun secara yuridis ada beberapa orang yang tidak diperkenankan untuk
melakukan perjanjian jual beli, sebagaimana dikemukakan berikut ini:[14]
ü
Jual beli Suami istri
Pertimbangan hukum tidak diperkenankannya jual beli
antara suami istri adalah karena sejak terjadinya perkawinan, maka sejak saat
itulah terjadi pencampuran harta, yang disebut harta bersama kecuali ada
perjanjian kawin. Namun ketentuan tersebut ada pengecualiannya yaitu:[15]
a. Jika
seorang suami atau istri menyerahkan benda-benda kepada isteri atau suaminya,
dari siapa ia oleh Pengadilan telah dipisahkan untuk memenuhi apa yang menjadi
hak suami atau istri menurut hukum.
b. Jika
penyerahan dilakukan oleh seorang suami kepada isterinya, juga dari siapa ia
dipisahkan berdasarkan pada suatu alasan yang sah, misalnya mengembalikan
benda-benda si istri yang telah dijual atau uang yang menjadi kepunyaan istri,
jika benda itu dikecualikan dari persatuan.
c. Jika
si istri menyerahkan barang-barang kepada suaminya untuk melunasi sejumlah uang
yang ia telah janjikan kepada suaminya sebagai harta perkawinan.
ü
Jual beli oleh para
Hakim, Jaksa, Advokat, Pengacara, Juru Sita dan Notaris.
Para Pejabat ini tidak diperkenankan melakukan jual
beli hanya terbatas pada benda-benda atau barang dalam sengketa.Apabila hal itu
tetap dilakukan, maka jual beli itu dapat dibatalkan, serta dibebankan untuk
penggantian biaya, rugi dan bunga.
ü
Pegawai yang memangku
jabatan umum
Yang dimaksud dalam hal ini adalah membeli untuk
kepentingan sendiri terhadap barang yang dilelang.
Objek jual Beli
Yang dapat menjadi objek dalam jual beli adalah
semua benda bergerak dan benda tidak bergerak, baik menurut tumpukan, berat,
ukuran, dan timbangannya. Sedangkan yang tidak diperkenankan untuk
diperjualbelikan adalah :[16]
a.
Benda atau barang orang
lain
b.
Barang yang tidak
diperkenankan oleh undang-undang seperti obat terlarang
c.
Bertentangan dengan
ketertiban, dan
d.
Kesusilaan yang baik
Pasal 1457 Kitab Undang-Undang hukum Perdata memakai
istilah zaak untuk menentukan apa yang dapat menjadi objek jual beli. Menurut
pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, zaak adalah barang atau hak yang
dapat dimiliki.Hal tersebut berarti bahwa yang dapat dijual dan dibeli tidak
hanya barang yang dimiliki, melainkan juga suatu hak atas suatu barang yang
bukan hak milik.
D.
Hak dan Kewajiban para pihak dalam
perjanjian Jual Beli
Hak dari Penjual menerima harga barang yang telah
dijualnya dari pihak pembeli sesuai dengan kesepakatan harga antara kedua belah
pihak. Sedangkan Kewajiban Penjual adalah sebagai berikut :
1. Menyerahkan
hak milik atas barang yang diperjualbelikan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenal tiga
jenis benda yaitu benda bergerak, benda tidak bergerak dan benda tidak bertubuh
maka penyerahan hak miliknya juga ada tiga macam yang berlaku untuk
masing-masing barang tersebut yaitu :[17]
ü Penyerahan
Benda Bergerak
Mengenai Penyerahan benda bergerak terdapat dalam
pasal 612 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan Penyerahan
kebendaan bergerak, terkecuali yang tak bertubuh dilakukan dengan penyerahan
yang nyata akan kebendaan itu oleh atau atas nama pemilik, atau dengan
penyerahan kunci-kunci dari bangunan dalam mana kebendaan itu berada.
ü Penyerahan
Benda Tidak Bergerak
Mengenai Penyerahan benda tidak bergerak diatur
dalam Pasal 616-620 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa
penyerahan barang tidak bergerak dilakukan dengan balik nama. Untuk tanah
dilakukan dengan Akta PPAT sedangkan yang lain dilakukan dengan akta notaris.
ü Penyerahan
Benda Tidak Bertubuh
Diatur dalam pasal 613 KUH. Perdata yang menyebutkan
penyerahan akan piutang atas nama dilakukan dengan akta notaris atau akta
dibawah tangan yang harus diberitahukan kepada dibitur secara tertulis,
disetujui dan diakuinya. Penyerahan tiap-tiap piutang karena surat bawa
dilakukan dengan penyerahan surat itu, penyerahan tiap-tiap piutang karena
surat tunjuk dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosemen.
2. Menanggung
kenikmatan tenteram atas barang tersebut dan menanggung terhadap cacat-cacat
tersembunyi.
Pasal 30 sampai dengan pasal 52 United Nations
Convention on Contract for the International Sale of Goods mengatur tentang
kewajiban pokok dari penjual yaitu sebagai berikut :[18]
ü
Menyerahkan barang
ü
Menyerahterimakan
dokumen
ü
Memindahkan Hak Milik
Hak dari Pembeli adalah menerima barang yang telah
dibelinya, baik secara nyata maupun secara yuridis.Di dalam Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penjualan barang-barang Internasional
(United Nations Convention on Contract for the International Sale of Goods)
telah diatur tentang kewajiban antara penjual dan pembeli.[19]
Pasal 53 sampai 60 United Nations Convention on Contract for the International
Sale of Goods mengatur tentang kewajiban pembeli. Ada 3 kewajiban pokok pembeli
yaitu:[20]
ü Memeriksa
barang-barang yang dikirim oleh Penjual
ü Membayar
harga barang sesuai dengan kontrak
ü Menerima
penyerahan barang seperti disebut dalam kontrak
Kewajiban pembeli untuk membayar harga barang
termasuk tindakan mengambil langkah-langkah dan melengkapi dengan formalitas
yang mungkin dituntut dalam kontrak atau oleh hukum dan peraturan untuk
memungkinkan pelaksanaan pembayaran.Tempat pembayaran di tempat yang disepakati
kedua belah pihak. Kewajiban Pihak Pembeli adalah :
ü Membayar
harga barang yang dibelinya sesuai dengan janji yang telah dibuat
ü Memikul
biaya yang ditimbulkan dalam jual beli, misalnya ongkos antar, biaya akta dan
sebagainya kecuali kalau diperjanjikan sebaliknya.
Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa Kewajiban
dari pihak pembeli adalah merupakan Hak bagi pihak Penjual dan sebaliknya
Kewajiban dari Pihak Penjual adalah merupakan hak bagi pihak Pembeli.
E.
Bentuk
bentuk Perjanjian Jual Beli
Pada umumnya perjanjian tidak terikat kepada suatu
bentuk tertentu, dapat dibuat secara lisan dan tulisan yang dapat bersifat
sebagai alat bukti apabila terjadi perselisihan.Untuk beberapa perjanjian
tertentu undang-undang menentukan suatu bentuk tertentu, sehingga apabila
bentuk itu tidak dituruti maka perjanjian itu tidak sah.Dengan demikian bentuk
tertulis tidaklah hanya semata-mata merupakan alat pembuktian saja, tetapi
merupakan syarat untuk adanya perjanjian tersebut.Misalnya perjanjian
mendirikan Perseroan Terbatas harus dengan akta Notaris. Bentuk perjanjian jual
beli ada dua yaitu :
1. Lisan,
yaitu dilakukan secara lisan dimana kedua belah pihak bersepakat untuk
mengikatkan dirinya melakukan perjanjian jual beli yang dilakukan secara lisan.
2. Tulisan,
yaitu Perjanjian Jual beli dilakukan secara tertulis biasanya dilakukan dengan
akta autentik maupun dengan akta di bawah tangan.
Akta Autentik adalah suatu akta yang dibuat di dalam
bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan
pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya.[21]
Mengenai Akta Autentik diatur dalam pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Berdasarkan inisiatif pembuatnya akta autentik dibagi menjadi dua,
yaitu :
1.
Akta Pejabat (acte
amtelijke)
Akta Pejabat adalah akta yang dibuat oleh pejabat
yang diberi wewenang untuk itu dengan mana pejabat tersebut menerangkan apa
yang dilihat serta apa yang dilakukannya. Jadi inisiatifnya tidak berasal dari
orang yang namanya diterangkan di dalam akta itu. Contohnya Akta Kelahiran.
2.
Akta Para Pihak (acte
partij)
Akta Para Pihak adalah akta yang inisiatif
pembuatannyadari para pihak di hadapan pejabat yang berwenang.Contohnya akta
sewa menyewa.
Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat untuk
tujuan pembuktian namun tidak dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.[22]
Akta di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian berdasarkan pengakuan dari
para pihak yang membuatnya. Hal ini bermakna kekuatan pembuktian akta di bawah
tangan dapat dipersamakan dengan akta autentik sepanjang para pembuat akta
dibawah tangan mengakui dan membenarkan apa yang telah ditandatanganinya.
Dengan kata lain akta di bawah tangan merupakan akta perjanjian yang baru
memiliki kekuatan hukum pembuktian apabila diakui oleh pihak-pihak yang
menandatanganinya sehingga agar akta perjanjian tersebut tidak mudah dibantah,
maka diperlukan pelegalisasian oleh notaris, agar memiliki kekuatan hukum
pembuktian yang kuat seperti akta autentik.
Perbedaan prinsip antara akta di bawah tangan dengan
akta otentik adalah karena jika pihak lawan mengingkari akta tersebut, akta di
bawah tangan selalu dianggap palsu sepanjang tidak dibuktikan keasliannya,
sedangkan akta otentik selalu dianggap asli, kecuali terbukti kepalsuannya.[23]
Maksudnya adalah bahwa jika suatu akta di bawah tangan disangkal oleh pihak
lain, pemegang akta di bawah tangan harus dapat membuktikan keaslian dari akta di
bawah tangan tersebut, Sedangkan apabila akta otentik disangkal oleh pihak
lain, pemegang akta otentik tidak perlu membuktikan keaslian akta tersebut
tetapi pihak yang menyangkali yang harus membuktikan bahwa akta otentik
tersebut adalah palsu. Oleh karena itu, pembuktian akta di bawah tangan disebut
pembuktian keaslian sedangkan pembuktian akta otentik adalah pembuktian
kepalsuan.
F.
Risiko
dalam perjanjian jual beli
Di dalam hukum dikenal suatu ajaran yang dinamakan
dengan Resicoleer. Resicoleer adalah suatu ajaran , yaitu seseorang
berkewajiban memikul kerugian, jika ada sesuatu kejadian di luar kesalahan
salah satu pihak yang menimpa benda yang menjadi objek perjanjian.[24]Sedengkan
Risiko dalam Perjanjian jual beli tergantung pada jenis barang yang diperjualbelikan,
yaitu [25]
a. Barang
telah ditentukan
Mengenai risiko dalam jual beli terhadap barang
tertentu diatur dalam pasal 1460 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Hal pertama
yang harus dipahami adalah pengertian dari barang tertentu tersebut.Yang
dimaksudkan dengan barang tertentu adalah barang yang pada waktu perjanjian
dibuat sudah ada dan ditunjuk oleh pembeli.[26]
Mengenai barang seperti itu pasal 1460 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
menetapkan bahwa risiko terhadap barang tersebut ditanggung oleh si pembeli
meskipun barangnya belum diserahkan. Dapat dilihat bahwa ketentuan tersebut
adalah tidak adil dimana pembeli belumlah resmi sebagai pemilik dari barang
tersebut akan tetapi ia sudah dibebankan untuk menanggung risiko terhadap
barang tersebut. Si pembeli dapat resmi sebagai pemilik apabila telah dilakukan
penyerahan terhadap si pembeli.Oleh sebab itu, dia harus menanggung segala
risiko yang dapat terjadi karena barang tersebut telah diserahkan
kepadanya.Ketentuan pasal 1460 ini dinyatakan tidak berlaku lagi dengan
dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 1963. Menurut Prof. R.
Subekti, Surat edaran Mahkamah Agung tersebut merupakan suatu anjuran kepada
semua hakim dan pengadilan untuk membuat yurisprudensi yang menyatakan pasal
1460 tersebut sebagai pasal yang mati dan karena itu tidak boleh dipakai lagi.
b. Barang
tumpukan
Barang yang dijual menurut tumpukan, dapat dikatakan
sudah dari semula dipisahkan dari barang-barang milik penjual lainnya, sehingga
sudah dari semula dalam keadaan siap untuk diserahkan kepada pembeli.[27]
Oleh sebab itu dalam hal ini, risiko diletakkan kepada si pembeli karena
barang-barang tersebut telah terpisah
c. Barang
yang dijual berdasarkan timbangan, ukuran atau jumlah.
Barang yang masih harus ditimbang terlebih dahulu, dihitung
atau diukur sebelumnya dikirim (diserahkan) kepada si pembeli, boleh dikatakan
baru dipisahkan dari barang-barang milik si penjual lainnya setelah dilakukan
penimbangan, penghitungan atau pengukuran.Setelah dilakukannya penimbangan,
penghitungan atau pengukuran, maka segala risiko yang terjadi pada barang
tersebut adalah merupakan tanggung jawab dari si pembeli.Sebaliknya apabila
barang tersebut belum dilakukan penimbangan, penghitungan atau pengukuran maka
segala risiko yang ada pada barang tersebut merupakan tanggungjawab dari pihak
penjual.Hal ini diatur dalam pasal 1461 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
III.
Kesimpulan
Dari
Sedikit pemaparan diatas, dapat kita Kesimpulan sebagai berikut :
Ø Pengertian
dari jual beli dapat berarti suatu perjanjian yang bertimbal balik dan suatu
perjanjian yang konsensuil. Maksudnya disini adalah perbuatan jual beli ini
menimbulkan suatu kewajban bagi kedua belah pihak yang saling berkaitan antara
pihak penjual dan pembeli dan ditandai dengan adanya suatu penerimaan yang
dilakukan oleh pembeli dan penyerahan yuang dilakukan oleh penjual.
Ø Dalam
peristiwa jual beli ada ketentuan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban
penjual maupun pembeli memiliki kewajiban untuk mematuhi perjanjian diantara
mereka. Dimana perjanjian tersebut berlaku selayaknya Undang –undang bagi kedua
belah pihak.pihak penjual berhak memperoleh pembayaran atas kebendaan yang
telah diserahkan dan pembeli berhak untuk memperoleh jaminan atas kebendaan
yang diterima dari penjual.
Ø Dalam
hal-hal khusus seperti pembelian kembali kebendaan yang telah diperjualbelikan
sebagimana yang disepakati dalam perjanjian, pihak penjual harus membayarkan
sejumlah harga yang telah dibayarkan oleh pembeli beserta jumlah dari
penambahan nilai yang dilakukan pembeli atas kebendaan tersebut sehingga harga
jual kebendaan tersebut bertambah.
IV.
PENUTUP
Demikian yang
dapat kami paparkan mengenai Hukum Perdata Wa bill khususu membahas Perjanjian
Jual Beli, yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak
kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya
rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak
berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran apapun
kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di
kesempatan-kesempatan berikutnya.Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada
khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Wallohummuwafiq
Illa Aqwammintoriq, Wassalammualaikum Wr. Wb
DAFTAR
PUSTAKA
Darus Mariam Badrulzaman, KUHPERDATA Buku III,
Bandung : Penerbit Alumni, 2006,
H.S. Salim Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan
Kontrak, Jakarta : Penerbit Sinar Grafika, 2003
Harahap M. Yahya, Segi-segi Hukum Perjanjian,
Bandung : PenerbitAlumni,1986,
Miru Ahmadi,Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak,
Jakarta : Penerbit PT Raja Grafindo Persada, 2007
Rahardjo Handri, Hukum Perjanjian di Indonesia,
Jakarta : Penerbit Pustaka Yustisia, 2009,
Subekti R. Aneka Perjanjian, Bandung : Penerbit
Citra Aditya Bakti, 1995
[1]M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung :
Alumni,1986, hlm. 181
[2]Salim H.S.,Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak,
Jakarta : Sinar Grafika, 2003, hlm. 49
[3]Ibid.
[4] Prof.R.Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung : Citra Aditya Bakti,
1995, hlm. 2.
[5]Dr. Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta : PT
Raja Grafindo Persada, 2007, hlm. 127.
[8]Ibid.
[10]Handri Rahardjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Jakarta :
Pustaka Yustisia, 2009, hlm. 45.
[11]Mariam Darus Badrulzaman, KUHPERDATA Buku III, Bandung :
Alumni, 2006, hlm. 108-120
[15]Ibid.
[19]Ibid.
[20]Ibid.
[21]Op. Cit. Handri Rahardjo, Cara Pintar memilih dan mengajukan kredit,
Yogyakarta : Pustaka Yustisia, 2003, hlm. 10
[22]Ibid.
[27]Ibid.

COMMENTS