Perwalian dalam Pernikahan. (Foto. Ilustrasi) TUGAS MAKALAH PERWALIAN Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fuqh Munakahat I Do...
PERWALIAN
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fuqh Munakahat I
Dosen Pengampu
: Rustam D. K. A. H, M. Ag
oleh :
Fareh Hariyanto 122211033
Fitriya Lina Nurmila 122211034
Hikmatun Hasanah 122211036
Fakultas Syari’ah & Ekonomi Islam
IAIN Walisongo Semarang
2013
I.
PENDAHULUAN
Manusia
diciptakan oleh Allah sebagai khalifah dibumi ini. Maka keberadaannya dibumi
sangat dibutuhkan agar kelangsungan hidup manusia tetap lestari. Oleh karena
itu, manusia dianjurkan untuk menikah bagi yang sudah mampu dari segi apapun.
Selain untuk menghindari perzinaan, nikah juga merupakan sunnatullah. Dalam
masalah pernikahan ini, tentunya ada ketentuan-ketentuan tersendiri.
Seorang
laki-laki atau perempuan, ketika mereka belum menikah maka mereka mempunyai hak
dan kewajiban yang utuh, hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kehidupannya.
Hak dan kewajiban akan harta miliknya dan sebagainya. Kemudian setelah mereka
mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan.Maka mulai saat itulah hak dan
kewajiban mereka menjadi satu.Harta perkawinan merupakan modal kekayaan yang
dapat dipergunakan oleh suami istri untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari
suami istri dan anak-anak dalam suatu rumah tangga baik keluarga kecil maupun
keluarga besar
Agama Islam
juga telah mengatur tentang tata cara pernikahan, di antaranya adalah masalah
sighot akad nikah, wali nikah, dan mahar (maskawin). Hal ini mempunyai maksud
agar nantinya tujuan dari pernikahan yaitu terwujudnya keluarga yang sakinah,
mawaddah, warahmah dapat tercapai tanpa suatu halangan apapun.
Selanjutnya
makalah ini dibuat juga, untuk memberikan informasi baik bagi pembaca maupun
bagi pemakalah sendiri, juga menjadi sebuah tambahan pengetahuan yang lebih
dalam lagi mengenai wali dalam nikah serta hal-hal yang berkaitan dengannya.
II.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah Pemgertian Wali ?
2.
Bagaimana Kedudukan Wali ?
3.
Bagaimana Syarat Dan Fungsi Wali
?
4.
Bagaimana Tertib (Urutan) Wali ?
III.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Wali dalam Pernikahan
Kata
“wali” menurut bahasa berasal dari bahasa Arab, yaitu al Wali dengan bentuk
jamak Auliyaa yang berarti pecinta, saudara, atau penolong. Sedangkan menurut
istilah, kata “wali” mengandung pengertian orang yang menurut hukum (agama,
adat) diserahi untuk mengurus kewajiban anak yatim, sebelum anak itu dewasa;
pihak yang mewakilkan pengantin perempuan pada waktu menikah (yaitu yang
melakukan akad nikah dengan pengantin pria).[1]
Wali dalam nikah adalah orang yang padanya terletak sahnya akad nikah, maka
tidak sah nikahnya tanpa adanya (wali).[2]
Dari
beberapa pengertian diatas dapat diambil suatu pengertian bahwa wali dalam
pernikahan adalah orang yang melakukan akad nikah mewakili pihak mempelai
wanita, karena wali merupakan rukun nikah, dan akad nikah yang dilakukan tanpa
wali dinyatakan batal.
2.
Kedudukan
Wali sebagai salah satu Rukun Nikah
Wali
adalah rukun dari beberapa rukun pernikahan yang lima, dan tidak sah nikah
tanpa wali laki-laki. Dalam KHI pasal 19 menyatakan wali nikah dalam perkawinan
merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak
untuk menikahkannya.
Namun
para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan wali dalam pernikahan. Berikut
ini akan diuraikan beberapa pendapat para ulama mengenai kedudukan wali dalam
pernikahan, yaitu:
i.
Jumhur ulama, Imam
Syafi’I dan Imam Malik
Mereka
berpendapat bahwa wali merupakan salah satu rukun perkawinan dan tak ada
perkawinan kalau tak ada wali. Oleh sebab itu perkawinan yang dilakukan tanpa
wali hukumnya tidak sah (batal). Selain itu mereka berpendapat perkawinan itu
mempunyai beberapa tujuan, sedangkan wanita biasanya suka dipengaruhi oleh
perasaannya. Karena itu ia tidak pandai memilih, sehingga tidak dapat
memperoleh tujuan –tujuan utama dalam hal perkawinan ini. Hal ini mengakibatkan
ia tidak diperbolehkan mengurus langsung aqadnya tetapi hendaklah diserahkan
kepada walinya agar tujuan perkawinan ini benar-benar tercapai dengan sempurna.
ii.
Imam Hanafi dan Abu
Yusuf (murid Imam Hanafi)
Mereka
berpendapat bahwa jika wanita itu telah baligh dan berakal, maka ia mempunyai
hak untuk mengakad nikahkan dirinya sendiri tanpa wali. Selain itu Abu Hanifah
melihat lagi bahwa wali bukanlah syarat dalam akad nikah. Beliau menganalogikan
dimana kalau wanita sudah dewasa, berakal dan cerdas mereka bebas bertasarruf
dalam hukum-hukum mu’amalat menurut syara’, maka dalam akad nikah mereka lebih
berhak lagi, karena nikah menyangkut kepentingan mereka secara langsung.
Khususnya kepada wanita (janda) diberikan hak sepenuhnya mengenai urusan
dirinya dan meniadakan campur tangan orang lain dalam urusan pernikahannya.
Menurut
beliau juga, walaupun wali bukan syarat sah nikah, tetapi apabila wanita
melaksanakan akad nikahnya dengan pria yang tidak sekufu dengannnya, maka wali
mempunyai hak I’tiradh (mencegah perkawinan).
3.
Syarat
syarat Wali Dan Fungsi Wali
ü Syarat syarat Wali
Wali
dalam pernikahan diperlukan dan tidak sah suatu pernikahan yang dilakukan tanpa
adanya wali. Oleh karena itu maka seorang wali haruslah memenuhi syarat-syarat
sebagai wali. Syarat-syarat tersebut adalah :
o Islam[3] (
orang kafir tidak sah menjadi wali)
Wali harus seorang Muslim, telah dinukil Ijma’ oleh Ibnul
Mundzir dalam perkara ini. Berdasakan Firman Allah ta’ala :
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
Artinya :“Dan laki-laki yang beriman dan wanita-wanita
yang beriman sebagian adalah pemimpin bagi yang sebagian lainnya” (QS. At-Taubah : 71)
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
سَبِيلً
Artinya : “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi
jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS.
An-Nisa: 141).
o Baligh
(anak-anak tidak sah menjadi wali)
ini
adalah pendapat Jumhur Ulama dan ini adalah pendapat yang Shohih. Karena
Allah Azza wa jalla telah membatasi anak-anak yang belum
baligh di dalam Menggunakan hartanya maka perkara perwalian pernikahan lebih
tinggi dibandingkan perwalian harta.
o Berakal
(orang gila tidak sah menjadi wali)
o Laki-laki
(perempuan tidak sah menjadi wali)
Seorang
wanita tidak boleh menjadi wali untuk wanita lain ataupun menikahkan dirinya
sendiri. Apabila terjadi perkawinan yang diwalikan oleh wanita sendiri, maka
pernikahannya tidak sah. Hal ini sesuai dengan Hadits Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ
الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ
الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا
Artinya:
“Dari Abu Hurairah ra, dia berkata:
Rasulullah SAW bersabda “wanita tidak boleh mengawinkan wanita dan wanita tidak
boleh mengawinkan dirinya”(HR. Ibnu Majah dan Daruquthni ).
o Adil
(orang fasik tidak sah menjadi wali)
Telah
dikemukakan wali itu diisyaratkan adil, maksudnya adalah tidak bermaksiat,
tidak fasik, orang baik-baik, orang shaleh, orang yang tidak membiasakan diri
berbuat munkar.[4]
Ada pendapat yang mengatakan bahwa adil diartikan dengan cerdas. Adapun yang
dimaksud dengan cerdas disini adalah dapat atau mampu menggunakan akal
pikirannya dengan sebaik-baiknya atau seadil-adilnya. Hal ini sesuai dengan
sabda Nabi SAW yang Artinya: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali
dan dua orang saksi yang adil” (HR.Ahmad Ibn Hanbal).
o Tidak
sedang ihram haji atau umrah.
Sayyid
Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah mengemukakan beberapa persyaratan wali nikah
sebagai berikut : Syarat-syarat wali ialah: merdeka, berakal sehat dan dewasa.
Budak, orang gila dan anak kecil tidak dapat menjadi wali, karena orang-orang
tersebut tidak berhak mewalikan dirinya sendiri apalagi terhadap orang lain.
Syarat kempat untuk menjadi wali ialah beragama Islam, jika yang dijadikan wali
tersebut orang Islam pula sebab yang bukan Islam tidak boleh menjadi walinya
orang Islam. [5]
ü Fungsi Wali
Dalam
Islam ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, khususnya pada masalah
perkawinan. Seorang laki-laki jika telah dewasa dan aqil (berakal), maka ia
berhak untuk melakukan akad nikahnya sendiri. Hal ini berbeda dengan wanita,
walaupun ia dimintakan persetujuannya oleh walinya, tetapi tidak diperkenankan
untuk melakukan akad nikahnya sendiri.
Suatu
perkawinan sangat mungkin menjadi titik tolak berubahnya hidup dan kehidupan
seseorang. Dan dengan adanya anggapan bahwa wanita (dalam bertindak) lebih
sering mendahulukan perasaan daripada pemikirannya, maka dikhawatirkan ia dapat
melakukan sesuatu yang menimbulkan kehinaan pada dirinya yang hal itu juga akan
menimpa walinya.
Disamping
itu pada prakteknya di masyarakat, pihak perempuanlah yang mengucapkan ijab (penawaran),
sedang pengantin laki-laki yang diperintahkan mengucapkan qabul (penerimaan).
Karena wanita itu pada umumnya (fitrahnya) adalah pemalu (isin-Jawa), maka
pengucapan ijab itu perlu diwakilkan kepada walinya.15 Hal ini berarti bahwa
fungsi wali dalam pernikahan adalah untuk menjadi wakil dari pihak perempuan
untuk mengucapkan ijab dalam akad nikahnya.
4.
Macam
Macam Wali Dan Tertib (Urutan) Wali
v Macam-macam
Wali dalam pernikahan secara umum ada 3 macam, yaitu:
a.
Wali
Nasab
Wali
nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita dan
berhak menjadi wali. Imam Syafi`I berpendapat bahwa anak laki-laki tidak termasuk
ashabah seorang wanita.[6]
Menurut Imam Syafi`i, suatu pernikahan baru dianggap sah, bila dinikahkan oleh
wali yang dekat lebih dulu. Bila tidak ada yang dekat, baru dilihat urutannya
secara tertib. Maka selanjutnya bila wali jauh pun tidak ada, maka hakimlah
yang bertindak sebagai wali.Wali nasab urutannya adalah sebagai berikut:
Ø Bapak,
kakek (bapak dari bapak) dan seterusnya ke atas
Ø Saudara
laki-laki kandung (seibu sebapak)
Ø Saudara
laki-laki sebapak
Ø Anak
laki-laki dari saudara laki-laki kandung
Ø Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
Ø Paman
(saudara dari bapak) kandung
Ø Paman
(saudara dari bapak) sebapak
Ø Anak
laki-laki paman kandung
Ø Anak
laki-laki paman sebapak.[7]
Ø Urutan
diatas harus dilaksanakan secara tertib.
b.
Wali
Hakim
Wali
hakim adalah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk bertindak sebagai wali
dalam suatu pernikahan. Wali hakim dapat menggantikan wali nasab apabila:
Ø Calon
mempelai wanita tidak mempunyai wali nasab sama sekali.
Ø Walinya
mafqud, artinya tidak tentu keberadaannya.
Ø Wali
sendiri yang akan menjadi mempelai pria, sedang wali yang sederajat dengan dia
tidak ada.
Ø Wali
berada ditempat yang jaraknya sejauh masaful qasri (sejauh perjalanan yang
membolehkan shalat qashar) yaitu 92,5 km.
Ø Wali
berada dalam penjara atau tahanan yang tidak boleh dijumpai.
Ø Wali
sedang melakukan ibadah haji atau umroh.
Ø Anak
Zina (dia hanya bernasab dengan ibunya).
Ø Walinya
gila atau fasik.
Namun
berdasarkan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 1987, yang ditunjuk
oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai wali hakim adalah KUA Kecamatan.
c.
Wali
Muhakkam
Wali
muhakkam adalah seseorang yang diangkat oleh kedua calon suami-istri untuk
bertindak sebagai wali dalam akad nikah mereka. Orang yang bisa diangkat
sebagai wali muhakkam adalah orang lain yang terpandang, disegani, luas ilmu
fiqihnya terutama tentang munakahat, berpandangan luas, adil, islam dan
laki-laki.[8]
Adapun
cara pengangkatannya secara tahkim adalah: calon suami mengucapkan tahkim,
“Saya angkat Bapak/Saudara untuk menikahkan saya pada si … (calon istri) dengan
mahar … dan putusan Bapak/Saudara saya terima dengan senang.” Setelah itu,
calon istri juga mengucapkan hal yang sama. Kemudian calon hakim itu menjawab,
“Saya terima tahkim ini.”. Wali muhakam terjadi apabila:
ü Wali
nasab tidak ada,
ü Wali
nasab gaib atau bepergian sejauh dua hari perjalanan serta tidak ada wakilnya
di situ,
ü Tidak
ada qadi atau pegawai pencatat nikah, talak, dan rujuk (NTR).
d.
Wali
Maula
Wali
maula, yaitu wali yang menikahkan budaknya, artinya majikannya sendiri.
Laki-laki boleh menikahkan perempuan yang berada dalam perwaliannya bilamana perempuan
itu rela menerimanya. Perempuan di sini yang dimaksud terutama adalah hamba
sahaya yang berada di bawah kekuasaannya.
v Tertib
(Urutan) Wali
Mayoritas ulama berpendapat bahwa urutan wali adalah sebagai berikut, Ayah, Kakek ke atas kemudian Anak Laki-laki, Cucu dari anak laki-laki, kearah bawah. Kemudian saudara laki-laki (kandung atau Seayah) dan anak-anak mereka. Kemudian Saudara laki-laki Ayah, kemudian anak-anak mereka
Ada
perbedan pendapat di kalangan ulama pada beberapa keadaan , sebagai berikut: Sebagian
ulama mendahulukan perwalian anak laki-laki (bagi janda) dibanding ayah,
Sebagaimana mereka juga lebih di dahulukan di dalam mendapat sisa harta warisan
(ashobah). Ini pendapat yang lebih dikenal dari pendapat Malik, Dan juga ini
pendapat Ishaq, Al-Anbary, Ibnul Mundzir, Abu Yusuf, Abu
Hanifah Rahimahumullah
Dan
Mayoritas ulama menjawab pendapat ini dengan jawaban bahwa seorang ayah lebih
paham tentang maslahat untuk puterinya dibanding anak wanita tersebut dan yang
kedua bahwa perwalian ayah telah tsabit ditetapkan dalam syariat
ketika sang wanita tersebut masih belum memiliki anak, maka dibutuhkan dalil
untuk mengubah urutan perwalian ini. Dan pendapat mayoritas ulama lebih kuat,
dan ini adalah pendapat Ibnu Utsaimin Rahimahullah
Adapun
apabila wanita tersebut tidak memiliki wali Ashobah baik dari Nasab
maupun dari wali yang dahulu membebaskannya dari perbudakan, maka para ulama
juga berbeda pendapat. Mayoritas ulama mengatakan bahwa walinya adalah Hakim,
ini adalah pendapat Malik, Ahmad, Asy-Syafi’I, dan juga satu riwayat dari Abu
HanifahRahimahumullah
.
Dan ini adalah pendapat yang benar, berdasarkan Hadits :
فَالسُّلْطَانُ
وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
Artinya
:“Maka pemerintah adalah wali bagi wanita
yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu
Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa
hadits ini hasan. Dishohihkan oleh Al-Albani dalam Shohihul
Jami’ 2709 )
IV.
KESIMPULAN
a)
Wali Nikah adalah
orang yang padanya terletak sahnya akad nikah, maka tidak sah nikah tanpa
adanya (wali).
b)
Kedudukan Wali Nikah ialah
rukun dari beberapa rukun pernikahan yang lima, dan tidak sah nikah tanpa wali
laki-laki
c)
Syarat Dan Fungsi Wali
ü
Syarat
1. Islam ( orang kafir tidak sah
menjadi wali)
2. Baligh (anak-anak tidak sah
menjadi wali)
3. Berakal (orang gila tidak sah
menjadi wali)
4. Laki-laki (perempuan tidak sah
menjadi wali)
5. Adil (orang fasik tidak sah
menjadi wali)
6. Tidak sedang ihrom atau umroh.
ü
Fungsi
Wali dalam nikah berfungsi untuk menjadi
wakil dari pihak perempuan untuk mengucapkan ijab dalam akad nikahnya
Bagaimana
Tertib (Urutan) Wali ?
V.
PENUTUP
Demikian
yang dapat kami paparkan mengenai Fiqh Munakahat Wa bill khusus membahas Perwalian,
yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan
dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis
banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran
apapun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di
kesempatan-kesempatan berikutnya.Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada
khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Wallohummuwafiq
Illa Aqwammintoriq, Wassalammualaikum Wr. Wb
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Jakarta Balai Pustaka, 1989
Al Jaziri Abdurrahman, Al- Fiqh ‘ala Mazaahib Al-
Arba’ah, Beirut : Daar Al- Fikr, Juz 4
Departemen Agama RI, Pedoman Pegawai Pencatat Nikah
dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, (Jakarta: Proyek Peningkatan Sarana
Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf, 1997/1998)
Daradjat Zakiah, Ilmu Fiqih, Yogyakarta: Dana Bakti
Wakaf, jilid. 2 1995
Sabiq Sayyid, Fiqhus sunnah, Beirut : Dar al Fikr, Juz
VI 1968
Abidin Slamet, dkk, FIQIH MUNAKAHAT, Bandung : Pustaka
Setia, 1999
Yunus M. Hukum Perkawinan dalam Islam menurut Empat
Mazhab, Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 1996
Ramulyo M. Idris, Hukum Perkawinan
Islam, Jakarta: Bumi Aksara, cet. Ke-2 1999
[1] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Jakarta: Balai Pustaka, 1989, hal. 1007
[2] Abdurrahman Al Jaziri, Al- Fiqh ‘ala Mazaahib Al- Arba’ah, Beirut :
Daar Al- Fikr, Juz 4, hal. 29
[3] Departemen Agama RI, Pedoman Pegawai Pencatat Nikah dan Pembantu
Pegawai Pencatat Nikah, (Jakarta: Proyek Peningkatan Sarana Keagamaan Islam,
Zakat dan Wakaf, 1997/1998), hal. 33
[4] Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqih, Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1995,
jilid. 2, hal.82
[5] Sayyid Sabiq, Fiqhus sunnah, Beirut : Dar al Fikr, 1968, Juz VI,
hal.261
[6] Slamet Abidin, dkk, FIQIH MUNAKAHAT, Bandung : Pustaka Setia, 1999
hal 90
[7]M. Yunus, Hukum
Perkawinan dalam Islam menurut Empat Mazhab, Jakarta: PT. Hidakarya Agung,
1996, hal. 55
[8] M. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Bumi
Aksara,1999, cet. Ke-2, hal. 25



COMMENTS