Makalah Fiqh Munakahat "Perwalian"

Perwalian dalam Pernikahan. (Foto. Ilustrasi) TUGAS MAKALAH PERWALIAN Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fuqh Munakahat I   Do...



Perwalian dalam Pernikahan. (Foto. Ilustrasi)
TUGAS MAKALAH
PERWALIAN
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fuqh Munakahat I
 Dosen Pengampu : Rustam D. K. A. H, M. Ag


oleh :

Fareh Hariyanto                            122211033
Fitriya Lina Nurmila                     122211034
Hikmatun Hasanah                       122211036

Fakultas Syari’ah & Ekonomi Islam
IAIN Walisongo Semarang
2013

                     I.            PENDAHULUAN
Manusia diciptakan oleh Allah sebagai khalifah dibumi ini. Maka keberadaannya dibumi sangat dibutuhkan agar kelangsungan hidup manusia tetap lestari. Oleh karena itu, manusia dianjurkan untuk menikah bagi yang sudah mampu dari segi apapun. Selain untuk menghindari perzinaan, nikah juga merupakan sunnatullah. Dalam masalah pernikahan ini, tentunya ada ketentuan-ketentuan tersendiri.

Seorang laki-laki atau perempuan, ketika mereka belum menikah maka mereka mempunyai hak dan kewajiban yang utuh, hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kehidupannya. Hak dan kewajiban akan harta miliknya dan sebagainya. Kemudian setelah mereka mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan.Maka mulai saat itulah hak dan kewajiban mereka menjadi satu.Harta perkawinan merupakan modal kekayaan yang dapat dipergunakan oleh suami istri untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari suami istri dan anak-anak dalam suatu rumah tangga baik keluarga kecil maupun keluarga besar
Agama Islam juga telah mengatur tentang tata cara pernikahan, di antaranya adalah masalah sighot akad nikah, wali nikah, dan mahar (maskawin). Hal ini mempunyai maksud agar nantinya tujuan dari pernikahan yaitu terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah dapat tercapai tanpa suatu halangan apapun.
Selanjutnya makalah ini dibuat juga, untuk memberikan informasi baik bagi pembaca maupun bagi pemakalah sendiri, juga menjadi sebuah tambahan pengetahuan yang lebih dalam lagi mengenai wali dalam nikah serta hal-hal yang berkaitan dengannya.

                  II.            RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah Pemgertian Wali ?
2.      Bagaimana Kedudukan Wali ?
3.      Bagaimana Syarat Dan Fungsi Wali ?
4.      Bagaimana Tertib (Urutan) Wali ?








               III.            PEMBAHASAN
1.     Pengertian Wali dalam Pernikahan
Kata “wali” menurut bahasa berasal dari bahasa Arab, yaitu al Wali dengan bentuk jamak Auliyaa yang berarti pecinta, saudara, atau penolong. Sedangkan menurut istilah, kata “wali” mengandung pengertian orang yang menurut hukum (agama, adat) diserahi untuk mengurus kewajiban anak yatim, sebelum anak itu dewasa; pihak yang mewakilkan pengantin perempuan pada waktu menikah (yaitu yang melakukan akad nikah dengan pengantin pria).[1] Wali dalam nikah adalah orang yang padanya terletak sahnya akad nikah, maka tidak sah nikahnya tanpa adanya (wali).[2]
Dari beberapa pengertian diatas dapat diambil suatu pengertian bahwa wali dalam pernikahan adalah orang yang melakukan akad nikah mewakili pihak mempelai wanita, karena wali merupakan rukun nikah, dan akad nikah yang dilakukan tanpa wali dinyatakan batal.
2.     Kedudukan Wali sebagai salah satu Rukun Nikah
Wali adalah rukun dari beberapa rukun pernikahan yang lima, dan tidak sah nikah tanpa wali laki-laki. Dalam KHI pasal 19 menyatakan wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.
Namun para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan wali dalam pernikahan. Berikut ini akan diuraikan beberapa pendapat para ulama mengenai kedudukan wali dalam pernikahan, yaitu:
        i.            Jumhur ulama, Imam Syafi’I dan Imam Malik
Mereka berpendapat bahwa wali merupakan salah satu rukun perkawinan dan tak ada perkawinan kalau tak ada wali. Oleh sebab itu perkawinan yang dilakukan tanpa wali hukumnya tidak sah (batal). Selain itu mereka berpendapat perkawinan itu mempunyai beberapa tujuan, sedangkan wanita biasanya suka dipengaruhi oleh perasaannya. Karena itu ia tidak pandai memilih, sehingga tidak dapat memperoleh tujuan –tujuan utama dalam hal perkawinan ini. Hal ini mengakibatkan ia tidak diperbolehkan mengurus langsung aqadnya tetapi hendaklah diserahkan kepada walinya agar tujuan perkawinan ini benar-benar tercapai dengan sempurna.
      ii.            Imam Hanafi dan Abu Yusuf (murid Imam Hanafi)
Mereka berpendapat bahwa jika wanita itu telah baligh dan berakal, maka ia mempunyai hak untuk mengakad nikahkan dirinya sendiri tanpa wali. Selain itu Abu Hanifah melihat lagi bahwa wali bukanlah syarat dalam akad nikah. Beliau menganalogikan dimana kalau wanita sudah dewasa, berakal dan cerdas mereka bebas bertasarruf dalam hukum-hukum mu’amalat menurut syara’, maka dalam akad nikah mereka lebih berhak lagi, karena nikah menyangkut kepentingan mereka secara langsung. Khususnya kepada wanita (janda) diberikan hak sepenuhnya mengenai urusan dirinya dan meniadakan campur tangan orang lain dalam urusan pernikahannya.
Menurut beliau juga, walaupun wali bukan syarat sah nikah, tetapi apabila wanita melaksanakan akad nikahnya dengan pria yang tidak sekufu dengannnya, maka wali mempunyai hak I’tiradh (mencegah perkawinan).
3.     Syarat syarat Wali Dan Fungsi Wali
ü  Syarat syarat Wali
Wali dalam pernikahan diperlukan dan tidak sah suatu pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali. Oleh karena itu maka seorang wali haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai wali. Syarat-syarat tersebut adalah :
o   Islam[3] ( orang kafir tidak sah menjadi wali)
Wali harus seorang Muslim, telah dinukil Ijma’ oleh Ibnul Mundzir dalam perkara ini.  Berdasakan Firman Allah ta’ala :
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
Artinya :“Dan laki-laki yang beriman dan wanita-wanita yang beriman sebagian adalah pemimpin bagi yang sebagian lainnya” (QS. At-Taubah : 71)
 وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلً
Artinya : “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 141).
o   Baligh (anak-anak tidak sah menjadi wali)
ini adalah pendapat Jumhur Ulama dan ini adalah pendapat yang Shohih. Karena Allah Azza wa jalla telah membatasi anak-anak yang belum baligh di dalam Menggunakan hartanya maka perkara perwalian pernikahan lebih tinggi dibandingkan perwalian harta.
o   Berakal (orang gila tidak sah menjadi wali)
o   Laki-laki (perempuan tidak sah menjadi wali)
Seorang wanita tidak boleh menjadi wali untuk wanita lain ataupun menikahkan dirinya sendiri. Apabila terjadi perkawinan yang diwalikan oleh wanita sendiri, maka pernikahannya tidak sah. Hal ini sesuai dengan Hadits Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda “wanita tidak boleh mengawinkan wanita dan wanita tidak boleh mengawinkan dirinya”(HR. Ibnu Majah dan Daruquthni ).
o   Adil (orang fasik tidak sah menjadi wali)
Telah dikemukakan wali itu diisyaratkan adil, maksudnya adalah tidak bermaksiat, tidak fasik, orang baik-baik, orang shaleh, orang yang tidak membiasakan diri berbuat munkar.[4] Ada pendapat yang mengatakan bahwa adil diartikan dengan cerdas. Adapun yang dimaksud dengan cerdas disini adalah dapat atau mampu menggunakan akal pikirannya dengan sebaik-baiknya atau seadil-adilnya. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW yang  Artinya: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil” (HR.Ahmad Ibn Hanbal).
o   Tidak sedang ihram haji atau umrah.
Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah mengemukakan beberapa persyaratan wali nikah sebagai berikut : Syarat-syarat wali ialah: merdeka, berakal sehat dan dewasa. Budak, orang gila dan anak kecil tidak dapat menjadi wali, karena orang-orang tersebut tidak berhak mewalikan dirinya sendiri apalagi terhadap orang lain. Syarat kempat untuk menjadi wali ialah beragama Islam, jika yang dijadikan wali tersebut orang Islam pula sebab yang bukan Islam tidak boleh menjadi walinya orang Islam. [5]
ü  Fungsi Wali
Dalam Islam ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, khususnya pada masalah perkawinan. Seorang laki-laki jika telah dewasa dan aqil (berakal), maka ia berhak untuk melakukan akad nikahnya sendiri. Hal ini berbeda dengan wanita, walaupun ia dimintakan persetujuannya oleh walinya, tetapi tidak diperkenankan untuk melakukan akad nikahnya sendiri.
Suatu perkawinan sangat mungkin menjadi titik tolak berubahnya hidup dan kehidupan seseorang. Dan dengan adanya anggapan bahwa wanita (dalam bertindak) lebih sering mendahulukan perasaan daripada pemikirannya, maka dikhawatirkan ia dapat melakukan sesuatu yang menimbulkan kehinaan pada dirinya yang hal itu juga akan menimpa walinya.
Disamping itu pada prakteknya di masyarakat, pihak perempuanlah yang mengucapkan ijab (penawaran), sedang pengantin laki-laki yang diperintahkan mengucapkan qabul (penerimaan). Karena wanita itu pada umumnya (fitrahnya) adalah pemalu (isin-Jawa), maka pengucapan ijab itu perlu diwakilkan kepada walinya.15 Hal ini berarti bahwa fungsi wali dalam pernikahan adalah untuk menjadi wakil dari pihak perempuan untuk mengucapkan ijab dalam akad nikahnya.
4.     Macam Macam Wali Dan Tertib (Urutan) Wali
v  Macam-macam Wali dalam pernikahan secara umum ada 3 macam, yaitu:
a.      Wali Nasab
Wali nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita dan berhak menjadi wali. Imam Syafi`I berpendapat bahwa anak laki-laki tidak termasuk ashabah seorang wanita.[6] Menurut Imam Syafi`i, suatu pernikahan baru dianggap sah, bila dinikahkan oleh wali yang dekat lebih dulu. Bila tidak ada yang dekat, baru dilihat urutannya secara tertib. Maka selanjutnya bila wali jauh pun tidak ada, maka hakimlah yang bertindak sebagai wali.Wali nasab urutannya adalah sebagai berikut:
Ø  Bapak, kakek (bapak dari bapak) dan seterusnya ke atas
Ø  Saudara laki-laki kandung (seibu sebapak)
Ø  Saudara laki-laki sebapak
Ø  Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
Ø  Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
Ø  Paman (saudara dari bapak) kandung
Ø  Paman (saudara dari bapak) sebapak
Ø  Anak laki-laki paman kandung
Ø  Anak laki-laki paman sebapak.[7]
Ø  Urutan diatas harus dilaksanakan secara tertib.

b.      Wali Hakim
Wali hakim adalah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Wali hakim dapat menggantikan wali nasab apabila:
Ø  Calon mempelai wanita tidak mempunyai wali nasab sama sekali.
Ø  Walinya mafqud, artinya tidak tentu keberadaannya.
Ø  Wali sendiri yang akan menjadi mempelai pria, sedang wali yang sederajat dengan dia tidak ada.
Ø  Wali berada ditempat yang jaraknya sejauh masaful qasri (sejauh perjalanan yang membolehkan shalat qashar) yaitu 92,5 km.
Ø  Wali berada dalam penjara atau tahanan yang tidak boleh dijumpai.
Ø  Wali sedang melakukan ibadah haji atau umroh.
Ø  Anak Zina (dia hanya bernasab dengan ibunya).
Ø  Walinya gila atau fasik.
Namun berdasarkan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 1987, yang ditunjuk oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai wali hakim adalah KUA Kecamatan.
c.       Wali Muhakkam
Wali muhakkam adalah seseorang yang diangkat oleh kedua calon suami-istri untuk bertindak sebagai wali dalam akad nikah mereka. Orang yang bisa diangkat sebagai wali muhakkam adalah orang lain yang terpandang, disegani, luas ilmu fiqihnya terutama tentang munakahat, berpandangan luas, adil, islam dan laki-laki.[8]
Adapun cara pengangkatannya secara tahkim adalah: calon suami mengucapkan tahkim, “Saya angkat Bapak/Saudara untuk menikahkan saya pada si … (calon istri) dengan mahar … dan putusan Bapak/Saudara saya terima dengan senang.” Setelah itu, calon istri juga mengucapkan hal yang sama. Kemudian calon hakim itu menjawab, “Saya terima tahkim ini.”. Wali muhakam terjadi apabila:
ü  Wali nasab tidak ada,
ü  Wali nasab gaib atau bepergian sejauh dua hari perjalanan serta tidak ada wakilnya di situ,
ü  Tidak ada qadi atau pegawai pencatat nikah, talak, dan rujuk (NTR).
d.      Wali Maula
Wali maula, yaitu wali yang menikahkan budaknya, artinya majikannya sendiri. Laki-laki boleh menikahkan perempuan yang berada dalam perwaliannya bilamana perempuan itu rela menerimanya. Perempuan di sini yang dimaksud terutama adalah hamba sahaya yang berada di bawah kekuasaannya.
v  Tertib (Urutan) Wali 



Mayoritas ulama berpendapat bahwa urutan wali adalah sebagai berikut, Ayah, Kakek ke atas kemudian Anak Laki-laki,  Cucu dari anak laki-laki, kearah bawah. Kemudian saudara laki-laki (kandung atau Seayah)  dan anak-anak  mereka.  Kemudian Saudara laki-laki Ayah, kemudian anak-anak mereka
Ada perbedan pendapat di kalangan ulama pada beberapa keadaan , sebagai berikut: Sebagian ulama mendahulukan perwalian anak laki-laki (bagi janda) dibanding ayah, Sebagaimana mereka juga lebih di dahulukan di dalam mendapat sisa harta warisan (ashobah). Ini pendapat yang lebih dikenal dari pendapat Malik, Dan juga ini pendapat Ishaq, Al-Anbary, Ibnul Mundzir, Abu Yusuf, Abu Hanifah Rahimahumullah
Dan Mayoritas ulama menjawab pendapat ini dengan jawaban bahwa seorang ayah lebih paham tentang maslahat untuk puterinya dibanding anak wanita tersebut dan yang kedua bahwa perwalian ayah telah tsabit ditetapkan dalam syariat ketika sang wanita tersebut masih belum memiliki anak, maka dibutuhkan dalil untuk mengubah urutan perwalian ini. Dan pendapat mayoritas ulama lebih kuat, dan ini adalah pendapat Ibnu Utsaimin  Rahimahullah
Adapun apabila wanita tersebut tidak memiliki wali Ashobah baik dari Nasab maupun dari wali yang dahulu membebaskannya dari perbudakan, maka para ulama juga berbeda pendapat. Mayoritas ulama mengatakan bahwa walinya adalah Hakim, ini adalah pendapat Malik, Ahmad, Asy-Syafi’I, dan juga satu riwayat dari Abu HanifahRahimahumullah 
. Dan ini adalah pendapat yang benar, berdasarkan Hadits :
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
Artinya :“Maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Dishohihkan oleh Al-Albani dalam Shohihul Jami’ 2709 )







               IV.            KESIMPULAN
a)      Wali Nikah adalah orang yang padanya terletak sahnya akad nikah, maka tidak sah nikah tanpa adanya (wali).
b)      Kedudukan Wali Nikah ialah rukun dari beberapa rukun pernikahan yang lima, dan tidak sah nikah tanpa wali laki-laki
c)      Syarat Dan Fungsi Wali
ü  Syarat
1. Islam ( orang kafir tidak sah menjadi wali)
2. Baligh (anak-anak tidak sah menjadi wali)
3. Berakal (orang gila tidak sah menjadi wali)
4. Laki-laki (perempuan tidak sah menjadi wali)
5. Adil (orang fasik tidak sah menjadi wali)
6. Tidak sedang ihrom atau umroh.
ü  Fungsi
Wali dalam nikah berfungsi untuk menjadi wakil dari pihak perempuan untuk mengucapkan ijab dalam akad nikahnya
Bagaimana Tertib (Urutan) Wali ?



                  V.            PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai Fiqh Munakahat Wa bill khusus membahas Perwalian, yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran apapun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya.Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Wallohummuwafiq Illa Aqwammintoriq, Wassalammualaikum Wr. Wb

DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta Balai Pustaka, 1989
Al Jaziri Abdurrahman, Al- Fiqh ‘ala Mazaahib Al- Arba’ah, Beirut : Daar Al- Fikr, Juz 4
Departemen Agama RI, Pedoman Pegawai Pencatat Nikah dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, (Jakarta: Proyek Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf, 1997/1998)
Daradjat Zakiah, Ilmu Fiqih, Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, jilid. 2 1995
Sabiq Sayyid, Fiqhus sunnah, Beirut : Dar al Fikr, Juz VI 1968
Abidin Slamet, dkk, FIQIH MUNAKAHAT, Bandung : Pustaka Setia, 1999
Yunus M. Hukum Perkawinan dalam Islam menurut Empat Mazhab, Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 1996
Ramulyo M. Idris, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, cet. Ke-2 1999


[1] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989, hal. 1007
[2] Abdurrahman Al Jaziri, Al- Fiqh ‘ala Mazaahib Al- Arba’ah, Beirut : Daar Al- Fikr, Juz 4, hal. 29
[3] Departemen Agama RI, Pedoman Pegawai Pencatat Nikah dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, (Jakarta: Proyek Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf, 1997/1998), hal. 33
[4] Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqih, Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1995, jilid. 2, hal.82
[5] Sayyid Sabiq, Fiqhus sunnah, Beirut : Dar al Fikr, 1968, Juz VI, hal.261
[6] Slamet Abidin, dkk, FIQIH MUNAKAHAT, Bandung : Pustaka Setia, 1999 hal 90
[7]M. Yunus, Hukum Perkawinan dalam Islam menurut Empat Mazhab, Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 1996, hal. 55
[8] M. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Bumi Aksara,1999, cet. Ke-2, hal. 25

COMMENTS

Name

Makalah Aliran Syiah,1,MAKALAH FIQH,7,MAKALAH HUKUM,12,MAKALAH POLITIK,1,MAKALAH SEJARAH,3,MAKALAH TAUHID,2,Maklah Tauhid,1,
ltr
item
Asrama Aksara: Makalah Fiqh Munakahat "Perwalian"
Makalah Fiqh Munakahat "Perwalian"
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhAowA84dsqw9w5Dm4ybkmtV0yB8kRDxJofSkznPAfljhvB-LCDU0LxJ4CLBJXNwVsBFkF4mjhJCaJENQtjcWfcD2MmPBFNlvv1VSNML7kCvpOH9DRNSlO4eKQug-46pTNjhTBgp0Z8yaqn/s640/Perwalian+dalam+Pernikahan.+%2528Foto.+Ilustrasi%2529.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhAowA84dsqw9w5Dm4ybkmtV0yB8kRDxJofSkznPAfljhvB-LCDU0LxJ4CLBJXNwVsBFkF4mjhJCaJENQtjcWfcD2MmPBFNlvv1VSNML7kCvpOH9DRNSlO4eKQug-46pTNjhTBgp0Z8yaqn/s72-c/Perwalian+dalam+Pernikahan.+%2528Foto.+Ilustrasi%2529.jpg
Asrama Aksara
https://asramaksara.blogspot.com/2013/12/makalah-fiqh-munakahat-perwalian.html
https://asramaksara.blogspot.com/
https://asramaksara.blogspot.com/
https://asramaksara.blogspot.com/2013/12/makalah-fiqh-munakahat-perwalian.html
true
1971343123301833580
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy