Makalah Pembangunan Hukum dan Hukum Adat

Ilustrasi Palu Hakim Lambang Hukum. (Foto. Repro) Pembangunan Hukum dan Hukum Adat Makalah Disusun guna memenuhi tugas Mata ...



Ilustrasi Palu Hakim Lambang Hukum. (Foto. Repro)
Pembangunan Hukum dan Hukum Adat
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah: Hukum Adat
Dosen pengampu: A. Turmudzi

Disusun oleh:

Anisa Rahmatul Ulfah
Laeli Fajriyah
Lilis Zulianti


FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
I.         PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa, sebelum Belanda masuk ke Indonesia di abad ke-17, negeri ini sudah mengenal tatanan sosial dan kehidupan yang telah berkembang, Belanda tidak menemukan suatu komunitas yang primitif, melainkan berbagai kerajaan dan karya-karya budaya fisik maupun non fisik yang terkadang berkualitas dunia, seperti candi Borobudur.[1] Tatanan-tatanan hukum telah ada di Indonesia jauh sebelum bertemu dengan hukum modern. Masyarakat Indonesia telah hidup dengannya selama beratus-ratus tahun.

Dikaitkan dengan pembangunan, bahwa pembangunan merupakan suatu proses yang direlevankan dengan pandangan-pandangan ataupun cita-cita yang optimistis sifatnya dan bisa dibandingkan dengan masa sebelumnya. Pandangan-pandangan atau cita-cita tersebut pada umumnya hendak diwujudkan dalam usaha-usaha untuk mencapai taraf kehidupan material dan spiritual yang lebih baik daripada keadaan yang telah dicapai. Beberapa sebab timbulnya pembangunan antara lain warga masyarakat dan para pemimpin negara yang telah bebas dari Perang Dunia II berkeinginan kuat untuk hidup sederajat dengan masyarakat dari negara yang dikategorikan sebagai negara yang telah modern dan kompleks.
Akan tetapi, usaha untuk merealkan pembangunan tidak semudah dengan apa yang dibayangkan yakni cukup dengan pembangunan secara materil-ekonomis. Ternyata bahwa pembangunan secara materil-ekonomis saja, tidaklah cukup apabila yang diinginkan dan dicita-citakan adalah suatu taraf kehidupan yang lebih baik.
Untuk mencapai tujuan pembangunan, yaitu peningkatan suatu taraf kehidupan secara general, maka dapatlah ditempuh dengan berbagai jalan, baik secara terpisah maupun secara simultan. Salah satu cara adalah cara stuktural, yang mencakup perencanaan, pembentukan, dan evaluasi terhadap lembaga-lembaga sosial yang ada.
Dari sedikit pemaparan diatas dapatlah ditarik point simpulan dasar, bahwa pembangunan di Indonesia mencakup baik aspek materil maupun spiritual daripada masyarakat. Artinya, pembangunan mencakup baik bidang karya, cipta maupun rasa. Dengan demikian, maka pembangunan juga mencakup dan berkaitan erat dengan hukum, yang merupakan salah satu sarana yang menjadi social engineering untuk menjaga keserasian dan keutuhan masyarakat.[2]

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan segelintir pengantar tersebut, pembahasan selanjutnya akan dikerucutkan pada bagaimana pembangunan hukum dan hukum adat?

II.      PEMBAHASAN
A.  Pengertian Hukum Adat
Hukum Adat adalah hukum yang berlaku dan berkembang dalam lingkungan masyarakat di suatu daerah. Ada beberapa pengertian mengenai Hukum Adat. Menurut:
1.      M.M. Djojodiguno Hukum Adat adalah suatu karya masyarakat tertentu yang bertujuan tata yang adil dalam tingkah laku dan perbuatan di dalam masyarakat demi kesejahteraan masyarakat sendiri.
2.      R. Soepomo, Hukum Adat adalah hukum yang tidak tertulis yang meliputi peraturan hidup yang tidak ditetapkan oleh pihak yang berwajib, tetapi ditaati masyarakat berdasar keyakinan bahwa peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.[3]
3.      Van Vollenhoven Hukum Adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif dimana di satu pihak mempunyai sanksi sedangkan di pihak lain tidak dikodifikasi.
4.      Surojo Wignyodipuro memberikan definisi Hukum Adat pada umumnya belum atau tidak tertulis yaitu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang meliputi peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, senantiasa ditaati dan dihormati karena mempunyai akibat hukum atau sanksi.
5.      Soejono Soekanto, hukum adat hakikatnya merupakan hukum kebiasaan, namun kebiasaan yang mempunyai akhibat hukum (das sein das sollen).[4]
Dari lima definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Hukum Adat merupakan sebuah aturan yang tidak tertulis dan tidak dikodifikasikan, namun tetap ditaati dalam masyarakat karena mempunyai suatu sanksi tertentu bila tidak ditaati. Dari pengertian Hukum Adat yang diungkapkan diatas, bentuk Hukum Adat sebagian besar adalah tidak tertulis. Padahal, dalam sebuah negara hukum, berlaku sebuah asas yaitu asas legalitas. Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada hukum selain yang dituliskan di dalam hukum. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum. Namun di suatu sisi bila hakim tidak dapat menemukan hukumnya dalam hukum tertulis, seorang hakim harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat. Diakui atau tidak, namun Hukum Adat juga mempunyai peran dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia.
B.  Pembangunan Hukum
Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan, meliputi berbagai segi kehidupan. Salah satu dari segi pembangunan adalah pembangunan hukum, yang pada hakikatnya berkaitan pula dengan segi-segi kehidupan lainnya. Kaitan dari segi hukum dengan segi-segi kehidupan lainnya yang sama-sama merupakan gejala sosial.

Bidang kehidupan pokok terbagi atau menunjukkan tiga segi, yaitu bidang politik (I), ekonomi (II), dan sosial (III). Ada aspek-aspek bidang politik yang bersifat murni Politik (IA), namun ada bagian dari bidang politik yang diatur oleh bidang pertahanan-keamanan (IB) serta oleh bidang hukum (IC). Demikian pula halnya dengan bidang ekonomi dan sosial, yang mengandung segi murni dan hal-hal yang diatur oleh bidang pertahanan-keamanan serta hukum, sebagaimana digambarkan diatas dengan kode II dan III masing-masing A, B dan C.
Dengan menelaah gambaran tersebut dimuka, kiranya sudah jelas betapa eratnya hubungan antara pembangunan hukum dengan pembanguna di bidang-bidang kehidupan lainnya. Hal itu seyogianya dapat dimengerti, mengingat bahwa tujuan hukum adalah kedamaian yang berarti keserasian antara ketertiban dengan ketenteraman.
Setiap pembangunan  yang dilakukan dalam masyarakat, mempunyai dasar-dasar tertentu, yang paling sedikit mencakup: a. Agama, b. Filsafat, c. Ideologi, d. Ilmu Pengetahuan, e. Teknologi.

C.  Hukum Adat Dalam Pembangunan
Sebagaimana halnya dengan negara-negara atau masyarakat-masyarakat yang sedang berkembang lainnya, maka Indonesia juga sedang mengalami suatu masa transisi. Dalam hal ini, maka masa transisi tersebut meliputi aneka macam bidang kehidupan, misalnya bidang hukum. Salah satu aspek dari bidang hukum tersebut adalah, suatu masa transisi dari sistem hukum tidak tertulis menuju sistem hukum yang tertulis. Walaupun demikian, dengan adanya hukum tertulis yang mengatur bagian terbesar dari kehidupan masyarakat, hukum tertulis pasti akan tetap berfungsi.
Hukum tidak tertulis atau hukum adat didasarkan pada proses interaksi pada masyarakat,dan kemudian berfungsi sebagai pola,untuk mngorganisasikan serta memperlancar proses interaksi tersebut,sehingga sering kali hukum adat dinamakan a system of stabilized intrtactional ecpectancies (Lon.L.Fuller 1969:10). Dengan demikian seringkali timbul dugaan,bahwa hukum adat identik dengan hukum perikatan atau hukum perjanjian.
Apabila pembicaraan dikembalikan sejenak pada hukum adat sebagai suatu sistem harapan-harapan didalam proses interaksi,maka timbul pertanyaan sampai batas-batas manakah sistem harapan-harapan tersebut dapat dinamakan hukum adat.
Dengan demikian dapat dikatakan,bahwa manfaat hukum adat bagi pembangunan atau pembangunan hukum khususnya,adalah:
1.        Ada kecenderungan didalam bukum adat untuk merumuskan keteratutan prilaku mengenai peranan dan fungsi.
2.        Di dalam hukum adat biasanya perilaku-perilaku dengan segala akibat-akibatnya dirimuskan secara menyeluruh,terutama untuk perilaku menyimpang dengan sangsinya yang negatif.
3.        Biasanya didalam hukum adat dirumuskan perihal pola penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi,yang kadang-kadang bersifat simbolis,dengan mengadakan atau menyelenggarakan upacara-upacara tertentu.[5]

D.  Kedudukan Hukum Adat dalam Perundang-undangan
Perundang-undangan sesuai dengan UU No. 10 Tahun  2004, maka tata urutan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1.      Undang-undang Dasar 1945;
2.      Undang-undang/ Perpu
3.      Peraturan Pemerintah;
4.      Peraturan Presiden
5.      Peraturan Daerah;
Hal ini tidak memberikan tempat secara formil hukum adat sebagai sumber hukum perundang-undangan, kecuali hukum adat dalam wujud sebagai hukum adat yang secara formal diakui dalam perundang-undangan, kebiasaan, putusan hakim atau atau pendapat para sarjana.
E.   Pengakuan Adat oleh Hukum Formal
Mengenai persoalan penegak hukum adat Indonesia, ini memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupkan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kasus sala satu adat suku Nuaulu yang terletak di daerah Maluku Tengah, ini butuh kajian adat yang sangat mendetail lagi, persoalan kemudian adalah pada saat ritual adat suku tersebut, dimana proses adat itu membutuhkan kepala manusia sebagai alat atau prangkat proses ritual adat suku Nuaulu tersebut. Dalam penjatuhan pidana oleh sala satu Hakim pada Perngadilan Negeri Masohi di Maluku Tengah, ini pada penjatuhan hukuman mati, sementara dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 tahun 2004. dalam Pasal 28 hakim harus melihat atau mempelajari kebiasaan atau adat setempat dalam menjatuhan putusan pidana terhadap kasus yang berkaitan dengan adat setempat.[6]
Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat. Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap “hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat” sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi:
1.             Penyamaan persepsi mengenai “hak ulayat” (Pasal 1)
2.             Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
3.             Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)
Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, dimana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam prakteknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya. Di tinjau secara preskripsi (dimana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.[7]
F.   Hukum Adat sebagai pelestarian nilai-nilai adat istiadat.
Kesimpukan-kesimpulan seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional di Yogyakarta tahun 1975 di atas telah dijelaskan secara rinci dimanakah sebenarnya kedudukan hukum adat dalam tata hukum nasional di Indonesia. Dalam seminar tersebut dijelaskan mengenai pengertian hukum adat, kedudukan dan peran hukum adat dalam sistem hukum nasional, kedudukan hukum adat dalam perundang-undangan, hukum adat dalam putusan hakim, dan mengenai pengajaran dan penelitian hukum adat di Indonesia. Hasil seminar diatas diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengembangan hukum adat selanjutnya mengingat kedudukan hukum adat dalam tata hukum nasional di Indonesia sangat penting dan mempunyai peranan baik dalam sistem hukum nasional di Indonesia, dalam perundang-undangan, maupun dalam putusan hakim.
Hukum adat adalah aturan tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat adat suatu daerah dan akan tetap hidup selama masyarakatnya masih memenuhi hukum adat yang telah diwariskan kepada mereka dari para nenek moyang sebelum mereka. Oleh karena itu, keberadaan hukum adat dan kedudukannya dalam tata hukum nasional tidak dapat dipungkiri walaupun hukum adat tidak tertulis dan berdasarkan asas legalitas adalah hukum yang tidak sah. Hukum adat akan selalu ada dan hidup di dalam masyarakat
Hukum Adat adalah hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati
nurani warga masyarakat yang tercermin dalam pola-pola tindakan mereka sesuai
dengan adat-istiadatnya dan pola sosial budayanya yang tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional. Era sekarang memang dapat disebut sebagai era kebangkitan masyarakat adat yang ditandai dengan lahirnya berbagai kebijaksanaan maupun keputusan
Pengadilan. Namun yang tak kalah penting adalah perlu pengkajian dan
pengembangan lebih jauh dengan implikasinya dalam penyusunan hukum nasional
dan upaya penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.

G.  Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional.
Dalam pembangunan hukum nasional Indonesia, ciri-ciri hukum modern harusnya dipenuhi. Kalau dipenuhi, bagaimana kedudukan hukum adat? Dalam hal ini hukum adat tidak dapat diabaikan begitu saja dalam pembentukan hukum nasional.Dalam seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional, dirumuskan bahwa Hukum Adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan–bahan Pembangunan Hukum Nasional yang menuju kepada unifikasi hukum yang  dan yang terutama akan dilakukan melalui pembuatan peraturan perundangan, dengan tidak mengabaikan timbul/tumbuhnya dan berkembangnya hukum kebiasaan dan pengadilan dalam Pembinaan Hukum. Dengan Demikian Hukum Adat ditempatkan pada posisi penting dalam proses pembangunan hukum nasional.
Memperkembangkan unsur-unsur asli, unsur-unsur asing mungkin saja berguna bagi pembentukan hukum nasional, sehingga pada hakekatnya masalahnya adalah bagaimana peranan hukum adat (yang merupakan konk sistem nilai dan budaya ) dalam pembentukan hukum nasional yang fungsional (yang kemudian dinamakan “Hukum Indonesia Modern “) (Soerjono Soekanto, Tahun 1976).
Untuk mengetahui peranan hukum adat dalam pembentukan/pembangunan hukum nasional, maka harus diketahui nilai-nilai sosial dan budaya yang menjadi latar belakang hukum adat tersebut, serta perannya masing masing yaitu: (Soerjono Soekanto,1976).
1.             Nilai –nilai yang menunjang pembangunan(hukum), nilai –nilai mana harus dipelihara dan malahan diperkuat.
2.             Nilai-nilai yang menunjang pembangunan (hukum ), apabila nilai-nilai tadi disesuaikan atau diharmonisir dengan proses pembangunan.
3.             Nilai-nilai yang menghambat pembangunan(hukum), akan tetapi secara berangsur –angsur akan berubah apabila karena faktor –faktor lain dalam pembangunan.
4.             Nilai-nilai yang secara definitif menghambat pembangunan (hukum)dan oleh karena itu harus dihapuskan dengan sengaja.
Dengan demikian berfungsinya Hukum Adat dalam proses pembangunan /pembentukan hukum nasional adalah sangat tergantung pada tafsiran terhadap nilai-nilai yang menjadi latar belakang hukum adat itu sendiri. Dengan cara ini dapat dihindari akibat negatif, yang mengatakan bahwa hukum adat mempunyai peranan terpenting atau karena sifatnya yang tradisional,maka Hukum Adat harus ditinggalkan.
Dalam kepustakaan memang dikemukakan adanya tiga golongan pendapat yang menyoroti  kedudukan hukum adat pada mas sekarang, yaitu:
1.             Golongan yang menentang Hukum Adat, yang memandang Hukum Adat, sebagia hukum yang sudah ketinggalan jaman yang harus segera ditinggalkan dan digantin dengan peraturan – peraturan hukum yang lebih modern.Aliran ini berpendapat bahwa hukum adat tak dapat memenuhi kebutuhan hukum di masa kini, lebih – lebih untuk masa mendatang sesuai dengan perkembangan modern.
2.             Golongan yang mendukung sepenuhnya terhadap hukum adat. Golongan ini mengemukakan pendapat yang sangat mengagung-agungkan Hukum Adat, karena hukum adat yang paling cocok dengan kehidupan bangsa Indonesia sehingga oleh karenanya harus tetap dipertahankan terus sebagai dasar bagi pembentukan Hukum Nasional.
3.             Golongan Moderat yang mengambil jalan tengah kedua pendapat golongan diatas. Golongan ini mengatakan bahwa hanya sebagian saja dari pada hukum adat yang dapat dipergunakan dalam lingkungan Tata Hukum Nasional, sedangkan untuk selebihnya akan diambil dari unsur-unsur hukum lainnya. Unsur-unsur hukum adat yamg masih mungkin dipertahankan terus adalah berkenaan dengan masalah hukum kekeluargaan dan hukum warisan, sedangkan untuk lapangan hukum lainnya dapat diambil dari unsur-unsur bahan –bahan hukum yang berasal dari  luar, misal hukum barat.
Dari pendapat dari ketiga golongan tersebut, kami menyetujui pendapat golongan yang ketiga (golongan moderat), sebab memang dalam kenyataannya banyak ketentuan hukum adat yang tidak sesuai dengan tuntutan jaman modern., akan tetepi yang perlu diperhatikan disini ialah bahwa asas- asas Hukum Adat bersifat universal harus tetap mendasari Pembinaan Hukum Nasionaldalam rangka menuju kepada tata hukum nasional yang baru, walaupun asaa-asas dan kaidah-kaidah baru akan lebih mendominasi hukum nasional, seperti apa yang dikatakan oleh Soetandjo Wignjosoebroto:” Hukum Nasional tak hanya hendak merefleksi pilihan atas kaidah- kaidah hukum suku/lokal atau hukum tradisional untuk menegakkan tertib sosial  masa kini, akan tetapi juga hendak mengembangkan kaidah-kaidah baru yang dipandang fungsional untuk mengubah dan membangun masyarakat baru guna kepentingan masa depan. Maka kalau demikian halnya, asas –asas dan kaidah-kaidah hukum baru akan banyak mendominasi hukum nasional “.
Kemudian dalam meninjau sumbangan Hukum Adat dalam pembentukan hukum nasional, perlu disimak  pula pandangan Paul Bohannan, yang menyatakan bahwa hukum itu timbul dari pelembagaan ganda, yaitu diberikannya suatu kekuatan khusus, sebuah senjata bagi berfungsinya pranata-pranata “adat istiadat”: perkawinan, keluarga, agama. Namun,ia juga mengatakan bahwa hukum itu tumbuh sedemikian rupa dengan ciri dan dinamikanya sendiri. Hukum membentuk masyarakat yang memiliki struktur dan dimensi hukum; hukum tidak menjadi sekedar pencerminan, tetapi berinteraksi dengan pranata-pranata tertentu. Selanjutnya ia berpendapat bahwa hukum secara istimewa berada diluar fase masyarakat, dan proses inilah yang sekaligus merupakan gejala sebab dari perubahan sosial (Periksa. Mulyana W. Kusumah dan Paul S. Baut, 1988,h.198). Pandangan Bohannan tersebut berguna untuk menyangkal keunggulan peraturan hukum, untuk memahami sifat umum dari masyarakat-masyarakat yang tidak stabil atau mengalami kemajuan. Disamping itu juga merupakan abstraksi untuk merumuskan hakekat abadi hukum itu dengan pengandaian kebenaran yang belum pasti. Hukum tidak memiliki hakekat seperti itu tetapi mempunyai sifat historis yang dapat dirumuskan.

III.   PENUTUP
A.  Kesimpulan
Hukum adat merupakan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat suatu daerah. Walaupun sebagian besar Hukum Adat tidak tertulis, namun ia mempunyai daya ikat yang kuat dalam masyarakat. Ada sanksi tersendiri dari masyarakat jika melanggar aturan hukum adat.
Hukum Adat yang hidup dalam masyarakat ini bagi masyarakat yang masih kental budaya aslinya akan sangat terasa. Penerapan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari juga sering diterapkan oleh masyarakat. Bahkan seorang hakim, jika ia menghadapi sebuah perkara dan ia tidak dapat menemukannya dalam hukum tertulis, ia harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat. Artinya hakim juga ha rus mengerti perihal Hukum Adat. Hukum Adat dapat dikatakan sebagai hukum perdata-nya masyarakat Indonesia.

B.  Saran
Dengan bertambahnya ilmu mengenai bab pembangunan hukum dan pembangunan hukum adat, diharapkan bekal yang ada diterapkan, diexplore, dan digunakan dengan baik dalam bermasyarakat. Sehingga tercipta ketaatan terhadap kaidah-kaidah yang ada, terkhusus dalam hal pembangunan hukum dan pembangunan  hukum adat ini.



Daftar Pustaka
http://evicute92.blogspot.com/2012/05/v-behaviorurldefaultvmlo.html/17-11-2013/10:51 WIB.
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat/17-11-2013/10:48 WIB
Ngani, Nico, Perkembangan Hukum Adat di Indonesia, Jakarta, Pustaka Yustisia, 2012
Raharjo, Satjipto Hukum, Masyarakat dan Pembangunan, Bandung, Penerbit Alumni, 1980
Soekanto, Soerjono, Hukum Adat Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers, 2012
Sudiyat, Imam Asas-Asas Hukum Adat, Yogyakarta,Liberty, 1978



[1] Satjipto Rahardjo. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, (Genta Press, Yogyakarta:2008) Hal:48.
[2] Soerjono Soekanto, Hukum Adat di Indonesia, (PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta:2012), Hal:301
[3] Lihat Juga http://evicute92.blogspot.com/2012/05/v-behaviorurldefaultvmlo.html/17-11-2013/10:51 WIB.
[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat/17-11-2013/10:48 WIB
[5] Soekanto, Soerjono, Hukum Adat Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm.374-375.
[6] Imam Sudiyat, Asas-Asas Hukum Adat, (Yogyakarta,Liberty, 1978) hlm.136
[7] OpCit, Nico Ngawi, hlm. 51

COMMENTS

Name

Makalah Aliran Syiah,1,MAKALAH FIQH,7,MAKALAH HUKUM,12,MAKALAH POLITIK,1,MAKALAH SEJARAH,3,MAKALAH TAUHID,2,Maklah Tauhid,1,
ltr
item
Asrama Aksara: Makalah Pembangunan Hukum dan Hukum Adat
Makalah Pembangunan Hukum dan Hukum Adat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiElkTIZbXQcfHBzfw0qvY4pZAwh3WFLLcZwaOyWbV5ZAd-V1AoI89NJoNqccpJ9dn7yY7xbvGK5ZJHXWMy7sS1hAGYzIFbGUQEb7SbRXh6hjcNip06gFE4VeExDcCz9V7hgmeaXdS37QSp/s640/Ilustrasi+Palu+Hakim+Lambang+Hukum.+%2528Foto.+Repro%2529.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiElkTIZbXQcfHBzfw0qvY4pZAwh3WFLLcZwaOyWbV5ZAd-V1AoI89NJoNqccpJ9dn7yY7xbvGK5ZJHXWMy7sS1hAGYzIFbGUQEb7SbRXh6hjcNip06gFE4VeExDcCz9V7hgmeaXdS37QSp/s72-c/Ilustrasi+Palu+Hakim+Lambang+Hukum.+%2528Foto.+Repro%2529.jpg
Asrama Aksara
https://asramaksara.blogspot.com/2013/12/makalah-pembangunan-hukum-dan-hukum-adat.html
https://asramaksara.blogspot.com/
https://asramaksara.blogspot.com/
https://asramaksara.blogspot.com/2013/12/makalah-pembangunan-hukum-dan-hukum-adat.html
true
1971343123301833580
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy