Konsepsi Negara, Kekuasaan dan Pengaruh Politik

Ilustrasi Sistem Politik. (Foto. Repro) Makalah d isusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah: Pengantar Ilmu Politik Dosen pen...

Ilustrasi Sistem Politik. (Foto. Repro)
Makalah disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah: Pengantar Ilmu Politik

Dosen pengampu: Iman Fadhilah


Disusun oleh:

Laeli Fajriyah              (122211041)




FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012



BAB I
PENDAHULUAN

Dalam percakapan sehari-hari kita sering mengucapkan atau mendengar kata atau istilah ”Negara”. Walaupun akrab dalam kehidupan kita, sebenarnya istilah ini bersifat abstrak, kita tidak pernah melihat Negara itu seperti apa, yang kita lihat hanyalah bendera suatu Negara, orangnya, lambangnya, atau mendengar bahasa nasionalnya, lagu kebangsaannya, atau juga mengetahui ideologinya.
Menurut istilahah Negara merupakan terjemahan beberapa kata asing: state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis).
Secara terminology, pengertian Negara dari para ahli, antara lain sebagai berikut:
1.      R.Djoko Soetono
Negara ialah suatu organisasi masyarakat atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
2.      Max Weber
Negara ialah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaaan dalam kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3.      Roger F.Soultau
Negara ialah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
4.      Mirriam Budiardjo
Negara ialah suatu territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.

I.Rumusan Masalah
1.      Bagaimana proses terjadinya suatu Negara?
2.      Apa tujuan dan fungsi Negara?
3.      Apa unsure-unsur Negara?
4.      Apa bentuk-bentuk Negara dan pemerintahannya?
5.      Bagaimana hubungan Negara dan warga Negara?
6.      Bgaimana hubungan Agama Islam dan Negara?




BAB II
PEMBAHASAN

1.      Proses terjadinya Negara
Teori-teori tentang asal mula Negara dapat dimasukkan ke dalam dua golongan besar, yakni teori yang spekulatif dan teori yang historis atau teori yang evolusionitis.
a.       Teori Spekulatif
1.      Teori Kontak Social (social contract)
Teori kontrak social aatu teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara di bentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakatdalam tradisi social masyarakat. Teori ini meletakkan Negara untuk tidak berpotensi menjadi Negara tirani, karena keberlangsungannya bersandar pada kontrak-kontrak social antara warga Negara dengan lembaga Negara.[1]
2.      Teori Teokrati (ketuhanan)
Teori ketuhanan dikenal juga dengan istilah doktrin teokratis. Teori ini ditemukan baik di timur maupun di belahan dunia barat. Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tulisan para sarjana eropa pada pertengahan yang menggunakan teori ini untuk membenarkan kekuasaan mutlak para raja. Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak memerintah yang dimiliki para raja yang berasal dari tuhan.
3.      Teori Kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa Negara terbentuk karena adanya dominasi Negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran dari terbentuknya suatu Negara. Melalui proses penaklukan dan pendudukan oleh suatu kelompok atas kelompok tertentu dimulailah proses pembentukan suatu Negara. Dengan kata lain,terbentuknya suatu Negara karena pertarungan kekuatan dimana sang pemenang memiliki kekuatan untuk membentuk sebuah Negara.
4.      Teori Hukum Alam
Salah satu asas dalam prinsip hukum alam itu adalah pandangan bahwa dunia ini dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal, berlaku untuk semua waktu dan semua orang, baik raja, bangsawan, maupun rakyat jelata. Politik tidak lagi berdasarkan kepatuhan absolute dari rakyat kepada raja, tetapi didasarkan pada perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.[2]
5.      Teori Perjanjian
Teori perjanjian muncul sebagai reaksi atau teori hokum alam dan kedaulatan tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya Negara. Menurut teori perjanjian, Negara terjadi sebagai hasil perjanjian antar manusia atau individu. Manusia berada dalam dua keadaan, yaitu keadaan sebelum bernegara dan keadaan setelah bernegara. Negara pada dasarnya adalah wujud perjanjian dari masyarakat sebelum bernegara tersebut untuk kemudian menjadi masyarakat bernegara.[3]

b.      Teori Historis
Teori historis atau teori evolusionistis adalah bahwa lembaga-lenbaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai kebutuhan-kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan zaman.

2.      Tujuan dan Fungsi Negara
Fungsi Negara merupakan gambaran apa yang dilakukan Negara untuk mencapai tujuannya. Dibawah ini adalah fungsi Negara menurut beberapa ahli sebagai berikut:
a.       Montesquieu
Tiga fungsi menurut Montesquieu adalah:
1.      Fungsi legislative, membuat undang-undang.
2.      Fungsi eksekutif, melaksanakan undang-undang.
3.      Fungsi yudikatif, untuk mengawasi agar semua peratuarn ditaati.
b.      Van Vollen Hoven
Seorang sarjana dari Negara belanda, menurutnya fungsi Negara dibagi dalam:
1.      Regeling, membuat peraturan.
2.      Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan.
3.      Rechtspraak, fungsi mengadili.
4.      Politie, fungsi ketertiban dan keamanan.
c.       Goodnow
Menurut Goodnow, fungsi Negara secara prinsipil dibagi menjadi dua bagian:
1.      Policy Making, yaitu kebijaksanaan Negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat.
2.      Policy Executing, yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making.
Keseluruhan fungsi Negara tersebut diselenggarakan oleh pemerintahan untuk mencapai tujuan negarayang telah ditetapkan bersama.
Adapun menurut para ahli tujuan suatu Negara berbeda-beda, yaitu:
1.      Plato
Tujuan adanya Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan dan sebagai makhluk sosial.
2.      Ibnu Aarabi
Tujuan Negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
3.      Ibnu Khaldun
Tujuan Negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.

3.      Unsur-unsur Negara
Suatu Negara harus memiliki tiga unsure penting, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah. Tiga unsure ini perlu ditunjang dengan unsure lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia internasional.[4]
a.       Rakyat
Yaitu orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan Negara dan mendukung Negara yang bersangkutan.
b.      Wilayah
Yaitu daerah yang menjadi kekuasaan Negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat Negara. Wilayah juga menjadi sumber kehidupan rakyat Negara. Wilayah Negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara.
c.       Pemerintah yang berdaulat
Yaitu adanya penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan dinegara tersebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti Negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya, mempertahankan diri dari serangan Negara lain.
d.       Pengakuan Negara lain
Unsur pengakuan olrh Negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya Negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya Negara.
Ada dua macam pengakuan suatu Negara, yakni pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan atas fakta adanya Negara. Sedangkan pengakuan de jure merupakan pengakuan atas sahnya suatu Negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum.[5]

4.      Bentuk-bentuk Negara dan pemerintahan
a.       Bentuk Negara kesatuan
Negara kesatuan adalah entuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, Negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam system pemerintahan sentral dan otonomi.
1.      Negara kesatuan dengan system sentralisasi adlah system pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat.
2.      Negara kesatuan dengan system desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah diwilayahnya sendiri. System ini dikenal dengan otonomi daerah.
b.      Bentuk pemerintahan
Dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.[6]
1.      Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu.
2.      Oligarki
Pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
3.      Demokrasi
Pemerintahan demokrasi adalah bentuk  pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat.


5.      Hubungan Negara dan Warga Negara
Hubungan warga Negara dan warga Negara ibarat ikan dan airnya. Keduanya memiliki hubungan timbale balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi, misalnya berkewajibanuntuk menjamin dan melindungiseluruh warga Indonesia tanpa anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara (ayat 1); Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi eluruh rakyatdan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (ayat 2): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanankesehatan dan fasilitaslayanan umum yang layak (ayat 3). Selain itu, Negara juga berkewajiban untuk menjamindan melindungi hak-hak warga Negara dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan, kebebasan berorganisasi dan berekspresi, dan sebagainya.
Namun demikian, kewajiban Negara untuk memenuhi hak-hak warganya tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga Negara dalam bentuk pelaksanaan kewajibannya sebagai warga Negara. Misalnya, warga Negara berkewajiban membayar pajak dan mengontrol jalannya pemerintahan baik melalui mekanisme control tidak langsung melalui wakilnyadi lembaga perwakilan rakyat maupun secara langsung melalui cara-cara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pada saat yang sama, dalam rangka menjamin hak-hak warga Negara, Negara harus menjamin keamanan dan kenyamanan proses penyaluran aspirasiwarga Negara melalui penyediaan fasilitas-fasilitas public yang berfungsi sebagai wadah untuk mengontrol Negara, selain memberikan pelayanan public yang professional.

6.      Hubungan Agama Islam dan Negara
Hubungan Islam dan negara modern teoretis dapat diklasifikasikan ke dalam tiga pandangan: integralistik, simbiotik, dan sekularistik.


1.      Paradigma Integralistik
Paradigma Integralistik hamper sama persis dengan pandangan Negara teokrasi islam. Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated). Paham ininjuga memberikan penegasan bahwa Negara merupakan suatu lembaga politikdan sekaligus lembaga agama. Konsep ini menegaskan kembali bahwa Islam tidak mengenal pemisahan antara agama(din) dan politik atau Negara (dawlah).
Dalam pergulayan Islam dan Negara modern, pola huungan integrative ini kemudian melahirkan konsep tentang agama-negara, yang berarti bahwa kehidupankenegaraan diatur dengan menggunakan hokum dan prinsip keagamaan. Dari sinilahkemudian paradigm integralistik identik dengan paham Islam ad-Din wa dawlah (Islam sebagai agama dan Negara), yang sumber hokum positifnya adalah hukum islam.
2.      Paradigma Simbiotik
Menurut Paradigma Simbiotik, hubungan dan Negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbale balik (simbiosis mutualita). Dalam pandangan ini, agama membutuhkan Negara sebagai instrument dalam melestarikan dan mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya, Negara juga memerlukan agama sebagai sumber moral, etika, dan spiritualitas warga negaranya.
3.      Paradigma Sekularistik
Paradigma Sekularistik beranggapan bahwa terjadi pemisahan yang jelas antara agama dan Negara. Agama dan Negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi.negara adalah urusan public, sementara agama merupakan wilayah pribadi masing-masing warga Negara.[7]
BAB IV
PENUTUP

Menurut Roger F. Soultau, Negara ialah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Suatu Negara terbentuk melalui beberapa proses, yaitu:
1.      Teori spekultif
a.       Teori kontrak sosial
b.      Teori kreokritis
c.       Teori kekuatan
d.      Teori hukum alami
e.       Teori  perjanjian
2.      Teori historis

Tujuan suatu Negara menurut Plato adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan dan sebagai makhluk sosial. Sedangkan tujuan Negara menurutIbnu Arabi adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.

Fungsi dari suatu Negara menurut Van Vollen Hoven Seorang sarjana dari Negara belanda,  fungsi Negara dibagi dalam:
1.Regeling, membuat peraturan.
2.Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan.
3.Rechtspraak, fungsi mengadili.
4.Politie, fungsi ketertiban dan keamanan

Negara terbentuk harus mempunyai unsure-unsur tertentu, diantaranya:
1.      Rakyat
2.      Wilayah
3.      Pemerintahan
4.      Pengakuan Negara lain

Pemerintahan dibagi menjadi tiga, yaitu:
1.      Monarki
2.      Oligarki
3.      Demokrasi

Hubungan warga Negara dan warga Negara ibarat ikan dan airnya. Keduanya memiliki hubungan timbale balik yang sangat erat. Kewajiban Negara untuk memenuhi hak-hak warganya tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga Negara dalam bentuk pelaksanaan kewajibannya sebagai warga Negara.


Hubungan Islam dan negara modern teoretis dapat diklasifikasikan ke dalam tiga pandangan: integralistik, simbiotik, dan sekularistik.










DAFTAR PUSTAKA

Rozaq Abdul & Ubaidillah A.,Demokrasi HAM & Masyarakat Madani, Jakarta, ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2008.

Dkk dan Ubaidillah A., Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, Jakarta, IAIN Jakarta Press, 2000.

Winarno,S.Pd,M.Si.,Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, PT.Bumi Aksara, 2008.









[1] A.Ubaidillah dan Abdul Rozaq, Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, Jakarta, ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2008, Hal: 93.
[2] A.Ubaidillah, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM, & Masyarakat Madani, Jakarta, IAIN Jakarta Press, 2000, Hal: 54.
[3] Winarno, S.Pd.,M.Si.,Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, PT.Bumi Aksara, 2008, Hal:38.
[4] Ibid Winarno, S.Pd.,M.Si, Hal: 86.
[5] Opcit, A.Ubaidillah, & Abdul Rozaq, Hal: 93.
[6] 0pcit, A.Ubaidillah, dkk, Hal:57.
[7] Opcit, A.Ubaidillah & Abdul Rozaq, Hal:100-104

COMMENTS

Name

Makalah Aliran Syiah,1,MAKALAH FIQH,7,MAKALAH HUKUM,12,MAKALAH POLITIK,1,MAKALAH SEJARAH,3,MAKALAH TAUHID,2,Maklah Tauhid,1,
ltr
item
Asrama Aksara: Konsepsi Negara, Kekuasaan dan Pengaruh Politik
Konsepsi Negara, Kekuasaan dan Pengaruh Politik
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhjZqpSu_s2mzioON4oex_FtXY_efHmWKtX9to3Lu95tMec8s5gLFygUZEVjnV6b3BUK41-cFQ4dxBGD2cF4U3MmmVu7qk8Eh0S2ycRP_GZzHSTPE_EdKzj4tl0L68xwASUDtlxfmfxnRXx/s640/Ilustrasi+Sistem+Politik.+%2528Foto.+Repro%2529.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhjZqpSu_s2mzioON4oex_FtXY_efHmWKtX9to3Lu95tMec8s5gLFygUZEVjnV6b3BUK41-cFQ4dxBGD2cF4U3MmmVu7qk8Eh0S2ycRP_GZzHSTPE_EdKzj4tl0L68xwASUDtlxfmfxnRXx/s72-c/Ilustrasi+Sistem+Politik.+%2528Foto.+Repro%2529.jpg
Asrama Aksara
https://asramaksara.blogspot.com/2013/05/konsepsi-negara-kekuasaan-dan-pengaruh.html
https://asramaksara.blogspot.com/
https://asramaksara.blogspot.com/
https://asramaksara.blogspot.com/2013/05/konsepsi-negara-kekuasaan-dan-pengaruh.html
true
1971343123301833580
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy