Ilustrasi Sistem Politik. (Foto. Repro) Makalah d isusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah: Pengantar Ilmu Politik Dosen pen...
Mata Kuliah: Pengantar Ilmu Politik
Dosen pengampu: Iman Fadhilah
Disusun
oleh:
Laeli Fajriyah
(122211041)
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012
BAB
I
PENDAHULUAN
Dalam
percakapan sehari-hari kita sering mengucapkan atau mendengar kata atau istilah
”Negara”. Walaupun akrab dalam kehidupan kita, sebenarnya istilah ini bersifat
abstrak, kita tidak pernah melihat Negara itu seperti apa, yang kita lihat
hanyalah bendera suatu Negara, orangnya, lambangnya, atau mendengar bahasa
nasionalnya, lagu kebangsaannya, atau juga mengetahui ideologinya.
Menurut
istilahah Negara merupakan terjemahan beberapa kata asing: state (Inggris),
staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis).
Secara
terminology, pengertian Negara dari para ahli, antara lain sebagai berikut:
1. R.Djoko
Soetono
Negara ialah suatu
organisasi masyarakat atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu
pemerintahan yang sama.
2. Max
Weber
Negara ialah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaaan dalam kekerasan fisik
secara sah dalam suatu wilayah.
3. Roger
F.Soultau
Negara ialah alat
(agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan
bersama atas nama masyarakat.
4. Mirriam
Budiardjo
Negara ialah suatu
territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil
menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol
dari kekuasaan yang sah.
I.Rumusan Masalah
1. Bagaimana
proses terjadinya suatu Negara?
2. Apa
tujuan dan fungsi Negara?
3. Apa
unsure-unsur Negara?
4. Apa
bentuk-bentuk Negara dan pemerintahannya?
5. Bagaimana
hubungan Negara dan warga Negara?
6. Bgaimana
hubungan Agama Islam dan Negara?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Proses
terjadinya Negara
Teori-teori
tentang asal mula Negara dapat dimasukkan ke dalam dua golongan besar, yakni
teori yang spekulatif dan teori yang historis atau teori yang evolusionitis.
a. Teori
Spekulatif
1. Teori
Kontak Social (social contract)
Teori kontrak social aatu teori
perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara di bentuk berdasarkan
perjanjian-perjanjian masyarakatdalam tradisi social masyarakat. Teori ini
meletakkan Negara untuk tidak berpotensi menjadi Negara tirani, karena
keberlangsungannya bersandar pada kontrak-kontrak social antara warga Negara
dengan lembaga Negara.[1]
2. Teori
Teokrati (ketuhanan)
Teori ketuhanan dikenal juga dengan
istilah doktrin teokratis. Teori ini ditemukan baik di timur maupun di belahan
dunia barat. Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam
tulisan-tulisan para sarjana eropa pada pertengahan yang menggunakan teori ini
untuk membenarkan kekuasaan mutlak para raja. Doktrin ini memiliki pandangan
bahwa hak memerintah yang dimiliki para raja yang berasal dari tuhan.
3. Teori
Kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat
diartikan bahwa Negara terbentuk karena adanya dominasi Negara kuat melalui
penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran dari terbentuknya
suatu Negara. Melalui proses penaklukan dan pendudukan oleh suatu kelompok atas
kelompok tertentu dimulailah proses pembentukan suatu Negara. Dengan kata
lain,terbentuknya suatu Negara karena pertarungan kekuatan dimana sang pemenang
memiliki kekuatan untuk membentuk sebuah Negara.
4. Teori
Hukum Alam
Salah satu asas dalam prinsip hukum
alam itu adalah pandangan bahwa dunia ini dikuasai oleh hukum yang timbul dari
alam yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal, berlaku untuk
semua waktu dan semua orang, baik raja, bangsawan, maupun rakyat jelata.
Politik tidak lagi berdasarkan kepatuhan absolute dari rakyat kepada raja,
tetapi didasarkan pada perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.[2]
5. Teori
Perjanjian
Teori perjanjian muncul sebagai
reaksi atau teori hokum alam dan kedaulatan tuhan. Mereka menganggap kedua
teori tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya Negara.
Menurut teori perjanjian, Negara terjadi sebagai hasil perjanjian antar manusia
atau individu. Manusia berada dalam dua keadaan, yaitu keadaan sebelum
bernegara dan keadaan setelah bernegara. Negara pada dasarnya adalah wujud
perjanjian dari masyarakat sebelum bernegara tersebut untuk kemudian menjadi
masyarakat bernegara.[3]
b. Teori
Historis
Teori historis atau teori
evolusionistis adalah bahwa lembaga-lenbaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh
secara evolusioner sesuai kebutuhan-kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga itu
tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan zaman.
2. Tujuan
dan Fungsi Negara
Fungsi Negara merupakan
gambaran apa yang dilakukan Negara untuk mencapai tujuannya. Dibawah ini adalah
fungsi Negara menurut beberapa ahli sebagai berikut:
a. Montesquieu
Tiga fungsi menurut Montesquieu adalah:
1. Fungsi
legislative, membuat undang-undang.
2. Fungsi
eksekutif, melaksanakan undang-undang.
3. Fungsi
yudikatif, untuk mengawasi agar semua peratuarn ditaati.
b. Van
Vollen Hoven
Seorang sarjana dari Negara belanda, menurutnya
fungsi Negara dibagi dalam:
1. Regeling,
membuat peraturan.
2. Bestuur,
menyelenggarakan pemerintahan.
3. Rechtspraak,
fungsi mengadili.
4. Politie,
fungsi ketertiban dan keamanan.
c. Goodnow
Menurut Goodnow, fungsi Negara secara prinsipil
dibagi menjadi dua bagian:
1. Policy
Making, yaitu kebijaksanaan Negara untuk waktu
tertentu, untuk seluruh masyarakat.
2. Policy
Executing, yaitu kebijaksanaan yang harus
dilaksanakan untuk tercapainya policy making.
Keseluruhan
fungsi Negara tersebut diselenggarakan oleh pemerintahan untuk mencapai tujuan
negarayang telah ditetapkan bersama.
Adapun
menurut para ahli tujuan suatu Negara berbeda-beda, yaitu:
1. Plato
Tujuan adanya Negara adalah untuk memajukan
kesusilaan manusia, sebagai perseorangan dan sebagai makhluk sosial.
2. Ibnu
Aarabi
Tujuan Negara adalah agar manusia bisa menjalankan
kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak
asing.
3. Ibnu
Khaldun
Tujuan Negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan
agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
3. Unsur-unsur
Negara
Suatu Negara harus
memiliki tiga unsure penting, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah. Tiga
unsure ini perlu ditunjang dengan unsure lainnya seperti adanya konstitusi dan
pengakuan dunia internasional.[4]
a. Rakyat
Yaitu orang-orang yang bertempat
tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan Negara dan mendukung Negara yang
bersangkutan.
b. Wilayah
Yaitu daerah yang menjadi kekuasaan
Negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat Negara. Wilayah juga menjadi
sumber kehidupan rakyat Negara. Wilayah Negara mencakup wilayah darat, laut,
dan udara.
c. Pemerintah
yang berdaulat
Yaitu adanya penyelenggara negara
yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan dinegara tersebut.
Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
Kedaulatan ke dalam berarti Negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh
rakyatnya, mempertahankan diri dari serangan Negara lain.
d. Pengakuan Negara lain
Unsur pengakuan olrh Negara lain
hanya bersifat menerangkan tentang adanya Negara lain hanya bersifat
menerangkan tentang adanya Negara.
Ada dua macam pengakuan suatu Negara, yakni
pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto
adalah pengakuan atas fakta adanya Negara. Sedangkan pengakuan de jure
merupakan pengakuan atas sahnya suatu Negara atas dasar pertimbangan yuridis
menurut hukum.[5]
4. Bentuk-bentuk
Negara dan pemerintahan
a. Bentuk
Negara kesatuan
Negara kesatuan adalah entuk suatu
Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa
dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, Negara kesatuan ini
terbagi ke dalam dua macam system pemerintahan sentral dan otonomi.
1. Negara
kesatuan dengan system sentralisasi adlah system pemerintahan yang langsung
dipimpin oleh pemerintah pusat.
2. Negara
kesatuan dengan system desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan
dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah diwilayahnya sendiri. System
ini dikenal dengan otonomi daerah.
b. Bentuk
pemerintahan
Dari sisi pelaksana dan mekanisme
pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok: Monarki,
Oligarki, dan Demokrasi.[6]
1. Monarki
Pemerintahan monarki adalah model
pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu.
2. Oligarki
Pemerintahan oligarki adalah
pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan
atau kelompok tertentu.
3. Demokrasi
Pemerintahan demokrasi adalah
bentuk pemerintahan yang bersandar pada
kedaulatan rakyat.
5. Hubungan
Negara dan Warga Negara
Hubungan
warga Negara dan warga Negara ibarat ikan dan airnya. Keduanya memiliki
hubungan timbale balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan
konstitusi, misalnya berkewajibanuntuk menjamin dan melindungiseluruh warga
Indonesia tanpa anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara (ayat 1); Negara
mengembangkan system jaminan sosial bagi eluruh rakyatdan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (ayat
2): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanankesehatan dan
fasilitaslayanan umum yang layak (ayat 3). Selain itu, Negara juga berkewajiban
untuk menjamindan melindungi hak-hak warga Negara dalam beragama sesuai dengan
keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan, kebebasan berorganisasi dan
berekspresi, dan sebagainya.
Namun
demikian, kewajiban Negara untuk memenuhi hak-hak warganya tidak akan dapat
berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga Negara dalam bentuk pelaksanaan
kewajibannya sebagai warga Negara. Misalnya, warga Negara berkewajiban membayar
pajak dan mengontrol jalannya pemerintahan baik melalui mekanisme control tidak
langsung melalui wakilnyadi lembaga perwakilan rakyat maupun secara langsung melalui
cara-cara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pada saat yang sama, dalam
rangka menjamin hak-hak warga Negara, Negara harus menjamin keamanan dan
kenyamanan proses penyaluran aspirasiwarga Negara melalui penyediaan
fasilitas-fasilitas public yang berfungsi sebagai wadah untuk mengontrol
Negara, selain memberikan pelayanan public yang professional.
6. Hubungan
Agama Islam dan Negara
Hubungan Islam dan
negara modern teoretis dapat diklasifikasikan ke dalam tiga pandangan: integralistik,
simbiotik, dan sekularistik.
1. Paradigma
Integralistik
Paradigma Integralistik hamper sama
persis dengan pandangan Negara teokrasi islam. Paradigma ini menganut paham dan
konsep agama dan Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated). Paham ininjuga
memberikan penegasan bahwa Negara merupakan suatu lembaga politikdan sekaligus
lembaga agama. Konsep ini menegaskan kembali bahwa Islam tidak mengenal
pemisahan antara agama(din) dan politik atau Negara (dawlah).
Dalam pergulayan Islam dan Negara
modern, pola huungan integrative ini kemudian melahirkan konsep tentang
agama-negara, yang berarti bahwa kehidupankenegaraan diatur dengan menggunakan
hokum dan prinsip keagamaan. Dari sinilahkemudian paradigm integralistik
identik dengan paham Islam ad-Din wa dawlah (Islam sebagai agama
dan Negara), yang sumber hokum positifnya adalah hukum islam.
2. Paradigma
Simbiotik
Menurut Paradigma Simbiotik,
hubungan dan Negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbale
balik (simbiosis mutualita). Dalam pandangan ini, agama membutuhkan Negara
sebagai instrument dalam melestarikan dan mengembangkan agama. Begitu juga
sebaliknya, Negara juga memerlukan agama sebagai sumber moral, etika, dan
spiritualitas warga negaranya.
3. Paradigma
Sekularistik
Paradigma Sekularistik beranggapan
bahwa terjadi pemisahan yang jelas antara agama dan Negara. Agama dan Negara
merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan
masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu
sama lain melakukan intervensi.negara adalah urusan public, sementara agama
merupakan wilayah pribadi masing-masing warga Negara.[7]
BAB IV
PENUTUP
Menurut
Roger F. Soultau, Negara ialah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Suatu
Negara terbentuk melalui beberapa proses, yaitu:
1. Teori
spekultif
a. Teori
kontrak sosial
b. Teori
kreokritis
c. Teori
kekuatan
d. Teori
hukum alami
e. Teori
perjanjian
2. Teori
historis
Tujuan
suatu Negara menurut Plato adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai
perseorangan dan sebagai makhluk sosial. Sedangkan tujuan Negara menurutIbnu
Arabi adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari
sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
Fungsi
dari suatu Negara menurut Van Vollen Hoven Seorang sarjana dari Negara belanda,
fungsi Negara dibagi dalam:
1.Regeling,
membuat peraturan.
2.Bestuur,
menyelenggarakan pemerintahan.
3.Rechtspraak,
fungsi mengadili.
4.Politie,
fungsi ketertiban dan keamanan
Negara
terbentuk harus mempunyai unsure-unsur tertentu, diantaranya:
1. Rakyat
2. Wilayah
3. Pemerintahan
4. Pengakuan
Negara lain
Pemerintahan
dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Monarki
2. Oligarki
3. Demokrasi
Hubungan
warga Negara dan warga Negara ibarat ikan dan airnya. Keduanya memiliki
hubungan timbale balik yang sangat erat. Kewajiban Negara untuk memenuhi
hak-hak warganya tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga
Negara dalam bentuk pelaksanaan kewajibannya sebagai warga Negara.
Hubungan
Islam dan negara modern teoretis dapat diklasifikasikan ke dalam tiga
pandangan: integralistik, simbiotik, dan sekularistik.
DAFTAR
PUSTAKA
Rozaq
Abdul & Ubaidillah A.,Demokrasi HAM & Masyarakat Madani, Jakarta, ICCE
UIN Syarif Hidayatullah, 2008.
Dkk
dan Ubaidillah A., Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM & Masyarakat
Madani, Jakarta, IAIN Jakarta Press, 2000.
Winarno,S.Pd,M.Si.,Paradigma
Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, PT.Bumi Aksara, 2008.
[1] A.Ubaidillah dan Abdul Rozaq, Demokrasi, HAM & Masyarakat
Madani, Jakarta, ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2008, Hal: 93.
[2] A.Ubaidillah, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM, &
Masyarakat Madani, Jakarta, IAIN Jakarta Press, 2000, Hal: 54.
[3] Winarno, S.Pd.,M.Si.,Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan,
Jakarta, PT.Bumi Aksara, 2008, Hal:38.
[4] Ibid Winarno, S.Pd.,M.Si, Hal: 86.
[5] Opcit, A.Ubaidillah, & Abdul Rozaq, Hal: 93.
[6] 0pcit, A.Ubaidillah, dkk, Hal:57.
[7] Opcit, A.Ubaidillah & Abdul Rozaq, Hal:100-104
COMMENTS