Makalah Sosiologi Hukum “Perubahan Sosial”

Ilustrasi Perubahan Sosial. (Foto. Repro) TUGAS MAKALAH “PERUBAHAN SOSIAL” Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sosiologi Hukum...


Ilustrasi Perubahan Sosial. (Foto. Repro)
TUGAS MAKALAH
“PERUBAHAN SOSIAL”
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sosiologi Hukum
 Dosen Pengampu : Mashudi,Dr,M.Ag, H

 oleh :
 
Fareh Hariyanto                            122211033

Fakultas Syari’ah & Ekonomi Islam
IAIN Walisongo Semarang
2013 



       I.            Pendahuluan
Perubahan sosial di dalam kehidupan masyarakat adalah merupakan gejala umum yang terjadi di setiap masyarakat kapan dan di mana saja. Perubahan sosial juga merupakan gejala sosial yang terjadi sepanjang masa. Karena melekatnya gejala perubahan sosial di dalam masyarakat itu, sampai sampai ada yang mengatakan bahwa semua yang ada di masyarakat mengalami perubahan, kecuali satu hal yakni perubahan itu sendiri.

Konsep dan pemikiran tentang Ubi societas Ibi ius yang bermakna dimana ada masyarakat di situ ada hukum, maka perlu digambarkan hubungan antara perubahan sosial dan hukum dalam kaitannya dengan aturan. Masyarakat ada dan menciptakan hukum, masyarakat berubah, maka hukumpun berubah. Perubahan hukum melalui dua bentuk, yakni masyarakat berubah terlebih dahulu, baru hukum datang mengesahkan perubahan itu (perubahan pasif) dan bentuk lain yaitu hukum sebagai alat untuk mengubah ke arah yang lebih baik (law as a tool of sosial engineering).
Peranan hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak. Hukum memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat.
Signifikannya peranan hukum dalam menciptakan perubahan sosial ini kemudian menyebabkan muncul strategi-strategi yang memanfaatkan penciptaan hukum untuk menggiring masyarakat ke arah dan tujuan tertentu. Namun tidak semua peraturan hukum yang dibuat akan serta merta berhasil untuk menciptakan perubahan sosial. Ada berbagai hal yang sangat perlu diperhatikan untuk mengefektifkan suatu legislasi dalam rangka membawa masyarakat ke arah perubahan yang diinginkan oleh pembentuk hukum.
Konsep dan pemikiran tentang Ubi societas Ibi ius yang bermakna dimana ada masyarakat di situ ada hukum, maka perlu digambarkan hubungan antara perubahan sosial dan hukum dalam kaitannya dengan aturan. Masyarakat ada dan menciptakan hukum, masyarakat berubah, maka hukumpun berubah. Perubahan hukum melalui dua bentuk, yakni masyarakat berubah terlebih dahulu, baru hukum datang mengesahkan perubahan itu (perubahan pasif) dan bentuk lain yaitu hukum sebagai alat untuk mengubah ke arah yang lebih baik (law as a tool of sosial engineering)
Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis tertarik untuk membahas tentang perubahan sosial, lebih mendalam dalam aspek hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial.
    II.            Rumusan Masalah

1.      Pengertian Perubahan Sosial
2.      Faktor Perubahan Sosial
3.      Hukum Sebagai Alat Untuk Melakukan Perubahan Sosial

 III.            Pembahasan

1.      Pengertian Perubahan Sosial
Perubahan diartikan sebagai suatu hal atau keadaan berubah, peralihan dan pertukaran. Dengan demikian perubahan adalah sebuah proses yang mengakibatkan keadaan sekarang berbeda dengan keadaan sebelumnya, karena mengalami perubahan atau pertukaran. William F.Ogburn memberi batasan terhadap makna perubahan social hanya pada unsure-unsur kebudayaan.[1] Kingsley Davis berpendapat bahwa perubahan social adalah perubahan dalam struktur masyarakat. Misalnya dengan timbulnya organisasi buruh dalam masyarakat kapitalis, terjadi perubahan-perubahan hubungan antara buruh dan majikan, selanjutnya perubahan-perubahan organisasi ekonomi dan politik.[2]
Perubahan memiliki aspek yang luas, termasuk didalamnya yang berkaitan dengan nilai, norma, tingkah laku, organisasi social, lapisan social, kekuasaan, wewenang dan intraksi social. Menurut Koenjaraningrat perubahan social itu sendiri mencakup nilai-nilai yang bersifat material maupun budaya tertentu untuk mencapai tujuan bersama. Dengan demikian masayarakat adalah kelompok social yang mendiami suatu tempat. Istilah social itu sendiri dipergunakan untuk menyatakan pergaulan serta hubungan antara manusia dan kehidupannya, hal ini terjadi pada masyarakat secara teratur, sehingga cara hubungan ini mengalami perubahan dalam perjalanan masa, sehingga membawa pada perubahan masyarakat.[3]
Perubahan adalah proses social yang dialami oleh masyarakat serta semua unsur-unsur budaya dan system social, dimana semua tingkatan kehidupan masyarakat secara sukarela atau dipengaruhi oleh unsur-unsur eksternal meninggalkan pola-pola kehidupan, budaya dan system social lama kemudian menyesuaikan diri atau menggunakan pola-pola kehidupan, budaya, dan system social baru.[4] Sebagaimana telah diaungkapkan diatas perubahan itu adalah sebagai suatu hal atau keadaan berubah, peralihan dan pertukaran, maka perubahan itu sendiri terjadi membutuhkan sebuah proses sehingga akan mengakibatkan terjadinya perubahan social. Dengan demikian perubahan adalah suatu proses yang mengakibatkan keadaan sekaran berbeda dengan keadaan sebelunya.
2.      Faktor Perubahan Sosial
Proses perubahan masyarakat pada dasarnya merupakan perubahan pola prilaku kehidupan dari seluruh norma-norma social yang baru secara seimbang, berkemajuan dan berkesinambungan. Polo-pola kehidupan masyarakat lama yang dianggap sudah usang dan tidak relevan lagi akan diganti dengan pola-pola kehidupan baru yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekarang dan masa mendatang.[5] Pendapat lain mengatakan bahwa perubahan itu juga terjadi dalam suatu masyarakat dapat disebabkan oleh terganggunya keseimbangan atau tidak adanya sinkronisasi, terganggunya keseimbangan ini akan mengakibatkan terjadinya ketegangan-ketegangan dalam tubuh manusia, disamping itu juga adanya ketidak puasan suatu masyarakat terhadap kondisi budaya yang ada.
Disisi lain yang dominant dalam perubahan itu sendiri, tidak boleh dipungkiri karena adanya penemuan baru (invention), pertumbuhan penduduk yang semakin banyak dan kebudayaan (culture).[6] Aspirasi seorang individu atau kelompok dalam melaksanakan perubahan social sangat dipengaruhi oleh inovasi dan adaptasi dari setiap tekhnologi yang baru muncul, atau nampak ditengah-tengah masyarakat, baik tekhnologi yang berasal dari dalam (intern) maupun luar (ekstren) negeri. Fenomena ini menggambarkan bahwa betapa pentingnya inovasi bagi kemajuan dan perubahan dalam suatu masyarakat, sehingga pada akhirnya dapat dijadikan sebagai bagian dari peradaban masyarakat.
Berkaitan dengan hal ini O.P.Darma dan O.P.Bhatnagar mencatat setidaknya ada empat factor yang merangsang perubahan pada manusia yaitu : Manusia secara terus menerus berupaya untuk memodifikasi sumber daya alam dalam bentuk pemecahan masalah. Upaya tersebut dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan, melengkapi dan menyempurnakan perubahan yang secara berkelanjutan tercipta dalam lingkungan manusia. Proses kompetitif ini untuk membandingkan kemampuan seseorang dengan orang lain sangat ditentukan oleh daya dorong mengatasi inovasi.
            Dalam hal disorganisasi yang sangat menyedihkan adalah kebiasaan masyarakat biasanya sangat sedikit dalam bekerja pada lingkungan yang baru sebagai suatu rangsangan untuk melakukan perubahan. Berdasarkan ulasan para tokoh tersebut, maka sebuah perubahan yang bersifat komperhensif membutuhkan rangsangan yang dapat memotivasi objek sasaran perubahan tersebut. Yang tak kalah pentingnya sejauh manakah rangsangat itu dapat membawa dampak, baik secara positif maupun negative, hal ini dimaklumi otomatis rangsangan itu akan cepat diterima apabila membawa keuntungan bagi penerima perubahan itu sendiri. Banyak hal yang menyebabkan terjadinya perubahan itu pada masyarakat diantaranya adalah[7] :
ü  Kontak dengan kebudayaan lain. Kontak langsung maupun tidak langsung telah mendorong terjadinya perubahan sosial dan kebudayaan. Seperti contoh pengaruh.
ü  Adanya masyarakat asing didaerah tertentu dan juga adanya internet yang menyebarkan pengaruh kebudayaan asing.
ü  Sistem pendidian formal yang maju. Pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan untuk adanya perubahan yang menuju kearah yang lebih baik. SDM suatu tempat akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena mereka lebih dapat memanaatkan Alam dengan efektif dan efisien.
ü  Sikap menghargai hasil karya seseorang dan keinginan-keinginan yang maju. Setiap karya dapat berpotensi untuk memajukan peradaban manusia. Seperti karya atau penemuan telepon. Pada awalnya telepon tidak dianggap oleh masyarakat sebagai karya yang hebat mereka lebih meremehkannya. Tapi suatu ketika masyarakat mengetahui fungsi sesungguhnya maka karya tersebut menjadi sangat dihargai masyarakat. Suatu perbuatan pasti diawali oleh keinginan. Keinginan untuk maju membuat kita berkembang kearah yang lebih baik.
ü  Sistem terbuka lapisan masyarakat. Sistem terbuka memungkinkan adanya gerak sosial vertical yang luas atau berarti memberi kesempatan kepada para individu untuk maju atas dasar kemampuan sendiri. Dalam keadaan demikian, seseorang mungkin akan mengadakan identifikasi dengan warga-warga yang mempunyai satus lebih tinggi. Identifikasi merupakan tingkah laku yang sedemikian rupa sehngga seseorang merasa berkedudukan sama dengan orang atau golongan lain yang dianggap lebih tinggi dengan harapan agar diperlakukan sama dengan golongan tersebut. Identifikasi terjadi dalam hubungan super ordinasi-subordinasi. Pada golongan yang berkedudukan  lebih rendah acap kali terdapat perasaan tidak puas terhadap kedudukan sosial sendiri. Keadaan tersebut dalam sosiologi disebut status-anxiety. Status anxiety menyebabkan seseorang berusaha untuk menaikkan kedudukan sosialnya.
ü  Penduduk yang heterogen. Pada masyarakat yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial yang mempunyai latar belakang kebudayaan ras ideologi yang berbeda mudah terjadinya pertentangan-pertentangan yang mengundang kegoncangan-kegoncangan. Keadaan demikian menjadi pendorong bagi terjadinya perubahan-perubahan dalam masyarakat.
ü  Ketidakpuasan masyarakat terhadap bidang-bidang kehidupan tertentu
ü  Orientasi ke masa depan
ü  Nilai bahwa manusia harus senantiasa berikhtiar untuk memperbaiki hidupnya
Faktor-Faktor yang menghalangi terjadinya perubahan
ü  Kurangnya hubungan dengan masyarakat lain. Kehidupan terasing atau jauh dari kehidupan masyarakat lain menyebabkan sebuah masyarakat tidak mengetahui perkembangan-perkembangan apa yang terjadi pada masyarakat lain yang mungkin akan dapat memperkaya kebudayaannya sendiri. Hal itu juga menyebabkan para warga masyarakat terkungkung pols-pols pemikiranya oleh tradisi.
ü  Perkembangan ilmu pengetahuan yang terlambat. Hal ini mungkin disebabkan hidup masyarakat tersebut terasing dan tertutup atau karena dijajah oleh masyarakat lain.
ü  Sikap masyarakat yang sangat tradisional suatu sikap yang mengagung-agungkan tradisi dan masa lampau serta angapan bahwa tradisi secara mutlak tak dapat diubah menghambat jalannya proses perubahan.
ü  Adanya kepentingan-kepentingan yang telah tertanam dengan kuat atau vested interests dalam setiap organisasi sosial yang mengenal sistem lapisan, pasti akana da sekelompok orang yang menikmati kedudukan perubahan-perubahan. Misalnya dalam masyarakat feodal dan juga pada masyarakat yang sedang mengalami transisi. Dalam hal yang terakhir, ada golongan-golongan dalam masyarakat yang dianggap sebagi pelopor-pelopor transisi. Karena selalu mengidentifikasikan diri dengan usaha-usaha dan jasa-jasanya, sukar sekali bagi mereka untuk melepaskan kedudukannya didalam suatu proses perubahan.
ü  Rasa takut akan terjadinya kegoyahan pada integrasi kebudayaan memang harus diakui kalau tidak mungkin integrasi semua unsur-unsur kebudayaan yang bersifat sempurna beberapa perkelompokan unsure-unsur tertentu mempunyai drajat integrasi tinggi. Maksudnya unsure-unsur luar dikhawatirkan akan menggoyahkan integrasi dan menyebabkan perubahan-perubahan pada aspek tertentu pada masyarakat.

3.      Hukum Sebagai Alat Untuk Melakukan Perubahan Sosial

Hukum dan perubahan sosial bila digambarkan bagai dua sisi mata uang, keduanya saling mempengaruhi satu sama lain. Perubahan sosial membawa dampak pada peubahan hukum yang hidup di masyarakat, demikian pula perubahan hukum akan memberi kontribusi yang cukup signifikan dalam perubahan sosial. Kenyataan bahwa suatu pembentukan hukum dapat membawa perubahan pada masyarakat membuat para pembentuk hukum (legislator) harus dapat dengan bijak membentuk hukum agar hukum yang dibentuk dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sebaliknya membawa kekacauan.

Hukum berperan penting dalam mendorong terjadinya perubahan sosial dengan berbagai cara. Pertama, hukum dapat membentuk institusi sosial yang akan membawa pengaruh langsung pada tingkat atau karakter perubahan sosial. Kedua, hukum sering kali menyediakan kerangka institusional bagi lembaga tertentu yang secara khusus dirancang untuk mempercepat pengaruh perubahan. Dan yang ketiga, hukum membentuk kewajiban-kewajiban untuk membangun situasi yang dapat mendorong terjadinya perubahan.

Ada beberapa kondisi di dalam hukum yang dapat mempengaruhi perilaku (perubahan sosial) secara efektif. Pertama, sumber dari hukum yang baru dibentuk harus bersifat otoritatif dan prestisius. Mandat dari para legislator memberikan legitimasi bagi tindakan yang mereka lakukan untuk mewujudkan perubahan yang substansial.
Kedua, alasan dibuatnya hukum baru tersebut harus diungkapkan, khususnya terkait dengan kompatibilitas dan kontinuitasnya dengan prinsip-prinsip hukum dan budaya yang telah ada. Seperti yang telah diketahui bersama bahwa hukum dapat menjadi sebuah kekuatan yang tangguh untuk perubahan ketika perubahan tersebut berasal dari sebuah prinsip yang telah mengakar kuat pada budaya masyarakat yang bersangkutan. Hukum harus tampil secara kompatibel dengan asumsi-asumsi budaya dan pola-pola perkembangan hukum yang paling umum diterima.
Ketiga, menjelaskan mengenai sifat dasar dan signifikan dari pola tingkah laku yang baru yang diharuskan oleh hukum dengan melihat pada kelompok, masyarakat, atau komunitas di mana pola-pola ini hadir. Dengan demikian hukum baru yang dibentuk tersebut bersifat praktis dalam tujuannya.
Keempat, menggunakan unsur waktu secara sadar dalam tindakan legislatif. Semakin singkat waktu transisinya, semakin mudah adaptasi perubahan yang dibutuhkan oleh hukum. Pengurangan penundaan akan meminimalisir kemungkinan tumbuhnya perlawanan yang terorganisir maupun yang tidak terorganisir tehadap perubahan. Namun ada pula asumsi yang menyatakan bahwa legislasi akan bekerja dengan lebih baik apabila diberi waktu untuk merencanakan persiapan dalam rangka menyambut perubahan.
Kelima, bahwa lembaga penyelenggara hukum harus berkomitmen terhadap tingkah laku yang diharuskan oleh hukum. Penting untuk mempertanyakan tekanan seperti apa yang cenderung muncul pada lembaga penyelenggara hukum dalam upaya mendukung penyelenggaraan hukum yang efektif.
Keenam, perlunya sanksi positif dalam perumusan hukum. Sanksi hukum biasanya dianggap sebagai hukuman dalam berbagai macam bentuknya. Insentif positif bagi yang telah mematuhi hukum juga sama pentingnya untuk mendorong perubahan sosial. Kombinasi antara imbalan dan hukuman harus memiliki proporsi yang seimbang.
Yang terakhir, memberikan perlindungan yang efektif bagi hak-hak orang yang dirugikan akibat pelanggaran hukum. Mereka harus diberi insentif untuk menggunakan legislasi tersebut.

Apabila ditilik dari proses perkembangan hukum dalam sejarah terhadap hubungan dengan eksistensi dan peranan dari kesadaran hukum masyarakat ini dalam tubuh hukum positif, terdapat suatu proses pasang surut dalam bentangan waktu yang teramat panjang. Hukum hukum masyarakat primitif, jelas merupakan hukum yang sangat berpengaruh, bahkan secara total merupkan penjelmaan dari hukum masysarakatnya. Kemudian, ketika berkembangnya paham scholastic yang di percaya. Hukum berasal dari tahun (abad pertengahan) dan berkembang mazhab hukum alam modern (abad ke- 18 dan ke-19), mengultuskan rasio manusia, eksistensi dan peranan kesadaran, sangat kecil dalam hal ini, kesadaran hukum tidk penting lagi bagi hukum. Yang terpenting adalah titah tuhan sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab suci (mazhab scholastik) atau hasil renungan manusia dengan menyesuaikan rasionya. (Mazhab hukum alam modern) selanjutnya, ketika berkembangnya paham-paham sosiologi pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 yang masuk juga kedalam bidang hukum.[8]
Masalah kesadaran hukum masyarakat mulai lagi berperan dalam pembentukan, penerapan dan penganalisaan hukum. Dengan demikian, terhadap hukum dalam masyarakat maju berlaku ajaran yang disebut dengan co-variant theory. Teory ini mengajarkan bahwa ada kecocokan antara hukum dan bentuk-bentuk prilaku hukum. Disamping itu berlaku juga doktrin volksgeist (jiwa bangsa) dan rechtsbemu stzijn (kesadaran hukum) sebagaimana yang diajarkan oleh Eugen Ehrlich. Misalnya doktrin – doktrin tersebut mengajarkan bahwa hukum haruslah sesuai dengan jiwa bangsa atau kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum dipandang sebagai mediator antara hukum dan bentuk-bentuk prilaku manusia dalam masyarakat.
Hukum adalah pegangan yang pasti, positif, dan pengarah bagi tujuan-tujuan program suatu pemerintahan yang akan dicapai. Semua aspek kehidupan dan kesosialan harus diatur dan harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum, sehingga dapat tercipta masyarakat yang teratur, tertib dan berbudaya disiplin. Hukum dipandang selain sebagai sarana pengaturan ketertiban rakyat (a tool of social order) tetapi juga dipandang sebagai sarana untuk memperbaharui dan mengubah masyarakat ke arah hidup yang lebih baik (as a tool of social engineering).
Sebagai alat untuk mengubah masyarakat yang dikemukakan oleh Roscoe Pound “as a tool of social engineering”. Perubahan masyarakat yang dimaksud terjadi bila seseorang atau sekelompok orang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pelopor perubahan tersebut memimpin masyarakat dalam mengubah sistem sosial dan di dalam melaksanakan hal itu langsung berkaitan dengan tekanan-tekanan untuk melakukan perubahan, dan mungkin pula menyebabkan perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga lainnya.[9]
Terbentuknya hukum sangat berpengaruh bagi kelangsungan sebuah sistem kesosialan masyarakat. Hukum itu bersifat terikat terhadap setiap individu. Dengan adanya hukum yang terikat, segala bentuk kegiatan masyarakat, baik itu yang positif maupun negatif akan terkontrol oleh adanya hukum. Tindakan masyarakat akan terus mengalami perubahan, apabila masyarakat tersebut melakukan sebuah tindakan negatif yang bertentangan dengan hukum yang telah terbentuk. Pelanggaran terhadap hukum, akan mengakibatkan masyarakat mendapat beberapa sanksi tegas, sehingga sedikit demi sedikit kedisiplinan akan kepatuhan masyarakat akan terbentuk.






IV.            Kesimpulan

Ø  Perubahan sosial mengarah kepada perubahan hukum.  Dalam hal ini, hukum bersifat reaktif dan mengikuti perubahan sosial.  Perubahan hukum adalah salah satu dari banyak respons terhadap perubahan sosial. Sering kali respons hukum terhadap perubahan sosial, yang sudah pasti melalui suatu tenggang waktu (time lag), akan menyebabkan perubahan sosial baru.
Ø   Hukum berperan penting dalam mendorong terjadinya perubahan sosial dengan berbagai cara. Hukum dapat membentuk institusi sosial yang akan membawa pengaruh langsung pada tingkat atau karakter perubahan sosial, hukum sering kali menyediakan kerangka institusional bagi lembaga tertentu yang secara khusus dirancang untuk mempercepat pengaruh perubahan, serta hukum membentuk kewajiban-kewajiban untuk membangun situasi yang dapat mendorong terjadinya perubahan. Diperlukan kondisi-kondisi tertentu agar hukum dapat mempengaruhi perilaku (perubahan sosial) secara efektif.


   V.            Penutup

Demikian yang dapat saya paparkan mengenai Sosiologi Hukum Wa bill khusus membahas Perubahan Sosial, yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran apapun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya.Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Wallohummuwafiq Illa Aqwammintoriq, Wassalammualaikum Wr
DAFTAR PUSTAKA
Bungin.Burhanuddin, Sosiologi Komunikasi Teori, Paradikma, dan Diskursus Teknologi Komunikasi di Masyarakat, (Jakarta: Fajar Interpratama Offset, 2006)
Gazalba.Sidi, Islam dan Perubahan Sosial Budaya: Kajian Islam tentang Perubahan Masyarakat,(Jakarta: Pustaka al-Husna, 1983)
Nommy Horas Thombang.Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, (Jakarta: Ed Ke-2, Erlangga 2004)
Ogburn.William F., Social Change, (New York: Viking Press, 1982)
Soekanto.Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, 1974)
Susanto.Asrid S., Pengantar Sosiologi dan Perubahan Sosial, (Jakarta: TK.Bica Cupta, 1979)
Syani.Abdul, Sosiologi dan Perubahan Masyarakat, (Jakarta: Pustaka Jaya, 1995)
Thomas Hidya Tjaya, Pustaka Filsafat Humanisme dan Skolatisme, Sebuah Debat, (Yogyakrata: Kanisius, 2004)




[1] William F.Ogburn, Social Change, (New York: Viking Press, 1982),h.7
[2] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, 1974),h.217
[3] Sidi Gazalba, Islam dan Perubahan Sosial Budaya: Kajian Islam tentang Perubahan Masyarakat,(Jakarta: Pustaka al-Husna, 1983),h. 15
[4] Burhanuddin Bungin, Sosiologi Komunikasi Teori, Paradikma, dan Diskursus Teknologi Komunikasi di Masyarakat, (Jakarta: Fajar Interpratama Offset, 2006),h.92
[5] Abdul syani, Sosiologi dan Perubahan Masyarakat, (Jakarta: Pustaka Jaya, 1995), h.88
[6] Astrid S.Susanto, Pengantar Sosiologi dan Perubahan Sosial, (TK.Bica Cupta, 1979),h.178
[7] Op. Cit Soerjonno Soekanto, h. 281
[8] Thomas Hidya Tjaya, Pustaka Filsafat Humanisme dan Skolatisme, Sebuah Debat, Yogyakrata: Kanisius, 2004, hal. 53-54
[9] Siahaan, Nommy Horas Thombang., Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Ed Ke-2, Erlangga: Jakarta, 2004, hal. 125

COMMENTS

Name

Makalah Aliran Syiah,1,MAKALAH FIQH,7,MAKALAH HUKUM,12,MAKALAH POLITIK,1,MAKALAH SEJARAH,3,MAKALAH TAUHID,2,Maklah Tauhid,1,
ltr
item
Asrama Aksara: Makalah Sosiologi Hukum “Perubahan Sosial”
Makalah Sosiologi Hukum “Perubahan Sosial”
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCCPGwu8lXCEKCFIQmF-8_DpcCvWfIBkRllmgUgeS3P6ntyCs71enq2zyRDOvYLjRJNmTEOvdtzZvTgwMYJRmIpQ2IKC4Ae2TS4NwZzvxyLWLae-5R2hyjmIoANYvVTT5vKdjrA8NV_Oni/s640/Ilustrasi+Perubahan+Sosial.+%2528Foto.+Repro%2529.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCCPGwu8lXCEKCFIQmF-8_DpcCvWfIBkRllmgUgeS3P6ntyCs71enq2zyRDOvYLjRJNmTEOvdtzZvTgwMYJRmIpQ2IKC4Ae2TS4NwZzvxyLWLae-5R2hyjmIoANYvVTT5vKdjrA8NV_Oni/s72-c/Ilustrasi+Perubahan+Sosial.+%2528Foto.+Repro%2529.jpg
Asrama Aksara
https://asramaksara.blogspot.com/2013/12/makalah-sosiologi-hukum-perubahan-sosial.html
https://asramaksara.blogspot.com/
https://asramaksara.blogspot.com/
https://asramaksara.blogspot.com/2013/12/makalah-sosiologi-hukum-perubahan-sosial.html
true
1971343123301833580
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy