Makalah Fiqh Ibadah "Sholat"

Ilustrasi Sholat. (Foto. Repro) SHOLAT Makalah Makalah Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah     : Fiqih Ibadah Dosen Pe...

Ilustrasi Sholat. (Foto. Repro)


SHOLAT
Makalah
Makalah Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah    : Fiqih Ibadah
Dosen Pengampu : Bp Drs.Rustam,DKAH.M.Ag

Disusun oleh:
Ahmad Nastain             (122211021)
Ahmad Syaefi               (122211022)
Al Muamat                    (122211025)
An. Rohmatul Ulfa        (122211027)

FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013

I           PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang Masalah
                        Sebagaimana telah di ketahui bahwa sumber hukum islam, baik Al qur’an maupun Hadits adalah berbahasa Arab. Oleh karena itu, istilah-istilah hukum dalam agama islam, salah satunya kata “Sholat”. Dalam bahasa arab kata sholat di gunakan untuk beberapa arti, diantaranya do’a.
S U R A T   A S Y - S Y U U R A

42:26. dan Dia memperkenankan (doa) orang-orang yang beriman serta mengerjakan amal yang saleh dan menambah (pahala) kepada mereka dari karunia-Nya. Dan orang-orang  yang kafir bagi mereka azab yang sangat keras.

                        Dalam istilah lain, sholat adalah satu macam atau bentuk ibadah yang di wujudkan dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu di sertai ucapan-ucapan tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu pula. Istilah sholat ini tidak jauh berbeda dari arti yang digunakan oleh bahasa di atas, karena di dalamnya mengandung do’a-do’a, baik yang berupa permohonan, rahmat, ampunan dan lain sebagainya.
                        Adalah suatu kenyataan bahwa tak seorangpun yang sempurna, apalagi maha sempurna, melainkan seseorang itu serba terbatas, sehingga dalam menempuh perjalanan hidupnya yang sangat komplek itu, ia tidak akan luput dari kesulitan dan problema. Oleh karena itu kita perlu mengetahui apa itu sholat, dan syarat rukunya.
B.        Rumusan Masalah
            1. Pengertian sholat?
            2. Bagaimana sejarah sholat itu di syariatkan kepada umat islam?
            3. Apa sajakah macam-macam sholat?
            4. Syarat dan Rukun sholat?



II         PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sholat
Sholat dalam bahasa arab berarti Do’a, sedangkan yang di maksud sholat disini adalah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, dan di sudahi dengan salam.[1]
S U R A T   A S Y - S Y U U R A

42:26. dan Dia memperkenankan (doa) orang-orang yang beriman serta mengerjakan amal yang saleh dan menambah (pahala) kepada mereka dari karunia-Nya. Dan orang-orang  yang kafir bagi mereka azab yang sangat keras.

Dan alam kitab Fathul Mu’in sholat adalah Hiya syai’an aqwalun wa af allun mahsusotin bi takbiri muhtatimatun bi taslimi wasumiyat bi dalika listimaliha yang artinya sholat adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang di awali dengan takbirotul ikhrom dan di akhiri dengan salam dengan syarat tertentu.[2]
Seperti dalam firaman Allah dalam surat ( Al Ankabut : 25)                        
ã@ø?$#!$tBzÓÇrré&y7øs9Î)šÆÏBÉ=»tGÅ3ø9$#ÉOÏ%r&urno4qn=¢Á9$#(žcÎ)no4qn=¢Á9$#4sS÷Zs?ÇÆtãÏä!$t±ósxÿø9$#̍s3ZßJø9$#urãø.Ï%s!ur«!$#çŽt9ò2r&3ª!$#urÞOn=÷ètƒ$tBtbqãèoYóÁs?ÇÍÎÈ 
Artinya : Bacalah yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat  yang lain)     Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.(Al ankbut:25).
Dalam istilah ilmu fiqh, sholat adalah satu macam atau bentuk ibadah yang di wujudkan dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu di sertai ucapan-ucapan tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu pula.Istilah sholat ini tidak jauh berbeda dari arti yang digunakan oleh bahasa di atas, karena di dalamnya mengandung do’a-do’a, baik yang berupa permohonan, rahmat, ampunan dan lain sebagainya.[3]
B.     Sejarah awal mula di syariatkanya sholat
Awal mula sholat di syariatkan pada kita yaitu setelah nabi Muhamad melakukan perjalan isro’ mi’roj .dalam kitab fathul mu’in juga di jelaskan, “fayakuna jahadaha walam taj tamik hadihil khomsah li ghoiri nabiyina muhamad shollallhu alaihi wassalam wa faradot laiatal isra’I ba’da nubuwati biasri sinina wasalasatu ashurin laelata sab’I wa isrina min rojab”. [4]
Dalam perjalanan Isra' Mi'raj, setelah melampaui Masjidil Aqsha, Nabi langsung diangkat naik sampai ke langit tujuh, lalu Sidratul Muntaha dan Baitul Ma’mur. Imam Al-Bukhari meriwayatkan, pada saat peristiwa Mi’raj, Nabi Muhammad SAW berada di Baitul Ma’mur, Allah SWT mewajibkannya beserta umat Islam yang dipimpinnya untuk melaksanakan sholat sehari semalam. 
Nabi Muhammad menerima begitu saja dan langsung bergegas. Namun Nabi Musa AS memperingatkan, umat Muhammad tidak akan kuat dengan limapuluh waktu itu. ”Aku telah belajar dari pengalaman umat manusia sebelum kamu. Aku pernah mengurusi Bani Israil yang sangat rumit. Kembalilah kepada Tuhanmu dan mintallah kringanan untuk umatmu .
Nabi Muhammad kembali menghadap Sang Rabb, meminta keringanan dan ternyata dikabulkan. Tidak lagi lipapuluh waktu, tapi sepuluh waktu saja. Nabi Muhammad pun bergegas. Namun Nabi Musa tetap tidak yakin umat Muhammad mampu melakukan shalat sepuluh waktu itu.”Mintalah lagi keringanan.” Nabi kembali dan akhirnya memeroleh keringanan, menjadi hanya lima waktu saja."
Sebenarnya Nabi Musa masih berkeberatan dengan lima waktu itu dan menyuruh Nabi Muhammad untuk kembali meminta keringanan. Namun Nabi Muhammad tidak berani. Aku telah menerima keringanan dari tuhanku, sampai aku malu. Kina aku sudah pasrah
Nabi Muhammad memang mengakui bahwa pendapat Nabi Musa AS itu benar adanya. Lima kali shalat sehari semalam itu masih memberatkan. Namun lima waktu itu bukankah sudah merupakan bentuk keringanan?! Demikianlah.
Shalat telah diwajibkan bagi Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya sejak diturunkannya firman Allah pada awal kenabian,
Hai orang yang berselimut (Muhammad),),bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya)... (QS. Al-Muzzammil, 73:1-19)
Ini adalah petunjuk bahwa Rasulullah dan para pengikutnya yang baru berjumlah sedikit kala itu memiliki kewajiban untuk bangun pada tengah malam untuk menjalankan kewajiban. Menurut Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan ulama salaf lainnya, kewajiban shalat malam dihapuskan setelah ayat ke 20 atau ayat terakhir dari surat al-Muzammil ini diturunkan oleh Allah SWT.
”Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur'an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah...

Pelaksanaan ibadah shalat menunjukkan bahwa Baitul Maqdis di Yerusalem merupakan salah satu tempat sangat penting posisinya dalam agama Islam sebagai kiblat pertama umat Islam. Kurang lebih 13 tahun lamanya Nabi Shalat dan para pengikutnya menghadap Baitul Maqdis, sebelum akhirnya Allah memerintahkan umat Islam untuk memindahkan kiblatnya ke Ka'bah di Makkah. Pemindahan arah kiblat ini terjadi di tengah-tengah ibadah shalat sedang berlangsung. Masjid tempat dilaksanakan shalat ketika perintah berpindah kiblat ini diturunkan hingga sekarang disebut sebagai Masjid Kiblatain (Masjid Dua Kiblat).[5]
S U R A T   A L - B A Q A R A H

2:142. Orang-orang yang kurang akalnya di antara manusia akan berkata: "Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitulmakdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?" Katakanlah: "Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus.

2:143. Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.

Asbabul nuzulnya ketika solat subuh,di rokaat kedua nabi suruh menghadap ke ka’bah
Menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Syaibah, menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Tsabit dari Anas bin Malik RA bahwasanya Rasulullah SAW (pada suatu hari) sedang mendirikan solat dengan menghadap ke Baitul Maqdis. Kemudian turunlah ayat Al-Quran: "Sesungguhnya Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke Kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Kemudian seorang lelaki Bani Salamah lewa (dihadapan sekumpulan orang yang sedang shalat Shubuh) dalam posisi ruku' dan sudah mendapat satu rakaat. Lalu ia menyeru, sesungguhnya Kiblat telah berubah. Lalu mereka berpaling ke arah Kiblat. (HR. Bukhari dan Muslim).

Allah senantiasa melibatkan Masjidil Aqsho dalam setiap perkembangan ajaran-ajaran seputar Shalat. Termasuk menghadap ke Baitul Maqdis sebelum dipindahkan kiblatnya ke Ka'bah. Perintah Shalat lima waktu diterima setelah Rasulullah dikaruniai singgah di Baitul Maqdis (QS. Al-Isra', 17). Dalam perjalanan menuju sidrotul muntaha. Imam Syafi'i menyatakan, "Saya sangat suka beri'tikaf di Masjid (Baitul Maqdis), lebih dari Masjid manapun." Ketika ditanya alasannya, Beliau menjawab, "Di sinilah tempat berkumpul dan dikuburkannya beberapa Nabi Allah."[6]

C.    Macam-macam sholat
Dilihat hukum melaksanakanya, pada garis besarnya sholat di bagi menjadi dua, yaitu sholat fardu dan sholat sunnah. Selanjutnya sholat fardu juga di bagi menjadi dua, yaitu fardu ain dan fardu kifayah. Demikian pula sholat sunah, juga di bagi menjadi dua, yaitu sunnah muakkad dan ghoiru muakkad.
1.      Sholat fardu
Sholat fardu adalah sholat yang hukumnya wajib, dan apabila di kerjakan mendapatkan pahala, kalau di tinggal mendaptkan dosa. Contohnya: sholat lima wakktu, sholat jenazah dan sholat nadzar. Sholat fardu ada (2) yaitu
v  Fardu Ain adalah sholat yang wajib di lakukan setiap manusia. sholat ini di laksanakan sehari semalam dalam lima waktu (isya’, subuh, dhuhur, asar, magrib) dan juga sholat Jum’at.
. Nabi bersabda:
Artinya: Dari Tolhah bin Ubaidillah R.A ,bahwasanya Rosullah SAW bersabda: “ Sholat lima (kali) dalam satu hari satu malam “(HR.Bukhori dan Muslim)
v  Fardu kifayah adalah sholat yang di wajibkan pada sekelompok muslim, dan apabila salah satu dari mereka sudah ada yang mengerjakan maka gugurlah kewajiban dari kelompok tersebut.
Contoh: sholat jenazah
v  Sholat fardu karena nadzar adalah sholat yang di wajibkan kepada orang-orang yang berjanji kepada Allah SWT sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah atas segala nikmat yang telah di terimanya.
Contoh : Ahmad akan melasanakan ujian, dia bilang kepada dirinya dan teman-temanya, “ nanti ketika saya sukses mengerjakan ujian dan lulus saya akan melakukan sholat 50 rokaat “ ketika pengumuman dia lulus maka Ahmad wajib melaksanakan Sholat nadzar.
2.      Sholat Sunnah
Sholat Sunnah adalah sholat yang apabila di kerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak di kerjakan tidak mendapatkan dosa. Sholat sunah di sebut juga dengan Sholat tatawu’, nawafil, manduh, dan mandzubat, yaitu sholat yang di anjurkan untuk di kerjakan.[7] Sholat sunnah juga di bagi (2) yaitu
v  Sunnah Muakkad adalah sholat sunah yang sealalu dikerjakan atau jarang sekali tidak dikerjakan oleh Rosulluloh SAW dan pelaksanaannya sangat dianjurkan dan di tekankan separti solat witir, solat hari raya dan lain-lain
v  Sunnah ghoeru muakkadah adalah solat sunah yang tidak selalu dikerjakan oleh Rosulluloh SAW,dan juga tidak di tekan kan untuk di kerjakan.holat
Semua sholat, termasuk sholat sunat dilakukan adalah untuk mencari keridhoan atau pahala dari Alloh swt. Namun sholat sunat jika dilihat dari ada atau tidak adanya sebab-sebab dilakukannya, dapat dibedakan manjadi dua macam, yaitu: shalat sunat yang bersebab dan shalat sunat yang tidak bersebab.
·         Shalat sunat yang bersebab, yaitu shalat sunat yang dilakukan karena ada sebab-sebab tertentu, seperti sholat istisqa’ (meminta hujan) dilakukan karena terjadi kemarau panjang, shalat kusuf (gerhana) dilakukan karena terjadi gerhana matahari atau bulan, dan lain sebagainya.
·         Shalat sunat yang tek bersebab, yaitu shalat sunat yang dilakukan tidak karena ada sebab-sebab tertentu. Sebagai contoh : sholat witir, sholat dhuha dan lain sebagainya.[8]

D.    Syarat dan Rukun Sholat
Sholat di nilai sah dan semprna apabila sholat tersebut di laksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dan hal-hal yang disunnahkan serta terlepas dari hal-hal yang membatalkanya.
1.      Syarat-syarat Sholat
Syarat-syarat Sholat adalah sesuatu hal yang harus di penuhi sebelum kita melaksanakan sholat. Syarat Sholat di bagi menjadi (2) yaitu
v  Syarat wajib Sholat adalah syarat yang wajib di penuhi dan tidak bisa di nego-nego lagi. Seperti Islam, berakal dan tamziz atau baligh.[9]suci dari haid dan nifas serta telah mendengar ajakan dakwah islam.[10]
v  Syarat sah solat itu ada (8) yaitu
·         Suci dari dua hadas
·         Suci dari najis yang berada pada pakaian, tubuh, dan tempat sholat.
·         Menutup aurot
Aurat laki-laki yaitu baina surroh wa rukbah( antara pusar sampai lutut), sedangkan aurot perempuan adalah jami’i  badaniha illa wajha wa kaffaien ( semua anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan).
·         Menghadap kiblat
·         Mengerti kefarduan Sholat
·         Tidak meyakini salah satu fardu dari beberapa fardu sholat sebagaisuatu sunnah.
·         Menjauhi hal-hal yang membatalkan Sholat.[11]
2.      Rukun-rukun Sholat
Rukun Sholat adalah suatu perkara yang harus di penuhi ketika Sholat sedang di kerjakan.Ulama ahli fiqh berbeda argument dalam menentukan berapa jumlah rukun Sholat.
.Dalam kitab syafinatun najjah karya Salim Abdullah ada(17) yaitu
Ø  Niat
Ø  Membaca takbirotul ikhrom
Ø  Berdiri bagi yang mampu (dalam Sholt fardu).
Ø  Membaca fatihah.
Ø  Rukuk.
Ø  Tumakninah di dalam rukuk.
Ø  I’tidal
Ø  Sujud dua kali.
Ø  Tumakninah di dalam sujud.
Ø  Duduk di antara dua sujud.
Ø  Tumakninah di dalam duduk di antara dua sujud.
Ø  Membaca tahyat
Ø  Duduk di dalam takhyat akhir.
Ø  Membaca Sholawat
Ø  Mengucapkan salam
Ø  Tertib dalam melaksanakan rukun-rukun tersebut
Kalau dalam buku tuntunan Sholat lengkap karya Abu Masyad , rukun Sholat ada (18) yaitu seperti di atas tapi pada urutan ke 17 nya di tambah “ niat keluardari sholat”.sedangkan pada kitab mabadi’ul fiqiyah karya Umar Abdul Jabbar ada 10.

III.       KESIMPULAN
            Sholat dalam bahasa arab berarti Do’a, sedangkan yang di maksud sholat disini adalah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, dan di sudahi dengan salam.
Awal mula sholat di syariatkan pada kita yaitu setelah nabi Muhamad melakukan perjalan isro’ mi’roj .dalam kitab fathul mu’in juga di jelaskan, “fayakuna jahadaha walam taj tamik hadihil khomsah li ghoiri nabiyina muhamad shollallhu alaihi wassalam wa faradot laiatal isra’I ba’da nubuwati biasri sinina wasalasatu ashurin laelata sab’I wa isrina min rojab”.
Dilihat hukum melaksanakanya, pada garis besarnya sholat di bagi menjadi dua, yaitu sholat fardu dan sholat sunnah. Selanjutnya sholat fardu juga di bagi menjadi dua, yaitu fardu ain dan fardu kifayah. Demikian pula sholat sunah, juga di bagi menjadi dua, yaitu sunnah muakkad dan ghoiru muakkad.
Sholat di nilai sah dan semprna apabila sholat tersebut di laksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dan hal-hal yang disunnahkan serta terlepas dari hal-hal yang membatalkanya.
 Syarat Sholat di bagi menjadi (2) yaitu
Ø  Syarat wajib Sholat adalah Islam, berakal dan tamziz atau baligh, suci dari haid dan nifas serta telah mendengar ajakan dakwah islam.
Ø  Syarat sah solat itu ada (8) yaitu
·         Suci dari dua hadas.
·         Suci dari najis yang berada pada pakaian, tubuh, dan tempat sholat.
·         Menutup aurot
·         Menghadap kiblat
·         Mengerti kefarduan Sholat
·         Tidak meyakini salah satu fardu dari beberapa fardu sholat sebagaisuatu sunnah.
·         Menjauhi hal-hal yang membatalkan Sholat
Dalam kitab syafinatun najjah karya Salim Abdullah ada(17) yaitu
Ø  Niat
Ø  Membaca takbirotul ikhrom
Ø  Berdiri bagi yang mampu (dalam Sholt fardu).
Ø  Membaca fatihah.
Ø  Rukuk.
Ø  Tumakninah di dalam rukuk.
Ø  I’tidal
Ø  Sujud dua kali.
Ø  Tumakninah di dalam sujud.
Ø  Duduk di antara dua sujud.
Ø  Tumakninah di dalam duduk di antara dua sujud.
Ø  Membaca tahyat
Ø  Duduk di dalam takhyat akhir.
Ø  Membaca Sholawat
Ø  Mengucapkan salam
Ø  Tertib dalam melaksanakan rukun-rukun tersebut.

IV.       PENUTUP
Demikian paparan yang dapat kami persembahkan menganai “sholat” dengan waktu yang cukup singkat ini, semoga bermanfaat bagi kita semua baik di dunia maupun akherat kelak, kami memohon maaf apbila dalam pemaparan yang kami sampaikan ini terdapat banyak kesalahan dalam makalah ini, kami juga mengharapkan kritik dan sarann yang sifatnya membangun untuk makalah-makalah kami selanjutnya.









DAFTAR PUSTAKA
Dradjat ,Zakiah Prof.Dr.Ilmu Fiqh,Yogyakarta:PT Dana Bhakti Wakaf,1995
Rasjid, Sulaiman H,Fiqh islam,Bandung:PT Sinar Baru,1986
Abdullah, bin salim, Matan safinatun an najjah,Semarang:PT Karya Toha Putra,2003
Jabbar, Abdul Umar,Mabbadiul fiqqiyah,Surabaya:Saad Muhhamad Nabhan
Abdul aziz,bin Zainudin,, Fathul mu’in bi sarkhil qurotal ain,Indonesia ; Daroyail Kitabah
Masyad,Abu, Tuntunan Sholat Lengkap,Semarang:M.G


[1]H Sulaiman Rasyid,fiqh islam(Bandung:PT Sinar Baru Algensindo,1986) hlm 53
[2]Syekh Zainudin Abdul Aziz, Fathul mu’in bi sarkhil qurotal ain,(Indonesia ; Daroyail Kitabah ) hlm 3
[3]Prof DR. zakiah dradjat, Ilmu Fiqh,(Yogyakarta;PT. Dana Bhakti Wakaf,1995) jild 1 hlm 71
[4]Syekh Zainudin Abdul Aziz, Fathul mu’in bi sarkhil qurotal ain,(Indonesia ; Daroyail Kitabah ) hlm 3

[7]Prof DR. zakiah dradjat, Ilmu Fiqh,(Yogyakarta;PT. Dana Bhakti Wakaf,1995) jild 1 hlm78
[8]Prof DR. zakiah dradjat, Ilmu Fiqh,(Yogyakarta;PT. Dana Bhakti Wakaf,1995) jild 1 hlm79
[9]Umar Abdul Jabbar,Al mabadi’ul fiqhiyah,(Surabaya:Saad Muhhamad nabhan) jilid 4 hlm19
[10]Salim bin Abdullah, Matan safinatu an najah,(Semarang: PT KaryaToha Putra,2003) hlm 46
[11]Salim bin Abdullah, Matan safinatu an najah,(Semarang: PT KaryaToha Putra,2003) hlm 46-47
 

COMMENTS

Name

Makalah Aliran Syiah,1,MAKALAH FIQH,7,MAKALAH HUKUM,12,MAKALAH POLITIK,1,MAKALAH SEJARAH,3,MAKALAH TAUHID,2,Maklah Tauhid,1,
ltr
item
Asrama Aksara: Makalah Fiqh Ibadah "Sholat"
Makalah Fiqh Ibadah "Sholat"
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_kGL4Jzs1eXDVZbfjW5KQykQLjYcJEFzD3Uu4nb-z67WIksFk9Xazv7-ln89QVfQDIGdb40L3Wl71oopr428HrSydcNeS82p4DDBYf4lHdiO6fzZ5ePu0uGVlXTvNu404mYNDBU-NhBSC/s640/Ilustrasi+Sholat.+%2528Foto.+Repro%2529.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_kGL4Jzs1eXDVZbfjW5KQykQLjYcJEFzD3Uu4nb-z67WIksFk9Xazv7-ln89QVfQDIGdb40L3Wl71oopr428HrSydcNeS82p4DDBYf4lHdiO6fzZ5ePu0uGVlXTvNu404mYNDBU-NhBSC/s72-c/Ilustrasi+Sholat.+%2528Foto.+Repro%2529.jpg
Asrama Aksara
https://asramaksara.blogspot.com/2013/05/makalah-fiqh-ibadah-sholat.html
https://asramaksara.blogspot.com/
https://asramaksara.blogspot.com/
https://asramaksara.blogspot.com/2013/05/makalah-fiqh-ibadah-sholat.html
true
1971343123301833580
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy