Ilustrasi Sholat. (Foto. Repro) SHOLAT Makalah Makalah Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah : Fiqih Ibadah Dosen Pe...
![]() |
| Ilustrasi Sholat. (Foto. Repro) |
SHOLAT
Makalah
Makalah Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqih
Ibadah
Dosen Pengampu : Bp Drs.Rustam,DKAH.M.Ag
Disusun oleh:
Ahmad Nastain (122211021)
Ahmad Syaefi (122211022)
Al Muamat (122211025)
An. Rohmatul Ulfa (122211027)
FAKULTAS
SYARI’AH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sebagaimana
telah di ketahui bahwa sumber hukum islam, baik Al qur’an maupun Hadits adalah
berbahasa Arab. Oleh karena itu, istilah-istilah hukum dalam agama islam, salah
satunya kata “Sholat”. Dalam bahasa arab kata sholat di gunakan untuk beberapa
arti, diantaranya do’a.
S U R A T A S Y - S Y U U R A
42:26. dan Dia
memperkenankan (doa) orang-orang yang beriman serta mengerjakan amal
yang saleh dan menambah (pahala) kepada mereka dari karunia-Nya. Dan orang-orang yang kafir bagi mereka azab yang sangat
keras.
Dalam
istilah lain, sholat adalah satu macam atau bentuk ibadah yang di wujudkan
dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu di sertai ucapan-ucapan tertentu
dan dengan syarat-syarat tertentu pula. Istilah sholat ini tidak jauh berbeda
dari arti yang digunakan oleh bahasa di atas, karena di dalamnya mengandung
do’a-do’a, baik yang berupa permohonan, rahmat, ampunan dan lain sebagainya.
Adalah
suatu kenyataan bahwa tak seorangpun yang sempurna, apalagi maha sempurna,
melainkan seseorang itu serba terbatas, sehingga dalam menempuh perjalanan
hidupnya yang sangat komplek itu, ia tidak akan luput dari kesulitan dan
problema. Oleh karena itu kita perlu mengetahui apa itu sholat, dan syarat
rukunya.
B. Rumusan Masalah
1.
Pengertian sholat?
2.
Bagaimana sejarah sholat itu di syariatkan kepada umat islam?
3.
Apa sajakah macam-macam sholat?
4.
Syarat dan Rukun sholat?
II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Sholat
Sholat dalam
bahasa arab berarti Do’a, sedangkan yang di maksud sholat disini adalah ibadah
yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir,
dan di sudahi dengan salam.[1]
S U R A T A S Y - S Y U U R A
42:26. dan Dia
memperkenankan (doa) orang-orang yang beriman serta mengerjakan amal
yang saleh dan menambah (pahala) kepada mereka dari karunia-Nya. Dan orang-orang yang kafir bagi mereka azab yang sangat
keras.
Dan alam kitab Fathul Mu’in sholat adalah Hiya syai’an aqwalun wa af allun mahsusotin bi takbiri muhtatimatun bi
taslimi wasumiyat bi dalika listimaliha yang artinya sholat adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan
yang di awali dengan takbirotul ikhrom dan di akhiri dengan salam dengan syarat
tertentu.[2]
Seperti
dalam firaman Allah dalam surat ( Al Ankabut : 25)
ã@ø?$#!$tBzÓÇrré&y7øs9Î)ÆÏBÉ=»tGÅ3ø9$#ÉOÏ%r&urno4qn=¢Á9$#(cÎ)no4qn=¢Á9$#4sS÷Zs?ÇÆtãÏä!$t±ósxÿø9$#Ìs3ZßJø9$#urãø.Ï%s!ur«!$#çt9ò2r&3ª!$#urÞOn=÷èt$tBtbqãèoYóÁs?ÇÍÎÈ
Artinya :
Bacalah yang telah diwahyukan
kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah
dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah
(shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat yang lain)
Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.(Al
ankbut:25).
Dalam
istilah ilmu fiqh, sholat adalah satu macam atau bentuk ibadah yang di wujudkan
dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu di sertai ucapan-ucapan tertentu
dan dengan syarat-syarat tertentu pula.Istilah sholat ini tidak jauh berbeda
dari arti yang digunakan oleh bahasa di atas, karena di dalamnya mengandung
do’a-do’a, baik yang berupa permohonan, rahmat, ampunan dan lain sebagainya.[3]
B. Sejarah
awal mula di syariatkanya sholat
Awal mula
sholat di syariatkan pada kita yaitu setelah nabi Muhamad melakukan perjalan
isro’ mi’roj .dalam kitab fathul mu’in juga di jelaskan, “fayakuna jahadaha walam taj tamik hadihil khomsah li ghoiri nabiyina
muhamad shollallhu alaihi wassalam wa faradot laiatal isra’I ba’da nubuwati
biasri sinina wasalasatu ashurin laelata sab’I wa isrina min rojab”. [4]
Dalam perjalanan
Isra' Mi'raj, setelah melampaui Masjidil Aqsha, Nabi langsung diangkat naik
sampai ke langit tujuh, lalu Sidratul Muntaha dan Baitul Ma’mur. Imam
Al-Bukhari meriwayatkan, pada saat peristiwa Mi’raj, Nabi Muhammad SAW berada
di Baitul Ma’mur, Allah SWT mewajibkannya beserta umat Islam yang dipimpinnya
untuk melaksanakan sholat sehari semalam.
Nabi Muhammad
menerima begitu saja dan langsung bergegas. Namun Nabi Musa AS
memperingatkan, umat Muhammad tidak akan kuat dengan limapuluh waktu itu. ”Aku telah belajar dari
pengalaman umat manusia sebelum kamu. Aku pernah mengurusi Bani Israil yang
sangat rumit.
Kembalilah kepada Tuhanmu dan mintallah kringanan untuk umatmu .
Nabi Muhammad kembali
menghadap Sang Rabb, meminta keringanan dan ternyata dikabulkan. Tidak lagi
lipapuluh waktu, tapi sepuluh waktu saja. Nabi Muhammad pun bergegas. Namun
Nabi Musa tetap tidak yakin umat Muhammad mampu melakukan shalat sepuluh waktu
itu.”Mintalah lagi keringanan.” Nabi kembali dan akhirnya memeroleh
keringanan, menjadi hanya lima waktu saja."
Sebenarnya Nabi Musa masih berkeberatan
dengan lima waktu itu dan menyuruh Nabi Muhammad untuk kembali meminta
keringanan. Namun Nabi Muhammad tidak berani.
Aku telah menerima keringanan dari tuhanku, sampai aku malu. Kina aku sudah
pasrah
Nabi Muhammad memang mengakui bahwa pendapat Nabi Musa AS itu
benar adanya. Lima kali shalat sehari semalam itu masih memberatkan. Namun lima
waktu itu bukankah sudah merupakan bentuk keringanan?! Demikianlah.
Shalat telah
diwajibkan bagi Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya sejak diturunkannya
firman Allah pada awal kenabian,
Hai orang yang berselimut (Muhammad),),bangunlah (untuk
sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya)... (QS. Al-Muzzammil, 73:1-19)
Ini adalah petunjuk
bahwa Rasulullah dan para pengikutnya yang baru berjumlah sedikit kala itu
memiliki kewajiban untuk bangun pada tengah malam untuk menjalankan kewajiban.
Menurut Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan ulama salaf
lainnya, kewajiban shalat malam dihapuskan setelah ayat ke 20 atau ayat
terakhir dari surat al-Muzammil ini diturunkan oleh Allah SWT.
”Sesungguhnya
Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga
malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan
dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan
siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan
batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu
bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur'an. Dia mengetahui bahwa akan ada
di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka
bumi mencari sebagian karunia Allah...
Pelaksanaan ibadah
shalat menunjukkan bahwa Baitul Maqdis di Yerusalem merupakan salah satu tempat
sangat penting posisinya dalam agama Islam sebagai kiblat pertama umat Islam.
Kurang lebih 13 tahun lamanya Nabi Shalat dan para pengikutnya menghadap Baitul
Maqdis, sebelum akhirnya Allah memerintahkan umat Islam untuk memindahkan
kiblatnya ke Ka'bah di Makkah. Pemindahan arah kiblat ini terjadi di
tengah-tengah ibadah shalat sedang berlangsung. Masjid tempat dilaksanakan
shalat ketika perintah berpindah kiblat ini diturunkan hingga sekarang disebut
sebagai Masjid Kiblatain (Masjid Dua Kiblat).[5]
S U R A T A L - B A Q A R A H
2:142. Orang-orang yang
kurang akalnya di antara manusia akan berkata: "Apakah yang memalingkan
mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitulmakdis) yang dahulu mereka telah
berkiblat kepadanya?" Katakanlah: "Kepunyaan Allah-lah timur
dan barat; Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang
lurus.
2:143. Dan demikian
(pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar
kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi
saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang
menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya
nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh
(pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang
telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu.
Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.
Asbabul nuzulnya ketika solat subuh,di
rokaat kedua nabi suruh menghadap ke ka’bah
Menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Syaibah,
menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Tsabit dari Anas bin Malik RA
bahwasanya Rasulullah SAW (pada suatu hari) sedang mendirikan solat dengan
menghadap ke Baitul Maqdis. Kemudian turunlah ayat Al-Quran: "Sesungguhnya
Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan
memalingkan kamu ke Kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah
Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Kemudian seorang lelaki Bani
Salamah lewa (dihadapan sekumpulan orang yang sedang shalat Shubuh) dalam
posisi ruku' dan sudah mendapat satu rakaat. Lalu ia menyeru, sesungguhnya
Kiblat telah berubah. Lalu mereka berpaling ke arah Kiblat. (HR. Bukhari dan Muslim).
Allah senantiasa
melibatkan Masjidil Aqsho dalam setiap perkembangan ajaran-ajaran seputar
Shalat. Termasuk menghadap ke Baitul Maqdis sebelum dipindahkan kiblatnya ke
Ka'bah. Perintah Shalat lima waktu diterima setelah Rasulullah dikaruniai
singgah di Baitul Maqdis (QS. Al-Isra', 17). Dalam perjalanan menuju sidrotul
muntaha. Imam
Syafi'i menyatakan, "Saya sangat suka beri'tikaf di Masjid (Baitul
Maqdis), lebih dari Masjid manapun." Ketika ditanya alasannya, Beliau
menjawab, "Di sinilah tempat berkumpul dan dikuburkannya beberapa Nabi
Allah."[6]
C. Macam-macam
sholat
Dilihat hukum melaksanakanya, pada garis besarnya
sholat di bagi menjadi dua, yaitu sholat fardu dan sholat sunnah. Selanjutnya
sholat fardu juga di bagi menjadi dua, yaitu fardu ain dan fardu kifayah.
Demikian pula sholat sunah, juga di bagi menjadi dua, yaitu sunnah muakkad dan
ghoiru muakkad.
1.
Sholat
fardu
Sholat fardu adalah sholat yang hukumnya wajib, dan
apabila di kerjakan mendapatkan pahala, kalau di tinggal mendaptkan dosa.
Contohnya: sholat lima wakktu, sholat jenazah dan sholat nadzar. Sholat fardu
ada (2) yaitu
v
Fardu
Ain adalah sholat yang wajib di lakukan setiap manusia. sholat ini di
laksanakan sehari semalam dalam lima waktu (isya’, subuh, dhuhur, asar, magrib)
dan juga sholat Jum’at.
. Nabi bersabda:
Artinya: Dari Tolhah bin Ubaidillah R.A ,bahwasanya
Rosullah SAW bersabda: “ Sholat lima (kali) dalam satu hari satu malam
“(HR.Bukhori dan Muslim)
v
Fardu
kifayah adalah sholat yang di wajibkan pada sekelompok muslim, dan apabila
salah satu dari mereka sudah ada yang mengerjakan maka gugurlah kewajiban dari
kelompok tersebut.
Contoh: sholat jenazah
v
Sholat
fardu karena nadzar adalah sholat yang di wajibkan kepada orang-orang yang
berjanji kepada Allah SWT sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah atas
segala nikmat yang telah di terimanya.
Contoh : Ahmad akan melasanakan ujian, dia bilang kepada dirinya dan
teman-temanya, “ nanti ketika saya sukses
mengerjakan ujian dan lulus saya akan melakukan sholat 50 rokaat “ ketika
pengumuman dia lulus maka Ahmad wajib melaksanakan Sholat nadzar.
2.
Sholat
Sunnah
Sholat Sunnah adalah sholat yang apabila di kerjakan
mendapatkan pahala dan apabila tidak di kerjakan tidak mendapatkan
dosa.
Sholat sunah di sebut juga dengan Sholat tatawu’, nawafil, manduh, dan
mandzubat, yaitu sholat yang di anjurkan untuk di kerjakan.[7] Sholat sunnah juga di bagi (2) yaitu
v
Sunnah
Muakkad adalah sholat sunah yang sealalu dikerjakan
atau jarang sekali tidak dikerjakan oleh Rosulluloh SAW dan pelaksanaannya
sangat dianjurkan dan di tekankan separti solat witir, solat hari raya dan
lain-lain
v
Sunnah ghoeru muakkadah
adalah solat sunah yang tidak selalu dikerjakan oleh Rosulluloh SAW,dan juga
tidak di tekan kan untuk di kerjakan.holat
Semua
sholat, termasuk sholat sunat dilakukan adalah untuk mencari keridhoan atau
pahala dari Alloh swt. Namun sholat sunat jika dilihat dari ada atau tidak
adanya sebab-sebab dilakukannya, dapat dibedakan manjadi dua macam, yaitu:
shalat sunat yang bersebab dan shalat sunat yang tidak bersebab.
·
Shalat sunat yang
bersebab, yaitu shalat sunat yang dilakukan karena ada sebab-sebab tertentu,
seperti sholat istisqa’ (meminta hujan) dilakukan karena terjadi kemarau
panjang, shalat kusuf (gerhana) dilakukan karena terjadi gerhana matahari atau
bulan, dan lain sebagainya.
·
Shalat sunat yang tek
bersebab, yaitu shalat sunat yang dilakukan tidak karena ada sebab-sebab
tertentu. Sebagai contoh : sholat witir, sholat dhuha dan lain sebagainya.[8]
D. Syarat dan Rukun Sholat
Sholat di nilai sah dan semprna apabila sholat
tersebut di laksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dan
hal-hal yang disunnahkan serta terlepas dari hal-hal yang membatalkanya.
1.
Syarat-syarat
Sholat
Syarat-syarat Sholat adalah sesuatu hal yang harus di
penuhi sebelum kita melaksanakan sholat. Syarat Sholat di bagi menjadi (2)
yaitu
v
Syarat
wajib Sholat adalah syarat yang wajib di penuhi dan tidak bisa di nego-nego
lagi. Seperti Islam, berakal dan tamziz atau baligh.[9]suci
dari haid dan nifas serta telah mendengar ajakan dakwah islam.[10]
v
Syarat sah solat itu ada (8) yaitu
·
Suci
dari dua hadas
·
Suci
dari najis yang berada pada pakaian, tubuh, dan tempat sholat.
·
Menutup
aurot
Aurat laki-laki yaitu baina surroh wa rukbah( antara pusar sampai
lutut), sedangkan aurot perempuan adalah jami’i
badaniha illa wajha wa kaffaien ( semua anggota tubuh kecuali wajah dan
kedua telapak tangan).
·
Menghadap
kiblat
·
Mengerti
kefarduan Sholat
·
Tidak
meyakini salah satu fardu dari beberapa fardu sholat sebagaisuatu sunnah.
·
Menjauhi
hal-hal yang membatalkan Sholat.[11]
2.
Rukun-rukun
Sholat
Rukun Sholat adalah suatu perkara yang harus di penuhi
ketika Sholat sedang di kerjakan.Ulama ahli fiqh berbeda argument dalam
menentukan berapa jumlah rukun Sholat.
.Dalam kitab syafinatun najjah karya Salim Abdullah
ada(17) yaitu
Ø
Niat
Ø
Membaca
takbirotul ikhrom
Ø
Berdiri
bagi yang mampu (dalam Sholt fardu).
Ø
Membaca
fatihah.
Ø
Rukuk.
Ø
Tumakninah
di dalam rukuk.
Ø
I’tidal
Ø
Sujud
dua kali.
Ø
Tumakninah
di dalam sujud.
Ø
Duduk
di antara dua sujud.
Ø
Tumakninah
di dalam duduk di antara dua sujud.
Ø
Membaca
tahyat
Ø
Duduk
di dalam takhyat akhir.
Ø
Membaca
Sholawat
Ø
Mengucapkan
salam
Ø
Tertib
dalam melaksanakan rukun-rukun tersebut
Kalau dalam
buku tuntunan Sholat lengkap karya Abu Masyad , rukun Sholat
ada (18) yaitu seperti di atas tapi pada urutan ke 17 nya di tambah “ niat
keluardari sholat”.sedangkan pada kitab mabadi’ul fiqiyah karya Umar Abdul
Jabbar ada 10.
III. KESIMPULAN
Sholat dalam bahasa arab berarti Do’a, sedangkan yang
di maksud sholat disini adalah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan
perbuatan yang dimulai dengan takbir, dan di sudahi dengan salam.
Awal mula sholat di
syariatkan pada kita yaitu setelah nabi Muhamad melakukan perjalan isro’ mi’roj
.dalam kitab fathul mu’in juga di jelaskan, “fayakuna jahadaha walam taj tamik hadihil khomsah li ghoiri nabiyina
muhamad shollallhu alaihi wassalam wa faradot laiatal isra’I ba’da nubuwati
biasri sinina wasalasatu ashurin laelata sab’I wa isrina min rojab”.
Dilihat hukum
melaksanakanya, pada garis besarnya sholat di bagi menjadi dua, yaitu sholat
fardu dan sholat sunnah. Selanjutnya sholat fardu juga di bagi menjadi dua,
yaitu fardu ain dan fardu kifayah. Demikian pula sholat sunah, juga di bagi
menjadi dua, yaitu sunnah muakkad dan ghoiru muakkad.
Sholat di nilai sah dan
semprna apabila sholat tersebut di laksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan
rukun-rukun dan hal-hal yang disunnahkan serta terlepas dari hal-hal yang
membatalkanya.
Syarat Sholat
di bagi menjadi (2) yaitu
Ø
Syarat
wajib Sholat adalah Islam, berakal dan tamziz
atau baligh, suci dari haid
dan nifas serta telah mendengar ajakan dakwah islam.
Ø
Syarat sah solat itu ada (8) yaitu
·
Suci
dari dua hadas.
·
Suci
dari najis yang berada pada pakaian, tubuh, dan tempat sholat.
·
Menutup
aurot
·
Menghadap
kiblat
·
Mengerti
kefarduan Sholat
·
Tidak
meyakini salah satu fardu dari beberapa fardu sholat sebagaisuatu sunnah.
·
Menjauhi
hal-hal yang membatalkan Sholat
Dalam kitab syafinatun najjah karya Salim Abdullah
ada(17) yaitu
Ø
Niat
Ø
Membaca
takbirotul ikhrom
Ø
Berdiri
bagi yang mampu (dalam Sholt fardu).
Ø
Membaca
fatihah.
Ø
Rukuk.
Ø
Tumakninah
di dalam rukuk.
Ø
I’tidal
Ø
Sujud
dua kali.
Ø
Tumakninah
di dalam sujud.
Ø
Duduk
di antara dua sujud.
Ø
Tumakninah
di dalam duduk di antara dua sujud.
Ø
Membaca
tahyat
Ø
Duduk
di dalam takhyat akhir.
Ø
Membaca
Sholawat
Ø
Mengucapkan
salam
Ø
Tertib
dalam melaksanakan rukun-rukun tersebut.
IV. PENUTUP
Demikian paparan yang dapat kami persembahkan menganai “sholat” dengan
waktu yang cukup singkat ini, semoga bermanfaat bagi kita semua baik di dunia
maupun akherat kelak, kami memohon maaf apbila dalam pemaparan yang kami
sampaikan ini terdapat banyak kesalahan dalam makalah ini, kami juga
mengharapkan kritik dan sarann yang sifatnya membangun untuk makalah-makalah
kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Dradjat ,Zakiah Prof.Dr.Ilmu
Fiqh,Yogyakarta:PT Dana Bhakti Wakaf,1995
Rasjid, Sulaiman H,Fiqh
islam,Bandung:PT Sinar Baru,1986
Abdullah, bin salim, Matan
safinatun an najjah,Semarang:PT Karya Toha Putra,2003
Jabbar, Abdul Umar,Mabbadiul
fiqqiyah,Surabaya:Saad Muhhamad Nabhan
Abdul aziz,bin Zainudin,, Fathul mu’in bi sarkhil qurotal ain,Indonesia ; Daroyail Kitabah
Masyad,Abu, Tuntunan Sholat Lengkap,Semarang:M.G
[2]Syekh Zainudin Abdul Aziz, Fathul
mu’in bi sarkhil qurotal ain,(Indonesia ; Daroyail Kitabah ) hlm 3
[3]Prof DR. zakiah dradjat, Ilmu
Fiqh,(Yogyakarta;PT. Dana Bhakti Wakaf,1995) jild 1 hlm 71
[4]Syekh Zainudin Abdul Aziz, Fathul
mu’in bi sarkhil qurotal ain,(Indonesia ; Daroyail Kitabah ) hlm 3
[6]http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,38059-lang,id-c,ubudiyyah-t,Perintah+Shalat+Lima+Waktu-.phpx
[7]Prof DR. zakiah dradjat, Ilmu
Fiqh,(Yogyakarta;PT. Dana Bhakti Wakaf,1995) jild 1 hlm78
[8]Prof DR. zakiah dradjat, Ilmu
Fiqh,(Yogyakarta;PT. Dana Bhakti Wakaf,1995) jild 1 hlm79
[9]Umar Abdul Jabbar,Al mabadi’ul
fiqhiyah,(Surabaya:Saad Muhhamad nabhan) jilid 4 hlm19
[10]Salim bin Abdullah, Matan safinatu an najah,(Semarang: PT KaryaToha Putra,2003) hlm 46
[11]Salim bin Abdullah, Matan safinatu an najah,(Semarang: PT KaryaToha Putra,2003) hlm
46-47

COMMENTS