Ilustrasi Pembagian Harta Waris dalam Islam. (Foto. Repro) TUGAS MAKALAH Hukum Waris Adat Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum...
Hukum Waris Adat
Guna
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Adat
Dosen Pengampu : A.
Turmudi, SH, Msi.
Disusun
oleh :
Handika S. Diputra 122211035
M. Najib Himawan 122211056
Wahyu Supriyo 122211075
Fakultas Syari’ah & Ekonomi Islam
IAIN Walisongo Semarang
2013
I.
Pendahuluan
A. Latar
Belakang
Negara Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dan adat,
termasuk dalam hal pewarisan, Indonesia memiliki berbagai macam bentuk waris diantaranya, diantaranya waris
menurut hukum BW, hukum Islam, dan adat. Masing-masing hukum tersebut memiliki karakter yang berbeda
dengan yang lain.
Hukum adat waris mempunyai sistem kolektif, mayorat, dan individual.
Sistem waris kolektif yaitu, harta warisan dimiliki secara bersam-sama, dan
ahli waris tidak diperbolehkan untuk memiliki secara pribadi. Jika ingin memanfaatkan harta waris
tersebut, harus ada musyawarah dengan ahli waris yang lain. Sistem waris
mayorat yaitu, harta waris dimiliki oleh ahli waris yang tertua, dikelola dan
dimanfaatkan untuk kepentingan ahli waris yang muda baik perempuan atau
laki-lak sampai merka dewasa dan mampu mengurus dirinya sendiri. Sistem waris
individual yaitu, harta warisan bisa dimliki secara pribadi oleh ahli waris,
dan kepemilikkan mutlak ditangannya.
Harta warisan menurut hukum adat bisa dibagikan secara turun-temurun
sebelum pewaris meninggal dunia, tergantung dari musyawarah masing-masing
pihak. Hal ini sangat berbeda dengan kewarisan hukum BW dan hukum Islam yang mana harta warisan harus dibagikan pada
saat ahli waris telah meninggal dunia. Apabila harta warisan diberikan pada
saat pewaris belum meninggal dunia, maka itu disebut pemberian biasa atau dalam
hukum Islam bisa disebut sebagai hibah.
Dengan adanya beragam bentuk sistem kewarisan hukum adat, menimbulkan
akibat yang berbeda pula, maka pada intinya hukum waris harus disesuaikan
dengan adat dan kebudayaan masing-masing daerah dengan kelebihan dan kekurangan
yang ada pada sistem kewarisan tersebut.
B. Rumusan
Masalah
Dari sedikit
ulasan diatas dapat ditarik point pertanyaan yakni, bagaimana Hukum Waris Adat dan pembagian-pembagiannya?
II.
Pembahasan
A.
Pengertian
Hukum Waris Adat
Di negara kita RI ini, hukum waris yang
berlaku secara nasional belum terbentuk, dan hingga kini ada 3 (tiga) macam
hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat RI, yakni hukum waris
yang berdasarkan hukum Islam, hukum Adat dan hukum Burgerlijk Wetboek (BW)[1].
Hal ini adalah akibat warisan hukum yang dibuat oleh pemerintah kolonial
Belanda untuk Hindia Belanda dahulu.
Menggunakan hukum waris menurut hukum
adat, menurut Wirjono Projodikoro (19911 : 58), hukum adat pada umumnya
bersandar pada kaidah sosial normatif dalam cara berpikir yang konkret yang
sudah menjadi tradisi masyarakat tertentu[2].
Menurut Ter Haar[3], hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum
yang bertalian dengan dari abad ke abad penerusan dan peralihan harta kekayaan
yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi ke generasi. Selain itu, ada
pendapat lain ditulis bahwa Hukum Adat Waris memuat peraturan-peraturan yang
mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda yang
berwujud dan yang tidak berwujud, dari suatu angkatan generasi manusia kepada keturunnya[4].
Berdasarkan pendapat di atas dapat
disimpulkan, bahwa Hukum Waris Adat mengatur proses penerusan dan peralihan
harta, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dari pewaris pada waktu
masih hidup atau setelah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Adapun sifat Hukum Waris Adat secara
global dapat diperbandingkan dengan sifat atau prinsip hukum waris yang berlaku
di Indonesia,
di antaranya adalah[5] :
1. Harta
warisan dalam sistem Hukum Adat tidak merupakan kesatuan yang dapat dinilai
harganya, tetapi merupakan kesatuan yang tidak dapat terbagi atau dapat terbagi
tetapi menurut jenis macamnya dan kepentingan para ahli waris, sedangkan
menurut sistem hukum barat dan hukum Islam harta warisan dihitung sebagai
kesatuan yang dapat dinilai dengan uang.
2. Dalam
Hukum Waris Adat tidak mengenal asas legitieme portie (bagian mutlak),
sebagaimana diatur dalam hukum waris barat dan hukum waris Islam.
3. Hukum
Waris Adat tidak mengenal adanya hak bagi ahli waris untuk sewaktu-waktu
menuntut agar harta warisan segera dibagikan.
Berdasarkan ketentuan Hukum Adat pada prinsipnya
asas hukum waris itu penting, karena asas-asas yang ada selalu dijadikan
pegangan dalam penyelesaian pewarisan. Adapun berbagai asas itu di antaranya
seperti asas ketuhanan dan pengendalian diri, kesamaan dan kebersamaan hak,
kerukunan dan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat, serta keadilan. Jika dicermati berbagai asas
tersebut sangat sesuai dengan kelima sila yang termuat dalam dasar negara RI,
yaitu Pancasila.
Di samping itu, menurut Muh. Koesnoe, di
dalam Hukum Adat juga dikenal tiga asas pokok, yaitu asas kerukunan, asas
kepatutan dan asas keselarasan. Ketiga asas ini dapat diterapkan dimana dan
kapan saja terhadap berbagai masalah yang ada di dalam masyarakat, asal saja
dikaitkan dengan desa (tempat), kala (waktu) dan patra (keadaan). Dengan menggunakan dan mengolah asas
kerukunan, kepatutan dan keselarasan dikaitkan dengan waktu, tempat dan
keadaan, diharapkan semua masalah akan dapat diselesaikan dengan baik dan
tuntas.
Hukum waris
menurut hukum adat pada dasarnya merupakan sekumpulan hukum yang mengatur
proses pengoperan dari satu generasi selanjutnya. Unsur-unsur hukum
mawaris adat adalah sebagai berikut :
1. Proses pengoperan atau hibah atau pewarisan atau
warisan.
Maksud dari proses disini berarti bahwa
pewarisan hukum adat bukan selalu aktual dengan adanya kematian, atau walaupun
tak ada kematian proses pewarisan itu tetap ada, mengenai penerusan, pengoperan
dan penerusan kedudukan harta material dan immaterial, penerusan itu dari
generasi ke generasi berikutnya. Jadi pewarisan ini bukan merupakan pewarisan
individual.
2. Harta benda materiil dan imateriil.
Tiap kesatuan keluarga mesti ada
benda-benda material yang dimiliki oleh keluarga itu, yang disebut dengan
kekayaan. Kekayaan yang biasa disebut harta keluarga (gezinsgoed), dapat
diperoleh dengan cara, antara lain : (1) harta suami istri yang diperoleh dari
harta warisan dari orang tuanya(toessheding), (2) harta suami istri yang
diperoleh sendiri sebelum perkawinan, (3) harta suami istri yang diperoleh
bersama-sama semasa perkawinan, dan (4) harta yang ketika menikah kepada
pengantin (suami istri). Kekayaan
dalam keluarga tersebut pada dasarnya memiliki beberapa fungsi :
a.
Kekayaan merupakan
basis material dalam kehidupan keluarga yang dinamakan harta rumah tangga bagi
kesatuan rumah tangga.
b.
Kekayaan berfungsi
untuk memberi basis material bagi kesatuan-kesatuan rumah tangga yang akan
dibentuk oleh keturunan.
c.
Karena harta kekayaan
itu merupakan basis material dari pada kesatuan-kesatuan kekeluargaan, maka
dari sudut lain harta kekayaan itu merupakan alat untuk mempersatukan kehidupan
keluarga.
d.
Karena harta kekayaan
itu adalah pemersatu kehidupan keluarga, maka pada dasarnya dalam proses
pewarisan, tidak dilakukan pembagian atau pada dasarnya harta peninggalan tak
dibagi-bagi.
Berdasarkan ketentuan mengenai fungsi
dari pada harta kekayaan, maka dalam hukum
waris di kenal dua harta macam peninggalan yaitu :
a.
Harta peninggalan yang
dapat dibagi yaitu, peninggalan yang dibagi-bagikan pada ahli warisnya yaitu
kepada anak-anaknya.
b.
Harta peninggalan yang
tidak dapat dibagi yaitu, jika orang itu meninggal, maka : hartanya menjadi
harta pusaka yang dimiliki oleh komplek-famili yang dipimpin oleh
kepala-famili, dan hanya ada seorang anak saja yang berhak mewarisi. Harta
peninggalan yang tidak dapat dibagi di golongkan menjadi dua yaitu, mayorat
(sistem pewarisan dimana anak tertua yang menjadi ahli waris) dan kolektif
(suatu sistem kewarisan yang dimana harta pusaka yang dimiliki bersama, yaitu
dimiliki oleh keluarga didalam arti kerabat (famili)).
3. Satu generasi kegenerasi selanjutnya.
Pada dasarnya yang menjadi ahli waris
dalam hukum adat adalah angkatan (generasi).
4. Tata cara penyelenggaraan pembagian warisan.
Tata cara penyelenggaraannya pembagian
warisan menurut hukum adat meliputi tiga cara yaitu sebagai berikut :
a)
Waris, waris
berdasarkan sistem tata tertib sanak yang terbagi dalam tiga sistem yaitu waris
parental, waris patrilineal, dan waris matrilineal.
b)
Hibah, adalah perbuatan
hukum yang dimana seseorang tertentu memberikan sutau barang(kekayaan) tertentu
kepada seseorang yang diingkan, menurut kaidah hukum yang berlaku. Hibah dibagi
emnajdi dua yaitu hibah biasa (pembagian barang milik seseorang yang langsung
diikuti dengan pnyerahan seketika barang), dan hibah wasiat (pembagian barang
milik seseorang yang tidak selalu diikuti penyerahan seketika itu, juga
barang-barang itu kepada yang mendapat barang masing-masing dan abru akan
diserahkan apabila si pemberi sudah meninggal dunai). Dengan kata lain hibah
wasiat berlaku setelah si pemberi meninggal.
B.
Pembagian
Waris Menurut Hukum Adat
Dalam hal pembagiannya yaitu anak-anak
dan atau keturunannya serta janda, seluruh harta menurut pasal 852 BW harus di
bagi sebagai berikut[6]:
1. Apabila
anak-anak dari si wafat masih hidup, anak-anak itu dan janda mendapat
masing-masing suatu bagian yang sama, misalnya ada 4 anak dan janda maka mereka
masing-masing 1/5 bagian.
2. Apabila
salah seorang anak sudah meninggal lebih dahulu, dan ia mempunyai anak (jadi
cucu dari si peninggal warisan), misalnya 4 cucu, maka mereka semua mendapat
1/5 bagian selaku pengganti ahli waris (plaatsvervulling) menurut pasal 842 BW.
Jadi masing –masing cucu mendapat 1/20 bagian.
Dalam hal ini tidak diperdulikan apakah
anak-anak itu adalah lelaki maupun perempuan, anak tertua atau termuda (zonder
onderscheid van kunne of eerstegeboorte)[7].
Menurut ketentuan Hukum Adat yang
berkembang di dalam masyarakat, secara garis besar dapat dikatakan bahwa sistem
(pembagianya) hukum waris adat terdiri dari tiga sistem, yaitu[8]:
1. Sistem
Kolektif, Menurut sistem ini ahli waris menerima penerusan dan
pengalian harta warisan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dan tiap ahli waris
hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau mendapat hasil dari harta tersebut.
Contohnya seperti Minangkabau, Ambon dan Minahasa.
2. Sistem
Mayorat, Menurut sistem ini harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang
tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu saja,
misalnya anak laki-laki tertua (Bali, Lampung, Teluk Yos Sudarso) atau
perempuan tertua (Semendo/ Sumatra Selatan), anak laki-laki termuda (Batak)
atau perempuan termuda atau anak laki-laki saja.
3. Sistem
Individual, berdasarkan prinsip sistem ini, maka setiap ahli waris mendapatkan
atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Pada umumnya
sistem ini dijalankan di masyarakat di Jawa dan masyarakat tanah Batak.[9]
C.
Harta Waris Adat
Harta
waris adalah harta yang ditinggalkan atau yang diberikan oleh pewaris kepada warisnya,
baik yang dapat dibagi maupun yang tidak dapat dibagi. Harta waris dapat dibagi
dalam empat bagian, yaitu : harta asal, harta pemberian, harta pencaharian, hak dan kewajiban yang diwariskan.
1. Harta asal
Harta
asal adalah harta yang diperoleh atau dimiliki oleh pewaris sebelum perkawinan
yang dibawa kedalam perkawinan, baik harta itu berupa harta peninggalan maupun
harta bawaan.
Harta
peninggalan dapat dibedakan harta peninggalan yang tetap tak terbagi dan harta
peninggalan yang dapat dibagi, demikian juga harta bawaan ada harta bawaan di isteri
dan harta bawaan suami.
Harta
peninggalan ada harta peningggalan yang tak terbagi dan harta peninggalan yang
dapat dibagi. Dalam pewarisan yang banyak membawa persoalan adalah harta
peninggalan yang tak terbagi, karena terhadap harta ini ada seolah-olah waris
kehilangang haknya untuk memiliki secara perseorangan atau menguasai secara
penuh.Suatu harta peninggalan tidak terbagi dalam hukum adat kita disebabkan
karena sifat dan kedudukan dari harta itu. Dalam masyarakat bilateral di Jawa,
harta peninggalan dapat menjadi harta peninggalan yang tak terbagi bilamana
misalnya seorang janda atau anak-anaknya yang belum dewasa harus mendapat
nafkahnya daripadanya dan pemberian nafkah ini tidak akan terjamin bila
diadakan pembagian.
Di
Minangkabau dikenal harta pusaka tinggi seperti rumah gadang, sawah atau
peladangan. Dalam masyarakat matrilinial ini harta pusaka adalah kepunyaan kaum
dimana ibu sebagai pusat pengusaannya. Harta peninggalan ini tidak mungkin dimiliki
secara perseorangan melainkan secara bersama memilikinya bagi para anggota
kerabat dari pihak ibu tersebut.
Terhadap
harta kerabat di Minangkabau atau di Hitu Ambon penguasaannya dipimpin oleh
mamak kepala waris di Minangkabau, kepala dati di Hitu. Selain
faktor-faktor di atas, harta peninggalan tak terbagi karena harta tersebut
hanya diperuntukkan penguasaannya untuk diurus seperti dalam masyarakat patrilinial
beralih-beralih di Bali harta peninggalan dikuasai oleh anak laki-laki yang
tertua yang menggantikan kedudukan orang tua untuk mengurusi dan memelihara
saudara-saudaranya, atau di Semendo yang menganut sistim matrilinial harta
peninggalan hanya dikuasai dan diurus, tidak dapat dipindah tangankan, pada
umumnya banyak harta peninggalan tetap tinggal tidak dibagi-bagi dan disediakan
untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan materiil keluarga yang ditinggalkan”. (
R,Soepomo, 1980 : hlm.81).
Sedangkan harta peninggalan yang dapat dibagi pada
umumnya terdapat pada masyarakat patrilinial di Batak, dan masyarakat bilateral
di Jawa, dan tidak menutup kemungkinan di daerah-daerah yang harta peninggalan
tersebut di atas karena pergeseran zaman dan merenggangnya sistim kekerabatan
harta tersebut dibagi, namun pada prinsipya tidak dapat dibagi. Demikian juga di Semende yang
menjadi harta yang tak terbagi atau tetap terbagi-bagi hanya harta tunggu
tubang saja, sedangkan harta diluar harta tubang dapat dibagi. Harta yang dapat
dibagi biasanya merupakan harta pencaharian atau harta bawaan.
Harta
bawaan adalah harta yang dimiliki oleh suami atau isteri sebelum perkawinan.
Oleh sebab itu dibagi antara harta bawaan suami dan harta bawaan isteri. Harta
bawaan itu ada yang terikat dengan kerabat dan ada yang tidak terikat dengan
kerabat. Harta bawaan yang terikat dengan kerabat seperti harta pihak suami
yang dibawa pihak suami yang dibawa ke tempat kediaman isterinya (matrilokal)
dalam masyarakat matrilinial di Minangkabaum harta yang diberikan kepada anak
perempuan selagi masih gadis di Batak yang dibawa menetap di tempat kediaman
suaminya (patrilokal) yang dinamakan tano atau saba bangunan. Harta bawaan
yang tidak terikat dengan kerabat, karena harta itu hasil pencaharian si suami
selagi masih bujang (harta pembujangan, Sumatera Selatan), harta penantian bagi
si isteri semasa gadis atau guna kaya di Bali baik harta perempuan ataupun
harta laki-laki.
Kedua
harta ini dalam masyarakat kita mempunyai kedudukan yang berbeda sesuai dengan
bentuk masyarakat itu.
2. Harta pemberian
Harta
pemberian adalah harta yang dimiliki oleh pewaris karena pemberian, baik pemberian
dari suami bagi si isteri, pemberian dari orang tua, pemberian kerabat, pemberian
orang lain, hadiah-hadiah perkawinan atau karena hibah wasiat. Harta pemberian
dibedakan dengan harta asal, sebab harta asal telah ada sebelum perkawinan
sedangkan harta pemberian ada setelah perkawinan. Harta pemberian orang tua,
dalam beberapa masyarakat terikat dengan kerabat, seperti harta pemberian si
bapak kepada anak perempuannya sewaktu gadis ini Batak atau selagi anak
tersebut dalam perkawinan (saba bangunan, pauseang, indahan arian), bila si isteri
ini meninggal dan tidak mempunyai anak, maka harta ini akan kembali pada
kerabatnya.
Harta pemberian orang lain, seperti pemberian dari teman sekerja.
Harta pemberian orang lain, seperti pemberian dari teman sekerja.
Bila
harta pemberian tersebut ditujukan kepada salah satu pihak suami-isteri, sama
halnya dengan pemberian kerabat hanya saja motif pemberiannya berbeda. Pemberian
kerabat biasanya didasarkan rasa kasihan, welas asih atau tolong-menolong,
sedangkan pemberian orang lain karena rasa persahabatan dan sebagainya.
3. Harta pencaharian
Harta pencaharian adalah harta yang diperoleh oleh suami-isteri,
suami saja atau isteri saja dalam perkawinan karena usaha dari suami-isteri
atau salah satu pihak. Secara umum harta yang diperoleh dalam perkawinan adalah
harta bersama suami-isteri, tetapi dalam beberapa masyarakat ada harta pencaharian
suami saja, atau harta pencaharian si isteri saja disebabkan bentuk perkawinan
dan sistim kekerabatannya.
Di Minangkabau harta bersama dikenal harta suarang, di
Jawa gono-gini, di Kalimantan harta perpantanganm di Bugis dan Makasar dikenal
cakkara. Harta
bersama dapat bertambah karena harta bawaan, harta pemberian, dan harta lain
yang diperuntukkan untuk keluarga yang diberikan tersebut.
D.
Hukum Waris Adat Patrilineal
Patrilineal
adalah suatu adat
masyarakat
yang mengatur alur keturunan berasal dari
pihak ayah.
Kata ini seringkali disamakan dengan patriarkat
atau patriari, meskipun pada dasarnya artinya
berbeda. Patilineal berasal dari dua kata, yaitu pater (bahasa Latin)
yang berarti "ayah", dan linea (bahasa Latin) yang berarti
"garis". Jadi, "patrilineal" berarti mengikuti "garis
keturunan yang ditarik dari pihak ayah".
Sementara itu patriarkat berasal dari dua kata yang lain, yaitu pater
yang berarti "ayah" dan archein (bahasa Yunani)
yang berarti "memerintah". Jadi, "patriari" berarti
"kekuasaan berada di tangan ayah atau pihak laki-laki".[10]
Di dalam sistem ini kedudukan dan pengaruh pihak laki-laki dalam hukum waris
sangat menonjol, contohnya pada masyarakat Batak dan Bali. Yang menjadi ahli waris
hanya anak laki-laki sebab anak perempuan yang telah kawin dengan cara
"kawin jujur" yang kemudian masuk menjadi anggota keluarga pihak
suami, selanjutnya ia tidak merupakan ahli waris orang tuanya yang meninggal
dunia. Dalam masyarakat tertib Patrilineal seperti halnya dalam masyarakat
Batak Karo, khususnya, dan dalam masyarakat Batak pada umumnya”.[11]
Titik tolak anggapan tersebut, yaitu :
1.
Emas kawin
(tukur), yang membuktikan bahwa perempuan dijual;
2.
Adat lakoman
(levirat) yang membuktikan bahwa perempuan diwarisi oleh saudara dari suaminya
yang telah meninggal.
3.
Perempuan tidak
mendapat warisan;
4.
Perkataan
“naki-naki” menunjukkan bahwa perempuan adalah makhluk tipuan, dan lain-lain.
Akan tetapi ternyata pendapat
yang dikemukakan di atas hanya menunjukkan ketidaktahuan dan sama sekali
dangkal sebab terbukti dalam cerita dan dalam kesusasteraan klasik, kaum wanita
tidak kalah peranannya dibandingkan dengan kaum laki-laki.[12]
Meskipun demikian, kenyataan
bahwa anak laki-laki merupakan ahli waris pada masyarakat patrilineal,
dipengaruhi pula oleh beberapa faktor sebagai berikut:
1.
Silsilah
keluarga didasarkan pada anak laki-laki. Anak perempuan tidak dapat melanjutkan
silsilah (keturunan keluarga);
2.
Dalam
rumah-tangga, isteri bukan kepala keluarga. Anak-anak memakai nama keluarga
(marga) ayah. Istri digolongkan ke dalam keluarga (marga) suaminya;
3.
Dalam adat,
wanita tidak dapat mewakili orang tua (ayahnya) sebab ia masuk anggota keluarga
suaminya;
4.
Dalam adat,
laki-laki dianggap anggota keluarga sebagai orang tua (ibu);
5.
Apabila terjadi
perceraian, suami-isteri, maka pemeliharaan anak-anak menjadi tanggung jawab
ayahnya. Anak laki-laki kelak merupakan ahli waris dari ayahnya baik dalam adat
maupun harta benda.
Di dalam pelaksanaan penentuan
ahli waris dengan menggunakan kelompok keutamaan maka harus diperhatikan prinsip
garis keturunan yang dianut oleh suatu masyarakat tertentu. Pada umumnya
masyarakat Bali menganut susunan kekeluargaan patrilinial, sehingga dalam hukum
adat di Bali terdapat persyaratan-persyaratan sebagai ahli waris menurut I Gde
Pudja adalah :
1.
Ahli waris
harus mempunyai hubungan darah, yaitu misalnya anak pewaris sendiri.
2.
Anak itu harus
laki-laki.
3.
Bila tidak ada
anak barulah jatuh kepada anak yang bukan sedarah yang karena hukum ia berhak
menjadi ahli waris misalnya anak angkat.
4.
Bila tidak ada
anak dan tidak ada anak angkat, hukum Hindu membuka kemungkinan adanya
penggantian melalui penggantian atas kelompok ahli waris dengan hak keutamaan
kepada kelompok dengan hak penggantian lainnya yang memenuhi syarat menurut
Hukum Hindu[13]
Apabila suatu keluarga hanya
mempunyai anak perempuan tanpa ada anak laki-laki maka anak perempuan itu dapat
diangkat statusnya sebagai anak laki-laki (sentana rajeg) dengan cara
perkawinan ambil laki, sehingga anak perempuan tersebut dapat menjadi sebagai
ahli waris dari harta warisan orang tuanya. Anak angkat berdasarkan hukum waris
adat di Bali dilakukan bilamana suatu keluarga tidak mempunyai keturunan,
sehingga fungsi anak angkat itu sebagai penerus generasi atau keturunan, agar
mantap sebagai penerus keturunan dan tidak ada keragu-raguan maka pengangkatan
anak ini haruslah diadakan upacara “pemerasan” dan diumumkan di hadapan masyarakat.[14]
Upacara penggangkatan anak ini
dimaksudkan untuk melepaskan anak itu dari ikatan atau hubungan dengan orang
tua kandungnya dan sekaligus memasukkan anak itu ke dalam keluarga yang
mengangkatnya. Dalam sistem hukum adat waris patrilineal, pewaris adalah seorang
yang meninggal dunia dengan meninggalkan sejumlah harta kekayaan, baik harta
itu diperoleh selama dalam perkawinan maupun harta pusaka, karena di dalam
hukum adat perkawinan suku bersistem patrilineal, yang memakai marga itu
berlaku keturunan patrilineal maka orang tua merupakan pewaris bagi
anak-anaknya yang laki-laki dan hanya anak laki-laki yang merupakan ahli waris dari
orang tuanya.
Sifat masyarakat
patrilinial adalah masyarakat yang anggota- anggotanya menarik garis keturunan melalui
garis bapak. Sifat kekeluargaan masyarakat adat ini disebut juga dengan
masyarakat Unilaterial. Pada masyarakat unilaterial diperlakukan kawin jujur. Pola pembagian harta warisan masyarakat
parental adalah :
a.
Yang
berhak mewarisi hanyalah anak laki- laki
b.
Kakek,
jika tidak memiliki anak laki- laki
c.
Saudara
laki- laki, jika kakek tidak ada
E.
Hukum Waris Adat Matrilinial
Di RI hukum waris adat bersifat pluralistik menurut suku
bangsa atau kelompok etnik yang ada. Pada dasarnya hal itu disebabkan oleh
sistem garis keturunan yang berbeda-beda, yang menjadi dasar dari sistem
suku-suku bangsa atau kelompok-kelompok etnik. Masalahnya adalah, antara lain:
Apakah ada persamaan antara hukum waris adat yang dianut oleh berbagai suku
atau kelompok tersebut, dan apakah hal itu tetap dianut walaupun mereka menetap
di luar daerah asalnya.[15]
Menguraikan system hukum adat waris dalam suatu
masyarakat tertentu, kiranya tidak dapat terlepas dari system kekeluargaan yang
terdapat dalam masyarakat yang bersangkutan. Demikian pula halnya dengan system
hukum adat waris dalam masyarakat matrilinial di Minangkabau, ini berkaitan
erat dengan system kekeluargaan yang menarik garis
keturunan dari pihak ibu.
Hukum waris menurut hukum adat Minangkabau senantiasa
merupakan masalah yang aktual dalam berbagai pembahasan. Hal itu mungkin
disebabkan karena kekhasannya dan keunikannya bila dibandingkan dengan system
hukum adat waris dari daerah-daerah lain di Indonesia ini. Seperti telah dikemukakan, bahwa system
kekeluargaan di Minangkabau adalah system yang menarik garis keturunan dari pihak ibu yang dihitung
menurut garis ibu, yakni saudara laki-laki dan saudara perempuan, nenek beserta
saudara-saudaranya, baik laki-laki maupun perempuan.
Dengan system tersebut, maka semua anak-anak hanya
dapat menjadi ahli waris dari ibunya sendiri, baik untuk harta Pusaka Tinggi
yaitu harta yang turun-temurun dari beberapa generasi, maupun harta pusaka
rendah yang harta yang turun dari satu generasi.
F.
Hukum Waris Adat Parental/Bilateral
Sistem parental ini di Ri
dianut di banyak daerah, seperti: Jawa, Madura, Sumatera Timur, Riau, Aceh,
Sumatera Selatan, seluruh Kalimantan, seluruh Sulawesi, Ternate, dan Lombok. Berbeda dengan dua
sistem kekeluargaan sebelumnya yaitu sistem patrilineal dan sistem matrilinial, sistem kekeluargaan parental atau bilateral ini
memiliki ciri khas tersendiri pula, yaitu bahwa yang merupakan ahli waris
adalah anak laki-laki maupun anak perempuan. Mereka mempunyai hak
yang sama atas harta peninggalan orangtuanya sehingga dalam proses pengalihan
sejumlah harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris, anak laki-laki dan
anak perempuan mempunyai hak untuk diperlakukan sama. Tiga
bentuk sistem kekeluargaan yang sangat menonjol senantiasa merupakan contoh pembahasan.
Hal tersebut mungkin
didasarkan pada pertimbangan, bahwa di antara ketiga sistem kekeluargaan itu perbedaannya sangat prinsipil
karena seolah-olah sistem patrilineal merupakan kebalikan dari sistem matrilinial. Kemudian kedua sistemtersebut
dirangkum oleh satu sistem yang mengambil unsur dari kedua sistem tersebut, yaitu
sistem parental atau bilateral.
Hukum warisan parental atau bilateral adalah memberikan
hak yang sama antara pihak laki-laki dan
pihak perempuan, baik kepada suami dan istri, serta anak laki-laki dan anak
perempuan termasuk keluarga dari pihak laki-laki dan keluarga pihak perempuan. Ini
berarti bahwa anak laki-laki dan anak perempuan adalah sama-sama mendapatkan
hak warisan dari kedua orang tuanya, bahkan duda dan janda dalam
perkembangannya juga termasuk saling mewarisi.
Bahkan proses pemberian harta kepada ahli waris
khususnya kepada anak, baik kepada anak laki-laki maupun anak perempuan umumnya
telah dimulai sebelum orang tua atau pewaris masih hidup. Dan sistem pembagian
harta warisan dalam masyarakat ini adalah individual artinya bahwa harta
peninggalan dapat dibagi-bagikan dari pemiliknya atau pewaris kepada para ahli warisnya,
dan dimiliki secara pribadi.
Sifat sistem hukum kewarisan adat parental atau
bilateral yang pada umumnya di pulau Jawa, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebenarnya dapat dilihat dari
beberapa segi; pertama
segi jenis kelamin, ini dapat dibagi dua kelompok, pertama kelompok laki- laki
dan kelompok perempuan. Kedua segi hubungan antara pewaris dengan ahli waris. Dari
segi ini juga ada dua kelompok pertama yaitu kelompok ahli waris karena
terjadinya ikatan perkawinan suami dan istri. Kelompok kedua adalah kelompok
hubungan kekerabatan, karena adanya hubungan darah ini ada tiga yaitu kelompok
keturunan pewaris, seperti anak pewaris, cucu pewaris, buyut pewaris, canggah
pewaris dan seterusnya ke bawah sampai galih asem. Kelompok asal dari pada pewaris,
yaitu orang tua dari pewaris, seperti ayah dan ibu dari pewaris, kakek dan
nenek pewaris, buyut laki-laki dan buyut perempuan pewaris, dan seterusnya ke
atas dari pihak laki-laki dan perempuan. Dan kelompok ketiga adalah hubungan
kesamping dari pewaris, seperti saudara-saudara pewaris, baik laki-laki maupun
perempuan seterusnya sampai anak cucunya serta paman dan bibi seterusnya sampai
anak cucunya, dan siwo atau uwa laki-laki dan perempuan sampai anak cucunya.
Dalam sistem hukum warisan parental atau bilateral
juga menganut keutamaan sebagai mana sistem hukum warisan matrilinial. Menurut Hazairin
ada tujuh kelompok keutamaan ahli waris parental atau bilateral, artinya ada
kelompok ahli pertama, kelompok ahli waris kedua, kelompok ahli waris ketiga
dan seterusnya sampai kelompok ahli waris ketujuh. [16]
Dimaksud kelompok keutamaan disini, ialah suatu garis
hukum yang menentukan di antara kelompok keluarga pewaris, yang paling berhak
atas harta warisan dari pewaris, artinya kelompok pertama diutamakan dari
kelompok kedua dan kelompok kedua diutamakan dari kelompok ketiga dan
seterusnya. Sehingga kelompok-kelompok ini mempunyai akibat hukum, bahwa
kelompok pertama menutup kelompok kedua, dan kelompok kedua menutup kelompok
ketiga seterusnya sampai kelompok ketujuh. Berdasarkan uraian tersebut di atas,
tampaknya hukum warisan parental itu tidak terlepas dari sistem kekerbatan yang
berlaku, karena kelompok ahli waris itu menghitungkan hubungan kekerabatan
malalui jalur laki-laki dan jalur perempuan. Sehingga kedudukan ahli waris
laki-laki dan perempuan sama sebagai ahli waris
Atas dasar kesamaan hak antara laki-laki dengan
perempuan, sehingga perolehan harta warisannya tidak ada perbedaan, yaitu satu
berbanding satu, maksudnya bagian warisan laki-laki sama dengan bagian
perolehan perempuan. Namun dalam perkembangannya hukum warisan adat parental
khususnya di Jawa kelompok laki-laki dengan kelompok perempuan bervariasi ada
dua berbanding satu, artinya laki-laki mendapat bagian dua bagian dan perempuan
mendapat satu bagian. Adanya variasi itu karena terpengaruh ajaran agama Islam,
karena hukum warisan Islam perolehan harta warisan antara laki-laki dengan
perempuan dua berbanding satu, artinya laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan
perempuan mendapat satu bagian, (lihat Qur‘an Surat An-Nisa‘ ayat 11 dan 12).
Dengan adanya perubahan perolehan harta warisan antara
laki-laki dengan perempuan, ini membuktikan bahwa hukum warisan adat parental
khususnya di Jawa telah mendapat resepsi dari hukum Islam, meskipun dalam
praktek belum seluruhnya mayarakat merecepsi hukum warisan Islam.
Sifat masyarakat
parental adalah masyarakat yang anggota- anggotanya menarik garis keturunan
melalui garis ibu dan garis bapak. Pola
pembagian harta waris :
1.
Pertama,
jika salah satu meninggal, harta warisan dibagi menjadi dua, yaitu harta benda
asal ditambah setengah harta benda perkawinan. Ahli warisnya adalah :
a.
Semua
anak- anaknya (laki- laki atau perempuan) dengan bagian sama rata,
b.
Bila
tidak beranak, maka harta benda bersama jatuh pada yang masih hidup,
c.
Bila
ada anak, maka harta asal jatuh pada famili yang tertua dari yang meninggal
(orang tua), bila yang tertua tidak ada, harta asal jatuh pada ahliwaris kedua
dari kedua orangtua tersebut (saudara laki- laki).
2.
Kedua,
jika keduanya meninggal tanpa anak, harta benda bersama jatuh pada famili kedua
belah pihak.
III.
Penutup
A.
Kesimpulan
Hukum adat waris mempunyai sistem kolektif, mayorat, dan individual. Hukum
Waris Adat mengatur proses penerusan dan peralihan harta, baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud dari pewaris pada waktu masih hidup atau setelah
meninggal dunia kepada ahli warisnya. Harta
waris adalah harta yang ditinggalkan atau yang diberikan oleh pewaris kepada warisnya,
baik yang dapat dibagi maupun yang tidak dapat dibagi. Harta waris dapat dibagi
dalam empat bagian, yaitu : harta asal, harta pemberian, harta pencaharian, hak dan kewajiban yang diwariskan.
Di dalam sistem patrinial kedudukan dan pengaruh
pihak laki-laki dalam hukum waris sangat menonjol, contohnya pada masyarakat
Batak dan Bali. Yang menjadi ahli waris hanya anak laki-laki.
Dalam system matrilinial semua anak-anak hanya dapat menjadi ahli waris dari
ibunya sendiri baik untuk harta pusaka tinggi maupun untuk harta pusaka
rendah. Jika yang meninggal itu adalah seorang laki-laki maka anak-anaknya dan
jandanya tidaklah ahli waris mengenai harta pusaka tinggi, tetapi ahli warisnya
adalah seluruh kemenakannya dari pihak laki-laki.
Sistem kekeluargaan parental atau bilateral ini memiliki ciri khas tersendiri pula, yaitu bahwa yang merupakan ahli waris
adalah anak laki-laki maupun anak perempuan. Mereka mempunyai hak
yang sama atas harta peninggalan orangtuanya sehingga dalam proses pengalihan
sejumlah harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris, anak laki-laki dan
anak perempuan mempunyai hak untuk diperlakukan sama. Berikut perbandingan tiga sistem kewarisan :
No.
|
Sistem Kewarisan
|
Ciri-ciri
|
Kelebihan
|
Kekurangan
|
1.
|
Individual
|
Harta peninggalan itu dibagi-bagikan kepemilik-annya
kepada para waris
|
Para waris
dapat bebas mengusai dan memiliki harta warisan bagiannya tanpa dipengaruhi
anggota-anggota keluarga yang lain
|
Pecahnya harta warisan dan meregangnya
tali kekerabatan.
|
2.
|
Kolektif
|
Harta peninggalan diteruskan dan
dialih-kan kepemilikan-nya
dari pewaris kepada ahli waris sebagai kesatuan yang tidak terbagi - bagi
penguasaannya dan pemilikannya.
|
Dapat terlihat apabila fungsi harta
kekayaan itu diperuntukkan bagi kelangsungan harta anggota keluarga tersebut.
|
menimbulkan cara berpikir yang terlalu
sempit, kurang terbuka karena selalu terpancang pada kepentingan keluarga
saja
|
3.
|
Mayorat
|
Harta peninggalan diwarisi keseluruhan-nya atau sebagian besar (sejumlah
harta pokok dari suatu keluarga) oleh seorang anak saja.
|
Terletak pada kepemimpinan anak tertua
yang mengganti-kan kedudukan orang tuanya yang telah
meninggal untuk mengurus harta.
|
Tampak apabila anak tertua ini
ternyata tidak mampu mengurus harta kekayaan orang tuanya itu
|
DAFTAR
PUSTAKA
Anshori, Abdul Ghofur,
Filsafat Hukum Kewarisan Islam (Yogyakarta: UII Press,2005).
Asri Thaher, S.H. Sistem Pewarisan
dan Kekerabatan Adat Matrilinial. Tesis. Universitas Diponegoro. Semarang.
Eman Suparman, Hukum Waris RI
dalam Perspektif Islam Adat dan BW, (Bandung: Refika Aditama, 2005).
http://websiteayu.com/artikel/sistem-hukum-waris-adat2
http://id.wikipedia.org/wiki/Patrilineal.
http://library.upnvj.ac.id/pdf/5FHS1HUKUM/207711066/BAB%20II.pdf, hal. 17, 06-11-2013, 07.10 WIB
http://kompasiana.com/post/opini
I Gde Pudja Pedoman Penghayatan
Dan Pengamalan Pancasila dan Ajaran Hindu Dharma, Cetakan Keempat, Direktorat
Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu dan Budha Departeman Agama INDONESIA,
(selanjutnya disingkat I Gde Pudja I).
Saebani, Beni Ahmad, Fiqh Mawaris (Bandung;
Cv. Pustaka Setia,2009).
Soerjono Soekanto, Hukum
Adat Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012)
[1] Moch. Koesnoe, Perbandingan
antara Hukum Islam, Hukum Eropa dan Hukum Adat. Seminar Pembinaan KuRikulum Hukum Islam di Perguruan
Tinggi, Badan Kerjasama PTIS, Kaliurang, 1980.hlm 1-20.
[9] Lihat Soekanto, Soerjono, Hukum
Adat Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012), hal 260
[11] Eman Suparman, Hukum Waris Ri
dalam Perspektif Islam Adat dan BW, (Bandung: Refika Aditama, 2005), hlm. 43
[13] I Gde Pudja Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila dan Ajaran Hindu
Dharma, Cetakan Keempat, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu dan
Budha Departeman Agama INDONESIA, (selanjutnya disingkat I Gde Pudja I) hlm.
42.
[14] http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/5FHS1HUKUM/207711066/BAB%20II.pdf,
hal. 17, 06-11-2013, 07.10 WIB
[15] Asri Thaher,
S.H. Sistem Pewarisan dan Kekerabatan Adat Matrilinial. Tesis. Universitas
Diponegoro. Semarang. Hal. 4

COMMENTS