Akibat Perkawinan Terhadap Harta Kekayaan. (Foto. Repro) TUGAS MAKALAH Akibat Perkawinan Terhadap Harta Kekayaan Guna Memenuhi...
Akibat Perkawinan Terhadap Harta Kekayaan
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Perdata I
Dosen Pengampu : Novita Dewi
Widodo
Ahmad Arif Hidayat 122211018
Ahmad Nastain 122211021
Ahmad Saifi 122211022
Fakultas
Syari’ah & Ekonomi Islam
IAIN
Walisongo Semarang
2013
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hukum
perkawinan sebagai bagian dari Hukum Perdata ialah peraturan-peraturan hukum
yang mengatur perbuatan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua
pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita dengan maksud hidup bersama
untuk waktu yang lama menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang
Pasal
26 KUHPerdata, berbunyi: Undang-Undang memandang soal perkawinan hanya dalam
hubungan-hubungan perdata.” Dari ketentuan ini dapat diketahui bahwa KUHPerdata
memandang perkawinan semata-mata merupakan perjanjian perdata, tidak ada
kaitannya dengan agama yang dianut oleh para pihak (calon mempelai).[1] Dalam
redaksi lain, perkawinan merupakan sebuah keadaan hukum yang menyatakan suatu
keadaan bahwa seorang laki-laki dan seorang perempuan terikat oleh suatu
hubungan perkawinan.[2]
Oleh
karena itu sebuah perkawinan memiliki suatu aturan hukum, dimana aturan
tersebut menjadi alat pelurus perbuatan hukum dan akibat hukum yang ditimbulkan
antara pria dan wanita yang terikat dalam perkawinan. Dalam hukum perkawinan
terdapat akibat-akibat tindakan hukum, baik akibat perkawinan terhadap hubungan
suami istri, terhadap harta kekayaan maupun terhadap kedudukan anak.
Akibat
perkawinan terhadap suami istri salah satunya adalah suami dan istri haruslah
saling setia atau setia-mensetiai, tolong-menolong, dan bantu-membantu serta
beberapa akibat yang lainnya. Sedangkan akibat perkawinan terhadap anak sample-nya adalah bahwa seorang anak
dikatakan sah bilamana anak tersebut merupakan anak yang dilahirkan atau
dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya. Selain dua
akibat dari perkawinan yang telah dipaparkan secara singkat, terdapat satu
akibat lainnya, yaitu akibat perkawinan terhadap harta kekayaan. Dimana point
inilah yang akan ditelusuri lebih lanjut dalam makalah ini.
B.
Rumusan
Masalah
Dari
beberapa uraian yang sudah terpampang diatas, dapat ditarik simpulan pertanyaan
yakni, bagaimana akibat perkawinan terhadap harta kekayaan?
II. PEMBAHASAN
A.
Persatuan
bulat atau persatuan menurut UU
Menurut KUHPerdata, diatur
dalam Pasal 119 sampai dengan Pasal 138 KUHPerdata. Perjanjian perkawinan
diatur dalam Pasal 139 sampai dengan Pasal 167 KUHPerdata.Pasal 119 KUHPerdata,
berbunyi:Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, demi hukum berlakulah
persatuan bulat harta kekayaan suami istri, sejauh tentang hal ini tidak
diadakan ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Persatuan itu sepanjang
perkawinan tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan sesuatu persetujuan antar
suami-istri.
Menurut Pasal 120-121
KUH Perdata, persatuan bulat, meliputi: 1. Benda bergerak dan tidak bergerak
baik yang dimiliki sekarang maupun kemudian hari. 2. Hasil,
penghasilan dan keuntungan yang diperoleh selama perkawinan. 3. Utang-utang
suami/istri sebelum dan sesudah perkawinan. 4. Kerugian-kerugian yang dialami
selama perkawinan. Namun bagaiman jika ada perjanjian perkawinan? Dalam KUHPerdata
menerangkan dalam Pasal 139, 147 dan 149 sebagai berikut :
1.
Pasal 139 KUHPerdata, menentukan:
Para calon suami-istri
dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai
harta bersama (persatuan bulat), sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan
tata susila yang baik atau dengan tata tertib umum, dan di indahkan pula
ketentuan-ketentuan berikut.
2.
Pasal 147 KUHPerdata, berbunyi:
Perjanjian kawin harus
dibuat dengan Akta Notaris sebelum perkawinan berlangsung, dan akan menjadi
batal bila tidak dibuat secara demikian. Perjanjian itu akan mulai berlaku pada
saat perkawinan dilangsungkan, tidak boleh ditentukan saat lain untuk itu.
3.
Pasal 149 KUHPerdata, berbunyi:
Setelah perkawinan
berlangsung perjanjian perkawinan tidak boleh diubah dengan cara apapun.
Dalam
perjanjian perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang perempuan
dalam sebuah ikatan perkawinan ada tiga kemungkinan, isi perjanjian kawin,
yaitu:[3]
1. Tidak
ada sama sekali persatuan harta kekayaan (pasal 140 ayat (2) KUHPerdata). Dalam
hal ini dapat ditetapkan jumlah yang harus disumbangkan oleh si istri setiap
tahun dari harta kekayaan pribadinya untuk biaya rumah tangga dan pendidikan
anak-anak (pasal 145 KUHPerdata).
2. Persatuan
hasil dan pendapatan (pasal 164 KUHPerdata). Dalam hal ini harta persatuan
hanya meliputi hasil dan pendapatan saja, tidak termasuk kerugian. Jika terjadi
kerugian maka kerugian menjadi tanggung jawab suami sebaagai kepala keluarga.
3. Persatuan
untung dan rugi (pasal155 KUH Pedata). Dalam hal ini Pasal 156 KUHPerdata,
menentukan: didalam persatuan ini, segala untung dan rugi selama perkawinan,
harus dipikul bersama-sama.
Jika
persatuan berakhir, maka diadakan perhitungan. Jika menghasilkan untung akandibagi
dua, demikian pula jika terjadi karugian.
B.
Pengurusan
harta kekayaan
1.
Harta Bersama
Sejak mulai perkawinan, terjadi suatu percampuran antara kekayaan suami
dan kekayaan isteri, jikalau tidak diadakan perjanjian apa-apa. Keadaan seperti
itu berlangsung seterusnya dan tidak dapat diubah lagi selama perkawinan.
Jikalau orang ibgin menyimpang dari peraturan umum itu, ia harus meletakkan
keinginan itu dalam suatu “perjanjian perkawinan”.
Harta bersama dalam perkawinan adalah harta yang diperoleh suami istri
selama dalam ikatan perkawinan. Hal itu diatur dalam pasal 35 Undang-Undang
Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yaitu sebagai berikut:
Pasal
35 Undang-Undang Nomor 1/1974:
1)
Harta benda yang
diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
2)
Harta bawaan dari masing-masing
suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah
atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak
tidak menentukan lain.
Dari
pengertian Pasal 35 diatas dapat dipahami bahwa segala harta yang diperoleh
selama dalam ikatan perkawinan diluar harta warisan, hibah, dan hadiah
merupakan harta bersama.Karena itu harta yang diperoleh suami atau istri
berdasarkan usahanya masing-masing merupakan milik bersama suami istri.[4]
Lain
halnya harta yang diperoleh masing-masing suami dan dan istri sebelum akad
nikah, yaitu harta asalatau harta bawaan. Harta asal itu akan diwarisi oleh
masing-masing keluarganya bila pasangan suami istri itu meninggal dan tidak
mempunyai anak.
2. Aturan-aturan
mengenai harta kekayaan bersama:
a.
Dalam pasal 85 KHI dijelaskan:
Adanya harta bersama dalam perkawinan
itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau
istri.
b.
Pasal 86 KHI:
1)
Pada dasarnya tidak ada
percamuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan.
2)
Harta istri tetap
menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya demikian juga harta suami tetap
menjadi hak suami dan dan dikuasai penuh olehnya.
c.
Pasal 87 KHI:
1)
Harta bawaan dari
masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai
hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para
pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
2)
Suami dan istri
mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harga
masing-masing berupa hibah, hadiah, shadaqah, dan/atau lainnya.
d.
Pasal 36 Undang-Undang
Nomor 1/1974:
1)
Mengenai harta bersama,
suami atau istri dapat baertindak atas persetujuan kedua
2)
Mengenai harta bawaan
masing-masing, suami dan istri mempunyai haksepenuhnya untuk melakukan
perbuatan hokum mengenai harta bendanya.
e.
Pasal 89 KHI:
Suami bertanggung jawab menjga harta bersama,
harta istri maupun harta hartanya sendiri.
f.
Pasal 90 KHI:
Istri turut bertanggung jawab menjaga
harta bersama, maupun harta suami yang ada padanya.
g.
Pengaturan kekayaan
harta bersama diatur dalam Pasal 91 KHI:
(1) Harta
bersama sebagaimana tersebut dalam Pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud
atau ntidak berwujud.
(2) Harta
bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan
surat-surat berharga.
(3) Harta
bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban.
(4) Harta
bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas
persetujuan pihak lainnya.
Dapat
ditambahkan pula bahwa pasal 92 kompilasi Hukum Islam, menentukan: suami atau
istri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan
harta bersama.
C.
Akibat
dari bubarnya persatuan harta
Bila suami istri karena sesuatu sebab
yang tidak dapat dihindarkan lagi terpaksa harus bercerai demi kebaikan
masing-masing untuk masa depan, maka dibenarkan bercerai. Jika terjadi
perceraian, maka masing-masing mengambil harta yang menjadi haknya dan tidak
dibenarkan meminta yang bukan menjadi haknya. Istri yang dithalaq oleh
suaminya, maka ia berhak memperoleh harta pesangon yang besarnya sesuai dengan
kemampuan dan kekayaan suami. Pemberian ini disebut dengan istilah mut’ah oleh
syari’at Islam.[5]
Pembagian harta suami istri yang
bercerai menjadi dua bagian yang disebut sebagai harta gono gini atau harta
bersama, yaitu harta yang diperoleh selama masa sebagai suami istri, sama
sekali bukan dari syari’atIslam, tetapi berdasarkan adat tertentu saja. Hal ini
tidak benar menurut syari’at.
Dalam Undang-undang Pasal 37
Undang-Undang Nomor 1/1974 dipaparkan bahwa : Bila perkawinan putus karena
perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
Sedangkan dalam hal suami beristri lebih
dari seorang maka Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, menentukan:
a. Suami
wajib memberikan jaminan hidup yang sama kepada semua istri dan anaknya.
b. Istri
yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada
sebelum perkawinan dengan isti kedua atau berikutnya itu terjadi, dan
c. Semua
istri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak
perkawinannya masing-masing.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa akibat perkawinan terhadap harta kekayaan,
yang diatur oleh KUHPerdata, ada empat kemungkinan, yaitu:
1. Ada
persatuan bulat (pasal 119)
2. Tidak
ada sama sekali persatuan (pasal 140 ayat(2))
3. Persatuan
hasil dan pendapatan (pasal 164)
4. Persatuan
untung dan rugi (pasal 155)
Harta
kekayaan dalam hal perkawinan yang kedua kalinya dan seterusnya. Dalam hal
adanya perkawinan yang kedua kalinya, berlakulah demi hukum persatuan bulat
harta kekayaan suami istri. Tetapi terhadap hal ini dapat diadakan
penyimpangan-penyimpangan dengan perjanjian perkawinan.[6] Jika
terjadi perceraian tetap berlaku ketentuan Pasal 128 KUHPerdata, artinya istri
kedua dan seterusnya berhak atas setengah bagian dari harta bersama.
Dalam
perkawinan yang kedua kalinya ini, jika ada anak-anak dari perkawinan yang
pertama, maka baik dalam hal adanya persatuan bulat maupun dalam hal adanya
perjanjian kawin, terdapat ketentuan bahwa istri (suami) yang kedua itu, tidak
boleh mendapatkan keuntungan lebih besar dari bagian seorang anak dan lebih
besar dari seperempat bagian warisan suami (istri) yang meninggal itu.[7]
D. Perjanjian
Perkawinan
Perjanjian
kawin adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami isteri sebelum atau pada
saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap
harta benda mereka.
Perjanjian
mulai berlaku antara suami dan isteri, pada saat pernikahan ditutup di depan
Pegawai Pencatatan Sipil dan mulai berlaku terhadap orang-orang pihak ketiga
sejak hari pendaftarannya di kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat di mana
pernikahan telah dilangsungkan.
Orang
tidak diperbolehkan menyimpang dari peraturan tentang saat mulai berlakunya
perjanjian ini. Dan juga tidak diperbolehkan menggantungkan perjanjian pada
suatu kejadian yang terletak di luar kekuasaan manusia, sehingga terdapat suatu
keadaan yang meragu-ragukan bagi pihak ketiga, misalnya suatu perjanjian antara
suami dan isteri akan berlaku percampuran laba rugi kecuali jikalau dari
perkawinan mereka dilahirkan seorang anak lelaki. Perjanjian semacam ini tidak
diperbolehkan.[8]
Ketentuan
Pasal 181 dan Pasal 182 KUHPerdata ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan
anak-anak dari perkawinan pertama, jika ayah dan ibunya meninggal, dan ayah
atau ibunya kawin untuk kedua kalinya dan seterusnya.
Peraturan
Pemerintah No 9 tahun 1975 sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang
perkawinan tidak mengatur mengenai perjanjian kawin. Untuk itu melalui Petunjuk
Mahkamah Agung Republik Indonesia No: MA/0807/75 memberikan pendapat untuk
memperlakukan ketentuan-ketentuan yang sudah ada sebelumnya sebagaimana diatur
dalam KUHPerdata bagi yang menundukkan peraturan tersebut, hukum adat bagi
golongan Bumi Putera dan Huwelijk Ordonnantie Christen Indonesiers bagi
golongan Bumi Putera yang beragama Kristen.
Menurut
sistem KUHPerdata maka harta kekayaan harta bersama yang menyeluruh [algehele
gemeenschap van goederen] adalah akibat yang normal dari suatu
perkawinan.Sedangkan pembatasan atau penutupan setiap kebersamaan harta yang
menyeluruh hanya dapat dilakukan dengan suatu perjanjian kawin.
Pada umumnya suatu
perjanjian kawin dibuat dengan alasan:
1. Bilamana
terdapat sejumlah harta kekayaan yang lebih besar pada salah satu pihak
daripada pihak yang lain;
2. Kedua
brlah pihak masing-masing membawa masukan [aanbrengst] yang cukup besar;
3. Masing-masing
mempunyai usaha sendiri-sendiri, sehingga andaikata salah satu jatuh [failliet],
yang lain tidak tersangkut;
4. Atas
hutang-hutang yang mereka buat sebelum kawin, masing-masing akan
bertanggunggugat sendiri-sendiri.
Maksud
pembuatan perjanjian kawin adalah untuk mengadakan penyimpangan terhadap
ketentuan-ketentuan tentang harta kekayaan bersama [Pasal 119 KUHPerdata].Dengan
itu para pihak bebas menentukan bentuk hukum yang dikehendakinya atas harta
kekayaan yang menjadi obyeknya.
Undang-Undang
perkawinan dalam Pasal 29 KUHPerdata., yang pada intinya bahwa suatu perjanjian
perkawinan diperbolehkan asalkan tidak bertentangan hukum, agama dan
kesusilaan.Tetapi dalam pasal tersebut tidak diatur mengenai materi dari
perjanjian perkawinan seperti diatur dalam KUHPerdata.
Perjanjian
kawin menurut KUHPerdata harus dibuat dengan akta notaries [Pasal 147]. Hal ini
dilakukan, kecuali untuk keabsahan perjanjian kawin, juga bertujuan:
1.
Untuk mencegah
perbuatan yang tergesa-gesa, oleh karena akibat daripada perjanjian ini akan
dipikul untuk seumur hidup;
2.
Untuk adanya kepastian
hukum;
3.
Swbagai satu-satunya
alat bukti yang sah;
4.
Untuk mencega
kemungkinan adanya penyelundupan atas ketentuan Pasal 149 KUHPerdata.
Selain
dengan kata notaries, perjanjian kawin harus dilakukan sebelum perkawinan
[Pasal 147]. Karena setelah pelangsungan perkawinan dengan cara apapun
juga,perjanjian kawin itu tidak dapat diubah [Pasal 149 KUHPerdata].asas tidak
dapat diubahnya ini menurut Soetojo Prawirohamidjojo, adalah sistem harta benda
perkawinan yang dipilih oleh suami istri pada saat berlangsungnya perkawinan
yang menyadarkan pada pokoknya akan kekhawatiran, bahwa semasa perkawinan sang
suami dapat memaksa istrinya untuk mengadakan perubahan-perubahan yang tidak
diinginkan si istri.
Mengenai
isi perjanjian kawin Undang-Undang Perkawinan tidak membahas, yang ada bahwa
perjanjian kawin tidak boleh bertentangan dengan dengan hukum, agama dan
kesusilaan.Dengan demikian, mengenai isi perjanjian kawin diserahkan kepada
pejabat-pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk memberikan penafsirannya.
Dalam
KUHPerdata terkandung asas-asas, bahwa kedua belah pihak adalah bebas dalam
menentukan isi perjanjian kawin yang dibuatnya.Pasal 139 KUHPerdata menetapkan
bahwa dalam perjanjian kawin itu kedua calon suami istri dapat menyimpangi
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam harta bersama, asal saja
penyimpangan-penyimpangan tersebut tidak bertentangan dengan kesusilaan dan
ketertiban umum [openbare orde] dengan mengindahkan pula isi ketentuan
Pasal 139 KUHPerdata.
Asas
kebebasan kedua belah pihak dalam menentukan isi perjanjian kawinnya dibatasi
oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak
membuat janji-janji [bedingen] yang bertentangan dengan kesusilaan dan
ketertiban umum;
2. Perjanjian
kawin tidak bolehmengurangi hak-hak karena kekuasaan suami, hak-hak karena
kekuasaan orang tua, hak-hak suami istri yang hidup terlama;
3. Tidak
dibuat janji-janji yang mengandung pelepasan hak atas peninggalan;
4. Tidak
dibuat janji-janji, bahwa salah satu pihak akan memikul hutang lebih besar
daripada bagiannya dalam aktiva;
5. Tidak
dibuat janji-janji, bahwa harta perkawinan akan diatur oleh Undang-Undang
negaraa asing.
III.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
ulasan materi diatas mengenai akibat perkawinan terhadap harta kekayaan, dapat disimpulkan
bahwa terdapat beberapa akibat yakni persatuan bulat, dimana dikatakan sejak
saat dilangsungkannya perkawinan, demi hukum berlakulah persatuan bulat harta
kekayaan suami istri, sejauh tentang hal ini tidak diadakan ketentuan lain
dalam perjanjian perkawinan(Pasal 119 KUH Perdata); Tidak ada sama sekali
persatuan (pasal 140 ayat(2); Persatuan hasil dan pendapatan (pasal 164
KUHPerdata), dalam hal ini harta persatuan hanya meliputi hasil dan pendapatan
saja, tidak termasuk kerugian. Jika terjadi kerugian maka kerugian menjadi
tanggung jawab suami sebaagai kepala keluarga;Persatuan untung dan rugi
(pasal155 KUH Pedata), dalam hal ini Pasal 156 KUHPerdata, menentukan: didalam
persatuan ini, segala untung dan rugi selama perkawinan, harus dipikul bersama-sama.
Perjanjian
kawin adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami isteri sebelum atau pada
saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap
harta benda mereka.Perjanjian mulai berlaku antara suami dan isteri, pada saat
pernikahan ditutup di depan Pegawai Pencatatan Sipil dan mulai berlaku terhadap
orang-orang pihak ketiga sejak hari pendaftarannya di kepaniteraan Pengadilan
Negeri setempat di mana pernikahan telah dilangsungkan.
B.
Saran
Dengan
bertambahnya ilmu mengenai bab perkawinan, diharapkan bekal yang ada
diterapkan, diexplore, dan digunakan dengan baik dalam bermasyarakat. Sehingga
tercipta ketaatan terhadap kaidah-kaidah yang ada, terkhusus dalam hal akibat perkawinan
terhadap harta kekayaan
Daftar
Pustaka
Ali,
Zainuddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika :2007.
Direktorat
Pembinaan Peradilan Agama Islam Ditjen Pembinaan Kelembagaan Islam
Departemen
Agama. 2001. Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia. Direktorat Pembinaan
Peradilan
Agama Islam Ditjen Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama
Meliala, Djaja S., Hukum Perdata
Dalam Perspektif BW, Bandung, Nuansa Aulia : 2012.
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta,
PT. Intermas :2003
ThalibMuhammad,Manajemen
Keluarga Sakinah,Yogyakarta :Pro-U.
[1] Djaja S. Meliala, Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Bandung,
Nuansa Aulia, 2012, Hal. 49
[2]Titik Triwulan Tutik, Pengantar
Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta, Prestasi Pustaka Publisher, 2006, Hal.
107. Lihat juga, Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme
dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia, Surabaya, Airlangga
University Press, 2002, Hal. 18.
[3] Djaja S. Meliala, Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Bandung,
Nuansa Aulia, 2012, Hal. 63-64
[4] Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, Sinar
Grafika, 2007, Hal. 56
[5]Muhammad
Thalib, Manajemen Keluarga Sakinah, Yogyakarta, Pro-U, Hal. 362
[6]Lihat Pasal 180 KUH Perdata.
[7]Lihat Pasal 181 dan Pasal 182 KUH Perdata.
[8]Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta, PT. Intermas, 2003,
Hal. 38

COMMENTS