Hukum Adat Indonesia. (Foto. Repro) TUGAS MAKALAH Hukum Tanah Adat Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Adat Dosen Peng...
Hukum Tanah Adat
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Adat
Dosen Pengampu : A.
Turmudi, SH, Msi.
Disusun Oleh :
Puguh Setyo Winarno 122211084
Sri Mulyati 122211086
Mulyansyah Fatkhimuna 122211087
Fakultas
Syari’ah & Ekonomi Islam
IAIN
Walisongo Semarang
2013
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Membicarakan tentang hukum tanah adat, di dalam hukum adat, tanah ini merupakan masalah yang sangat penting. Hubungan antara manusia dengan tanah sangat erat, tanah sebagai tempat manusia untuk menjalani dan melanjutkan kehidupannya.
Dalam bahasan makalah ini kami akan menitik beratkan kepada masalah hokum tanah adat, tanah mempunyai makna yang sangat penting yaitu Sebagai tempat tinggal dan mempertahankan kehidupan, Alat pengikat masyarakat dalam suatu persekutuan (masyarakat), Sebagai modal (aset produksi) utama dalam suatu persekutuan (masyarakat). Tanah adat merupakan milik dari masyarakat hukum adat yang telah dikuasai sejak dulu.
Konsep tanah dalam hukum adat juga dianggap merupakan benda berjiwa yang tidak boleh dipisahkan persekutuannya dengan manusia. Tanah dan manusia, meskipun berbeda wujud dan jati diri, namun merupakan suatu kesatuan yang saling mempengaruhi dalam jalinan susunan keabadian tata alam (cosmos), besar (macro cosmos),
dankecil (micro cosmos).Tanah dipahami secara luas meliputi semua unsur bumi, air, udara, kekayaan alam, serta manusia sebagai pusat, maupun roh-roh di alam supranatural yang terjalin secara menyeluruh dan utuh.[1]
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Hukum Tanah dan Macam-Macam Tanah Menurut Hukum Adat?
2. Bagaimana Hak Persekutuan Hukum dan Hak Perseorangan Atas Tanah ?
3. Bagaimana Transaksi/Perjanjian
Jual Beli
Tanah dan Transaksi Yang Ada Hubungan dengan Tanah ?
II.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Tanah dan Macam-Macam Tanah Menurut Hukum Adat
1. Pengertian
Hukum Tanah
Hukum tanah (groundrecht) ialah semua norma yang tertulis maupun tidak tertulis mengenai tanah, yang antara lain mengatur tentang : Hak dan kewajiban subyek hukum atas tanah, Cara-cara
memperoleh tanah, Peralihan hak atas tanah dan Semua perjanjian yang
berhubungan dengan tanah.
Menurut Mr.B.Ter Haar Bzn membedakan dua macam pengertian
mengenai hukum tanah, yaitu
a.
Hukum
tanah dalam keadaan diam (groundrecht in rust), mengatur tentang hak-hak atas
tanah, baik hak masyarakat hukum atas tanah, maupun mengenai hak perseorangan
atas tanah, seperti hak membuka tanah, hak milik, hak memungut hasil, hak
wenang pilih/hak wenang beli, hak keuntungan jabatan atas tanah dan sebagainya.
b.
Hukum
tanah dalam keadaan bergerak (grondrecht in bewoging), mengatur tentang hak
untuk memperoleh dan memindahkan hak atas tanah, seperti hak menjual tanah,
menghadiahkan tanah, menghibahkan tanah, menyediakan tanah untuk badan hukum
adat (wakaf, yayasan) dan sebagainya.[2]
2.
Macam-Macam Tanah Menurut Hukum Adat
Menurut hukum
adat, terdapat berbagai jenis tanah, yang diberi nama menurut cara
memperolehnya atau menurut tujuan penggunaanya.
a.
Berdasarkan cara memperolehnya, dapat
dibedakan antara : tanah yasan, tanah
pusaka dan tanah pekulen.
1). Tanah yasan/tanah trukah/tanah
truko, ialah tanah yang diperoleh seseorang dengan cara membuka tanah sendiri
(membuka hutan)
2). Tanah pusaka/tanah tilaran, ialah
tanah yang diperoleh seseoarang dari pemberian (hibah) warisan orang tuanya.
3). Tanah pekulen/ tanah gogolan, ialah
tanah yang diperoleh seseorang dari pemberian desanya.
b. berdasarkan tujuan penggunaanya,
dapat dibedakan antara : tanah bengkok dan tanah suksara.
1). Tanah bengkok/tanah pituwas/tanah
lungguh, ialah tanah milik desa (persekutuan hukum) yang diserahkan kepada
seseorang yang memegang jabatan pemerintah di desa itu untuk diambil hasilnya
sebagai upah jabatannya.
2). Tanah suksara/tanah kemakmuran,
ialah tanah milik desa (persekutuan hukum) yang diusahakan/digarap untuk
kepentingan desa atau untuk kesejahteraan masyarakat desanya (jawa,bondo
deso,sunda,titisara).
B.
Hak Persekutuan Hukum dan Hak Perseorangan Atas Tanah
1.
Hak Persekutuan / Ulayat Hukum Atas
Tanah
Menurut hukum
adat yang dapat mempunyai hak atas tanah bukan hanya orang perseorangan,
melainkan juga persekutuan hukum. Hak persekutuan hukum atas tanah ini biasanya
disebut hak pertuanan atau hak ulayat.[3]
Hak ulayat merupakan hak penguasaan
atas tanah tertinggi dalam hukum adat. Dari hak ulayat, karena proses
individualisasi dapat lahir hak-hak perorangan (hak individual). Istilah hak
ulayat disebut oleh van Vollen Hoven sebagai beschikkingrecht, oleh Soepomo
disebut Hak Pertuanan, Teer Haar mengistilahkannya sebagai Hak Pertuanan, dan
masyarakat minang menyebutnya dengan kosa kata ulayat.
Menurut Purnadi Purbacaraka[4],
hak ulayat adalah hak atas tanah yang dipegang oleh seluruh anggota masyarakat
hukum adat secara bersama-sama (komunal). Dengan hak ulayat ini, masyarakat hukum adat
yang bersangkutan menguasai tanah tersebut secara menyeluruh. Dengan demikian,
dapat dikatakan bahwa hak ulayat adalah hak masyarakat hukum adat terhadap
tanah di wilayahnya berupa wewenang menggunakan dan mengatur segala sesuatu
yang berhubungan dengan tanah lingkungan wilayahnya di bawah kepemimpinan
kepala adat.
Subyek hak ulayat adalah Masyarakat
Hukum Adat, yang di dalamnya ada anggota masyarakat hukum adat dan ada pula
Ketua dan para Tetua Adat.Para anggota masyarakat hukum adat secara
bersama-sama memiliki hak yang bersifat keperdataan atas wilayah adat tersebut. Ter Haar mengatakan bahwa anggota
masyarakat hukum adat dapat mempergunakan hak pertuanannya dalam arti memungut
keuntungan dari tanah itu, tentu seizin Ketua Adat. Hak mempergunakan ini jika
berlangsung lama dan terus menerus menjadi cara yang menjadikan bagian dari hak
ulayat sebagai hak individual. Hal itu yang disebut sebagai proses
individualisasi hak ulayat.
Kewenangan untuk mempergunakan oleh
para anggota masyarakat hukum adat itulah yang disebut dalam hak ulayat sebagai
‘berlaku ke dalam’. Selanjutnya, hak ulayat juga ‘berlaku keluar’, dalam arti,
orang asing/orang luar hanya boleh memungut hasil dari tanah ulayat setelah
memperoleh izin dan membayar uang pengakuan di depan serta uang penggantian di
belakang. Kewenangan untuk memungut hasil hutan bersifat terbatas.[5]
Undang-Undang
Pokok Agaria (UUPA) terhadap hak ulayat, yaitu UU no 5 tahun 1960 (LN 1960 no
104) mengakui berlakunya hukum adat mengenai tanah, sebagaimana dicantumkan
dalam pasal 5 UUPA yang berbunyi: “Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air,
dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan
kepentinagn nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan
sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam
undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainya, segala sesuatu
dengan mengindahkan unsur-unsur yang berdasarkan hukum agama”
Dengan demikian
adanya hak ulayat dalam hukum Agraria yang berdasarkan hukum adat juga diakui
oleh UUPA, meskipun tidak dengan kebebasan yang sepenuhnya karena harus
memperhatikan kepentingan yang lebih tinggi, yaitu kepentingan bangsa dan
negara.[6]
2.
Hak Perseorangan Atas Tanah
Hak perseorangan
atas tanah merupakan hak yang diberikan kepada warga negara persekutuan/warga
desa/orang luar atas sebidang tanah yang berada di wilayah hak pertuanan pada
persekutuan hukum yang bersangkutan. Hak-hak perseorangan atas tanah menurut
hukum adat antara lain[7]
:
A.
Hak milik/ hak yasan, ialah hak
seseorang yang memberikan kekuasaan penuh atas sebidang tanah kepada
pemiliknya, dalam batas-batas hak ulayat. ( misalnya hak menjual, menjadikan
jaminan hutang, mewariskan dan sebagainya). Ada 3 macam hak milik atas tanah,
yaitu:
1)
Hak milik perseorangan, yang dapat
dibedakan lagi dalam :
a)
Hak milik perseorangan yang bebas,
dalam arti bebas dari pengaruh hak ulayat, seperti yang melekat pada tanah
yasan di jawa tengah/ tanah-tanah milik
tuan tanah di daerah jawa barat yang benar-benar dapat bertindak sebagai yang
diperuntukan atas tanah miliknya.
b)
Hak
milik perseorangan yang terkekang, yaitu terkekang oleh hak ulayat, seperti
yang terjadi atas tanah sawah/pekulen di jawa tengah atau tanah kasikepan di
daerah cirebon.
2).
Hak milik persekutuan, yaitu tanah milik persekutuan yang mungkin berasal dari
membuka hutan atau membeli dari perseorangan yang dikerjakan untuk kepentingan
persekutuan itu sendiri, misalnya tanah suksara di jawa tengah/ drue desa di
bali, tanah ulayat di minangkabau
3)
hak milik keluarga, yaitu tanah milik bersama para anggota keluarga tertentu,
seperti tanah tilaran di jawa tengah, tanah pusaka di minangkabau, tanah dati
di ambon, tanah pesini di minahasa dan sebagainya.
Hak milik atas tanah ini dapat diperoleh dengan berbagai
macam cara, antara lain : dengan membuka tanah/hutan pertuanan, mendapatkan
warisan tanah, mendapat tanah sebagai akibat perbuatan hukum/transaksi tanah,
seperti karena pembelian, penukaran hadiah dan sebagainya, karena
daluwarsa/lampau waktu.
B.
Hak
membuka tanah, ialah hak warga persekutuan untuk membuka tanah hutan atau
berlukar yang termasuk lingkungan pada pertuanan dengan persetujuan kepala
persekutuan.
Hak ini dapat merupakan hak untuk mengolah tanah hutan
berlukar untuk dijadikan lahan pertanian, daerah pemukiman dan sebagainya. Hak
membuka hutan ini dalam prakteknya dapat pula ia dimiliki oleh orang luar
(bukan warga persekutuan) yang telah mendapat izin dari kepala persekutuan
hukum adat setempat, kalau terjadi demikian maka hak mereka ini bukan
berdasarkan hak pertuanan, melainkan berdasarkan perjanjian yang harus disertai
dengan pembayaran uang pengakuan atau uang persembahan/upeti (mesi di jawa).
Bagi warga persekutuan sendiri pada umumnya tidak diperlukan izin dari kepala
persekutuan dan pembayaran upeti, melainkan cukup dengan sepengetahuan saja.
C.
Hak
memungut hasil/hak menikmati hasil/hak anggaduh, ialah hak seseorang yang
diberikan oleh persekutuan untuk memungut hasil atau mengerjakan tanah tertentu
milik persekutuan dalam waktu yang terbatas.
Pada dasarnya hak ini hanya diberikan kepada orang yang
bukan warga persekutuan untuk mengolah sebidang tanah selama satu atau beberapa
kali masa tertentu saja, dan kalau ada yang mendapatkan lebih dari satu masa
panen, sebenarnya hanya merupakan satu rangkaian saja. Hak ini diberikan paling
lama seumur hidup sehingga tidak dapat diwariskan.
Hak anggaduh ini dapat dipindahkan/dihibahkan oleh
pemegang haknya kepada orang lain selama masih hidup, karena hak ini berakhir
dengan meninggalnya si pemegang hak (jurisprudensi MA tgl 19 Nopember 1958 no
340 k/sip/58).[8]
D.
Hak
pakai/ hak anggarap, ialah hak anggota keluarga untuk mengerjakan tanah milik
bersama dari anggota keluarga (misalnya hak atas tanah pusaka di daerah
minangkabau yang disebut ganggam bauntuik).
Hak pakai ini merupakan hak sesama warga persekutuan atau
sesama anggota keluarga, dan berlangsung untuk waktu yang lama. Jadi dalam hak
ini pemilikan atas tanah pusaka itu ada di tangan persekutuan, tetapi
pemanfaatannya dibagi-bagi diantara para keluarga yang menguasai tanah
tersebut.
E.
Hak
wenang pilh/ hak kinacek, ialah hak warga persekutuan untuk memakai, mengolah
atau mendapatkan tanah lebih dahulu dari orang lain.
F.
Hak
wenang beli, ialah hak seseorang yang karena sesuatu hal berhak membeli
sebidang tanah terlebih dahulu dari orang lain, dengan harga yang sama kalau
tanah tersebut dibeli oleh orang lain. Hak ini meliputi tanah pertanian, tanah
pekarangan, kolam ikan dan sebagainya.
G.
Hak
keuntungan jabatan, ialah hak pejabat desa/pamong desa/prabot desa untuk
mengerjakan tanah milik desa atau persekutuan hukum adat dan mengambil hasilnya
sebagai upah jabatannya.[9]
C.
Transaksi/Perjanjian
Jual Beli Tanah dan Transaksi
Yang Ada Hubungan dengan Tanah
1.
Transaksi/Perjanjian
Jual Beli Tanah
Ada dua macam transaksi/perjanjian jual beli tanah yaitu:
pertama yang merupakan perbuatan hukum sefihak, dan kedua yang merupakan
perbuatan hukum dua fihak.
A.
Transaksi
tanah yang bersifat perbuatan hukum sefihak
Sebagai
contoh dari transaksi tanah semacam ini,dapat disebut:
a.
Pendirian
suatu desa, sekelompok orang-orang mendiami suatu tempat tertentu dan membuat
perkampungan diatas tanah itu,membuka tanah pertanian,mengubur orang-orang yang
meninggal dunia di tempat itu dan lain sebagainya, sehingga lambat laun tempat
itu menjadi desa, lambat laun timbul hubungan religio magis antara desa dengan
tanah tersebut, tumbuh suatu hubungan hukum antara desa dan tanah dimaksud,
tumbuh suatu hak atas tanah itu bagi persekutuan yang bersangkutan, yakni hak
ulayat.
b.
Pembukaan
tanah oleh seorang warga persekutuan, kalau seorang individu, warga persekutuan
dengan izin kepala desa membuka tanah wilayah persekutuan, maka dengan
menggarap tanah itu terjadi suatu hubungan hukum dan sekaligus juga hubungan
religio magis antara warga yang bersangkutan, dengan tanah dimaksud.
B.
Transaksi/perjanjian
jual beli tanah yang bersifat perbuatan hukum dua fihak.
Dalam hukum tanah perbuatan hukum ini disebut transaksi
jual (jawa disebut adol atau sade. Transaksi jual ini menurut isinya dapat
dibedakan dalam tiga macam:
a.
Penyerahan
tanah dengan pembayaran kontan disertai ketentuan, bahwa yang menyerahkan
tanah, dapat memiliki kembali tanah tersebut, dengan pembayaran sejumlah uang
(sesuai perjanjian)
b.
Penyerahan
tanah dengan pembayaran kontan tanpa syarat, jadi untuk seterusnya/selamanya
disebut adol plas, run tumurun (jawa), menjual gada (kalimantan), menjual lepas
(riau dan jambi)
c.
Penyerahan
tanah dengan pembayaran kontan disertsi perjanjian, bahwa apabila kemudian
tidak ada perbuatan hukum lain, sesudah satu dua tahun atau beberapa kali
panen, tanah itu kembali lagi kepada pemilik tanah semula disebut menjual
tahunan, adol oyodan (jawa).
Pada umumnya untuk transaksi-transaksi ini dibuatkan
suatu akta yang ditanda tangani (cap jempol) oleh yang menyerahkan serta
dibubuhi pula tanda tangan kepala persekutuan dan saksi-saksi. Akta ini adalah
merupakan suatu bukti. Tentang penyerahan tanahnya sendiri dalam kenyataanya
dapat juga ditunda untuk beberapa waktu lamanya, tetapi hak si penerima atas tanah
itu mulai berlaku sejak saat persetujuan terjadi.[10]
Masalah jual beli tanah: a) perkaranya : jaksa agung pada
tanggal 1 oktober 1958 mengajukan kasasi atas putusan pengadilan negeri
semarang, dengan mengajukan keberatan-keberatan sebagai berikut, jual beli
tanah adat antara penjual orang eropa dan pembeli bangsa indonesia asli supaya
dinyatakan tidak sah, karena dilakukan tanpa ikut sertanya lurah dari daerah
dimana tanah tersebut terletak. b) keputusan MA tanggal 13 Desember 1958 no. 4
k/Rup/1958 : MA berpendapat bahwa bagi tanah
milik menurut hukum adat tetap berlaku hukum adat, meskipun itu dijual
belikan oleh orang Eropa, sehingga tidak mungkin dibalik nama. Namun mengenai
sahnya jual beli MA berpendapat bahwa ikut sertanya kepala desa belum ternyata
sebagai syarat mutlak untuk sahnya jual beli tanah dalam hukum adat, campur
tangan kepala desa hanyalah merupakan faktor yang lebih menyakinkan akan sahnya
jual beli tanah tersebut. c) suatu
permohonan kasasi oleh Jaksa Agung untuk kepentingan hukum tidak boleh
merugikan fihak-fihak yang berkepentingan dan hanya dimaksudkan untuk
memperoleh suatu pendapat dari MA mengenai suatu persoalan hukum, agar untuk
perkara yang serupa dimasa yang akan datang dianut oleh hakim bawahan.[11]
2.
Transaksi/perjanjian jual beli Yang Ada Hubungan dengan Tanah.
Dalam
transaksi-transaksi ini objeknya bukan tanah, tetapi hanya mempunyai hubungan
dengan tanah.
a.
Perjanjian
paruh hasil tanam, ialah suatu perjanjian yang terkenal dan lazim dalam segala
lingkungan-lingkungan hukum. Dasar perjanjian paruh hasil tanam ini ialah saja
ada sebidang tanah tapi tak ada kesempatan atau kemauan mengusahakan sendiri
sampai berhasilnya, tapi walaupun begitu saya hendak memungut hasil tanah itu
dan saya membuat persetujuan dengan orang lain supaya ia mengerjakannya,
menanaminya, dan memberikan kepada saya sebagian hasil panennya, padahal dasar
daripada perjanjian jual ialah saya ada sebidang tanah yang saya pergunakan
untuk mencukupi kebutuhan saya akan uang yang mendadak ( atau saya lebih suka
(buat sementara) mempunyai uang dari pada tanah).[12]
b.
Perjanjian
Sewa tanah, adalah suatu transaksi yang mengizinkan orang lain untuk
mengerjakan tanahnya atau untuk tinggal di tanahnya dengan membayar uang sewa
yang tetap sesudah tiap panen atau sesudah tiap bulan atau tiap tahun. Di
beberapa daerah untuk transaksi demikian ini, dipergunakan istilah khusus
seperti mengasidi (Tapanuli Selatan), sewa bumi (Sumatra Selatan), cukai
(Kalimantan), ngeputenin (Bali).[13]
c.
Perjanjian
bagi hasil/sewa bersama dengan jual gadai tanah, ialah perjanjian dimana
seseorang yang membeli gadai sebidang tanah mengizinkan si penjual/pemilik tanah
tersebut untuk mengerjakan tanahnya atas dasar perjanjian bagi hasil atau sewa.
d.
Perjanjian
tanggungan tanah, ialah suatu perjanjian dimana seseorang meminjam uang dari
orang lain dengan ketentuan bahwa apabila perlu si peminjam akan menjual tanah
miliknya kepada orang yang meminjami uang lebih dahulu daripada orang lain,
untuk keperluan melunasi hutangnya.
e.
Perjanjian
menumpang rumah atau pekarangan, ialah suatu perjanjian dimana seseorang
pemilik tanah mengizinkan orang lain (numpang,magersari) untuk mendirikan rumah
atau mendiami tanah pekaranganya.[14]
III.
KESIMPULAN
Dalam kehidupan manusia bahwa tanah
tidak akan terlepas dari segala tindak tanduk manusia itu sendiri sebab tanah
merupakan tempat bagi manusia untuk menjalani dan kelanjutan kehidupannya. Oleh
itu tanah sangat dibutuhkan oleh setiap anggota masyarakat, sehingga sering
terjadi sengketa diantara sesamanya, terutama yang menyangkut tanah. Di dalam
Hukum Adat, tanah ini merupakan masalah yang sangat penting. Macam-macam
tanah menurut hukum adat:
Berdasarkan
cara memperolehnya, antara lain : tanah yasan, tanah pusaka dan tanah pekulen.
Dan berdasarkan tujuan penggunaanya, antar lain: tanah bengkok, dan tanah
suksara.
Hak persekutuan
hukum atas tanah,
yaitu hak yang dimiliki, dikuasai, dimanfaatkan, dinikmati, diusahai oleh
sekelompok manusia yang hidup dalam suatu wilayah tertentu yang disebut dengan
masyarakat hukum (persekutuan hukum). Lebih lanjut, hak persekutuan ini sering
disebut dengan hak ulayat, hak dipertuan, hak purba, hak komunal, atau
beschikingsrecht.
Hak Perseorangan atas tanah, yaitu hak yang dimiliki, dikuasai,
dimanfaatkan, dinikmati, diusahai oleh seseorang anggota dari persekutuan
tertentu.
Transaksi/perjanjian
jual beli tanah, Ada dua macam
transaksi/perjanjian jual beli tanah yaitu: pertama
yang merupakan perbuatan hukum sefihak, dan kedua
yang merupakan perbuatan hukum dua fihak.
Transaksi/perjanjian jual beli yang ada hubungannya
dengan tanah, antara lain: perjanjian paruh/bagi hasil, perjanjian sewa tanah,
perjanjian bagi hasil/sewa bersama dengan jual gadai tanah, perjanjian
tanggungan tanah, dan perjanjian menumpang rumah atau pekarangan.
IV.
PENUTUP
Dengan
mengucapkan Syukur Alhamdulilah akhirnya
kami bisa
menyelesaikan tugas makalahhukum adat, demikianlah paparan
yang dapat kami persembahkan
tentang hukum tanah adat,
kami mohon maaf
apabila ada kesalahan
dalam makalah ini, kami juga
mengharapkan kritik dan
saran yang sifatnya
membangun untuk makalah-makalah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Soesangobeng, Herman, Kedudukan Hakim dalam HukumPertanahan dan Permasalahannya di Indonesoa, Yogyakarta: Pusdiklat Mahkamah Agung, 2003.
Effendy, H.A.M, Pokok-Pokok Hukum Adat, Semarang : Duta
Grafika, 1990.
Purbacaraka, Purnadi dan Halim, A. Ridwan, Sendi-Sendi Hukum Agraria, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.
Muhammad, Bushar,
Pokok-Pokok Hukum Adat, Jakarta :Pradnya Paramita,1983.
Effendy, H.A.M, Capita Selecta Hukum Adat, Jakarta :
Duta Grafika, 1996.
Haar Bzn, B. Ter, Asas-Asas dan
Susunan Hukum Adat, Jakarta Pusat: Pradnya Paramita,1980.
Wignjodipoero, Seorojo ,Pengantar
dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: Gunung Agung, 1984.
[1]Herman
Soesangobeng, Kedudukan Hakim dalam HukumPertanahan dan Permasalahannya di Indonesoa, Yogyakarta: Pusdiklat Mahkamah Agung,
2003,hlm. 12-14.
[4] Purnadi
Purbacaraka dan A. Ridwan Halim,
Sendi-Sendi Hukum Agraria, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983,hlm. 25-26.
[12] B. Ter Haar Bzn, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat,
Jakarta Pusat: Pradnya Paramita,1980,hlm,125.

COMMENTS