Ilustrasi Pernikahan. (Foto. Repro) TUGAS MAKALAH Perkawinan Wanita Hamil Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah HPII Dosen Pengampu :...
Perkawinan Wanita Hamil
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah HPII
Dosen Pengampu : Drs. Rokhmadi, M.Ag
Disusun Oleh:
Nama : Jannatun Na’imah
NIM :
122211040
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
TP. 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Makalah ini disusun dalam rangka menyelesaikan Tugas
Mata Kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia Jurusan Siyasah Jinayah (SJ)
Semester kedua. Makalah ini
membahas mengenai, bagaimana hukum perkawinan wanita hamil karena zina,
bagaimana pandangan-pandangan
para ulama tentang perkawinan wanita hamil,
apa sajakah dampak yang
ditimbulkan.
Perkawinan
itu mempunyai tujuan yang suci dan tinggi oleh karena itu demikian yang akan
nikah harus mempunyai kesanggupan dalam arti yang sebenar-benarnya, bukan hanya
semata-mata untuk memuaskan nafsu birahi saja. Sehingga dengan adanya
kesanggupan akan lebih cemerlang untuk kehidupan di masa yang akan mendatang.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana hukum perkawinan wanita hamil
karena zina?
2.
Bagaimana pandangan-pandangan para ulama
tentang perkawinan wanita hamil?
3.
Bagaimana kedudukan nashab (keturunan)
bayi yang dilahirkan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hukum Perkawinan Wanita Hamil Karena Zina
Pasal
45 ayat (1) dan (3) menentukan perempuan hamil di luar perkewinan dapat
menikah dengan laki-laki yang
menghamilinya apabilaperempuan tersebut menghendakinya. Ketentuan lengkap dari
pasal 45 RUU Hukum Perkawinan Islam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum
Islam (CLD KHI) sebagai berikut,
(1) Perempuan hamil di luar nikah
dapat melangsungkanperkawinan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
(2) Laki-laki yang menghamili
perempuan di luar perkawinan wajib bertanggung jawab terhadap anaknya.
(3) Laki-laki yang dimaksud ayat
(2) wajib mengawini apabila perempuan tersebut menghendaki adanya perkawinan
selama tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.[1]
Di
dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia yang dilengkapi dengan Kompilasi
Hukum di Indonesia, pada Bab VIII Kawin
Hamil pasal 53 menyatakan bahwa,
(1) seorang wanita hamil di luar
nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
(2)perkawinan dengan wAanita
hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu
kelahiran anaknya.
(3) Dengan ilangsungkannya perkawinan pada saat wanita
hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. [2]
Pasal
13 ayat (2) RUU Perkawinan Tahun 1973 yang mengatur tentang
"pertunanan". Dalam pasal tersebut dirumuskan bahwa: "apabila
pertunagan itu mengakibatkan "kehamilan", maka pihak pria diharuskan
kawin dengan wanita itu, jika disetujui oleh pihak wanita".
Pendapat
tersebut jelas sesuai dengan teori receptie yang menyandarkan
keberlakuan Hukum Islam kepada Hukum Adat, seperti dikemukakan Soepomo dalam
buku HukumPerdata Adat Jawa Barat dengan istilah "ngangkat
bapak". Maksud dari "ngangkat bapak" adalah menikahkan perempuan
hamil karena zina, yang bertujuan semata-mata agar anak yang dikandung diluar
nikah itu lahir dalam ikatan perkawinan.
B. Pandangan-Pandangan Para Ulama Tentang Perkawinan Wanita Hamil
Mengenai masalah mengawini wanita
hamilyang dizinainya itu ada beberapa macam pendapat antara yang satu dengan
yang lainnya ada yang berlawanan.
1.
Pendapat Ulama yang memperbolehkan
mengawini wanita hamil karena zina
Para
ulama saling berbeda pendapat satu sama lainnya, perbedaan ini pada prinsipnya
berbeda dalam memahami kedudukan salah satu ayat di dalam al-Qur'an. Dengan
demikian, perbedaan pendapat mengenai mengawini wanita hamil yang disebabkan dari perzinahan, diantaranya sebagai berikut:
a.
Menurut Muhammad Rasyid Ridla
Pada dasarnya perkawinan itu
mubah (hala = diperbolehkan). Oleh sebab itu datanglah nash (keterangan) dalam
al-Qur'an tentang wanita yang haram untuk dikawininya, maka dengan demikian
dihalalkan atas kamu terhadap wanita-wanita yang selain dari pada itu, karena
wanita hamil zina itu termasuk dalam keharaman tersebut maka boleh untuk
dikawininya.
b.
Menurut Pendapat Imam Syafi'i
Wanita hamil yang berasal dari
zina dan orang yang berzina itu tidak ada kehormatan baginya, maka wanita
tersebut dipandang juga seperti wanita yang tidak hamil yakni tidak ada iddah
dan perhitungan bagi mereka sama sekali. Dalam hal ini wanita hamil yang
berasal dari zina boleh dikawini dan boleh diwathi atas laki-laki yang
mengawininya.
c.
Menurut Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas,
Ibnu Umar, Ibnu Mas'ud dalam keterangannyayang lain menyebutkan juga mujahid,
Sulaiman bin Yasar, Said bin Jabir dari kalangan Tabiin dan Ulama' kota besar
memperboleh untuk mengawini pezini dan sebaliknya orang yang berzina itu tidak
mesti diharamkan untuk dikawininya.
Seperti peristiwa yang telah terjadi: sewaktu Abu
Bakar di Dalam masjid tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang berkata
kepadanya dengan perkataan yang samar-samar (tidak jelas) kemudian Umar
diperintah oleh Abu bakar untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepadany,
kemudian Umar melapor kepada Abu Bakar bahwa orang laki-laki tersebut
kedatangan tamu laki-laki kemudian tamu tadi menzinai anak perempuannya.
Kemudian Umar memukul orang tersebut dengan berkata: apakah anak perempuan tadi
engkau lindungi? Kemudian Abu Bakar menjilid kepada orang
yang berzina tersebut dan akhir dikawinkannya.
d.
Menurut Imam Hanifah dan Tsauri
Wanita yang berzina tidak
dibebani pertalian nasab dan tidak ada iddah bagi mereka maka boleh untuk
dikawinkan. [3]
Mengatakan keduanya boleh
dikawinkan dan boleh melakukan senggama bilaiatelah bertaubat dan ia mengalami
hukuma dera (cambuk), karena keduanya telah berzina. Pendapat ini berdasarkan
pada keputusan hukum yang telah diterapkan oleh Sahabat Nabi kepada orang-orang
yang telah berbuat hal semacam itu. [4]
2.
Pendapat Ulama yang tidak memperbolehkan
mengawini wanita hamil karena zina
- Menurut Imam Malik dan Ahmad Tidak memperbolehkan mengawini wanita hamil karena zina disebabkan mereka itu mewajibkannya adanya iddah, namun mengenai iddahnya ada dua macam riwayat, menurut Ahamd iddahnya tiga kali haidl sedangkan untuk yang lainnya iddahnya satu kali haidl.
- Menurut Abu Yusuf
Haram tidak memperbolehkannya mengawini wanita hamil
zina, karena bila dikawinkan, maka perkawinannya fasid atau
batal. [5]
- Menurut Ibnul qoyyin
Nikah yang dilakukan dengan wanita hamil yang berasal
dari zina hukumnya bathal
- Menurut Ali dan Aisyah
“Tidak boleh”, demikian juga Hasan bahwa orang yang
berzina dan telah dijatuhi hukuman tidak boleh kawin selain dengan orang yang
telah mendapat hukuman yang sama. [6]
3.
Pendapat-pendapat Fukaha
a.
Zina tidak memiliki bagian dalam kewajiban beriddah. Sama
saja apakah wanita yang berzina hamil maupun tidak. Dan sama saja apakah dia
mempunyai suami atautidak. Jika dia mempunyai suami, maka halal bagi suaminya
untuk menyetubuhinya secara langsung. Dan jika dia tidak mempunyai suami, maka
boleh bagi laki-laki yang berzina dengannya atau orang lain untuk menikahinya,
baik dia hamil atau tidak. Hanya saja, menyetubuhinya dalam keadaan hamil
hukumnya makruh, sampai dia melahirkan. Ini adalah pendapat para ulama madzhab
Syafi’i.
b.
Seorang wanita hamil karena zina, boleh dinikahi menurut abu
Hanifah dan Muhammad, tapi tidak boleh disetubuhi sampai melahirkan. Sementara
Abu Yusuf dan Zafar dari madzhab Hanafi memandang bahwa jika wanita yang
berzina hamil, maka dia tidak boleh dinikahi.
c.
Rabi’ah, ats-Tsauri, al-Auzai, dan Ishaq berpendapat bahwa
wanita yang berzina dan hamil, dia wajib ber’iddah dengan waktu yang ditetapkan
yakni sampai wanita tersebut melahirkan kandungannya. [7]
C.
Anak Lahir dari Perkawinan Hamil
karena Zina
Masalah anak yang lahir dari
perkawinan hamil (anak hasil zina) ini, sudah diatur dalam Pasal 47 RUU Hukum
Perkawinan Islam CLD-KHI menentukan:
(1) status anak yang lahir dari perkawinan hamil dinisbatkan kepada ibu yang
melahirkan dan laki-laki yang menghamilinya.
(2) Apabila ada keragu-raguan mengenai status anak, maka status anak ditentukan
oleh Pengadilan Agama.
Dalam rumusan pasal tersebut
terlihat bahwa hubungan nasab antara anak hasil zina dengan ayah biologisnya
tidak terhalang oleh apa pun, bahkan tidak memerlukan pengakuan anak
atau pengesahan anak sebagaimana dikenal dalam Hukum Perdata Barat yang
telah dirumuskan dalam Pasal 49 dan 50 UU No. 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan. Yang mana dalam kedua pasal tersebut ditentukan
bahwa pengakuan anak hasil zina tidak diberlakukan bagi orang tua yang agamanya
tidak membenarkan pengakuan atau pengesahan anak hasil zina.
Jadi, apakah laki-laki tersebut
tidak menjadi suami dari ibu anak hasil zina bersangkutan ataupun tidak,
seperti yang diatur dalam Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam versi Pemerintah,
namun menurut Pasal 47 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (2) RUU Hukum Perkawinan
Islam versi CLD-KHI, laki-laki tersebut tetap mempunyai hubungan darah yang
sah, dan tetap bertanggung jawab terhadap anak hasil zinanya, serta dapat
saling mewaris di antara mereka.
Padahal menurut Hukum Islam,
meskipun ayah biologisnya menjadi suami ibunya, namun antara anak hasil zina
dengan ayah biologisnya tersebut tetap tidak mempunyai hubungan hukutem
(nasab). Di antara mereka tidak dapat saling mewaris, tetapi hanya dapat saling
memberi wasiat atau hibah. [8]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan adanya berbagai macam
pendapat maka dapat disimpulkan bahwa mengawini wanita yang sedang hamil sedang
kehamilannya itu disebabkan dari hasil perzinahan sendiri diperbolehkan, jika
dipandang banyak kemaslahatnnya. Hal ini sesuai dengan KHI pasal 53. Wanita hamil
berasal dari zina boleh dikawini dengan laki-laki yang menzinainya. Sifat
kebolehan mengawini wanita hamil yang dizinainya adalah makruh. Ini berdasarkan
pendapat para ulama. Islam mensyariatkan bahwa seseorang yang melakukan dosa
wajib bertaubat dengan taubat yang sebenar-benarnya.
DAFTAR PUSTAKA
Djubaidah,Neng, Pencatatan Perkawinan Dan
Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam,
Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Undang-Undang Perkawinan diIndonesia,
dilengkapi Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Asfuri, Mengawini Wanita Hamil yang Dizinainya
Menurut Hukum Islam, Jakarta: proyek Pembinaan Kemahasiswaan Direktorat
Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Dep. Agama R.I, 1986.
Abdurrahman al-khatib, Yahya, ahkam al-mar’ah
al-hamil fi asy-syari’ah al-islamiyyah, terjemah, Jakarta: Qisthi Press
Mahjuddin,
Masailul Fiqhiyah, Barbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Jakarta:
Kalam Mulia, 2008.
[1] Neng djubaidah,
pencatatan perkawinan dan perkawinan tidak dicatat menurut hukum tertulis di
indonesia dan hukum islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2010, h. 80
[2] Undang-Undang
Perkawinan diIndonesia, dilengkapi Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, h.
195
[3] Asfuri, mengawini
wanita hamil yang dizinainya menurut hukum islam, Jakarta: proyek pembinaan
kemahasiswaan direktorat jenderal pembinaan kelembagaan agama islam dep. Agama
R.I, 1986, h. 38-40
[4] Drs. H. Mahjuddin,
Masailul Fiqhiyah, Barbagai kasus yang dihadapi Hukum Islam masa kini, Jakarta:
Kalam Mulia, cet. VII, 2008, h. 45
[5] Ibid, h. 46
[6] Asfuri, op.cit, h.
40-41
[7] Yahya Abdurrahman
al-khatib, ahkam al-mar’ah al-hamil fi asy-syari’ah al-islamiyyah, terjemah,
Jakarta: Qisthi Press, cet. IV, h. 87-88

COMMENTS