Makalah Hukum Perdata Islam Indonesia

 Ilustrasi Pernikahan. (Foto. Repro) TUGAS MAKALAH Perkawinan Wanita Hamil Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah HPII Dosen Pengampu :...

 Ilustrasi Pernikahan. (Foto. Repro)
TUGAS MAKALAH
Perkawinan Wanita Hamil
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah HPII
Dosen Pengampu : Drs. Rokhmadi, M.Ag



 Disusun Oleh:
Nama      :        Jannatun  Naimah
NIM        :        122211040


FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
TP. 2013

BAB I
PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang Masalah
Makalah ini disusun dalam rangka menyelesaikan Tugas Mata Kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia Jurusan Siyasah Jinayah (SJ) Semester kedua. Makalah ini membahas mengenai, bagaimana hukum perkawinan wanita hamil karena zina, bagaimana pandangan-pandangan para ulama tentang perkawinan wanita hamil, apa sajakah dampak yang ditimbulkan.

Perkawinan itu mempunyai tujuan yang suci dan tinggi oleh karena itu demikian yang akan nikah harus mempunyai kesanggupan dalam arti yang sebenar-benarnya, bukan hanya semata-mata untuk memuaskan nafsu birahi saja. Sehingga dengan adanya kesanggupan akan lebih cemerlang untuk kehidupan di masa yang akan mendatang.
B.         Rumusan Masalah
1.          Bagaimana hukum perkawinan wanita hamil karena zina?
2.          Bagaimana pandangan-pandangan para ulama tentang perkawinan wanita hamil?
3.          Bagaimana kedudukan nashab (keturunan) bayi yang dilahirkan?
 
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Hukum Perkawinan Wanita Hamil Karena Zina
Pasal 45 ayat (1) dan (3) menentukan perempuan hamil di luar perkewinan dapat menikah  dengan laki-laki yang menghamilinya apabilaperempuan tersebut menghendakinya. Ketentuan lengkap dari pasal 45 RUU Hukum Perkawinan Islam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD KHI) sebagai berikut,
(1) Perempuan hamil di luar nikah dapat melangsungkanperkawinan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
(2) Laki-laki yang menghamili perempuan di luar perkawinan wajib bertanggung jawab terhadap anaknya.
(3) Laki-laki yang dimaksud ayat (2) wajib mengawini apabila perempuan tersebut menghendaki adanya perkawinan selama tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.[1]
Di dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia yang dilengkapi dengan Kompilasi Hukum  di Indonesia, pada Bab VIII Kawin Hamil pasal 53 menyatakan bahwa,
(1) seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
(2)perkawinan dengan wAanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
(3) Dengan  ilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. [2]
Pasal 13 ayat (2) RUU Perkawinan Tahun 1973 yang mengatur tentang "pertunanan". Dalam pasal tersebut dirumuskan bahwa: "apabila pertunagan itu mengakibatkan "kehamilan", maka pihak pria diharuskan kawin dengan wanita itu, jika disetujui oleh pihak wanita".
Pendapat tersebut jelas sesuai dengan teori receptie yang menyandarkan keberlakuan Hukum Islam kepada Hukum Adat, seperti dikemukakan Soepomo dalam buku HukumPerdata Adat Jawa Barat dengan istilah "ngangkat bapak". Maksud dari "ngangkat bapak" adalah menikahkan perempuan hamil karena zina, yang bertujuan semata-mata agar anak yang dikandung diluar nikah itu lahir dalam ikatan perkawinan.

B.       Pandangan-Pandangan Para Ulama Tentang Perkawinan Wanita Hamil
Mengenai masalah mengawini wanita hamilyang dizinainya itu ada beberapa macam pendapat antara yang satu dengan yang lainnya ada yang berlawanan.
1.          Pendapat Ulama yang memperbolehkan mengawini wanita hamil karena zina
Para ulama saling berbeda pendapat satu sama lainnya, perbedaan ini pada prinsipnya berbeda dalam memahami kedudukan salah satu ayat di dalam al-Qur'an. Dengan demikian, perbedaan pendapat mengenai mengawini wanita hamil yang disebabkan dari perzinahan, diantaranya sebagai berikut:
a.         Menurut Muhammad Rasyid Ridla
Pada dasarnya perkawinan itu mubah (hala = diperbolehkan). Oleh sebab itu datanglah nash (keterangan) dalam al-Qur'an tentang wanita yang haram untuk dikawininya, maka dengan demikian dihalalkan atas kamu terhadap wanita-wanita yang selain dari pada itu, karena wanita hamil zina itu termasuk dalam keharaman tersebut maka boleh untuk dikawininya.
b.         Menurut Pendapat Imam Syafi'i
Wanita hamil yang berasal dari zina dan orang yang berzina itu tidak ada kehormatan baginya, maka wanita tersebut dipandang juga seperti wanita yang tidak hamil yakni tidak ada iddah dan perhitungan bagi mereka sama sekali. Dalam hal ini wanita hamil yang berasal dari zina boleh dikawini dan boleh diwathi atas laki-laki yang mengawininya.
c.         Menurut Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Mas'ud dalam keterangannyayang lain menyebutkan juga mujahid, Sulaiman bin Yasar, Said bin Jabir dari kalangan Tabiin dan Ulama' kota besar memperboleh untuk mengawini pezini dan sebaliknya orang yang berzina itu tidak mesti diharamkan untuk dikawininya.
Seperti peristiwa yang telah terjadi: sewaktu Abu Bakar di Dalam masjid tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang berkata kepadanya dengan perkataan yang samar-samar (tidak jelas) kemudian Umar diperintah oleh Abu bakar untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepadany, kemudian Umar melapor kepada Abu Bakar bahwa orang laki-laki tersebut kedatangan tamu laki-laki kemudian tamu tadi menzinai anak perempuannya. Kemudian Umar memukul orang tersebut dengan berkata: apakah anak perempuan tadi engkau lindungi? Kemudian Abu Bakar menjilid kepada orang yang berzina tersebut dan akhir dikawinkannya.
d.        Menurut Imam Hanifah dan Tsauri
Wanita yang berzina tidak dibebani pertalian nasab dan tidak ada iddah bagi mereka maka boleh untuk dikawinkan. [3]

e.      Menurut Ibnu Hazm
Mengatakan keduanya boleh dikawinkan dan boleh melakukan senggama bilaiatelah bertaubat dan ia mengalami hukuma dera (cambuk), karena keduanya telah berzina. Pendapat ini berdasarkan pada keputusan hukum yang telah diterapkan oleh Sahabat Nabi kepada orang-orang yang telah berbuat hal semacam itu. [4]
2.        Pendapat Ulama yang tidak memperbolehkan mengawini wanita hamil karena zina
  1. Menurut Imam Malik dan Ahmad                                                                                           Tidak memperbolehkan mengawini wanita hamil karena zina disebabkan mereka itu mewajibkannya adanya iddah, namun mengenai iddahnya ada dua macam riwayat, menurut Ahamd iddahnya tiga kali haidl sedangkan untuk yang lainnya iddahnya satu kali haidl.
  1. Menurut Abu Yusuf
Haram tidak memperbolehkannya mengawini wanita hamil zina, karena bila dikawinkan, maka perkawinannya fasid atau batal. [5]
  1. Menurut Ibnul qoyyin
Nikah yang dilakukan dengan wanita hamil yang berasal dari zina hukumnya bathal
  1. Menurut Ali dan Aisyah
“Tidak boleh”, demikian juga Hasan bahwa orang yang berzina dan telah dijatuhi hukuman tidak boleh kawin selain dengan orang yang telah mendapat hukuman yang sama. [6]
3.        Pendapat-pendapat Fukaha
a.          Zina tidak memiliki bagian dalam kewajiban beriddah. Sama saja apakah wanita yang berzina hamil maupun tidak. Dan sama saja apakah dia mempunyai suami atautidak. Jika dia mempunyai suami, maka halal bagi suaminya untuk menyetubuhinya secara langsung. Dan jika dia tidak mempunyai suami, maka boleh bagi laki-laki yang berzina dengannya atau orang lain untuk menikahinya, baik dia hamil atau tidak. Hanya saja, menyetubuhinya dalam keadaan hamil hukumnya makruh, sampai dia melahirkan. Ini adalah pendapat para ulama madzhab Syafi’i.
b.         Seorang wanita hamil karena zina, boleh dinikahi menurut abu Hanifah dan Muhammad, tapi tidak boleh disetubuhi sampai melahirkan. Sementara Abu Yusuf dan Zafar dari madzhab Hanafi memandang bahwa jika wanita yang berzina hamil, maka dia tidak boleh dinikahi.
c.          Rabi’ah, ats-Tsauri, al-Auzai, dan Ishaq berpendapat bahwa wanita yang berzina dan hamil, dia wajib ber’iddah dengan waktu yang ditetapkan yakni sampai wanita tersebut melahirkan kandungannya. [7]

C.        Anak Lahir dari Perkawinan Hamil karena Zina
Masalah anak yang lahir dari perkawinan hamil (anak hasil zina) ini, sudah diatur dalam Pasal 47 RUU Hukum Perkawinan Islam CLD-KHI menentukan:
(1) status anak yang lahir dari perkawinan hamil dinisbatkan kepada ibu yang melahirkan dan laki-laki yang menghamilinya.
(2) Apabila ada keragu-raguan mengenai status anak, maka status anak ditentukan oleh Pengadilan Agama.
Dalam rumusan pasal tersebut terlihat bahwa hubungan nasab antara anak hasil zina dengan ayah biologisnya tidak terhalang oleh apa pun, bahkan tidak memerlukan pengakuan anak atau pengesahan anak sebagaimana dikenal dalam Hukum Perdata Barat yang telah dirumuskan dalam Pasal 49 dan 50 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Yang mana dalam kedua pasal tersebut ditentukan bahwa pengakuan anak hasil zina tidak diberlakukan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan atau pengesahan anak hasil zina.
Jadi, apakah laki-laki tersebut tidak menjadi suami dari ibu anak hasil zina bersangkutan ataupun tidak, seperti yang diatur dalam Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam versi Pemerintah, namun menurut Pasal 47 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (2) RUU Hukum Perkawinan Islam versi CLD-KHI, laki-laki tersebut tetap mempunyai hubungan darah yang sah, dan tetap bertanggung jawab terhadap anak hasil zinanya, serta dapat saling mewaris di antara mereka.
Padahal menurut Hukum Islam, meskipun ayah biologisnya menjadi suami ibunya, namun antara anak hasil zina dengan ayah biologisnya tersebut tetap tidak mempunyai hubungan hukutem (nasab). Di antara mereka tidak dapat saling mewaris, tetapi hanya dapat saling memberi wasiat atau hibah. [8]
 
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan adanya berbagai macam pendapat maka dapat disimpulkan bahwa mengawini wanita yang sedang hamil sedang kehamilannya itu disebabkan dari hasil perzinahan sendiri diperbolehkan, jika dipandang banyak kemaslahatnnya. Hal ini sesuai dengan KHI pasal 53. Wanita hamil berasal dari zina boleh dikawini dengan laki-laki yang menzinainya. Sifat kebolehan mengawini wanita hamil yang dizinainya adalah makruh. Ini berdasarkan pendapat para ulama. Islam mensyariatkan bahwa seseorang yang melakukan dosa wajib bertaubat dengan taubat yang sebenar-benarnya.

DAFTAR PUSTAKA
 Djubaidah,Neng, Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
 Undang-Undang Perkawinan diIndonesia, dilengkapi Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
 Asfuri, Mengawini Wanita Hamil yang Dizinainya Menurut Hukum Islam, Jakarta: proyek Pembinaan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Dep. Agama R.I, 1986.
  Abdurrahman al-khatib, Yahya, ahkam al-mar’ah al-hamil fi asy-syari’ah al-islamiyyah, terjemah, Jakarta: Qisthi Press
Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, Barbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Jakarta: Kalam Mulia, 2008.




[1] Neng djubaidah, pencatatan perkawinan dan perkawinan tidak dicatat menurut hukum tertulis di indonesia dan hukum islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2010, h. 80
[2] Undang-Undang Perkawinan diIndonesia, dilengkapi Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, h. 195
[3] Asfuri, mengawini wanita hamil yang dizinainya menurut hukum islam, Jakarta: proyek pembinaan kemahasiswaan direktorat jenderal pembinaan kelembagaan agama islam dep. Agama R.I, 1986, h. 38-40
[4] Drs. H. Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, Barbagai kasus yang dihadapi Hukum Islam masa kini, Jakarta: Kalam Mulia, cet. VII, 2008, h. 45
[5] Ibid, h. 46
[6] Asfuri, op.cit, h. 40-41
[7] Yahya Abdurrahman al-khatib, ahkam al-mar’ah al-hamil fi asy-syari’ah al-islamiyyah, terjemah, Jakarta: Qisthi Press, cet. IV, h. 87-88
[8] Neng djubaidah, Op.cit, h. 78-79

COMMENTS

Name

Makalah Aliran Syiah,1,MAKALAH FIQH,7,MAKALAH HUKUM,12,MAKALAH POLITIK,1,MAKALAH SEJARAH,3,MAKALAH TAUHID,2,Maklah Tauhid,1,
ltr
item
Asrama Aksara: Makalah Hukum Perdata Islam Indonesia
Makalah Hukum Perdata Islam Indonesia
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmJP6xcTVZSHDI_53tde9BYJJHe1uyY7jefXELqNCri7btJ7cfrC44OalLg5-IPiaahrhyphenhyphenSxHM5Xc07BfkRMMbMGVCSW427z8n0NsgiGX9n2fxmMXQDiR1KoBGbyDT_gt0Ivjd-nnXZ7-k/s640/Ilustrasi+Pernikahan.+%2528Foto.+Repro%2529.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmJP6xcTVZSHDI_53tde9BYJJHe1uyY7jefXELqNCri7btJ7cfrC44OalLg5-IPiaahrhyphenhyphenSxHM5Xc07BfkRMMbMGVCSW427z8n0NsgiGX9n2fxmMXQDiR1KoBGbyDT_gt0Ivjd-nnXZ7-k/s72-c/Ilustrasi+Pernikahan.+%2528Foto.+Repro%2529.jpg
Asrama Aksara
https://asramaksara.blogspot.com/2013/12/makalah-hpii-perkawinan-wanita-hamil.html
https://asramaksara.blogspot.com/
https://asramaksara.blogspot.com/
https://asramaksara.blogspot.com/2013/12/makalah-hpii-perkawinan-wanita-hamil.html
true
1971343123301833580
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy