Jarimah Korupsi bukan Rezeki. (Foto. Repro) TUGAS MAKALAH “Jarimah Korupsi” Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh Jinayah...
“Jarimah Korupsi”
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh Jinayah I
Dosen Pengampu : Mashudi,Dr,M.Ag,
H
oleh :
Fareh Hariyanto 122211033
Fakultas
Syari’ah & Ekonomi Islam
IAIN
Walisongo Semarang
2013
I.
Pendahuluan
Islam sebagai sistem nilai
memegang peranan penting untuk memberikan pencerahan nilai, penyadaran moral,
perbaikan mental atau penyempurnaan akhlak, dengan memanfaatkn potensi baik
setiap indivisu, yakni hati nurani. Lebih jauh Islam tidak hanya komitmen
dengan upaya pensalehan individu, tetapi juga pensalehan social. Dalam
pensalehan sosial ini, Islam mengembangkan semangat untuk mengubah kemungkaran,
semangat saling mengingatkan, dan saling menasehati. Sejatinya Islam
mengembangkan semangat kontrol sosial. Dalam bentuk lain, Islam juga
mengembangkan bentuk peraturan perundangan yang tegas, sistim pengawasan
administratif danb managerial yang ketat. Oleh karena itu dalam memberikan dan
menetapkan hukuman bagi pelaku korupsi, seharusnya tidak pandang bulu, apakah
ia seorang pejabat ataukah ia orang biasa. Kebanyakan tujuan hukuman tersebut
adalah memberikan rasa jera guna menghentikan kejahatan yang telah ia lakukan,
sehingga dapat diciptakan rasa damai, dan rukun dalam masyarakat.
Ulama
Ushul Fiqh membagi ayat-ayat hukum dalam al-Quran kepada dua bentuk : yaitu (a)
hukum-hukum yang bersifat rinci (juz’iy), sehingga ayat-ayat tersebut
oleh mereka disebut sebagai hukum ta’abbudi (yang tidak dapat dimasuki atau
diintervensi akal), dan hukum-hukum yang bersifat global (kulli) yang merupakan
sebagian besar kandungan ayat-ayat hukum dalam al-Quran, dalam hal ini Sunnah
berperan sebagai penjelas, pengkhusus dan pembatas dari
ayat-ayat tersebut.[1]
Hukum
Islam dalam suatu masyarakat manapun dan dimanapun, adalah bertujuan untuk
mengendalikan, mengatur, dan sebagai alat kontrol masyarakat, ia adalah sebuah
system yang ditegakan, terutama untuk melindungi individu maupun hak-hak
masyarakat. Sebagai suatu system hukum yang didasarkan kepada wahyu (nash), hukum
Islam memiliki tujuan untuk mewujudkan kemaslatan manusia di dunia dan akhirat.
Hukum Islam pada intinya terdiri dari dua aspek ajaran ditinjau dari segi jenis
sumbernya, yaitu :
1. Aspek syari’ah, ia berupa nash atau wahyu yang kebenarannya bersifat
mutlak,
2. Aspek fikih, berupa syari’ah yang telah diintervensi oleh akal dan
pemikiran manusia yang kebenarannya bersifat nisbi.[2]
Dalam
perumusannya hukum Islam mempunyai tujuan utama untuk mewujudkan dan memelihara
lima sasaran pokok (al-maqashid al-syar’iyyah), yaitu: agama, jiwa, akal,
kehormatan atau keturunan, dan harta. Kelima hal pokok tadi wajib diwujudkan
dan dipelihara demi terwujudnya kemaslahatan manusia, yang dengan itu
tercapailah apa yang disebut, kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat.
Dengan
demikian, segala perbuatan atau tindakan yang bisa mengancam keselamatan salah
satu dari kelima hal pokok teersebut, maka patut dianggap sebagai tindak
kejahatan (delik) yang dilarang, dan untuk melindungi dan memelihara
kelima hal pokok tersebut dan kemaslahatan manusia pada umumnya, Islam
menetapkan dan menegaskan sejumlah peraturan-peraturan, baik berupa perintah
maupun larangan, dan dalam hal tertentu aturan-aturan tersebut disertai dengan
ancaman hukuman atau sanksi duniawi dan/atau ukhrawi, jika peraturan tersebut
dilanggar.
Hukuman akhirat
merupakan ganjaran atau balasan atas perbuatan menyimpang manusia selama hidup
di dunia. Eksekusinya adalah dengan dimasukan ke dalam siksa neraka. Di
dalamnya terdapat variasi hukuman yang disesuaikan dengan jenis dan kualitas
dosa dan kesalahannya. Hukuman duniawi adalah hukuman yang diputuskan oleh
Hakim dan dilaksanakan hukumannya di dunia.[3]
Hukuman
duniawi ada dua macam, yaitu pertama yang berlandaskan nash berupa qishash,
diyat dan had. Dan yang kedua yang tidak di dasarkan atas nash, melainkan
diserahkan pa kebijaksanaan hakim untuk mewujudkan kemaslahatan manusia yakni
berupa ta’zir yang bentuk dan sifatnya diserahkan kepada pertimbangan
hakim.
Dengan
melihat kepada lima hal pokok di atas, maka tindak kejahatan dapat
dikategorikan ke dalam lima kelompok besar, yaitu kejahatan terhadap agama,
kejahatan terhadap jiwa manusia, kejahatan terhadap akal, kejahatan terhadap
kehormatan dan keturunan, serta kejahatan terhadap harta benda.[4]
Pembahasan tentang masalah-masalah kejahatan inilah, yang dalam banyak
literature dikenal dengan fiqh al-jinayah atau yang biasa disebut dengan
Hukum Pidana Islam.
Hukum
Pidana adalah hukum yang bersifat publik, artinya ia adalah hukum yang mengatur
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, baik
berupa fasilitas umum (negara) maupun kepentingan manusia sendiri, seperti
jiwa, tubuh atau fisik dll. Dalam Hukum Pidana Islam praktek memberikan sanksi
pidana kepada setiap pelangaran atau kejahatan yang bersifat publik tersebut,
terbagai dalam tiga kategori sanksi utama yang sesuai dengan bentuk
kejahatannya, yakni sanksi pidana hudud, sanksi pidana qishashdiyat, dan sanksi
pidana ta’zir.
Di dalam
pembahsan kitab-kitab fikih klasik, masalah ‘uqubah itu selalu
terintegrasi dengan bentuk-bentuk jarimah (kejahatannya), sehingga
terkesan bentuk-bentuk sanksi pidana dalam Islam mempunyai dampak psikologis
masing-masing kepada pelaku kejahatan tertentu. Pada umumnya, yang dijadikan
dasar pembicaraan justru adalah bentuk kejahatannya. Padahal, bentuk pidananya
sendiri tidak terlalu mutlak tergantung kepada bentuk-bentuk tindak pidananya (delik),
dan refleksi mengenai pengaruh atau dampak psikologis itu sendiri dapat berubah
menurut perkembangan zaman, sehingga bisa saja salah satu bentuk pidana
tersebut tidak lagi efektif sebagai bentuk pidana.
Dari
ketiga kategori sanksi pidana tersebut, yang menjadi permasalahan dan sering
menjadi sorotan publik, adalah sanksi pidana dari jenis hudud, dan qishashdiyat.
Kategori sanksi pidana ini yang bersifat nushushiyah, karena merupakan
sanksi pidana yang telah ditentukan secara tegas dalam nash al-Quran maupun
al-Sunnah. Sanksi pidana tersebut, dianggap sebagai sesuatu yang tidak boleh
diubah, bila telah terpenuhi persyaratan atau pembuktiannya. Adapun sanksi
pidana ta’zir,ia merupakan jenis hukuman yang tidak ditentukan secara pasti
oleh nash, baik oleh al-Quran maupun oleh al-Sunnah.
Dengan
demikian, kewenangan untuk menentukan sanksi pidana ta’zir ini, berada di
tangan penguasa setempat (ulil amr), sehingga jenis hukumannya pun
beragam sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. Ta’zir merupakan pranata hukum
yang memungkinkan hukum pidana Islam untuk menyesuaikan diri dengan
perkembanghan kebutuhan menurut ruang dan waktu.
II.
Sanksi/Hukuman Pidana Korupsi
Islam
sebagai sistim nilai memegang peranan penting untuk memberikan pencerahan
nilai, penyadaran moral, perbaikan mental atau penyempurnaan akhlak, dengan
memanfaatkan potensi baik setiap indivisu, yakni hati nurani. Lebih jauh Islam
tidak hanya komitmen dengan upaya pensalehan individu, tetapi juga pensalehan
social. Dalam pensalehan sosial ini, Islam mengembangkan semangat untuk
mengubah kemungkaran, semangat saling mengingatkan, dan saling menasehati.
Sejatinya Islam mengembangkan semangat kontrol sosial.
Dalam
bentuk lain, Islam juga mengembangkan bentuk peraturan perundangan yang tegas,
sistim pengawasan administratif danb managerial yang ketat.Oleh karena itu
dalam memberikan dan menetapkan hukuman bagi pelaku korupsi, seharusnya tidak
pandang bulu, apakah ia seorang pejabat ataukah ia orang kebanyakan. Tujuan
hukuman tersebut adalah memberikan rasa jera guna menghentikan kejahatan yang
telah ia lakukan, sehingga dapat diciptakan rasadamai, dan
rukun dalam masyaraka.[5]
Korupsi
merupakan perbuatan maksiat yang dilarang oleh syara’, meskipun nash tidak
menjelaskan had atau kifaratnya. Akan tetapi pelaku korupsi dikenakan hukuman
ta’zir atas kemaksiatn tersebut. Perbuatan maksiat mempunyai beberapa
kemiripan, diantaranya, mengkhianati janji, menipu, sumpah palsu, makan harta
riba dll. Maka perbuatan termasuk ke dalam jarimah ta’zir yang penting.
Hal ini
sejalan dengan hadis Nabi SAW berikut :
عن جابر رضى الله عنه عن النبى صلى الله عليه وسلم قال : ليس على خائن ولا منتهب ولا مختلس قطع )رواه احمد والترمذى (
Artinya :
"Diriwayatkan oleh Jabir RA dari nabi SAW, Nabi bersabda : Tidak ada
(hukuman) potong tangan bagi pengkhianat, perampok dan perampas/pencopet.
(HR.Ahmad dan Tirmizy)
Sebagai
aturan pokok, Islam membolehkan menjatuhkan hukuman ta’zir atas perbuatan
maksiat, pabila dikendaki oleh kepentingan umum, artinya perbuatan-perbuatan
dan keadaan-keadaan yang bisa dijatuhi hukuman ta’zir tidak mungkin ditentukan
hukumannya sebelumnya, sebab hal ini tergantung pada sifat-sifat tertentu, dan
pabila sifat-sifat tersebut tidak ada maka perbuatan tersebut tidak lagi
dilarang dan tidak dikenakan hukuman. Sifat tersebut adalah merugikan
kepentingan dan ketertiban umum. Dan apabila perbuatan tersebut telah
dibuktikan di depan Pengadilan maka hakim tidak boleh membebaskannya, melainkan
harus menjatuhkan hukuman ta’zir yang sesuai untuknya.
Penjatuhan
hukuman ta’zir untuk kepentingan dan ketertiban umum ini, merujuk kepada
perbuatan Rasulullah SAW, dimana ia pernah menahan seorang laki-laki yang
dituduh mencuri unta, Setelah diketahui/terbukti ia tidak mencurinya, maka Rasulullah membebaskannya.[6]
Syari’at
Islam tidak menentukan macam-macam hukuman untuk jarimah ta’zir, tetapi hanya
menyebutkan sekumpulan hukuman, dimulai dari hukuman yang seringan-ringannya,
seperti nasehat, ancaman, sampai pada hukuman yang seberatberatnya.[7]
Penerapannya
sepenuhnya diserahkan kepada Hakim (Penguasa), dengan kewenangan yang
dimilikinya, ia dapat menetapkan hukuman yang sesuai dengan kadar kejahatan dan keadaan pelakunya, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
umum Islam dalam menjatuhkan hukuman, yaitu :
1. Tujuan penjatuhan hukuman, yaitu menjaga dan memelihara kepentingan umum
2. Efektifitas hukuman dalam menghadapi korupsi tanpa harus merendahkan
martabat kemanusiaan pelakunya
3. Sepadan dengan kejahatan, sehingga teras adil
4. Tanpa pilih kasih, semua sama keudukannya di depan hukum.[8]
Seorang
Hakim dapat mempertimbangkan dan menganalisa berat dan ringannya perbuatan yang
dilakukan oleh pelaku korupsi. Kejahatan yang telah ditetapkan sanksi hukumnya
oleh nash, seorang Hakim tidak punya pilihan lain kecuali menerapkannya.
Meskipun sanksi hukum bagi pelaku korupsi tidak dijelaskan dalam nash secara
tegas, namun perampasan dan pengkhiatan dapat diqiyaskan sebagai penggelapan
dan korupsi.
1.
Pengertian dan Jenis-Jenis
Ta’zir
Ta’zir ialah hukuman terhadap terpidana yang tidak ditentukan secara
tegas bentuk sanksinya di dalam nash. Hukuman ini dijatuhkan untuk memberikan
pelajaran kepada terepidana agar ia tidak mengulangi kejahatan yang pernah ia
lakukan.. Jadi jenis hukumannya disebut dengan ‘uqubah mukhayyarah (
hukuman pilihan).
Jarimah yang dikenakan hukuman ta’zir ada dua jenis, yaitu :
1. Jarimah yang dikenakan hukuman had dan qishash,
jika tidak terpenuhi salah satu rukunnya, seperti pada jarimah pencurian dihukum
ta’zir bagi orang yang mencuri barang yang tidak disimpan dengan baik, atau
bagi orang yang mencurti barang yang tidak mencapai nishab pencurian. Pada
jarimah zina dihukum ta’zir bagi yang menyetubuhi pada selain lubang kemaluan (oral
sex). Pada jarimah qadzaf dihukum ta’zir bagi yang meng-qadzaf
dengan tuduhan berciuman bukan berzina.
2. Jarimah yang tidak dikenakan hukuman had dan qishash,
seperti jarimah pengkhianatan terhadap suatu amanat yang telah diberikan,
jarimah pembakaran, suap dll.
2.
Penerapan Ta’zir Bagi
Pelaku Korupsi
Hukuman
ta’zir dapat diterapkan kepada pelaku korupsi. Yang jadi pertanyaan ialah,
mengapa korupsi termasuk kepada jarimah ta’zir ? Kita ketahui bahwa korupsi
termasuk ke dalam salah satu jarimah yang tidak disebutkan oleh nash secara
tegas, oleh karena itu ia tidak termasuk ke dalam jenis jarimah yang hukumannya
adalah had dan qishash. Korupsi sama seperti hukum ghasab, walaupun
harta yang dihabiskan si pelaku korupsi melebihi nishab harta yang dicuri yang
hukumannya potong tangan. Tidak bisa disamakan dengan hukuman terhadap pencuri
yaitu potong tangan, hal ini karena termasuk syubhat. Akan tetapi
disamakan atau diqiyaskan pada hukuman pencurian yang berupa pencuri
mengembalian uang hasil curian.
Dalam
jarimah korupsi ada tiga unsur yang dapat dijadikan pertimbangan bagi Hakim
dalam menentukan besar hukuman :
i.
Perampasan harta orang
lain.
ii.
Pengkhianatan atau
penyalahgunaan wewenang, dan
iii.
Kerjasama, atau
kongkalingkong dalam kejahatan.
Ketiga
unsur ini telah jelas dilarang dalam syari’at Islam. Selanjutnya tergantung
kepada kebijaksanaan akal sehat, keyakinan dan rasa keadilan Hakim yang
didasarkan pada rasa keadilan masyarakat untuk menentukan hukuman bagi si
pelaku korupsi. Meskipun seorang Hakim diberi kebebasan untuk mengenakan
ta’zir, namun dalam menentukan hukuman, seorang Hakim hendaknya memperhatikan
ketentuan umum pemberian sanksi dalam Hukum Pidana Islam yaitu :
1. Hukuman hanya dilimpahkan kepada orang yang berbuat jarimah,
tidak boleh orang yang tidak berbuat jahat dikenai hukuman
2. Adanya kesengajaan, seseorang dihukum karena kejahatan apabila ada unsur
kesengajaan untuk berbuat jahat, tidak ada kesengajaan berarti karena
kelalaian, salah, lupa, atau keliru. Meskipun demikian karena kelalaian, salah,
lupa atau keliru tetap diberi hukuman, meskipun bukan hukuman karena kejahatan,
melainkan untuk kemaslahatan yang bersifat mendididik.
3. Hukuman hanya akan dijatuhkan apabila kejahatan tersebut secara
meyakinkan telah diperbuatnya
4. Berhati-hati dalam menenetukan hukuman, membiarkan tidak dihukum dan
menyerahkannya kepada Allah apabila tidak cukup bukti.[9]
Secara
umum korupsi dalam pandangan Islam adalah perbuatan kriminal yang bertentangan
dengan moral dan etika keagamaan. Prilaku korupsi dapat memupuskan pahala
jihad/syahid. Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Rasulullah menegaskan
bahwa akibat korupsi seseorang yang sepantasnya menjadi ahli sorga (karena
Syahid), malah masuk neraka karena prilaku culasnya. Ketika ada seorang sahabat
gugur dalam peretempuran Khaibar, banyak para sahabat memuji dan menyanjungnya
sebagai pahlawan yang mati syahid, sehingga ia akan menjadi ahli sorga. Akan
tetapi Nabi menepisnya dengan mengatakan “ tidak, selembar sorban yang
dicurinya dari harta rampasan perang Khaibar akan membakar tubuhnya di neraka”[10]
Ibnu
Taimiyah menyebut beberapa model hukuman jarimah ta’zir yang pernah dicontohkan
oleh nabi dan para sahabatnya : “ Batas minimal hukuman ta’zir tidak dapat
ditentukan, tapi intinya adalah semua hukuman menyakitkan bagi manusia, bisa
berupa perkataan, tindakan atau perbuatan dan diasingkan. Kadang-kadang
seseorang dihukum ta’zir dengan memberinya nasehat atau teguran,
menjelekakannya dan menghinakannya.
Kadang-kadang seseorang
dihukum ta’zir dengan mengusirnya dengan meninggalkan negerinya sehingga ia
bertaubat. Sebagaimana nabi pernah mengusir tiga orang yang berpaling, mereka
itu adalah Ka’ab bin Malik, Maroroh bin Rabi’ dan Hilal bin Umaiyyah. Mereka
berpaling dari Rasulullah pada perang Tabuk. Maka nabi memerintahkan untuk
mengasingkan mereka, kemudian nabi memaafkan mereka setelah turun ayat-ayat
al-Quran tentang diterimanya taubat mereka. Dan kadang-kadang hukuman ta’zir
berbenuk pemecatan dari dinas militer bagi prajurit yang melarikan diri dari
medan perang, karena melarikan diri dari medasn perang merupakan dosa besar.
Begitu pula pejabat apabila melakukan penyimpangan maka ia diasingkan”.
Uraian
tersebut menegaskan kepada kita bahwa hukuman jarimah ta’zir sangat bervariasi
mulai dari pemberian teguran sampai pada pemenjaraan dan pengasingan.
Mengacu
pada pengalaman nabi dan para sahabat di atas memberikan hukuman ta’zir kepada
pelaku korupsi adalah dapat berupa pilihan atau gabungan diantara berbagai
jenis ‘uqubah berikut :
1) Pidana atas jiwa (al-uqubah al-nafsiyah), yaitu hukuman yang
berkaitan dengan kejiwaan seseorang, seperti peringatan dan ancaman.
2) Pidana atas badan (al-‘uqubah al-badaniyyah), yaitu hukuman yang
dikenakan pada badan manusia, seperti hukuman mati, hukuman dera (jilid) dan
hukuman potong tangan.
3) Pidana atas harta (al-‘uqubah al-maliyah), yaitu hukuman yang
dijatuhkan atas harta kekayaan seseorang, seperti diyat, denda dan perampasan.
4) Pidana atas kemerdekaan, yaitu hukuman yang dijatuhkan kepada
kemerdekaan manusia, seperti hukuman pengasingan (al-hasb) atau penjara
(al-sijn).
Masalah
tentang ta'zir ini saya kemukakan lebih jelas dan lebih gamblang pada makalah
kelompok saya yang khusus berbicara tentang jarimah ta'zir.
This my
Opinion
Salah
satu masalah terbesar bangsa ini adalah budaya korupsi yang sudah dilegalkan
oleh masyarakat, ketika berhadapan dengan kasus korupsi baik itu pada level
terbawah pada struktur birokrasi pemerintahan atau pekerjaan yang sedang
digeluti, masyarakat cenderung diam bahkan ikut didalamnya. Sudah saatnya
seluruh element masyarakat saling bahu membahu mensosialisasikan gerakan anti
korupsi dan anti penyalahgunaan wewenang yang telah mengakibatkan negara ini
terpuruk dan mendapatkan laknat dari Allah SWT.
Mungkin
yang paling terpenting keseriusan para aparatur Negara untuk konsen dalam
pemberantasan korupsi. Tidak hanya malah memberikan ruang kepada para pelaku
tindak pidana korupsi sehingga mereka semakin merajalela di Negara ini. For
exempele Kasus korupsi Ahmad Fatonah, dia yang sudah merugikan Negara hingga 40
milyar, hamya di jatuhi hukuman 10th penjara dengan denda 1 milyar.
Bukankah ini sangat ironis,,? Di satu sisi masyarakat menuntut Haknya agar para
koruptoor di hukum seberat-beratnya, namun di sisi lain para aparatur Negara
seakan memberi cela pada mereka yang beruang.
Hal ini
sangat berbeda dengan Hukum yang ada di Arab, bagai mana tidak. Ketika tiba
sholat saja di sana para pedagang akan meninggalkan dagangannya dan menuju ke
masjid-masjid terdekat untuk menunaikan ibadah sholat. Dengan tanpa penjagaan
pun dagangan mereka masih tetap aman karena hokum disana secara tegas dan
meyakinkan ditegakannya sehingga menimbulkan rasa Jera pada pelakunya.
Yah …
walaupun Indonesia bukan Negara islam, saya sangat amat berharap semoga hukum
di Indonesia menunjukan Tajinya sehingga dapat memberikan rasa jera pada
pelakunya. Waa bill khusus masalah yang menyangkut perkara korupsi. Yaa mungkin
Indonesia membutuhkan seseorang Agen Of Change. Untuk membawa Indonesia kearah
yang lebih baik. Amin-Amin Ya Rabbal Allamin.
III.
Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan
mengenai |Fiqh Jinayah Wa bill khusus membahas Jarimah Korupsi, yang menjadi
pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan
kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak
berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran apapun
kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di
kesempatan-kesempatan berikutnya.Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada
khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Wallohummuwafiq Illa
Aqwammintoriq, Wassalammualaikum Wr. Wb
DAFTAR PUSTAKA
A.Hanafi, Azas-azas Hukum Pidana Islam, Jakarta : Bulan Bintang,
1993.
Arifin, Jaenal dan M.Arskal Salim GP, Pidana Islam di Indonesia :
Peluang, Prospek, dan Tantangan, Jakarta : Pustaka Firdaus, 2001.
Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, Jakarta : Bumi
Aksara, 1992.
Munawar Fuad Noeh, Islam dan Gerakan Moral Anti Korupsi, Jakarta
: Zikrul Hakim 1997.
Nasir S.Tanjung, “Jarimah dan ‘Uqubah Merupakan Dua Sisi Ta’zir”. Mimbar
Agama dan Budaya, III, 1985.
Umam, Khairul, Ushul Fikih I, Bandung : Pustaka Setia, 1998.
Wahab Afif, Hukum Pidana Islam, Banten : Yayasan Ulumul Quran,
1988.
[1]Khairul
Umam, Ushul Fikih,I, (Bandung, Pustaka Setia, 1998), h. 55
[2] Jaenal
Arifin dan M.Arskal Salim GP, Pidana Islam di Indonesia : Peluang, Prospek, dan
Tantangan, (Jakarta, Pustaka Firdaus, 2001), h.57
[3]Ismail
Muhammad Syah dkk, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta, Bumi Aksara, 1992), h.227
[4] Ibid., h. 107
[5] Munawar Fuad Noeh, Islam dan Gerakan Moral
Anti Korupsi, (Jakarta, Zikrul Hakim, 1997),
h.154-155
[6] A.Hanafi,
Azas-azas Hukum Pidana Islam, (Jakarta, Bulan Bintang, 1993), h.69
[7] Nasir
S.Tanjung, “Jarimah dan ‘Uqubah Merupakan Dua Sisi Ta’zir”. Mimbar Agama dan
Budaya, III, 1985, h.13
[8] Wahab Afif, Hukum Pidana Islam, Banten,
Yayasan Ulumul Quran, 1988), h. 214
[9] Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam,
(Jakarta, Bumi Aksara, 1992), h.87
[10] Op.Cit., Munawar Fuad Noeh, h.90-91


COMMENTS