Makalah Hukum Adat

Ilustrasi Hukum Adat. (Foto. Repro) TUGAS MAKALAH Tinjauan Umum Hukum Adat Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Adat Dose...



Ilustrasi Hukum Adat. (Foto. Repro)
TUGAS MAKALAH
Tinjauan Umum Hukum Adat
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Adat
Dosen Pengampu : A. Turmudi, SH, Msi.

Disusun oleh :

Siti Nur Wakhidah                         122211006
Al Muammat                                   122211025
Fareh Hariyanto                              122211033
Nur Huda Nugroho                         122211063


Fakultas Syari’ah & Ekonomi Islam
IAIN Walisongo Semarang
2013


      I.            Pendahuluan.
Hukum Adat, jika kita mendengar kata itu, yang terlintas di fikiran kita mungkin adalah suatu Corak kedaerahan yang begitu kental didalamnya. Karena sifatnya yang tidak tertulis, majemuk antara lingkungan masyarakat satu dengan lainnya, maka sangat perlu dikaji perkembangannya. Pemahaman ini akan diketahui apakah hukum adat masih hidup , apakah sudah berubah, dan ke arah mana perubahan itu.
Memang dalam kehidupan sehari-hari kita tidak bisa terlepas dari peraturan adat yang mungkin juga berkaitan dengan hukum Islam. Kendati demikian tidak semua hukum adat itu bisa diterima ke dalam hukum Islam. Hanya saja kita perlu mencermati apakah hukum adat itu bisa dimasukkan dan diterima ke dalam hukum Islam atau tidak. Karena selama hukum adat itu tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah maka hukum adat itu bisa diterima ke dalam hukum Islam.
Sebelum semakin jauh kita membahas tentang Hukum Adat ini, marilah kita sepakati ikhwal apa saja yang akan kita bahas dalam makalah ini agar tidak melenceng dari silabi yang telah ditentukan, maka kami menyusun rumusan masalah sebagai berikut :
RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah Asas-Asas Hukum Adat
2.      Darimana Sumber Hukum Adat
3.      Bagaimana System Hukum Adat
4.      Bagaimana Corak & Sifat Hukum Adat
5.      Bagaimana Unsur-Unsur Hukum Adat
 
   II.            Pembahasan
A.    Definisi Hukum Adat
Istilah Adat berasal dari bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti “kebiasaan”.[1]  Adat atau kebiasaan telah meresap ke dalam bahasa Indonesia sehingga hampir semua bahasa daerah di Indonesia telah mengenal istilah tersebut.
Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai berikut :”Tingkah laku seseorang yang terus menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama sehingga tidak diketahui Asal-usul penemunya siapa”.[2]  Dengan demikian unsur-unsur hukum adat adalah :
1.      Adanya tingkah laku seseorang
2.      Dilakukan terus-menerus
3.      Adanya dimensi waktu
4.      Diikuti oleh orang lain atau masyarakat
5.      Tidak diketahui Asal-usulnya[3]
Istilah hukum adat dikemukakan pertama kali oleh Prof.Dr.Christian Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul “De Accheers”(Orang-orang Aceh), yang kemudian diikuti oleh Prof.Mr.Cornelis Van Vollen Hoven dalam bukunya yang berjudul “Het Adat Recht Van Nederland Indie”[4]
            Dengan adanya istilah ini, maka pemerintah kolonial Belanda pada akhir tahun 1929 mulai menggunakan secara resmi dalam peraturan perundangan Belanda.[5] Hukum adat pada dasarnya merupakan sebagian dari adat istiadat masyarakat. Adat istiadat mencakup konsep yang sangat  luas.
Hukum Adat adalah Hukum Non Statuir yang berarti Hukum Adat pada umumnya memang belum/ tidak tertulis. Oleh karena itu dilihat dari mata seorang ahli hukum memperdalam pengetahuan hukum adatnya dengan pikiran juga dengan perasaan pula. Jika dibuka dan dikaji lebih lanjut maka akan ditemukan peraturan-peraturan dalam hukum adat yang mempunyai sanksi dimana ada kaidah yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar maka akan dapat dituntut dan kemudian dihukum.
Definisi dari hukum adat sendiri adalah suatu hukum yang hidup karena dia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat sesuai dengan fitrahnya sendiri, hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri.[6]
Van Vollen Hoven juga mengungkapkan dalam bukunya “Adatrecht” sebagai berikut  “Hukum adat pada waktu yang telah lampau agak beda isinya, hukum adat menunjukkan perkembangan” selanjutnya dia menambahkan “Hukum adat berkembang dan maju terus, keputusan-keputusan adat menimbulkan hukum adat”
B.     Asas-asas Hukum Adat
            Didalam hukum pidana ini terdapat beberapa Asas-asas yang memiliki kompleksitas antara satu dengan yang lain, dalam makalah ini kami akan menybutkan beberapa asas-asas Hukum Adat, yang diantaranya adalah:[7]
ü  Asas Hukum Perorangan
ü  Asas Hukum Kekeluargaan
ü  Asas Hukum Perkawinan
ü  Asas Hukum Adat Waris
ü  Asas Hukum Tanah
ü  Asas Hukum Hutang Piutang
ü  Asas Hukum Adat Delik

C.     Sumber Hukum Adat
Dalam membicarakan sumber hukum (Adat) dianggap penting terlebih dahulu dibedakan atas dua pengertian sumber hukum yaitu Welbron dan Kenbron.
Welbron[8] adalah sumber hukum (adat) dalam arti yang sebenarnya. Sumber Hukum Adat dalam arti Welbron tersebut, tidak lain dari keyakinan tentang keadilan yang hidup dalam masyarakat tertentu. Dengan perkataan lain Welbron itu adalah konsep tentang keadilan sesuatu masyarakat, seperti Pancasila bagi masyarakat Indonesia. Dari sumber hukum dalam arti yang sebenarnya (Welbron) ini lahirlah pernyataan-pernyataan yang merupakan sumber hukum dalam pengertian kedua, yaitu : Sumber hukum dalam arti sumber pengenalan hukum yaitu Kenborn.  Kenbron[9] adalah sumber hukum (adat) dalam arti dimana hukum (adat) dapat diketahui atau ditemukan. Dengan lain perkataan sumber dimana asas-asas hukum (adat) menempatkan dirinya di dalam masyarakat sehingga dengan mudah dapat diketahui.
Kenbron itu merupakan penjabaran dari Welbron. Atas dasar pandangan sumber hukum seperti itu, maka para sarjana yang menganggap hukum itu sebagai kaidah berpendapat sumber hukum dalam arti Kenbron itu adalah:[10]
Ø  Adat kebiasaan.
Ø  Yurisprudensi.
Ø  Fiqh
Ø  Peraturan Piagam Raja-Raja
Ø  Peraturan-Peraturan Perkumpulan Adat
Ø  Kitab-Kitab Hukum Adat
Ø  Buku-Buku Standard mengenai Hukum Adat

D.    System Hukum Adat
Sistem hukum adat pada dasarnya bersendikan pada alam fikiran bangsa Indonesia yang tidak sama dengan alam pikiran masyarakat Barat.[11] Oleh karena itu sistem hukum adat dan sistem hukum Barat terdapat beberapa perbedaan diantaranya :
Hukum Barat
Hukum Adat
-        Mengenal hak suatu barang dan hak orang seorang atas sesuatu objek yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain yang tertentu
-        Tidak mengenal dua pembagian hak tersebut, perlindungan hak ditangan hakim
-       Mengenal Hukum Umum dan Hukum Privat
-       Berlainan daripada batas antara lapangan public dan lapangan privat pada Hukum Barat
-        Ada Hakim Pidana dan Hakim Perdata
-        Pembetulan hukum kembali kepada hakim (kepala adat) dan upaya adat (adat reaksi)

E.     Corak & Sifat Hukum Adat
ü  Corak Hukum Adat
Hukum adat sebagai hasil budaya bangsa Indonesia bersendi pada dasar pikiran dan kebudayaan Barat, dan oleh karena itu untuk dapat memahami hukum adat kita harus dapat menyelami dasar alam pikiran yang hidup pada masyarakat Indonesia.
Hukum adat yang bersendi pada alam pikiran Indonesia itu mempunyai corak yang khusus, yaitu :
        i.            Corak Komunal (communal)
Corak komunal atau kebersamaan terlihat apabila warga desa melakukan kerja bakti ataugugur gunung, Nampak sekali adanya kebiasaan hidup bergotong-royong, tolong-menolong atau saling bantu-membantu. Rasa solidaritas yang tinggi menyebabkan orang selalu lebih mengutamakan kepentingan umum daripada diri sendiri.
      ii.            Corak Religio Magis (magisch-religieus)
Corak religio magis terlihat jelas sekali pada upacara-upacara adat dimana lazimnya diadakan sesajen-sesajen yang ditujukan kepada roh-roh leluhur yang ingin diminta restu serta bantuannya. Juga selamatan pada setiap kali menghadapi peristiwa penting, seperti : kelahiran, khitanan, perkawinan, kematian, mendirikan rumah, pindah rumah, dan sebagainya.
    iii.            Corak Konkrit (concreeto)
Corak konkrit, tergambar dalam kehidupan masyarakat bahwa : pikiran penataan serba konkrit dalam realitas kehidupan sehari-hari menyebabkan satunya kata dengan perbuatan (perbuatan itu betul-betul merupakan realitasi dari perkataannya).
    iv.            Corak Visual
Corak visual atau kelihatan menyebabkan dalam kehidupan sehari-hari adanya pemberian tanda-tanda yang kelihatan sebagaibukti penegasan atau peneguhan dari apa yang telah dilakukan  atau dalam waktu dekat akan dilakukan.[12]
Disamping Coraknya yang berbeda, hukum adat juga mempunyai sifat-sifat yang berbeda pula dengan hukum Barat, karena adanya perbedaan alam pikiran dan corak yang mendasari hukum tersebut.
ü  Sifat Hukum Adat
Dr. Holleman, dalam pidato inaugurasinya yang berjudul De Commune trek in Indonesische rechtsieven, menyimpulkan adanya empat sifat umum hukum adat Indonesia, yang hendaknya dipandang juga sebagai suatu kesatuan. yaitu sifat religio-magis., sifat komunal, sifat contant dan sifat konkret. "Religio-magis" itu sebenarnya adalah pembulatan atau perpaduan kata yang mengandung unsur beberapa sifat atau cara berpikir seperti prelogis, animisme, pantangan, ilmu gaib, dan lain-lain. Koentjaraningrat dalam tesisnya menulis bahwa alam pikiran religio-magis itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: [13]
a.       Kepercayaan terhadap makhluk-makhluk halus, roh-roh dan hantu-hantu yang menempati seluruh alam semesta dan khusus.
b.      Gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, tubuh manusia dan benda- benda;
c.       Kepercayaan terhadap kekuatan-kekuatan sakti yang meliputi seluruh alam semesta dan khusus terdapat dalam peristiwa-peristiwa yang luar biasa, binatang yang luar biasa, tumbuh-tumbuhan yang luar biasa, tubuh manusia yang luar biasa, benda-benda yang luar biasa dan suara yang luar biasa; 
d.      Anggapan bahwa kekuatan sakti yang pasif itu dipergunakan sebagai magische kracht dalam berbagai perbuatan••perbuatan ilmu gaib untuk mencapai kemauan manusia atau untuk menolak bahaya gaib;
e.       Anggapan bahwa kelebihan kekuatan sakti dalam alam menyebabkan keadaan krisis, menyebabkan timhulnya berbagai macam bahaya yang hanya dapat dihindari dengan berbagai macam pantangan. 
F. D. Hollemen juga memberikan uraian yang menjelaskan tentang sifat-sifat Hukum Adat yaitu :[14]
a.       Sifat Commune, kepentingan indibvidu dalam hukum selalu diimbangi dengan kepentingan umum.
b.      Sifat Concreet, yang menjadi objek dalam hukum adat itu harus konkret atau harus jelas
c.       Sifat Constant, penyerahan masalah transaksi harus dilakukan dengan konstan
d.      Sifat Magisch, hukum adat mengandung hal-hal yang gaib yang apabila dilanggar akan menimbulkan bencana terhadap masyarakat. 

F.      Unsur-Unsur Hukum Adat

ü  Unsur Kenyataan
Adat dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat dan secara berulang-ulang serta berkesinambungan dan rakyat mentaati serta mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
ü  Unsur Psikologis
Setelah hukum adat ini ajeg atau berulang-ulang yang dilakukan selanjutnya terdapat keyakinan pada masyarakat bahwa adat yang dimaksud mempunyai kekuatan hukum, dan menimbulkan kewajiban hukum (opinion yuris necessitatis)[15]
Kedua unsur itulah yang menimbulkan adanya kewajiban hukum (opinio yuris necessitatis).
Hukum adat tidak statis, terus menerus tumbuh dan berkembang seperti kehidupan itu sendiri, Menurut Prof. Dr. Soepomo, S.H[16]. Wujud hukum adat ada 3 bentuk dalam masyarakat yaitu:
ü Hukum Adat yang tidak tertulis merupakan bagian yang terbesar
ü Hukum Adat yang tertulis; hanya sebagian kecil saja
ü Uraian-uraian hukum adat yang tertulis merupakan hasil penelitian.
 
      III.          Temuan
a.       Sumber Hukum Adat
ü  Welbron  adalah sumber hukum (adat) dalam arti yang sebenarnya
ü  Kenbron  adalah sumber hukum (adat) dalam arti dimana hukum (adat) dapat diketahui atau ditemukan
b.      System Hukum Adat
ü  Sistem hukum adat pada dasarnya bersendikan pada alam fikiran bangsa Indonesia jadi memiliki perbedaan yang sangat Kompleks antar keduanya
c.       Corak & Sifat Hukum Adat
Corak yang dimiliki Hukum Adat
ü  Corak Komunal (communal)
ü  Corak Religio Magis (magisch-religieus)
ü  Corak Konkrit (concreeto)
ü  Corak Visual
Sifat yang dimiliki Hukum Adat
ü  Sifat Religio-Magis.
ü  Sifat komunal,
ü  Sifat Contant
ü  Sifat Konkret. 
d.      Unsur-Unsur Hukum Adat
ü  Unsur Psikologis
ü  Unsur Kenyataan

IV.            Kesimpulan
Sejak awal manusia diciptakan telah dikarunia akal, pikiran dan prilaku yang ketiga hal ini mendorong timbulnya “kebiasaan pribadi “, dan apabila kebiasaan ini ditiru oleh orang lain, maka ia akan menjadi kebiasaan orang itu dan seterusnya sampai kebiaasaan itu menjadi adat, jadi adat adalah kebiasaan masyarakat yang harus dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan.
Mempelajari hukum adat maka kita akan mudah memahami hukum Indonesia, karena hukum adat dibentuk menurut kebiasaan masyarakat Indonesia yang memiliki sanksi dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum di Indonesia salah satunya bersumber dari costum, dimana sumber tersebut mengikuti perkembangan zaman dan harus disesuaikan dengan azas – azas hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa. Suatu peraturan yang telah diundangkan harus disepakati dan dipatuhi bersama dengan tidak ada pengecualian.
            Satu aspek yang perlu kita banggakan dalam pembahasan makalah ini adalah jika kita pada pertemuan yang lalu telah membahas tentang Hukum Pidana, dan Hukum Perdata dan dari kedua Hukum tersebut adalah turunan dari Buku hukum dari negeri Belanda, dengan kata lain kita masih Import hukum dari Negara lain. Maka kita  harus bangga karna Hukum Adat ini adalah Produk Lokal ASLI INDONESIA.

  V.            Penutup
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai Hukum Adat yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran apapun kepada penulis pada sesi tanya jawab,  demi sempurnanya makalah ini, dan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Wallohummuwafiq Illa Aqwammintoriq, Wassalammualaikum Wr. Wb



[1]Bushar Muhammad.Asas-Asas Hukum Adat (suatu pengantar). (Jakarta; Pradnya Paramitha,1981) hlm.57
[2] Catatan Kuliah “Pengantar Ilmu Hukum” Oleh Bu Novita Dewi Widodo Semester 1
[3] Ibid. Catatan Kuliah
[4] Op. Cit. Bushar Muhammad hlm. 60
[5] Ibid. hlm.61
[6] Soepomo. Hukum Adat. (Jakarta;PT Pradnya Paramita1993) hlm 3
[7] Soerojo Wignjodipoero, Pengantar & Asas-asas Hukum Adat (Jakarta;CV. Haji Masagung 1967) hlm 5
[8] H.A.M Effendy, Pengantar Hukum Adat.  (Semarang; CV Tradan Jaya,1994) hlm. 18
[9] Ibid
[10] Ibid hlm.18-21
[11] Ibid hlm 25
[12] Ibid. hlm.22
[13] Sri Warjiyati. Memahami Hukum Adat. (Surabaya;IAIN Surabaya,2006) hlm.17
[14] Op. Cit. Soepomo. hlm. 3
[15] Op. Cit. Sri Warjiyati. Hlm.22
[16] Op. Cit. Bushar Muhammad, hlm 10

COMMENTS

Name

Makalah Aliran Syiah,1,MAKALAH FIQH,7,MAKALAH HUKUM,12,MAKALAH POLITIK,1,MAKALAH SEJARAH,3,MAKALAH TAUHID,2,Maklah Tauhid,1,
ltr
item
Asrama Aksara: Makalah Hukum Adat
Makalah Hukum Adat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwcdTyj81CdGUKtUjJcTK3_rjOdyS4lYsmD7na22fKA_Pd0diZV_sPrghgFLsXho-vPP8Ifa6MOArmU32akrpDXeylgPAIBbRrqXM-Je1tNKFFIx_5mi7yPrt9FiAhsHGL0Jn8Vc3XJGd3/s640/Ilustrasi+Hukum+Adat.+%2528Foto.+Repro%2529.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwcdTyj81CdGUKtUjJcTK3_rjOdyS4lYsmD7na22fKA_Pd0diZV_sPrghgFLsXho-vPP8Ifa6MOArmU32akrpDXeylgPAIBbRrqXM-Je1tNKFFIx_5mi7yPrt9FiAhsHGL0Jn8Vc3XJGd3/s72-c/Ilustrasi+Hukum+Adat.+%2528Foto.+Repro%2529.jpg
Asrama Aksara
https://asramaksara.blogspot.com/2013/10/makalah-umum-hukum-adat.html
https://asramaksara.blogspot.com/
https://asramaksara.blogspot.com/
https://asramaksara.blogspot.com/2013/10/makalah-umum-hukum-adat.html
true
1971343123301833580
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy