Ilustrasi Hukum Adat. (Foto. Repro) TUGAS MAKALAH Tinjauan Umum Hukum Adat Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Adat Dose...
Tinjauan
Umum Hukum Adat
Guna
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Adat
Dosen Pengampu : A.
Turmudi, SH, Msi.
Disusun oleh :
Siti
Nur Wakhidah 122211006
Al
Muammat 122211025
Fareh
Hariyanto 122211033
Nur
Huda Nugroho 122211063
Fakultas Syari’ah & Ekonomi Islam
IAIN Walisongo Semarang
2013
I.
Pendahuluan.
Hukum Adat, jika kita mendengar kata
itu, yang terlintas di fikiran kita mungkin adalah suatu Corak kedaerahan yang
begitu kental didalamnya. Karena sifatnya yang tidak tertulis, majemuk antara
lingkungan masyarakat satu dengan lainnya, maka sangat perlu dikaji
perkembangannya. Pemahaman ini akan diketahui apakah hukum adat masih hidup ,
apakah sudah berubah, dan ke arah mana perubahan itu.
Memang dalam kehidupan sehari-hari kita tidak
bisa terlepas dari peraturan adat yang mungkin juga berkaitan dengan hukum
Islam. Kendati demikian tidak semua hukum adat itu bisa diterima ke dalam hukum
Islam. Hanya saja kita perlu mencermati apakah hukum adat itu bisa dimasukkan
dan diterima ke dalam hukum Islam atau tidak. Karena selama hukum adat itu
tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah maka hukum adat itu bisa
diterima ke dalam hukum Islam.
Sebelum semakin jauh kita membahas tentang
Hukum Adat ini, marilah kita sepakati ikhwal apa saja yang akan kita bahas
dalam makalah ini agar tidak melenceng dari silabi yang telah ditentukan, maka
kami menyusun rumusan masalah sebagai berikut :
RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah Asas-Asas
Hukum Adat
2.
Darimana Sumber
Hukum Adat
3.
Bagaimana System
Hukum Adat
4.
Bagaimana Corak
& Sifat Hukum Adat
5.
Bagaimana
Unsur-Unsur Hukum Adat
II.
Pembahasan
A.
Definisi Hukum
Adat
Istilah Adat berasal dari bahasa Arab,
yang apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti “kebiasaan”.[1] Adat atau kebiasaan telah meresap ke dalam
bahasa Indonesia sehingga hampir semua bahasa daerah di Indonesia telah
mengenal istilah tersebut.
Adat atau kebiasaan dapat diartikan
sebagai berikut :”Tingkah laku seseorang yang terus menerus dilakukan dengan cara
tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama sehingga tidak
diketahui Asal-usul penemunya siapa”.[2] Dengan demikian unsur-unsur hukum adat adalah
:
1.
Adanya tingkah
laku seseorang
2.
Dilakukan
terus-menerus
3.
Adanya dimensi
waktu
4.
Diikuti oleh
orang lain atau masyarakat
5.
Tidak diketahui
Asal-usulnya[3]
Istilah hukum adat dikemukakan pertama
kali oleh Prof.Dr.Christian Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul “De
Accheers”(Orang-orang Aceh), yang kemudian diikuti oleh Prof.Mr.Cornelis Van Vollen
Hoven dalam bukunya yang berjudul “Het Adat Recht Van Nederland Indie”[4]
Dengan
adanya istilah ini, maka pemerintah kolonial Belanda pada akhir tahun 1929
mulai menggunakan secara resmi dalam peraturan perundangan Belanda.[5]
Hukum adat pada dasarnya merupakan sebagian dari adat istiadat masyarakat. Adat
istiadat mencakup konsep yang sangat
luas.
Hukum Adat adalah Hukum Non Statuir yang
berarti Hukum Adat pada umumnya memang belum/ tidak tertulis. Oleh karena itu
dilihat dari mata seorang ahli hukum memperdalam pengetahuan hukum adatnya
dengan pikiran juga dengan perasaan pula. Jika dibuka dan dikaji lebih lanjut
maka akan ditemukan peraturan-peraturan dalam hukum adat yang mempunyai sanksi
dimana ada kaidah yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar maka akan
dapat dituntut dan kemudian dihukum.
Definisi dari hukum adat sendiri adalah
suatu hukum yang hidup karena dia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari
rakyat sesuai dengan fitrahnya sendiri, hukum adat terus menerus dalam keadaan
tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri.[6]
Van Vollen Hoven juga mengungkapkan
dalam bukunya “Adatrecht” sebagai berikut
“Hukum adat pada waktu yang telah lampau agak beda isinya, hukum adat
menunjukkan perkembangan” selanjutnya dia menambahkan “Hukum adat berkembang
dan maju terus, keputusan-keputusan adat menimbulkan hukum adat”
B.
Asas-asas Hukum
Adat
Didalam
hukum pidana ini terdapat beberapa Asas-asas yang memiliki kompleksitas antara
satu dengan yang lain, dalam makalah ini kami akan menybutkan beberapa asas-asas
Hukum Adat, yang diantaranya adalah:[7]
ü Asas Hukum Perorangan
ü Asas Hukum Kekeluargaan
ü Asas Hukum Perkawinan
ü Asas Hukum Adat Waris
ü Asas Hukum Tanah
ü Asas Hukum Hutang Piutang
ü Asas Hukum Adat Delik
C.
Sumber Hukum
Adat
Dalam membicarakan sumber hukum (Adat)
dianggap penting terlebih dahulu dibedakan atas dua pengertian sumber hukum
yaitu Welbron dan Kenbron.
Welbron[8]
adalah
sumber hukum (adat) dalam arti yang sebenarnya. Sumber Hukum Adat dalam arti
Welbron tersebut, tidak lain dari keyakinan tentang keadilan yang hidup dalam
masyarakat tertentu. Dengan perkataan lain Welbron itu adalah konsep tentang
keadilan sesuatu masyarakat, seperti Pancasila bagi masyarakat Indonesia. Dari
sumber hukum dalam arti yang sebenarnya (Welbron) ini lahirlah pernyataan-pernyataan
yang merupakan sumber hukum dalam pengertian kedua, yaitu : Sumber hukum dalam
arti sumber pengenalan hukum yaitu Kenborn. Kenbron[9]
adalah sumber hukum (adat) dalam arti dimana hukum (adat) dapat diketahui atau
ditemukan. Dengan lain perkataan sumber dimana asas-asas hukum (adat)
menempatkan dirinya di dalam masyarakat sehingga dengan mudah dapat diketahui.
Kenbron itu merupakan penjabaran dari Welbron. Atas
dasar pandangan sumber hukum seperti itu, maka para sarjana yang menganggap hukum
itu sebagai kaidah berpendapat sumber hukum dalam arti Kenbron itu adalah:[10]
Ø Adat
kebiasaan.
Ø Yurisprudensi.
Ø Fiqh
Ø Peraturan
Piagam Raja-Raja
Ø Peraturan-Peraturan
Perkumpulan Adat
Ø Kitab-Kitab
Hukum Adat
Ø Buku-Buku
Standard mengenai Hukum Adat
D.
System Hukum
Adat
Sistem
hukum adat pada dasarnya bersendikan pada alam fikiran bangsa Indonesia yang
tidak sama dengan alam pikiran masyarakat Barat.[11]
Oleh karena itu sistem hukum adat dan sistem hukum Barat terdapat beberapa
perbedaan diantaranya :
Hukum
Barat
|
Hukum
Adat
|
- Mengenal
hak suatu barang dan hak orang seorang atas sesuatu objek yang hanya berlaku
terhadap sesuatu orang lain yang tertentu
|
- Tidak
mengenal dua pembagian hak tersebut, perlindungan hak ditangan hakim
|
- Mengenal
Hukum Umum dan Hukum Privat
|
- Berlainan
daripada batas antara lapangan public dan lapangan privat pada Hukum Barat
|
- Ada
Hakim Pidana dan Hakim Perdata
|
- Pembetulan
hukum kembali kepada hakim (kepala adat) dan upaya adat (adat reaksi)
|
E.
Corak &
Sifat Hukum Adat
ü Corak Hukum Adat
Hukum
adat sebagai hasil budaya bangsa Indonesia bersendi pada dasar pikiran dan
kebudayaan Barat, dan oleh karena itu untuk dapat memahami hukum adat kita
harus dapat menyelami dasar alam pikiran yang hidup pada masyarakat Indonesia.
Hukum adat yang
bersendi pada alam pikiran Indonesia itu mempunyai corak yang khusus, yaitu :
i.
Corak Komunal
(communal)
Corak
komunal atau kebersamaan terlihat apabila warga desa melakukan kerja bakti
ataugugur gunung, Nampak sekali adanya kebiasaan hidup bergotong-royong,
tolong-menolong atau saling bantu-membantu. Rasa solidaritas yang tinggi
menyebabkan orang selalu lebih mengutamakan kepentingan umum daripada diri
sendiri.
ii.
Corak Religio
Magis (magisch-religieus)
Corak
religio magis terlihat jelas sekali pada upacara-upacara adat dimana lazimnya
diadakan sesajen-sesajen yang ditujukan kepada roh-roh leluhur yang ingin
diminta restu serta bantuannya. Juga selamatan pada setiap kali menghadapi
peristiwa penting, seperti : kelahiran, khitanan, perkawinan, kematian,
mendirikan rumah, pindah rumah, dan sebagainya.
iii.
Corak Konkrit
(concreeto)
Corak
konkrit, tergambar dalam kehidupan masyarakat bahwa : pikiran penataan serba
konkrit dalam realitas kehidupan sehari-hari menyebabkan satunya kata dengan
perbuatan (perbuatan itu betul-betul merupakan realitasi dari perkataannya).
iv.
Corak Visual
Corak
visual atau kelihatan menyebabkan dalam kehidupan sehari-hari adanya pemberian
tanda-tanda yang kelihatan sebagaibukti penegasan atau peneguhan dari apa yang
telah dilakukan atau dalam waktu dekat
akan dilakukan.[12]
Disamping
Coraknya yang berbeda, hukum adat juga mempunyai sifat-sifat yang berbeda pula
dengan hukum Barat, karena adanya perbedaan alam pikiran dan corak yang
mendasari hukum tersebut.
ü Sifat Hukum Adat
Dr.
Holleman, dalam pidato inaugurasinya yang berjudul De Commune trek in
Indonesische rechtsieven, menyimpulkan adanya empat sifat umum hukum adat
Indonesia, yang hendaknya dipandang juga sebagai suatu kesatuan. yaitu sifat
religio-magis., sifat komunal, sifat contant dan sifat
konkret. "Religio-magis" itu sebenarnya adalah pembulatan atau
perpaduan kata yang mengandung unsur beberapa sifat atau cara berpikir seperti
prelogis, animisme, pantangan, ilmu gaib, dan lain-lain. Koentjaraningrat dalam
tesisnya menulis bahwa alam pikiran religio-magis itu mempunyai unsur-unsur
sebagai berikut: [13]
a.
Kepercayaan terhadap makhluk-makhluk halus, roh-roh
dan hantu-hantu yang menempati seluruh alam semesta dan khusus.
b.
Gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang,
tubuh manusia dan benda- benda;
c.
Kepercayaan terhadap kekuatan-kekuatan sakti yang
meliputi seluruh alam semesta dan khusus terdapat dalam peristiwa-peristiwa
yang luar biasa, binatang yang luar biasa, tumbuh-tumbuhan yang luar biasa,
tubuh manusia yang luar biasa, benda-benda yang luar biasa dan suara yang luar
biasa;
d.
Anggapan bahwa kekuatan sakti yang pasif itu
dipergunakan sebagai magische kracht dalam berbagai perbuatan••perbuatan ilmu
gaib untuk mencapai kemauan manusia atau untuk menolak bahaya gaib;
e.
Anggapan bahwa kelebihan kekuatan sakti dalam alam
menyebabkan keadaan krisis, menyebabkan timhulnya berbagai macam bahaya yang
hanya dapat dihindari dengan berbagai macam pantangan.
F. D.
Hollemen juga memberikan uraian yang menjelaskan tentang sifat-sifat
Hukum Adat yaitu :[14]
a.
Sifat Commune,
kepentingan indibvidu dalam hukum selalu diimbangi dengan kepentingan umum.
b.
Sifat Concreet, yang menjadi objek dalam
hukum adat itu harus konkret atau harus jelas
c.
Sifat Constant, penyerahan masalah transaksi
harus dilakukan dengan konstan
d.
Sifat Magisch, hukum adat mengandung hal-hal yang
gaib yang apabila dilanggar akan menimbulkan bencana terhadap masyarakat.
F.
Unsur-Unsur
Hukum Adat
ü Unsur Kenyataan
Adat dalam keadaan yang sama selalu
diindahkan oleh rakyat dan secara berulang-ulang serta berkesinambungan dan
rakyat mentaati serta mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
ü Unsur Psikologis
Setelah hukum adat ini ajeg atau
berulang-ulang yang dilakukan selanjutnya terdapat keyakinan pada masyarakat
bahwa adat yang dimaksud mempunyai kekuatan hukum, dan menimbulkan kewajiban
hukum (opinion yuris necessitatis)[15]
Kedua unsur itulah yang menimbulkan
adanya kewajiban hukum (opinio yuris necessitatis).
Hukum adat tidak statis, terus menerus tumbuh dan berkembang seperti kehidupan itu sendiri, Menurut Prof. Dr. Soepomo, S.H[16]. Wujud hukum adat ada 3 bentuk dalam masyarakat yaitu:
Hukum adat tidak statis, terus menerus tumbuh dan berkembang seperti kehidupan itu sendiri, Menurut Prof. Dr. Soepomo, S.H[16]. Wujud hukum adat ada 3 bentuk dalam masyarakat yaitu:
ü Hukum Adat yang tidak tertulis merupakan bagian yang
terbesar
ü Hukum Adat yang tertulis; hanya sebagian kecil saja
ü Uraian-uraian hukum adat yang tertulis merupakan
hasil penelitian.
III.
Temuan
a.
Sumber Hukum
Adat
ü Welbron adalah
sumber hukum (adat) dalam arti yang sebenarnya
ü Kenbron adalah sumber hukum (adat) dalam arti dimana
hukum (adat) dapat diketahui atau ditemukan
b.
System Hukum
Adat
ü Sistem
hukum adat pada dasarnya bersendikan pada alam fikiran bangsa Indonesia jadi
memiliki perbedaan yang sangat Kompleks antar keduanya
c.
Corak & Sifat
Hukum Adat
Corak
yang dimiliki Hukum Adat
ü Corak Komunal (communal)
ü Corak Religio Magis (magisch-religieus)
ü Corak Konkrit (concreeto)
ü Corak Visual
Sifat yang dimiliki
Hukum Adat
ü Sifat Religio-Magis.
ü Sifat
komunal,
ü Sifat Contant
ü Sifat Konkret.
d.
Unsur-Unsur
Hukum Adat
ü Unsur Psikologis
ü Unsur Kenyataan
IV.
Kesimpulan
Sejak awal
manusia diciptakan telah dikarunia akal, pikiran dan prilaku yang ketiga hal
ini mendorong timbulnya “kebiasaan pribadi “, dan apabila kebiasaan ini ditiru
oleh orang lain, maka ia akan menjadi kebiasaan orang itu dan seterusnya sampai
kebiaasaan itu menjadi adat, jadi adat adalah kebiasaan masyarakat yang harus
dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan.
Mempelajari hukum adat maka kita akan mudah memahami
hukum Indonesia, karena hukum adat dibentuk menurut kebiasaan masyarakat
Indonesia yang memiliki sanksi dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum di
Indonesia salah satunya bersumber dari costum, dimana sumber tersebut mengikuti
perkembangan zaman dan harus disesuaikan dengan azas – azas hukum yang berlaku
dan tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa. Suatu peraturan yang telah
diundangkan harus disepakati dan dipatuhi bersama dengan tidak ada
pengecualian.
Satu aspek yang perlu kita
banggakan dalam pembahasan makalah ini adalah jika kita pada pertemuan yang
lalu telah membahas tentang Hukum Pidana, dan Hukum Perdata dan dari kedua
Hukum tersebut adalah turunan dari Buku hukum dari negeri Belanda, dengan kata
lain kita masih Import hukum dari Negara lain. Maka kita harus bangga karna Hukum Adat ini adalah
Produk Lokal ASLI INDONESIA.
V.
Penutup
Demikian yang dapat kami
paparkan mengenai Hukum Adat yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini,
tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya
pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan
judul makalah ini.
Penulis banyak berharap
para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran apapun kepada
penulis pada sesi tanya jawab, demi
sempurnanya makalah ini, dan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang
budiman pada umumnya.
Wallohummuwafiq Illa
Aqwammintoriq, Wassalammualaikum Wr. Wb
[1]Bushar
Muhammad.Asas-Asas Hukum Adat (suatu pengantar). (Jakarta; Pradnya Paramitha,1981)
hlm.57
[2]
Catatan Kuliah “Pengantar Ilmu Hukum” Oleh Bu Novita Dewi Widodo Semester 1
[3] Ibid. Catatan Kuliah
[4] Op. Cit. Bushar Muhammad hlm. 60
[5] Ibid. hlm.61
[6]
Soepomo. Hukum Adat. (Jakarta;PT Pradnya Paramita1993) hlm 3
[7]
Soerojo Wignjodipoero, Pengantar & Asas-asas Hukum Adat (Jakarta;CV. Haji
Masagung 1967) hlm 5
[8]
H.A.M Effendy, Pengantar Hukum Adat.
(Semarang; CV Tradan Jaya,1994) hlm. 18
[9] Ibid
[10] Ibid hlm.18-21
[11] Ibid hlm 25
[12] Ibid. hlm.22
[13] Sri
Warjiyati. Memahami Hukum Adat. (Surabaya;IAIN Surabaya,2006) hlm.17
[14] Op. Cit. Soepomo. hlm. 3
[15] Op. Cit. Sri Warjiyati. Hlm.22
[16] Op. Cit. Bushar Muhammad, hlm 10

COMMENTS