Ilutrasi Gambar Harta Perkawinan. (Foto. Ilustrasi) TUGAS MAKALAH HARTA PERKAWINAN Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah HPII ...
HARTA
PERKAWINAN
Guna
Memenuhi Tugas Mata Kuliah HPII
| Dosen Pengampu : Nur Kholis S.H, M.Hum |
oleh :
Fareh Hariyanto 122211033
Fakultas
Syari’ah & Ekonomi Islam
IAIN
Walisongo Semarang
2013
I.
PENDAHULUAN
Seorang
laki-laki atau perempuan, ketika mereka belum menikah maka mereka mempunyai hak
dan kewajiban yang utuh, hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kehidupannya.
Hak dan kewajiban akan harta miliknya dan sebagainya. Kemudian setelah mereka
mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan.Maka mulai saat itulah hak dan
kewajiban mereka menjadi satu.Harta perkawinan merupakan modal kekayaan yang
dapat dipergunakan oleh suami istri untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari
suami istri dan anak-anak dalam suatu rumah tangga baik keluarga kecil maupun
keluarga besar.
Harta
perkawinan dapat memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan penunjang
manusia.Dengan adanya harta perkawinan berbagai kebutuhan hidup seperti
makanan, pakaian,tempat tinggal, transportasi, rekreasi, penunjang beribadah
dan sebagainya dapat dipenuhi.Dalam perkawinan kedudukan harta perkawinan
disamping sarana untuk memenuhi kebutuhan tersebut di atas, juga berfungsi
sebagai pengikat perkawinan.Tetapi banyak juga ditemukan keluarga yang memiliki
banyak harta dalam perkawinan menjadi sumber masalah dan penyebab terjadinya
perselisihan dan perceraian suami isteri.Oleh sebab itu perlu ditinjau dari
beberapa segi agar hal yang tidak baik dapat dihindari.
Ada
aspek lain yang perlu ditinjau dari segi hukum karena status harta perkawinan sebagai
salah satu simbol duniawi yang sering membawa mala petaka yang fatal antara
suami isteri. Hal ini terjadi karena sangat banyak di antara pasangan suami
isteri tidak mengerti dengan perkawinan yang sedang dijalaninya secara benar.
Oleh karena itu, dalam makalah ini kami akan menjelaskan mengenai Kedudukan
Harta Dalam Perkawinan dan beberapa hal yang berkaitan dengannya. Walaupun
makalah saya jauh dari kesempurnaan, tetapi saya berharap semoga dapat bermanfaat
untuk kita semua. Untuk membatasi pembahasan makalah ini agar tidak melebar
kedalam hal-hal yang lain saya akan membuat Rumusan Masalah sebagai berikut :
1.
Apakah pengertian harta?
2.
Apakah jenis-jenis harta dalam
perkawinan?
3.
Bagaimanakah harta gonogini dalam Islam?
4.
Bagaimanakah pemanfaatan harta benda
dalam perkawinan?
II.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Harta
Harta
merupakan tonggak kehidupan rumah tangga, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya
:"Dan janganlah kamu serahkan kepada
orang-orang yang belum Sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam
kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka
belanja dan Pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata
yang baik".(Q.S.An Nisa' : 5)[1]
Dari
ayat di atas kami dapat memahami bahwa harta merupakan sesuatu yang sangat
sakral demi berjalannya sebuah kehidupan karena sesungguhnya bukan hanya untuk
kepentingan duniawi saja akan tetapi untuk kepentingan akhirat juga. Oleh
karena itu harta tidak boleh diserahkan kepada orang yang belum mampu mengatur
harta, walaupun orang tersebut telah dewasa.Atau secara ekonomika harta dapat
didefinisikan dengan sesuatu yang dapat disimpan (iddikhar).
2.
Jenis Harta Dalam Perkawinan
A. Harta
Bawaan
Hukum
Islam memberi hak kepada masing-masing suami istri untuk memiliki harta benda
secara perseorangan, yang tidak dapat diganggu oleh pihak lain. Suami yang
menerima pemberian, warisan, dan sebagainya tanpa ikut sertanya istri, berhak menguasai
sepenuhnya harta yang diterimanya itu.
Demikian pula halnya istri yang menerima pemberian, warisan, mahar, dan
sebagainya tanpa ikut sertanya suami, berhak menguasai sepenuhnya harta benda
yang diterimanya itu.Harta bawaan yang telah mereka miliki sebelum terjadi
perkawinan juga menjadi hak masing-masing.[2]
Yang
dimaksud harta / barang bawaan adalah segala perabot rumah tangga yang
dipersiapkan oleh isteri dan keluarga, sebagai peralatan rumah tangga nanti
bersama suaminya.[3]Dalam
hal barang / harta bawaan antara suami dan istri, pada dasarnya tidak ada
percampuran antara keduanya karena perkawinan. Harta istri tetap menjadi hak
istri dan dikuasai penuh olehnya.
Demikian juga dengan harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.[4]
Sebelum
memasuki perkawinan adakalanya suami atau isteri sudah memiliki harta
benda.Dapat saja merupakan harta milik pribadi hasil usaha sendiri, harta
keluarganya atau merupakan hasil warisan yang diterima dari orang tuanya. Harta
benda yang telah ada sebelum perkawinan ini bila dibawa kedalam perkawinan
tidak akan berubah statusnya. Pasal 35 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1974 menetapkan
bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri adalah dibawah
penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Masing-masing berhak menggunakan untuk keperluan apa saja.
Kedua
suami isteri itu menurut pasal 89 dan 90 Inpres nomor 1 tahun 1991 wajib
bertanggung jawab memelihara dan melindungi harta isteri atau harta suaminya
serta harta milik bersama. Jika harta bawaan itu merupakan hak milik pribadi
masing-masing jika terjadi kematian salah satu diantaranya maka yang hidup
selama menjadi ahli waris dari si mati.Kalau harta bawaan itu bukan hak
miliknya maka kembali sebagai mana adanya sebelumnya.Kalau keduanya meninggal
maka ahli waris mereka adalah anak-anaknya.
Sebenarnya
yang bertanggung jawab secara hukum untuk menyediakan peralatan rumah tangga,
seperti tempat tidur,perabot dapur dan sebagainya adalah suami.Sekalipun mahar
yang diterimanya lebih besar daripada pembelian alat rumah tangga tersebut.Hal
ini karena mahar menjadi hak perempuan sepenuhnya dan merupakan hak mutlak
istri. Berbeda dengan pendapat golongan Maliki
yang mengatakan bahwa mahar bukan mutlak bagi istri. OLeh karena itu, ia
tidak berhak membelanjakan untuk kepentingan dirinya. Akan tetapi bagi
perempuan yang miskin, ia boleh mengambil sedikit darinya dengan cara-cara yang
baik.[5]
Dari
uraian diatas kami dapat menarik simpulan bahwa sesungguhnya yang bertanggung
jawab atas alat-alat rumah tangga adalah suami,sebagaimana yang dilakukan oleh
Rasulullah terhadap Fatimah. Disamping itu juga untuk menyenangkan hati
perempuan memasuki hari-hari pernikahan.
عن علي ر. ع. قا ل : جهز رسو ل الله ص.م:خميل و قر بة ووسا دة حشوها ادخر
(رواه النسائى)
“Dari ‘Ali RA.
berkata: “Rasulullah SAW member
barangbawaan pada Fatimah berupa pakaian, kantong tempat air yang terbuat ari
klit dan bantal berenda.”
Berkaitan
dengan mahar, menurut kami mahar tetap sepenuhnya hak perempuan.Akan tetapi
apabila si perempuan dengan kerelaan hatinya memberikannya kepada si laki-laki
maka boleh bagi laki-laki tersebut menggunakan untuk dirinya. Seperti Firman Alloh Dalam Surat An-Nisa Ayat 4.
Artinya : "Berikanlah maskawin (mahar) kepada
wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian
.Jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang
hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi
baik akibatnya". (Q.S. An- nisa' : 4 )[6]
B. Harta
Bersama Suami Istri
Ø Pengertian
Pasal
85 KHI: "Adanya harta bersama dalam
perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami
atau isteri".[7]
Sedangkan pada Pasal 35 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1974 menetapkan bahwa harta
benda yang diperoleh selama dalam perkawinan menjadi harta benda milik bersama.
Adapun harta bersama tersebut dapat meliputi benda tidak bergerak, benda
bergerak dan surat-surat berharga, benda berwujud atau benda tak berwujud, baik
yang telah ada maupun yang akan ada pada saat kemudian. Hadiah, honor,
penghargaan dan sebagainya yang diperoleh masing-masing pihak yang menyebabkan
bertambahnya pendapatan yang ada hubungannya dengan profesi atau pekerjaan sehari-hari
suami atau isteri menjadi harta milik bersama.[8]
Sedang yang tidak berwujud dapat berupa hak atau kewajiban.Keduanya dapat
dijadikan jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan dari pihak
lainnya.Suami atau istri tanpa persetujuan salah satu pihak tidak boleh menjual
atau memindahkan harta bersama tersebut.[9]
Dalam
hal pertanggungjawaban utang, baik terhadap utang suami maupun istri, bias
dibebankan pada hartanya masing-masing. Sedang terhadap utang yang dilakukan
untuk kepentingan keluarga, maka dibebankan pada harta bersama.Akan tetapi
apabila harta bersama tidak mencukupi, maka dibebankan pada harta suami.Bila
harta suami tidak ada atau tidak mencukupi, maka dibebankan pada harta istri.[10]
Semua
harta yang diperoleh sepasang suami isteri selama dalam perkawinan mereka
menjadi harta benda kepunyaan bersama. Menurut pasal 1 huruf F Inpres nomor 1 tahun 1991 mengatakan bahwa “Harta kekayaan dalam perkawinan atau
syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama-sama
suami isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, dan selanjutnya
disebut harta bersama tanpa mempersoalkan terdaftar atau diperoleh atas nama
siapa, suami atau isteri”.Dalam menentukan apakah harta benda yang
diperoleh selama perkawinan berlangsung menjadi harta bersama atau tidak,
termasuk masalah ijtihadiah, masalah yang termasuk dalam daerah wewenang
manusia untuk menentukannya, bersumber kepada jiwa ajaran islam.[11]
Disamping
Allah telah menjanjikan karunia-Nya yang banyak, tetapi tiap manusia mempunyai
kewajiban untuk bekerja mengusahakan adanya penghasilan untuk memenuhi semakin
banyaknya kebutuhan hidup, baik kebutuhan untuk masa kini dan persiapan untuk
masa yang akan datang. Semua orang harus mencari harta benda sebanyak mungkin
agar meperoleh kemulyaan yang banyak.Agar dapat memberi nafkah semua yang
menjadi tanggung jawabnya. Juga untuk membantu orang lain yang wajib dibantu
menurut jalan yang diridhai Allah.Tangan di atas ( orang yang memberi ) lebih
mulya daripada tangan yang dibawah ( orang yang menerima pemberian). Dalam hal
mengumpulakan harta benda sebagai sarana untuk keperluan dunia agar selamat di
akhirat kelak manusia harus selalu berusaha (ikhtiar).
Harta
bersama tidak boleh terpisah atau dibagi-bagi selama dalam perkawinan masih
berlangsung.Apabila suami isteri itu berpisah akibat kematian atau akibat
perceraiain barulah dapat dibagi.Jika pasangan suami isteri itu waktu bercerai
atau salah satunya meninggal tidak memiliki anak, maka semua harta besama itu
dibagi dua setelah dikeluarkan biaya pemakamam dan pembayar hutang-hutang suami
isteri.Jika pasangan ini mempunyai anak maka yang menjadi ahli waris adalah
suami atau isteri yang hidup terlama dan bersama anak-anak mereka.
Ø Penghasilan
Isteri Dalam Perkawinan
Salah
satu tujuan perkawinan adalah mencari rezeki yang halal ( mengumpulkan harta
benda). Mengenai harta yang diperoleh selama dalam perkawinan ini tidak
dipertimbangkan apakah yang mempunyai penghasilan itu suami atau isteri.
Menurut peraturan perkawinan Indonesia nomor 136 tahun 1946 pasal 50 ayat 4
menetapkan bahwa: Apabila isteri bekerja untuk keperluan rumah tangga, maka
semua harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan menjadi harta benda
milik bersama.
Menurut
kami walaupun telah dijelaskan dalam sebuah hadits bahwa seorang wanita tidak
boleh keluar rumah tanpa izin suaminya sekalipun itu pergi untuk berjamaah ke
masjid, akan tetapi perlu diiketahui Islam adalah agama yang halus dan selalu
mengutamakan kemaslahatan ummatnya. Oleh karena itu menurut kami seorang istri
yang bekerja diluar rumah untuk membantu penghasilan suaminya dalam mencapai
kemaslahatan keluarganya tetap diperbolehkan selama tidak keluar dari atauran
syara' dan diizinkan oleh suami.. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits
yang diriwayatkan oleh Aisyah yang mana seorang perempuan bernama Saudah akan
keluar rumah untuk memenuhi hajat hidupnya,kemudian mengadu kepada Nabi,dan
Nabi bersabda :
............... فقا ل ا نه قد ا ذ ن لكن ان تخر جن لحختكن. متفق عليه
Artinya : ” …………kamu kaum wanita telah diizinkan
keluar untuk memenuhi keperluanmu.”(Muttafaq Alaih)[12]
Pada
saat kebutuhan hidup yang selalu meningkat dengan harga semua barang yang makin
melambung tinggi, kalau sifatnya darurat dapat saja para isteri bekerja di luar
rumah bila diberi izin oleh suaminya, bila pekerjaan itu layak, sesuai dengan
ajaran agama Islam dan sesuai pula dengan kodratnya sebagai wanita dalam rangka
menunaikan kewajibannya sesuai dengan pasal 30 UU No. 1 tahun 1974 yang
mengatakan bahwa sang isteri mempunyai kewajiban yang luhur untuk menegakkan
rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.
3.
Harta Gonogini Dalam
Islam
a. Pengertian
Harta Gonogini
Harta
Gonogini didefinisikan sebagai harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah
tangga sehingga menjadi hak berdua suami istri. Dalam
Kamus Umum Bahasa Indonesia, gonogini diartikan sebagai harta perolehan bersama
selama bersuami isteri. Dalam Kompilasi Hukum
Islam yang berlaku dalam lingkungan Pengadilan Agama, harta gono gini
disebut dengan istilah “harta kekayaan dalam perkawinan”. Definisinya (dalam
pasal 1 ayat f) adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama
suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung tanpa mempersoalkan
terdaftar atas nama siapa.
Dikatakan
juga harta gonogini adalah harta milik bersama suami istri yang diperoleh oleh mereka berdua
selama di dalam perkawinan, seperti halnya jika seseorang menghibahkan uang,
atau sepeda motor, atau barang lain kepada suami istri, atau harta benda yang
dibeli oleh suami isteri dari uang mereka berdua, atau tabungan dari gaji suami
dan gaji istri yang dijadikan satu, itu semuanya bisa dikatagorikan harta gono
gini atau harta bersama. Pengertian tersebut sesuai dengan pengertian harta
gono-gini yang disebutkan di dalam pasal 35 Undang-Undang Perkawinan, yaitu
sebagai berikut :“ Harta benda yang
diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. "[13]
Dari
beberapa definisi tersebut, dapat disimpulkan harta gono gini adalah harta
benda yang diperoleh oleh suami isteri selama perkawinan dan menjadi hak
kepemilikan berdua di antara suami isteri.
b. Hak
Istri atas Harta Gonogini
KUHPrdt
pasal 125 :"Jika si suami tidak ada
atau berada dalam keadaan tidak mungkin untuk menyatakan kehendaknya, sedangkan
hal itu dibutuhkan segera, maka si isteri boleh mengikatkan atau
memindahtangankan barang-barang dari harta bersama itu, setelah dikuasakan
untuk itu oleh pengadilan negeri."[14]
c. Penggunaan
Harta Gonogini
Ada
dua macam hak dalam harta gonogini, yaitu hak milik dan hak guna. Harta
gonogini suami dan isteri memang telah menjadi hak milik bersama, namun jangan
dilupakan bahwa di sana juga terdapat hak gunanya. Artinya, mereka berdua
sama-sama berhak menggunakan harta
tersebut dengan syarat harus mendapat persetujuan dari pasangannya. Jika suami
yang akan menggunakan harta gonogini, dia harus mendapat izin dari isterinya.
Demikian sebaliknya.[15]
d. Harta
Gonogini Dalam Poligami
KUHPrdt180:
"Juga dalam perkawinan kedua dan
berikutnya, menurut hukum ada harta benda menyeluruh antara suami isteri, jika
dalam perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain." Artinya,
ketentuan tentang harta gonogini juga berlaku untuk perkawinan secara poligami,
asalkan tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan yang dibuat pasangan
suami isteri tersebut.[16]
e. Pembagian
Harta Gonogini
Pembagian
harta gonogini sebaiknya secara adil
bijaksana. Agar tidak menimbulkan ketidakadilan antara harta suami dan isteri.[17]KHI
Pasal 88 :"Apabila terjadi
perselisihan antara suami istri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan
itu diajukan kepada Pengadilan
Agama."[18]Jika
pasangan tersebut lebih memilih cara yang lebih elegan, yaitu dengan cara damai
(musyawarah). Namun, jika memang ternyata keadilan itu hanya bisa diperoleh
melalui pengadilan maka jalan itulah yang lebih baik.[19]
Di
dalam Islam tidak ada aturan secara khusus bagaimana membagi harta gonogini.
Islam hanya memberikan rambu-rambu secara umum di dalam menyelesaikan masalah
bersama, diantaranya adalah :Pembagian harta gonogini tergantung kepada
kesepakatan suami dan istri. Kesepakatan ini di dalam Al Qur’an disebut dengan
istilah “ Ash Shulhu “ yaitu perjanjian untuk melakukan perdamaian antara kedua
belah pihak ( suami istri ) setelah mereka berselisih. Allah swt berfirman :
Artinya
:“Dan jika seorang wanita khawatir akan
nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya
untuk mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik
(bagi mereka). “ (Q.S.An Nisa':128 )[20]
Ayat
di atas diperkuat dengan sabda Rasulullah saw :”Perdamaian adalah boleh di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian
yang mengharamkan yang halal dan perdamaian yang menghalalkan yang haram. (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan
disahihkan oleh Tirmidzi)
Begitu
juga dalam pembagian harta gonogini, salah satu dari kedua belah pihak atau
kedua-duanya kadang harus merelakan sebagian haknya demi untuk mencapai suatu
kesepakatan. Umpamanya: suami istri yang sama-sama bekerja dan membeli
barang-barang rumah tangga dengan uang mereka berdua, maka ketika mereka berdua
melakukan perceraian, mereka sepakat bahwa istri mendapatkan 40% dari barang
yang ada, sedang suami mendapatkan
60 %, atau istri 55 % dan suami 45 %, atau dengan pembagian lainnya,
semuanya diserahkan kepada kesepakatan mereka berdua.
Memang
kita temukan di dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) dalam Peradilan Agama, pasal
97, yaitu :“ Janda atau duda cerai hidup
masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan
lain dalam perjanjian perkawinan."[21]
Keharusan
untuk membagi sama rata, yaitu masing-masing mendapatkan 50%, seperti dalam KHI
di atas, ternyata tidak mempunyai dalil yang bisa dipertanggung jawabkan,
sehingga pendapat yang benar dalam pembagian harta gono gini adalah
dikembalikan kepada kesepakatan antara suami istri. Kesepakatan tersebut
berlaku jika masing-masing dari suami istri memang mempunyai andil di dalam
pengadaan barang yang telah menjadi milik bersama, biasanya ini terjadi jika
suami dan istri sama-sama bekerja.Namun masalahnya, jika istri di rumah dan
suami yang bekerja, maka dalam hal ini tidak terdapat harta gono gini, dan pada
dasarnya semua yang dibeli oleh suami adalah milik suami, kecuali barang-barang
yang telah dihibahkan kepada istri, maka menjadi milik istri.
Secara
umum pembagian harta gonogini baru bisa
dilakukan setelah adanya gugatan cerai. Keadilan tidak mendeskriminasikan salah
satu pihak.Istri yang tidak bekerja tetap mendapat pembagian harta gono gini,
karena pekerjaan istri bersifat domestic. Begitu juga suami, dengan
mempertimbangkan faktor-faktor lain.[22]
Menurut
kami pembagian harta gonogini atau harta bersama tetap dengan cara musyawarah
dengan memperhatikan factor-faktor lain seperti; masing-masing penghasilan
suami dan istri ataupun ta'lik nikah sebelumnya, dll. Jadi aturan dalam KHI
tidak wajib dilaksanakan. Hanya saja
bersifat mengikat bagi penduduk Indonesia karena telah di undangkan.Akan tetapi
menurut kami kita mengikuti aturan tersebut hukumnya mubah.
f. Harta
Gonogini Dalam Islam
Ada
yang memandang diperbolehkan dan ada yang memandang sebaliknya.Konsep harta
gonogini beserta segala ketentuannya memang tidak ditemukan dalam kajian fikih
(Hukum Islam) klasik.Fikih Islam klasik adalah produk hokum yang dihasilkan
oleh Ulama-ulama terdahulu.Masalah harta gonogini sesungguhnya merupakan
wilayah hukum yang belum disentuh (Ghoir al Mufakkar Fih), sebab lebih banyak
berkembang dan urgent untuk dibicarakan pada masa modern ini.[23]
Secara
umum, hukum Islam tidak melihat adanya harta gonogini. Dengan kata lain, Hukum
Islam pada umumnya lebih memandang adanya keterpisahan antara harta suami dan
harta istri. Apa yang dihasilkan istri merupakan harta miliknya, demikian juga
apa yang dihasilkan suami adalah harta miliknya.[24]
Pasal
86 KHI:[25]
i.
Pada dasaranya tidak ada percampuran
antara harta suami dan harta istri karena perkawinan.
ii.
Harta istri tetap menjadi hak istri dan
dikuasai penuh olehnya,demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan
dikuaai penuh olehnya.
Zahri
Hamid memandang bahwa Hukum Islam mengatur system terpisahnya antara harta
suami dan harta istri sepanjang yang bersangkutan tidak menentukan lain (tidak
ditentukan dalam perjanjian perkawinan).Hukum Islam juga memeberikan
kelonggaran kepada mereka berdua untuk membuat perjanjian perkawinan sesuai
dengan keinginan mereka berdua, dan perjanjian tersebut akhirnya mengikat
mereka secara hukum.[26]
Hal
senada dikemukakan oleh Ahmad Azhar Basyir bahwa Hukum Islam memberi hak kepada
masing-masing pasangan, baik suami atau istri, untuk memiliki harta benda
secara perorangan, yang tidak bisa diganggu oleh masing-masing pihak. Pandangan
Hukum Islam yang memisah harta kekayaan suami istri sebenarnya memudahkan
pemisahan mana yang termasuk harta suami atau harta istri yang diperoleh secara
sendiri selama perkawinan, mana yang harta gonogini.Pemisahan antara harta
suami atau istri jika terjadi perceraian dalam perkawinan mereka.Masalah harta
gonogini merupakan masalah keduniawian yang belum pernah tersentuh oleh Hukum
Islam kontemporer tentang masalah ini diteropong melalui pendekatan ijtihad,
yaitu bahwa harta benda yang diperoleh suami istri bersama-sama selama masa
perkawinan merupakan harta gonogini.[27]Oleh
karena itu, hal-hal yang berkenaan dengan perkawinan mereka.Termasuk masih
harta benda, menjadi milik bersama.[28]
Menurut
kami pada dasarnya mengenai gonogini tidak terdapat pada hukum Islam
klasik.Akan tetapi, modernisasi dan globalisasi yang membawa Islam harus
menjawab tentang hukum gonogini. Islam sesungguhnya hanya membagi harta suami dan harta istri secara terpisah.
Akan tetapi menurut kami Islam memperbolehkan adanya harta bersama (syirkatul
maal) atau yang dikenal dengan harta gonogini.
g. Pewarisan
Harta Benda Milik Bersama.
Apabila
meninggal salah seorang suami atau isteri , maka yang menjadi ahli warisnya
adalah yang hidup terlama atau suami / isteri yang masih hidup dan kedua orang
tuanya. Jika keduanya meninggal dunia dengan meninggalkan anak, maka yang
menjadi ahli waris keduanya adalah anak-anak mereka dan kedua orang orang tua
mereka dan kerabat lainnya dengan porsi pembagian masing-masing yang telah
ditentukan besarnya porsi masing-masing ahli waris.
4.
Pemanfaatan Harta Perkawinan
Dalam
hal penggunaan harta benda milik bersama ini menurut pasal 36 ayat 1 UU nomor 1
tahun 1974 menetapakan bahwa suami atau isteri dapat bertindak bila atas dasar
peretujuan kedua belah pihak. Menurut pasa 92 Inpres nomor 1 tahun 1991 suami
atau isteri tanpa adanya persetujuan pihak lainnya tidak boleh menjual atau
memindahtangankan harta milik bersama. Harta benda milik bersama hanya dapat
digunakan untuk keperluan sehari-hari semua pihak terkait menurut atau untuk
memenuhi kebutuhan bersama atau kebutuhan apa yang menjadi tanggung
jawabnya.menurut yang wajar dan layak. Bila ada ada kelebihan wajib disimpan
sebagai cadangan atau sebagai modal dan investasi. Tidak boleh dibelanjakan
secara boros , karena orang pemboros adalah sahabat setan di dunia dan sahabat
setan juga di dalam neraka kelak. Harta milik bersama dapat dipergunakan oleh
pihak ketiga sebagai pinjaman atau hibah dengan syarat harus disetujui oleh
suami / isteri dan anak-anak.Harta bersama dalam perkawinan adalah milik suami
/isteri dan semua anak-anak.
III.
KESIMPULAN
Harta
merupakan pondasi kehidupan dan juga amanah dari Allah yang harus disyukuri dan
dimanfaatkan dalam hal-hal yang baik.Bahakan harta merupakan sarana untuk
mengukuhkan iman kita kepada Allah.Karena bagaimanapun Allah memerintahkan
kepada kita supaya memikirkan kehidupan akhirat tanpa melupakan duniawinya.
Dalam
perkawinan terdapat harta bawaan istri, harta bawaan suami, dan juga harta
bersama (syirkatul maal).Dimana seorang suami dan istri boleh menggunakan harta
mereka masing-masing untuk memenuhi kebutuhannya.Adapun syirkatul maal
merupakan harta yang diperoleh bersama dalam perkawinan.Apabila kemudian
terjadi perceraian atau kematian diantara mereka maka dibagi secara adil.
Gonogini
dalam Islam sesungguhnya tidak ada.Akan tetapi dengan fenomena yang ada, Islam
tetap mampu menjawab hukum harta bersama atau yang kita kenal gonogini.Islam
tetap memperbolehkan adanya harta bersama.Bahkan Islam memperbolehkan adanya
ta'lik sebelum nikah untuk memudahkan pembagian harta bersama apabila kemudian
terjadi perpisahan.
Harta
benda harus dimanfaatkan sebaik mungkin dengan tetap memperhatikan
aturan-aturan Islam.Dalam perkawinan harta digunakan untuk memenuhi kebutuhan
keluarga demi kemaslahatan semua anggota keluarga.Apabila harta tersebut lebih
maka hendaknya kita menghibahkan atau mensadaqahkan kepada pihak ketiga.
IV.
PENUTUP
Demikian
yang dapat kami paparkan makalah mengenai Hukum Perdata Islam Indonesia Wa bill
khususu membahas Harta Perkawinan, yang menjadi pokok bahasan dalam makalah
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya
pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan
judul makalah ini.
Penulis
banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran
apapun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di
kesempatan-kesempatan berikutnya.Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada
khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Wallohummuwafiq
Illa Aqwammintoriq, Wassalammualaikum Wr. Wb
[1]Departemen
Agama RI. Al Qur'an dan Terjemahnya, (Jakarta : 1971), Hlm. 115
[2]Ahmad
Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam,UII Pres Yokyakarta, 2000,Hlm. 65.
[3]Drs.
Slamet Abidin dan Drs. H. Aminuddin. Fiqh Munakahat 1 Untuk Fakultas Syari'ah
Komponen MKDK, (Bandung : CV Pustaka Setia, 1999), Hlm. 181
[4]Ibid., Hlm. 182
[5]Ibid.,
[6]Op.
Cit., DepAg RI. Al Qur'an dan Terjemahnya, Hlm.115
[7]Drs.
Supriatna ,dkk. Fiqh Munakahat II Dilaengkapi dengan UU No. 1/1974 dan
Kompilasi Hukum Islam, (Yogyakarta : Teras, 2009),Hlm. 157
[8]Ibid.,
[9]Op.
Cit., Drs. Slamet Abidin. Hlm. 183
[10]Ibid.,
[11]Op.
Cit.,Ahmad Azhar Basyir, M.A, Hlm.66
[12]K.H.Mudjab
Mahalli dan A.Rodli Hasbullah. Hadits-Hadits Muttafaq ‘Alaih,Bag. Munakahat dan
Muamalah,(Jakarta : Prenada Media,2004), Hllm. 376
[13]Tim
Redaksi Pustaka Yustisia. Seri
Perundang-Undangan, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan
Kompilasi Hukum Islam. (Yogyakarta : Pustaka Yustisia,2009), Hlm. 21
[14]Happy
Susanto. Memahami Peraturan, Menumbuhkan Kesadaran , (Jakarta Selatan:
Transmedia Pustaka, 2008), Hlm. 33
[15]Ibid.,
Hlm. 34
[16]Ibid.,
Hlm. 35
[17]Ibid., Hlm.37
[18]Op. Cit. Tim Redaksi Pustaka Yustisia.
Hlm.84
[19]Op.
Cit., Happy Susanto, Hlm. 37
[20]Op. Cit.DepAg RI.Al Qur'an dan
terjemahnya, Hlm. 143
[21]Op.
Cit.,Seri Perundang-undangan Hlm. 87
[22]Op.
Cit., Happy Susanto, Hlm. 43
[23]Ibid.,
Hlm. 49
[24]Ibid.,
Hlm. 50
[25]Op.
Cit., Drs. Supriatna ,dkk. Fiqh Munakahat II. Hlm. 158
[26] Op. Cit.,
Happy Susanto Hlm. 51
[27]Ibid.,
Hlm.52
[28]Ibid.,
Hlm. 55




COMMENTS