I. Ilustrasi Hukum Pidana. (Foto. Repro) TUGAS MAKALAH Pengertian Hukum Pidana Guna Memenuhi T...
TUGAS MAKALAH
Pengertian Hukum Pidana
Guna
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana I
oleh :
Al Muammat 122211025
Fareh Hariyanto 122211033
Muhammad Agus Prasetyo 122211051
IAIN Walisongo Semarang
2013
Kehidupan manusia di dalam
pergaulan masyarakat sendiri diliputi oleh norma-norma, yaitu peraturan hidup
yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat. Sejak masa kecilnya
manusia merasakan adanya peraturan-peraturan hidup yang membatasi sepak
terjangnya. Tetapi dengan adanya norma-norma maka penghargaan dan perlindungan
terhadap diri dan kepentingan-kepentingannya juga kepentingan-kepentingan
setiap warga masyarakat lainnya serta ketentraman dalam masyarakat terpelihara
dan terjamin.
Namun dari aspek itu
kebanyakan hukum yang berkembang dalam masyarakat lebih Spesifik Kehukum Adat,
Namun Pada kesempatan ini kami dari kelompok pertama ingin menjelaskan
sekelumit tentang Hukum Pidana.
Apakah hukum pidana itu ?
pertanyaan ini sesungguhnya sangat sulit untuk dijawab, mengingat hukum pidana
itu mempunyai banyak segi, yang masing-masing mempunyai arti sendiri-sendiri.
Penerapan hukum pidana berkaitan dengan ruang lingkup hukum pidana itu sendiri
dapat bersifat luas dan dapat pula bersifat sempit. Dalam tindak pidana dapat melihat seberapa
jauh seseorang telah merugikan masyarakat dan pidana apa yang perlu dijatuhkan
kepada orang tersebut karena telah melanggar hukum. Selain itu, tujuan hukum
pidana tidak hanya tercapai dengan pengenaan pidana, tetapi merupakan upaya
represif yang kuat berupa tindakan-tindakan pengamanan. Perlunya pemahaman
terhadap pembelajaran hukum pidana itu
sendiri. Maka dari itu Kami merumuskan Rumusan Masalah dalam Makalah ini
sebagai berikut :
Rumusan Masalah
1.
Apakah yang dimaksud Ilmu Hukum Pidana & Kriminologi ?
2.
Apakah yang dimaksud Bagian Umum & Bagian Khusus dalam Hukum Pidana?
3.
Apakah sumber hokum Pidana Di Indonesia ?
4.
Bagaimana berlakunya UU Pidana menurut Waktu & Tempatnya ?
II.
Pembahasan
A. Pengertian Pidana
Istilah Pidana berasal
dari bahasa hindu Jawa yang artinya Hukuman, nestapa atau sedih hati, dalam
bahasa Belanda disebut straf. Dipidana artinya dihukum, kepidanan artinya
segala sesuatu yang bersifat tidak baik, jahat, pemidanaan artinya penghukuman.
Jadi Hukum Pidana sebagai terjemahan dari bahasa belanda strafrecht adalah
semua aturan yang mempunyai perintah dan larangan yang memakai sanksi (ancaman)
hukuman bagi mereka yang melanggarnya.[1]
Sedangkan menurut Prof.
Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan Hukum yang berlaku di suatu negara, yang
mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1.
Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang
dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi
barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2.
Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar
larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang
telah diancamkan.
3.
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan
apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[2]
Hukum pidana tidak lahir
dengan sendirinya atau dengan kata lain hukum pidana tidak lahir dari norma
hukum itu sendiri, tetapi telah ada pada norma lain seperti norma agama, adat
dan kesusilaan. Lahirnya hukum pidana adalah untuk menguatkan norma-norma
tersebut.
Hukum Pidana
di Indonesia itu sendiri secara umum dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1.
Hukum pidana materiil yaitu semua ketentuan dan peraturan yang
menunjukkan tentang tindakan-tindakan yang mana adalah merupakan
tindakan-tindakan yang dapat dihukum, siapakah orangnya yang dapat
dipertanggungjawabkan ter-hadap tindakan-tindakan tersebut dan hukuman yang
bagai-mana yang dapat dijatuhkan terhadap orang tersebut, disebut juga dengan
hukum pidana yang abstrak.[3]
2.
Hukum Pidana Formil merupakan sejumlah peraturan yang mengandung
cara-cara Negara mempergunakan haknya untuk mengadili serta memberikan putusan
terhadap seseorang yang diduga melakukan tindakan pidana, atau dengan kata lain
adalah caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus diberlakukan secara
konkrit. Biasanya orang menyebut jenis hukum pidana ini sebagai hukum acara
pidana.[4]
B. Tujuan & Fungsi Hukum
Pidana
o
Tujuan Hukum Pidana
Hukum Pidana merupakan
ilmu pengetahuan Hukum, oleh karena itu peninjauan bahan-bahan mengenai Hukum
Pidana terutama dilakukan dari sudut pertanggung jawaban manusia tentang
“Perbuatan yang dapat dihukum”. Kalau seorang melanggar peraturan pidana, maka
akibatnya ialah bahwa orang itu dapat dipertanggung jawabkan tentang
perbuatannya itu sehingga ia dapat dikenakan hukuman (kecuali orang gila,
dibawah umur, dsb).
Tujuan Hukum Pidana itu memberi system dalam
bahan-bahan yang banyak dari hokum, azas-azas dihubungkan satu sama lain
sehingga dapat dimasukkan dalam satu system. Penyelidikan secara demikian
adalah dogmatis yuridis. Peninjauan bahan-bahan hukum pidana terutama dilakukan
dari sudut pertanggung jawaban manusia tentang perbuatan yang dapat dihukum.[5]
Pada prinsipnya sesuai
dengan sifat hukum pidana sebagai hukum public tujuan pokok diadakannya hukum
pidana ialah melindungi kepentingan –kepentingan masyarakat sebagai suatu
kolektiviteit dari perbuatan-perbuatan yang mengancamnya atau bahkan
merugikannya baik itu datang dari perseorangan maupun kelompok orang (suatu
organisasi). Berbagai kepentingan bersifat kemasyarakatan tersebut antara lain
ialah ketentraman, ketenangan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Salah
satu kesimpulan dari seminar kriminologi ke-3 1976 di Semarang antara lain,
hukum pidana hendaknya dipertahankan sebagai salah satu sarana untuk social
defense yaitu untuk perlindungan masyarakat.[6]
Namun demikian, dalam
perspektif Barat yang kehidupan bersamannya lebih didasarkan pada paham-paham
seperti individualisme dan liberalisme. Konsep tentang tujuan diadakannya hukum
pidana agaknya cenderung diorientasikan untuk memberikan perlindungan terhadap
berbagai macam kepentingan warga Negara secara individu dari
kesewenang-wenangan penguasa. Konsep demikian antara lain dapat ditelusuri
melalui berbagai pemikiran barat khususnya yang terkait dengan gagasan tentang
azas legalitas. Sementara itu, ada pula pemikiran yang menggabungkan secara sekaligus
dua tujuan diadakannya hukum pidana yang telah disebutkan diatas. Sehingga
konsepnya menjadi bahwa hukum pidana diadakan tujuannya adalah disamping untuk
melindungi kepentingan-kepentingan yang bersifat kemasyarakatan, sekaligus
(secara implisit) juga melindungi kepentingan-kepentingan yang bersifat
perseorangan.[7]
o
Fungsi Hukum Pidana
1. Fungsi Umum
Fungsi umum Hukum Pidana adalah untuk
mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat yang berisi ketentuan hukum pidana yang berlaku untuk seluruh lapangan hukum
pidana, baik yang terdapat dalam KUHP maupun diluar KUHP , kecuali ditentukan
lain. Bagian umum ini, dalam KUHP dimuat dalam Buku I KUHP (Aturan Umum), pasal
1-103. Mengatur tentang ketentuan tentang batas berlakunya KUHP, pidana, hal
yang menghapuskan, mengurangkan atau memberatkan pidana, percobaan, penyertaan,
perbarengan daluarsa dsb. Pasal 103 merupakan aturan penutup yang mengatur
tentang dapat dibuatnya UU pidana lainnya diluar KUHP.
2. Fungsi Khusus
Melindungi kepentingan
hukum dari perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi pidana yang
sifatnya lebih tajam bila dibandingkan dengan sanksi pidana yang terdapat pada
cabang hukum yang lain. Kepentingan hukum yang wajib dilindungi itu ada tiga macam
yaitu :
ü Kepentingan hukum
perorangan (individuale belangen) misalnya kepentingan hukum terhadap hak hidup
(nyawa), kepentingan hukum atas tubuh, kepentingan hukum akan hak milik benda,
kepentingan hukum terhadap harga diri dan nama baik, kepentingan hukum terhadap
rasa susila, dsb.
ü Kepentingan hukum
masyarakat (sociale of maatschapppelijke belangen), misalnya kepentingan hukum
terhadap keamanan dan ketertiban umum, ketertiban berlalu lintas di jalan raya,
dsb.
ü Kepentingan hukum
negara (staatsbelangen), misalnya kepentingan hukum terhadap keamanan dan
keselamatan negara, kepentingan hukum terhadap negara-negara sahabat,
kepentingan hukum terhadap martabat kepala negara dan wakilnya, dsb.
Berisi perbuatan yang dapat dipidana dan
ancaman pidananya. Diatur dalam Buku II (kejahatan) dan Buku III (Pelanggaran)
KUHP.
Perbedaannya terletak
pada berat ringannya pidana yang diancamkan Kejahatan lebih berat daripada
pelanggaran. Ancaman pidana terberat hanya diancamkan dengan kurungan
paling lama 1 tahun. Sanksi hukum pidana mempunyai pengaruh preventif
(pencegahan) terhadap timbulnya pelanggaran-pelanggaran norma hukum (Theorie des psychischen Zwanges / ajaran
Paksaan Psikis)
C. Ilmu Hukum Pidana &
Kriminologi
Di samping
ilmu hukum pidana, yang sesungguhnya dapat juga di namakan : ilmu tentang
hukumnya kejahatan, ada juga ilmu tentang kejahatanya sendiri di namakan
kriminologi. Kecuali obyeknya berlainan , tujuanyapun berbeda, kalau obyek ilmu hukum pidana adalah aturan aturan hukum yang mengenai kejahatan atau yang bertalian dengan
pidana, dan tujuanya agar dapat mengerti dan mempergunakan dengan
sebaik-baiknya serta seadil-adilnya, maka obyek kriminologi adalah orang yang melakukan kejahatan (si
penjahat) itu sendiri adapun tujuanya : agar menjadi mengerti
apa sebab-sebabnya sehingga
berbuat jahat seperti itu. Apakah memang
bakatnya adalah jahat, ataukah di dorong keadaan masyarakat di sekitarnya
(milieu) baik keadaan sosiologis maupun
ekonomis. Ataukah ada sebab-sebab lain lagi. Jika sebab- sebab itu sudah
di ketahui, maka disamping pemidanaan, dapat di adakan tindakan-tindakan yang
tepat , agar orangtadi tidak lagi berbuat demikian. Atau agar orang-orang lain
tidak melakukanya.[8]
Berhubung dengan ini,
terutama di negeri-negeri Angelsaks, kriminologi biasanya di bagi
menjadi 3 bagian : Criminal biology, yang menyelidiki dalam diri orang itu
sendiri akan sebab-sebab dari perbuatanya, baik dalam jasmani maupun rohaninya
;Criminal sociology, yang mencoba mencari sebab-sebab itu dalam lingkungan
masyarakat di mana penjahat itu berda (dalam milieunya): Criminal policy, yaitu tindakan –tindakan apa
yang disekitarnya harus di jalankan supaya orang lain tidak berbuat itu pula.
Ada
yang berpendapat bahwa nanti perkembangan kriminologi sudah sempurna, maka
tidak diperbolehkan lagi adanya pidana. Sebab karena itu meskipun telah
berabad-abad orang telah menjatuhi pidana pada orang yang berbuat kejahatan,
jadi bukanlah obat bagi penjahat.
Bagaimana akan mungkinya itu. Kalau penjahat di ibaratkan orang yang
sakit, dan pidananya yang
bersifat memberi nestapa sebagai pembalasan atas kejahatan yang di lakukan, hal itu di jadikan
obat untuk di sakit tadi? Untuk
mengobatinya, tentunya terlebih dahulu
di perlukanmengetahui sebab-sebab penyakit itu. Dan karenanya yang di
pelukan bukanlah pidana yang bersifat memberi nestapa sebagai pembalasan atas
kejahatan yang di lakukan, melainkan tindakan-tindakan.[9]
Pandangan
semacam ini hemat saya agak terlalu simplistis. Sebab kiranya, pandangan bahwa
pidana adalah semata-mata sebagai pembalasan kejahatan yang di lakukan,
sekarang sudah ditinggalkan , dan telah di insyafi bahwa senyatanya adalah
lebih kompleks. Kalau sekarang sifat pembalasan masih ada, maka itu adalah faset,
suatu segi yang kecil. Faset –faset yang lain dan lebih penting hemat saya
seumpamanya adalah menenteramkan kembali masyarakat yang telah digoncangkan dengan adanya
perbuatan pidana disatu pihak, dan dilain pihak, mendidik kembali orang yang
melakukan perbuatan pidana tadi agar
supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Adapun cara untuk mencapai usaha
permasyarakatan ini adalah bermacam-macam, yang boleh berganti dan berubah
menurut perkembangan ilmu pendidikan
dalam bidang tersebut. Dengan demikian
makna pidana seharusnya lalu berubah. Tidak lagi sebagai penderitaaan fisik dan
perendahan martabat manusia sebagai pembalasan daripada kejahatan yang telah
dilakukan, akan tetapi mencakup seluruh sarana-sarana yang di pandang layak dan
dapat di praktekan dalam suatu masyarakat tertentu. Sebagai contoh pasal 21.
Fundamentals of Criminal legislation for the USSR an thu Union Republica. 1958
ditentukan ada 7 macam pidana yaitu ;1 ) deprivation of liberty. Transportation
3) exile 4) corrective labour without deprivation of liberty 5) deprivation of
the right to occupy a certain post engaged in cartain activity 6) fines 7)
social censure.[10]
Pada
umumnya sekarang orang menganggap bahwa
dengan adanya kriminologi di samping
ilmu hokum pidana, pengetahuan tentang kejahatan menjadi lebih luas. Karena
dengan demikian orang lalu mendapat pengertian
baik tentang pengetahuan hukumnya terhadap kejahatan maupun tentang pengertian mengenai timbulnya
kejahatan dan cara cara pemberantasanya, se hingga memudahkan penentuan
adanya kejahatan dan bagaimana menghadapinya untuk kebaikan masyarakat
dan penjahatnya itu sendiri.
Ilmu hukum
pidana dan kriminologi seperti dalam pemandangan di atas , lalu merupakan pasangan , merupakan dwi tunggal. Yang stu melenggkapi yang lain.
Kedua ilmu ini di Jerman dicakup dengan nama : Die gesammte Strafrechtswissenschaft,
dan dalam negeri-negeri Angelsaks;
Criminal scince.
D. Bagian Umum &
Khusus dalam Hukum Pidana
Hukum Pidana di Indonesia terbagi
dua, yaitu Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus.Secara definitif Hukum
Pidana Umum[11]
dapat diartikam sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum, yang
tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta semua
perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP.
Adapun Hukum Pidana Khusus[12],
dimaknai sebagai perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi
pidana, atau tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan khusus di luar
KUHP, baik perundang-undangan pidana maupun bukan pidana tetapi memiliki sanksi
pidana (ketentuan menyimpang dari KUHP). Menurut Andi Hamzah, peraturan hukum
yang tercantum di luar KUHP dapat disebut undang-undang (pidana) tersendiri
atau dapat juga disebut hukum pidana di luar kodifikasi atau
nonkodifikasi.
Hukum Pidana Umum
|
Hukum Pidana Khusus
|
1.
Definisi
2.
Dasar
3. Kewenangan
Penyelidikan & Penyidikan
4.
Pengadilan
|
Perundang-undangan
pidana yang berlaku umum.
Yang
tercantum di dalam KUHP & semua perundang-undangan yang mengubah dan
menambah KUHP.
Polisi
& Jaksa
Pengadilan
Umum
|
Perundang-undangan
di bidang tertentu yang bersanksi pidana atau tindak pidana yang diatur dalam
undang-undang khusus.
Yang
tercantum di dalam pertauran perundang-undangan di luar KUHP baik
perundang-undangan pidana maupun bukan pidana, tetapi bersanksi pidana
(ketentuan yang menyimpang dari KUHP).
Polisi,
Jaksa, PPNS, & KPK.
Pengadilan
HAM, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Tipikor, Pengadilan Pajak,
Pengadilan Industrial, Pengadilan Niaga, Pengadilan Anak
|
Law Online Library (Maret 2010) menuliskan, seiring dengan munculnya pengaturan
hukum pidana secara khusus, muncul istilah Hukum Pidana Khusus, yang sekarang
diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus.
Apakah ada perbedaan dari kedua istilah itu ? secara
prinsipil, tidak ada perbedaan karena yang dimaksudkan oleh kedua istilah itu
adalah undang-undang pidana yang berada di luar hukum pidana umum, yang
mempunyai penyimpangan dari hukum pidana umum baik dari segi hukum pidana
materil maupun dari segi hukum pidana formil. Jika tidak ada penyimpangan, maka
tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.
Di Indonesia kini berkembang dengan subur undang-undang
tersendiri di luar KUHP, seperti UU Tindak Pidana Ekonomi, UU Tipikor, dan
banyak perundang-undangan administrasi yang bersanksi pidana, dengan ancaman
pidananya sangat berat 10 tahun, 15 tahun, sampai seumur hidup bahkan ada
pidana mati (UU Psikotropika, UU Perbankan, dan UU Lingkungan Hidup).
E. Sumber - Sumber Hukum
Pidana Indonesia
1. Sumber hukum tertulis dan terkodifikasi
Ø Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP)
KUHP ini mempunyai nama
asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang diberlakukan
di Indonesia pertama kali dengan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 3315
Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918.[13]
WvSNI merupakan turunan dari WvS negeri Belanda yang dibuat pada tahun 1881 dan
diberlakukan di negara Belanda pada tahun 1886. Walaupun WvSNI notabene turunan
dari WvS Belanda, namun pemerintah kolonial pada saat itu menerapkan asas
konkordansi (penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS di negara jajahannya. Beberapa
pasal dihapuskan dan disesuaikan dengan kondisi dan misi kolonialisme Belanda
atas wilayah Indonesia. WvSNI berubah menjadi KUHP dan berlaku untuk seluruh
wilayah Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana dan dipertegas dengan Undang-undang Nomor 73 tahun 1958
(LN nomor 127 tahun 1958)[14]
tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Ø Undang-undang Nomor 8
tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Nomor 8
tahun 1981[15]
atau biasa disebut dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Peraturan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum acara pidana dalam
lingkungan peradilan umum sebelum undang-undang ini berlaku adalah
"Reglemen Indonesia yang dibaharui atau yang terkenal dengan nama
"Het Herziene Inlandsch Reglement" atau H.I.R.[16]
(Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44), yang berdasarkan Pasal 6 ayat (1)
Undang-undang Nomor 1 Darurat. Tahun 1951, seberapa mungkin harus diambil
sebagai pedoman tentang acara perkara pidana sipil oleh semua pengadilan dan
kejaksaan negeri dalam wilayah Republik Indonesia, kecuali atas beberapa
perubahan dan tambahannya.
Dengan Undang-undang Nomor
1 Darurat. Tahun 1951 itu dimaksudkan untuk mengadakan unifikasi hukum acara
pidana, yang sebelumnya terdiri dari hukum acara pidana bagi landraad dan hukum
acara pidana bagi raad van justitie. Adanya dua macam hukum acara pidana itu,
merupakan akibat semata dari perbedaan peradilan bagi golongan penduduk
Bumiputera dan peradilan bagi golongan bangsa Eropa di Jaman Hindia Belanda
yang masih tetap dipertahankan, walaupun Reglemen Indonesia yang lama
(Staatsblad Tahun 1848 Nomor 16) telah diperbaharui dengan Reglemen Indonesia
yang dibaharui (R.I.B.)[17] karena tujuan dari pembaharuan itu bukanlah
dimaksudkan untuk mencapai satu kesatuan hukum acara pidana, tetapi justeru
ingin meningkatkan hukum acara pidana bagi raad van justitie. Meskipun
Undang-undang Nomor 1 Darurat. Tahun 1951 telah menetapkan bahwa hanya ada satu
hukum acara pidana yang berlaku untuk seluruh Indonesia yaitu R.I.B, akan
tetapi ketentuan yang tercantum di dalamnya ternyata belum memberikan jaminan
dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, perlindungan terhadap harkat dan
martabat manusia sebagaimana wajarnya dimiliki oleh suatu negara hukum.
Khususnya mengenai bantuan hukum di dalam pemeriksaan oleh penyidik atau
penuntut umum tidak diatur dalam R.I.B, sedangkan mengenai hak pemberian ganti
kerugian juga tidak terdapat ketentuannya.
Oleh karena itu demi
pembangunan dalam bidang hukum dan sehubungan dengan hal sebagaimana telah
dijelaskan di muka, maka "Het Herziene Inlandsch Reglement"
(Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44) berhubungan dengan dan Undang-undang Nomor 1 Darurat.
Tahun 1951[18]
(Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) serta
semua peraturan pelaksanaannya dan ketentuan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan lainnya, sepanjang hal itu mengenai hukum acara pidana,
perlu dicabut karena tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional dan diganti
dengan undang-undang hukum acara pidana baru yang mempunyai ciri kondifikatif
dan unifikatif berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu
Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau dikenal dengan
KUHAP.
2. Sumber hukum tertulis dan tidak terkodifikasi
Sumber hukum ini juga
biasa disebut hukum pidana khusus, yaitu hukum pidana yang mengatur
golongan-golongan tertentu atau terkait dengan jenis-jenis tindak pidana
tertentu. Sumber hukum pidana khusus di Indonesia ini di antaranya KUHP Militer, dan beberapa
perundang-undangan antara lain:
ü Undang-undang Nomor 22
tahun 1997 tentang Narkotika
ü Undang-undang Nomor 5
tahun 1997 tentang Psikotropika
ü Undang-undang Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Ketentuan Pidana dalamPeraturan
perundang-undangan non-pidana
Contoh UU non pidana yang memuat sanksi
Pidana:
·
UU Lingkungan
·
UU Pers
·
UU PendidikanNasional
·
UU Perbankan
·
UU Pajak
·
UU PartaiPolitik
·
UU pemilu
·
UU Merek
·
UU Kepabeana
·
UU PasarModal Pidana
E. Berlakunya UU Pidana menurut Waktu & Tempat
Ø Waktu
Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana
berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Serta berlakunya hukum
pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Dalam
hal seseorang melakukan perbuatan (feit)[19]
pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum diberlakukan
ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan sama sekali
tidak dapat dipidana. Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine
praevia lege poenali)[20]
Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Tidak dapat dipidana seseorang kecuali
atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah
ada terlebih dahulu.
Dalam perkembangannya amandemen ke-2 UUD 1945 dalam Pasal 28
ayat (1) berbunyi dan berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan Pasal 28 J ayat (2)
Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Karenanya asas ini dapat
pula dinyatakan sebagai asas konstitusional.
Dalam catatan sejarah asas ini dirumuskan oleh Anselm von
Feuerbach dalam teori : “vom psychologishen zwang (paksaan psikologis)” dimana
adagium : nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang mengandung
tiga prinsip dasar :
- Nulla poena sine lege (tiada
pidana tanpa undang-undang)
- Nulla Poena[21]
sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
- Nullum crimen sine poena legali
(tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada)
Adagium
ini menganjurkan supaya :
1) Dalam menentukan
perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam peraturan bukan saja tentang
macamnya perbuatan yang harusdirumuskan dengan jelas, tetapi juga macamnya
pidana yang diancamkan;
2)
Dengan cara demikian maka orang yang akan melakukan perbuatanyang
dilarang itu telah mengetahui terlebih dahulu pidana apa yangakan dijatuhkan
kepadanya jika nanti betul-betul melakukan perbuatan;
3) Dengan demikian dalam batin orang
itu akan mendapat tekanan untuk tidak berbuat. Andaikata dia ternyata melakukan
juga perbuatan yang dilarang, maka dinpandang dia menyetujui pidana yang akan
dijatuhkan kepadanya.
Ø TEMPAT
Teori tetang ruang lingkup berlakunya hukum pidana nasional
menurut tempat terjadinya. Perbuatan (yurisdiksi hukum pidana nasional),
apabila ditinjau dari sudut Negara ada 2 (dua) pendapat yaitu :
a. Perundang-undangan hukum pidana
berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi diwilayah Negara, baik
dilakuakan oleh warga negaranya sendiri maupun oleh orang lain (asas
territorial).
b. Perundang-undangan hukum pidana
berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga Negara, dimana
saja, juga apabila perbuatan pidana itu dilakukan diluar wilayah Negara.
Pandangan ini disebut menganut asas personal atau prinsip nasional aktif.
Pada bagian ini, akan melihat kepada berlakunya hukum pidana
menurut ruang tempat dan berkaitan pula dengan orang atau subyek. Dalam hal ini
asas-asas hukum pidana menurut tempat dapat di kategorikan sebagai berikut:
I.
Asas Teritorial
Asas ini diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) yaitu dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan : “Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu
tindak pidana di Indonesia”.
Pasal
ini dengan tegas menyatakan asas territorial, dan ketentuan ini sudah
sewajarnya berlaku bagi Negara yang berdaulat. Asas territorial lebih menitik
beratkan pada terjadinya perbuatan pidana di dalam wilayah Negara tidak
mempermasalahkan siapa pelakunya, warga Negara atau orang asing. Sedang dalam
asas kedua (asas personal atau asas nasional yang aktif) menitik beratkan pada
orang yang melakukan perbuatan pidana, tidak mempermasalahkan tempat terjadinya
perbuatan pidana. Asas territorial yang pada saat ini banyak diikuti oleh
Negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Hal ini adalah wajar karena
tiap-tiap orang yang berada dalam wilayah suatu Negara harus tunduk dan patuh
kepada peraturan-peraturan hukum Negara dimana yang bersangkutan berada.
Ad.
II. Asas Personal[22]
Asas Personal atau Asas Nasional yang aktif tidak mungkin
digunakan sepenuhnya terhadap warga Negara yang sedang berada dalam wilayah
Negara lain yang kedudukannya sama-sama berdaulat. Apabila ada warga Negara
asing yang berada dalam suatu wilayah Negara telah melakukan tindak pidana dan
tindak pidana dan tidak diadili menurut hukum Negara tersebut maka berarti bertentangan
dengan kedaulatan Negara tersebut. Pasal 5 KUHP hukum Pidana Indonesia berlaku
bagi warga Negara Indonesa di luar Indonesia yang melakukan perbuatan pidana
tertentu Kejahatan terhadap keamanan Negara, martabat kepala Negara,
penghasutan, dll.
Ad.
III. Asas Perlindungan
Sekalipun asas personal tidak lagi digunakan sepenuhnya
tetapi ada asas lain yang memungkinkan diberlakukannya hukum pidana nasional
terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Negara. Pasal 4 KUHP
(seteleh diubah dan ditambah berdasarkan Undang-undang No. 4 Tahun 1976)
“Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan
Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia
:
1. Salah satu kejahatan berdasarkan
pasal-pasal 104, 106, 107, 108 dan 131;
2. Suatu kejahatan mengenai mata
uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau bank, ataupun mengenai
materai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia;
3. Pemalsuan surat hutang atau
sertifikat hutang atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia,
termasuk pula pemalsuan talon, tanda deviden atau tanda bunga yang mengikuti
surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat
tersebut atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau
dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak palsu;
4. Salah satu kejahatan yang disebut
dalam Pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal
447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479
huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 l, m,
n dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
Ad.
IV. Asas Universal
Berlakunya pasal 2-5 dan 8 KUHP dibatasi oleh
pengecualian-pengecualian dalam hukum internasional. Bahwa asas melindungi
kepentingan Internasional (asas universal) adalah dilandasi pemikiran bahwa
setiap Negara di dunia wajib turut melaksanakan tata hukum sedunia (hukum
internasional).
Dikatakan
melindungi kepentingan internasional (kepentingan universal) karena rumusan
pasal 4 ke-2 KUHP (mengenai kejahatan pemalsuan mata uang atau uang kertas) dan
pasal 4 ke-4 KUHP (mengenai pembajakan
kapal laut dan pembajakan pesawat udara) tidak menyebutkan mata uang atau uang
kertas Negara mana yang dipalsukan atau kapal laut dan pesawat terbang negara
mana yan dibajak. Pemalsuan mata uang atau uang kertas yang dimaksud dalam
pasal 4 ke-2 KUHP menyangkut mata uang atau uang kertas Negara Indonesia, akan
tetapi juga mungkin menyangkut mata uang atau uang kertas Negara asing.
Pembajakan kapal laut atau pesawat terbang yang dimaksud dalam pasal 4 ke-4
KUHP dapat menyangkut kapal laut Indonesia atau pesawat terbang Indonesia, dan
mungkin juga menyangkut kapal laut atau pesawat terbang Negara asing.
III.
Temuan
1. Ilmu Hukum Pidana &
Kriminologi ternyata memiliki tujuan yang berbeda, kalau obyek ilmu hukum pidana adalah aturan aturan hukum yang mengenai kejahatan atau yang bertalian dengan
pidana, dan tujuanya agar dapat mengerti dan mempergunakan dengan sebaik-baiknya
serta seadil-adilnya, maka obyek kriminologi
adalah orang yang melakukan kejahatan (si penjahat) itu sendiri.
2. Bagian Umum & Bagian
Khusus dalam Hukum Pidana ialah Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana
Khusus.Secara definitif Hukum Pidana Umum
dapat diartikam sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum.
Adapun Hukum Pidana Khusus , dimaknai sebagai perundang-undangan di bidang
tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak pidana yang diatur dalam
perundang-undangan khusus di luar KUHP.
3. Sumber Hukum Pidana Di
Indonesia
1.
Sumber hukum tertulis dan terkodifikasi
Ø Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Ø Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.
2.
Sumber hukum tertulis dan tidak terkodifikasi
Ø Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika
Ø Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang
Psikotropika
Ø Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3.
Ketentuan Pidana dalamPeraturan perundang-undangan non-pidana
Contoh
UU non pidana yang memuat sanksi Pidana:
Ø UU Lingkungan
Ø UU Pers
Ø UU Pendidikan Nasional Dsb
IV.
Kesimpulan
Secara garis besar, Hukum Pidana di Negara Kesatuan Republik
Indonesia kita tercinta ini, belum bisa keluar dari pengaruh-pengaruh Hukum
dari Negeri Belanda, secara tidak langsung saat ini kita masih terjajah dalam
segi Hukum yang kita Anut, Hal ini karna telah seperti yang di paparkan di atas
bahwa KUHP kita masih banyak mengadopsi
dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI). Ya ini memang resiko
sebuah Negara bekas Jajahan.
Hukum Pidana disusun dan
dibentuk dengan maksud untuk diberlakukan dalam masyarakat agar dapat
dipertahankan segala kepentingan hukum yang dilindungi dan terjaminnya
kedamaian dan ketertiban.
Dalam hal diberlakukannya hukum pidana ini, dibatasi oleh hal yang sangat penting, yaitu :
Dalam hal diberlakukannya hukum pidana ini, dibatasi oleh hal yang sangat penting, yaitu :
1.
Batas waktu (diatur dlm buku pertama, Bab I pasal 1 KUHP)
2.
Batas tempat dan orang (diatur dlm buku Pertama Bab I Pasal 2 – 9 KUHP)
Berlakunya hukum pidana menurut waktu,
mempu-nyai arti penting bagi penentuan saat kapan terjadinya perbuatan pidana.
Ketentuan tentang berlakunya hukum pidana menurut waktu dapat dilihat dari
Pasal 1 KUHP.
Selanjutnya berlakunya undang-undang hukum
pidana menurut tempat mempunyai arti penting bagi pe-nentuan tentang sampai
dimana berlakunya hukum pidana sesuatu negara itu berlaku apabila terjadi
perbuatan pidana. Berlakunya hukum pidana menurut tempat ini dapat dibedakan
menjadi empat asas yaitu: asas teritorialitateit, asas personaliteit, asas
perlindungan atau asas nasionaliteit pasif, dan asas universaliteit.
Ketentuan tentang asas berlakunya hukum pidana ini dapat dilihat dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 9 KUHP.
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas
sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. ada beberapa
Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah
kemerdekaan. Dalam makalah ini telah kita lihat pembahasannya dan bisa dipahami
ruang lingkup hukum pidana tersebut.
V.
Penutup
Demikian yang dapat kami
paparkan mengenai Hukum Pidana yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini,
tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya
pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan
judul makalah ini.
Penulis banyak berharap
para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran apapun kepada
penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di
kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada
khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Wallohummuwafiq Illa
Aqwammintoriq, Wassalammualaikum Wr. Wb
[1] Hilman
Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Bandung: Penerbit Alumni, 1992. Hlm 114
[2] Prof.
Moeljatno, Asas Asas Hukum Pidana. Hal.
1 (http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana)
12 september 2013 02.00 pm
[3]
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktek
Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika,
2005. Hlm 2
[4] Ibid. Hal.
2
[5] CST.
Kansil, Pengantar ilmu hukum dan Tata hukum Indonesia, Ctk.9, Balai Pustaka,
Jakarta, 1993, hlm. 250
[6] Teguh
Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana, Ctk. I, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta, 2005, hlm.52
[7] Ibid. Hal. 52
[8] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana,
Jakarta: PT RINEKA CIPTA 1993 Hal 13
[11] Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana,
Jakarta; Rieneka Cipta Pustaka 1991
[12] Ibid.
[13] A. Siti Soetami, Pengantar Tata
Hukum Indonesia; Bandung, PT Refika Aditama 2007 Hal 61
[16] Ibid. hal. 73
[17] Op. Cit CST. Kansil hal. 250
[18] Op. Cit. CST. Kansil hal. 324
[19]
Oemar Seno Adji, Perkembangan Hukum Pidana & Hukum Acara Pidana Sekarang
Dan Dimasa Jang Akan datang, Jakarta CV. Pantjuran Tujuh 1971 hal. 40
[20] Op. Cit.Adi Hamzah Hal. 27
[21]
Ibid. Hal 41
[22] http://kakpanda.blogspot.com/2012/12/berlakunya-hukum-pidana-menurut-tempat.html
Semarang, 13 september 2013 03.00 pm
DAFTAR PUSTAKA
Hadikusuma,
Hilman. Bahasa Hukum Indonesia, Bandung: Penerbit Alumni, 1992.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta; Rieneka
Cipta Pustaka 1991
Kansil,
CST. Pengantar ilmu hukum dan Tata hukum
Indonesia, Ctk.9, Balai Pustaka, Jakarta, 1993,
Marpaung,
Leden. Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Moeljatno,
Asas Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT RINEKA CIPTA 1993
Prasetyo
Teguh dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana, Ctk. I, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta, 2005,
Seno.Oemar,Adji,
Perkembangan Hukum Pidana & Hukum Acara Pidana Sekarang Dan Dimasa Jang
Akan datang, Jakarta CV. Pantjuran Tujuh 1971
Soetami A. Siti. Pengantar Tata Hukum Indonesia;
Bandung, PT Refika Aditama 2007

COMMENTS