Makalah Pengertian Hukum Pidana

      I.            Ilustrasi Hukum Pidana. (Foto. Repro) TUGAS MAKALAH Pengertian Hukum Pidana Guna Memenuhi T...

      I.          
Ilustrasi Hukum Pidana. (Foto. Repro)
TUGAS MAKALAH

Pengertian Hukum Pidana

Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana I
Dosen Pengampu : A. Turmudi, SH, Msi.



oleh :
Al Muammat                                  122211025
Fareh Hariyanto                            122211033
Muhammad Agus Prasetyo         122211051

IAIN Walisongo Semarang
2013


Pendahuluan
Kehidupan manusia di dalam pergaulan masyarakat sendiri diliputi oleh norma-norma, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat. Sejak masa kecilnya manusia merasakan adanya peraturan-peraturan hidup yang membatasi sepak terjangnya. Tetapi dengan adanya norma-norma maka penghargaan dan perlindungan terhadap diri dan kepentingan-kepentingannya juga kepentingan-kepentingan setiap warga masyarakat lainnya serta ketentraman dalam masyarakat terpelihara dan terjamin.
Namun dari aspek itu kebanyakan hukum yang berkembang dalam masyarakat lebih Spesifik Kehukum Adat, Namun Pada kesempatan ini kami dari kelompok pertama ingin menjelaskan sekelumit tentang Hukum Pidana.
Apakah hukum pidana itu ? pertanyaan ini sesungguhnya sangat sulit untuk dijawab, mengingat hukum pidana itu mempunyai banyak segi, yang masing-masing mempunyai arti sendiri-sendiri. Penerapan hukum pidana berkaitan dengan ruang lingkup hukum pidana itu sendiri dapat bersifat luas dan dapat pula bersifat sempit.  Dalam tindak pidana dapat melihat seberapa jauh seseorang telah merugikan masyarakat dan pidana apa yang perlu dijatuhkan kepada orang tersebut karena telah melanggar hukum. Selain itu, tujuan hukum pidana tidak hanya tercapai dengan pengenaan pidana, tetapi merupakan upaya represif yang kuat berupa tindakan-tindakan pengamanan. Perlunya pemahaman terhadap  pembelajaran hukum pidana itu sendiri. Maka dari itu Kami merumuskan Rumusan Masalah dalam Makalah ini sebagai berikut :
Rumusan Masalah
1.    Apakah yang dimaksud Ilmu Hukum Pidana & Kriminologi ?
2.    Apakah yang dimaksud Bagian Umum & Bagian Khusus dalam Hukum Pidana?
3.    Apakah sumber hokum Pidana Di Indonesia ?
4.    Bagaimana berlakunya UU Pidana menurut Waktu & Tempatnya ?



   II.            Pembahasan
A. Pengertian Pidana
Istilah Pidana berasal dari bahasa hindu Jawa yang artinya Hukuman, nestapa atau sedih hati, dalam bahasa Belanda disebut straf. Dipidana artinya dihukum, kepidanan artinya segala sesuatu yang bersifat tidak baik, jahat, pemidanaan artinya penghukuman. Jadi Hukum Pidana sebagai terjemahan dari bahasa belanda strafrecht adalah semua aturan yang mempunyai perintah dan larangan yang memakai sanksi (ancaman) hukuman bagi mereka yang melanggarnya.[1]
Sedangkan menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan  Hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1.      Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2.      Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.      Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[2]
Hukum pidana tidak lahir dengan sendirinya atau dengan kata lain hukum pidana tidak lahir dari norma hukum itu sendiri, tetapi telah ada pada norma lain seperti norma agama, adat dan kesusilaan. Lahirnya hukum pidana adalah untuk menguatkan norma-norma tersebut.
  Hukum Pidana di Indonesia itu sendiri secara umum dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1.      Hukum pidana materiil yaitu semua ketentuan dan peraturan yang menunjukkan tentang tindakan-tindakan yang mana adalah merupakan tindakan-tindakan yang dapat dihukum, siapakah orangnya yang dapat dipertanggungjawabkan ter-hadap tindakan-tindakan tersebut dan hukuman yang bagai-mana yang dapat dijatuhkan terhadap orang tersebut, disebut juga dengan hukum pidana yang abstrak.[3]
2.      Hukum Pidana Formil merupakan sejumlah peraturan yang mengandung cara-cara Negara mempergunakan haknya untuk mengadili serta memberikan putusan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindakan pidana, atau dengan kata lain adalah caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus diberlakukan secara konkrit. Biasanya orang menyebut jenis hukum pidana ini sebagai hukum acara pidana.[4]
B. Tujuan & Fungsi Hukum Pidana
o   Tujuan Hukum Pidana
Hukum Pidana merupakan ilmu pengetahuan Hukum, oleh karena itu peninjauan bahan-bahan mengenai Hukum Pidana terutama dilakukan dari sudut pertanggung jawaban manusia tentang “Perbuatan yang dapat dihukum”. Kalau seorang melanggar peraturan pidana, maka akibatnya ialah bahwa orang itu dapat dipertanggung jawabkan tentang perbuatannya itu sehingga ia dapat dikenakan hukuman (kecuali orang gila, dibawah umur, dsb).
 Tujuan Hukum Pidana itu memberi system dalam bahan-bahan yang banyak dari hokum, azas-azas dihubungkan satu sama lain sehingga dapat dimasukkan dalam satu system. Penyelidikan secara demikian adalah dogmatis yuridis. Peninjauan bahan-bahan hukum pidana terutama dilakukan dari sudut pertanggung jawaban manusia tentang perbuatan yang dapat dihukum.[5]
Pada prinsipnya sesuai dengan sifat hukum pidana sebagai hukum public tujuan pokok diadakannya hukum pidana ialah melindungi kepentingan –kepentingan masyarakat sebagai suatu kolektiviteit dari perbuatan-perbuatan yang mengancamnya atau bahkan merugikannya baik itu datang dari perseorangan maupun kelompok orang (suatu organisasi). Berbagai kepentingan bersifat kemasyarakatan tersebut antara lain ialah ketentraman, ketenangan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Salah satu kesimpulan dari seminar kriminologi ke-3 1976 di Semarang antara lain, hukum pidana hendaknya dipertahankan sebagai salah satu sarana untuk social defense yaitu untuk perlindungan masyarakat.[6]
Namun demikian, dalam perspektif Barat yang kehidupan bersamannya lebih didasarkan pada paham-paham seperti individualisme dan liberalisme. Konsep tentang tujuan diadakannya hukum pidana agaknya cenderung diorientasikan untuk memberikan perlindungan terhadap berbagai macam kepentingan warga Negara secara individu dari kesewenang-wenangan penguasa. Konsep demikian antara lain dapat ditelusuri melalui berbagai pemikiran barat khususnya yang terkait dengan gagasan tentang azas legalitas. Sementara itu, ada pula pemikiran yang menggabungkan secara sekaligus dua tujuan diadakannya hukum pidana yang telah disebutkan diatas. Sehingga konsepnya menjadi bahwa hukum pidana diadakan tujuannya adalah disamping untuk melindungi kepentingan-kepentingan yang bersifat kemasyarakatan, sekaligus (secara implisit) juga melindungi kepentingan-kepentingan yang bersifat perseorangan.[7]
o   Fungsi Hukum Pidana
1. Fungsi Umum
Fungsi umum Hukum Pidana adalah untuk mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat yang berisi ketentuan hukum pidana yang berlaku untuk seluruh lapangan hukum pidana, baik yang terdapat dalam KUHP maupun diluar KUHP , kecuali ditentukan lain. Bagian umum ini, dalam KUHP dimuat dalam Buku I KUHP (Aturan Umum), pasal 1-103. Mengatur tentang ketentuan tentang batas berlakunya KUHP, pidana, hal yang menghapuskan, mengurangkan atau memberatkan pidana, percobaan, penyertaan, perbarengan daluarsa dsb. Pasal 103 merupakan aturan penutup yang mengatur tentang dapat dibuatnya UU pidana lainnya diluar KUHP.
2. Fungsi Khusus
Melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi pidana yang sifatnya lebih tajam bila dibandingkan dengan sanksi pidana yang terdapat pada cabang hukum yang lain. Kepentingan hukum yang wajib dilindungi itu ada tiga macam yaitu :
ü  Kepentingan hukum perorangan (individuale belangen) misalnya kepentingan hukum terhadap hak hidup (nyawa), kepentingan hukum atas tubuh, kepentingan hukum akan hak milik benda, kepentingan hukum terhadap harga diri dan nama baik, kepentingan hukum terhadap rasa susila, dsb.
ü  Kepentingan hukum masyarakat (sociale of maatschapppelijke belangen), misalnya kepentingan hukum terhadap keamanan dan ketertiban umum, ketertiban berlalu lintas di jalan raya, dsb.
ü  Kepentingan hukum negara (staatsbelangen), misalnya kepentingan hukum terhadap keamanan dan keselamatan negara, kepentingan hukum terhadap negara-negara sahabat, kepentingan hukum terhadap martabat kepala negara dan wakilnya, dsb.
Berisi perbuatan yang dapat dipidana dan ancaman pidananya. Diatur dalam Buku II (kejahatan) dan Buku III (Pelanggaran) KUHP.
Perbedaannya terletak pada berat ringannya pidana yang diancamkan Kejahatan lebih berat daripada pelanggaran. Ancaman pidana terberat hanya diancamkan  dengan kurungan paling lama 1 tahun. Sanksi hukum pidana mempunyai pengaruh preventif (pencegahan) terhadap timbulnya pelanggaran-pelanggaran norma hukum (Theorie des psychischen Zwanges / ajaran Paksaan Psikis)
C. Ilmu Hukum Pidana & Kriminologi
Di samping ilmu hukum pidana, yang sesungguhnya dapat juga di namakan : ilmu tentang hukumnya kejahatan, ada juga ilmu tentang kejahatanya sendiri di namakan kriminologi. Kecuali obyeknya berlainan , tujuanyapun berbeda, kalau  obyek ilmu hukum pidana adalah  aturan aturan hukum yang  mengenai kejahatan atau yang bertalian dengan pidana, dan tujuanya agar dapat mengerti dan mempergunakan dengan sebaik-baiknya serta seadil-adilnya, maka obyek kriminologi  adalah orang yang melakukan kejahatan (si penjahat) itu sendiri adapun tujuanya : agar menjadi  mengerti  apa sebab-sebabnya  sehingga berbuat jahat seperti itu. Apakah  memang bakatnya adalah jahat, ataukah di dorong keadaan masyarakat di sekitarnya (milieu) baik keadaan sosiologis maupun  ekonomis. Ataukah ada sebab-sebab lain lagi. Jika sebab- sebab itu sudah di ketahui, maka disamping pemidanaan, dapat di adakan tindakan-tindakan yang tepat , agar orangtadi tidak lagi berbuat demikian. Atau agar orang-orang lain tidak melakukanya.[8]
            Berhubung dengan ini, terutama  di negeri-negeri  Angelsaks, kriminologi biasanya di bagi menjadi 3 bagian : Criminal biology, yang menyelidiki dalam diri orang itu sendiri akan sebab-sebab dari perbuatanya, baik dalam jasmani maupun rohaninya ;Criminal sociology, yang mencoba mencari sebab-sebab itu dalam lingkungan masyarakat di mana penjahat itu berda (dalam milieunya):  Criminal policy, yaitu tindakan –tindakan apa yang disekitarnya harus di jalankan supaya orang lain tidak berbuat itu pula.
            Ada yang berpendapat bahwa nanti perkembangan kriminologi sudah sempurna, maka tidak diperbolehkan lagi adanya pidana. Sebab karena itu meskipun telah berabad-abad orang telah menjatuhi pidana pada orang yang berbuat kejahatan, jadi bukanlah obat bagi penjahat.  Bagaimana akan mungkinya itu. Kalau penjahat di ibaratkan  orang yang  sakit, dan pidananya  yang bersifat memberi nestapa sebagai pembalasan atas  kejahatan yang di lakukan, hal itu di jadikan obat  untuk di sakit tadi? Untuk mengobatinya, tentunya terlebih dahulu  di perlukanmengetahui sebab-sebab penyakit itu. Dan karenanya yang di pelukan bukanlah pidana yang bersifat memberi nestapa sebagai pembalasan atas kejahatan yang di lakukan, melainkan tindakan-tindakan.[9]
Pandangan semacam ini hemat saya agak terlalu simplistis. Sebab kiranya, pandangan bahwa pidana adalah semata-mata sebagai pembalasan kejahatan yang di lakukan, sekarang sudah ditinggalkan , dan telah di insyafi bahwa senyatanya adalah lebih kompleks. Kalau sekarang sifat pembalasan masih ada, maka itu adalah faset, suatu segi yang kecil. Faset –faset yang lain dan lebih penting hemat saya seumpamanya adalah menenteramkan kembali masyarakat  yang telah digoncangkan dengan adanya perbuatan pidana disatu pihak, dan dilain pihak, mendidik kembali orang yang melakukan  perbuatan pidana tadi agar supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Adapun cara untuk mencapai usaha permasyarakatan ini adalah bermacam-macam, yang boleh berganti dan berubah menurut perkembangan ilmu  pendidikan dalam bidang tersebut. Dengan  demikian makna pidana seharusnya lalu berubah. Tidak lagi sebagai penderitaaan fisik dan perendahan martabat manusia sebagai pembalasan daripada kejahatan yang telah dilakukan, akan tetapi mencakup seluruh sarana-sarana yang di pandang layak dan dapat di praktekan dalam suatu masyarakat tertentu. Sebagai contoh pasal 21. Fundamentals of Criminal legislation for the USSR an thu Union Republica. 1958 ditentukan ada 7 macam pidana yaitu ;1 ) deprivation of liberty. Transportation 3) exile 4) corrective labour without deprivation of liberty 5) deprivation of the right to occupy a certain post engaged in cartain activity 6) fines 7) social censure.[10]
Pada umumnya  sekarang orang menganggap bahwa dengan adanya kriminologi  di samping ilmu hokum pidana, pengetahuan tentang kejahatan menjadi lebih luas. Karena dengan demikian orang lalu mendapat  pengertian baik tentang pengetahuan hukumnya terhadap kejahatan  maupun tentang pengertian mengenai timbulnya kejahatan dan cara cara pemberantasanya, se hingga memudahkan  penentuan  adanya kejahatan dan bagaimana menghadapinya untuk kebaikan masyarakat dan penjahatnya itu sendiri.
Ilmu hukum pidana dan kriminologi seperti dalam pemandangan di atas , lalu  merupakan pasangan , merupakan  dwi tunggal. Yang stu melenggkapi yang lain. Kedua ilmu ini di Jerman dicakup dengan nama : Die gesammte Strafrechtswissenschaft, dan dalam negeri-negeri  Angelsaks; Criminal scince.  
D. Bagian Umum & Khusus dalam Hukum Pidana
Hukum Pidana di Indonesia terbagi dua, yaitu Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus.Secara definitif Hukum Pidana Umum[11] dapat diartikam sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum, yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP.
Adapun Hukum Pidana Khusus[12], dimaknai sebagai perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan khusus di luar KUHP, baik perundang-undangan pidana maupun bukan pidana tetapi memiliki sanksi pidana (ketentuan menyimpang dari KUHP). Menurut Andi Hamzah, peraturan hukum yang tercantum di luar KUHP dapat disebut undang-undang (pidana) tersendiri atau dapat juga disebut hukum pidana di luar kodifikasi atau nonkodifikasi.

Hukum Pidana Umum
Hukum Pidana Khusus
1. Definisi




2. Dasar







3. Kewenangan Penyelidikan & Penyidikan


4. Pengadilan
Perundang-undangan pidana yang berlaku umum.


Yang tercantum di dalam KUHP & semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP.



Polisi & Jaksa



Pengadilan Umum
Perundang-undangan di bidang tertentu yang bersanksi pidana atau tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus.

Yang tercantum di dalam pertauran perundang-undangan di luar KUHP baik perundang-undangan pidana maupun bukan pidana, tetapi bersanksi pidana (ketentuan yang menyimpang dari KUHP).


Polisi, Jaksa, PPNS, & KPK.



Pengadilan HAM, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Tipikor,  Pengadilan Pajak, Pengadilan Industrial, Pengadilan  Niaga, Pengadilan Anak

Law Online Library (Maret 2010) menuliskan, seiring dengan munculnya pengaturan hukum pidana secara khusus, muncul istilah Hukum Pidana Khusus, yang sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus.

Apakah ada perbedaan dari kedua istilah itu ? secara prinsipil, tidak ada perbedaan karena yang dimaksudkan oleh kedua istilah itu adalah undang-undang pidana yang berada di luar hukum pidana umum, yang mempunyai penyimpangan dari hukum pidana umum baik dari segi hukum pidana materil maupun dari segi hukum pidana formil. Jika tidak ada penyimpangan, maka tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.

Di Indonesia kini berkembang dengan subur undang-undang tersendiri di luar KUHP, seperti UU Tindak Pidana Ekonomi, UU Tipikor, dan banyak perundang-undangan administrasi yang bersanksi pidana, dengan ancaman pidananya sangat berat 10 tahun, 15 tahun, sampai seumur hidup bahkan ada pidana mati (UU Psikotropika, UU Perbankan, dan UU Lingkungan Hidup).

E. Sumber - Sumber Hukum Pidana Indonesia
1. Sumber hukum tertulis dan terkodifikasi
Ø  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP ini mempunyai nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang diberlakukan di Indonesia pertama kali dengan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 3315 Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918.[13] WvSNI merupakan turunan dari WvS negeri Belanda yang dibuat pada tahun 1881 dan diberlakukan di negara Belanda pada tahun 1886. Walaupun WvSNI notabene turunan dari WvS Belanda, namun pemerintah kolonial pada saat itu menerapkan asas konkordansi (penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS di negara jajahannya. Beberapa pasal dihapuskan dan disesuaikan dengan kondisi dan misi kolonialisme Belanda atas wilayah Indonesia. WvSNI berubah menjadi KUHP dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan dipertegas dengan Undang-undang Nomor 73 tahun 1958 (LN nomor 127 tahun 1958)[14] tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Ø  Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Nomor 8 tahun 1981[15] atau biasa disebut dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Peraturan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum acara pidana dalam lingkungan peradilan umum sebelum undang-undang ini berlaku adalah "Reglemen Indonesia yang dibaharui atau yang terkenal dengan nama "Het Herziene Inlandsch Reglement" atau H.I.R.[16] (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44), yang berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Darurat. Tahun 1951, seberapa mungkin harus diambil sebagai pedoman tentang acara perkara pidana sipil oleh semua pengadilan dan kejaksaan negeri dalam wilayah Republik Indonesia, kecuali atas beberapa perubahan dan tambahannya.
Dengan Undang-undang Nomor 1 Darurat. Tahun 1951 itu dimaksudkan untuk mengadakan unifikasi hukum acara pidana, yang sebelumnya terdiri dari hukum acara pidana bagi landraad dan hukum acara pidana bagi raad van justitie. Adanya dua macam hukum acara pidana itu, merupakan akibat semata dari perbedaan peradilan bagi golongan penduduk Bumiputera dan peradilan bagi golongan bangsa Eropa di Jaman Hindia Belanda yang masih tetap dipertahankan, walaupun Reglemen Indonesia yang lama (Staatsblad Tahun 1848 Nomor 16) telah diperbaharui dengan Reglemen Indonesia yang dibaharui (R.I.B.)[17]  karena tujuan dari pembaharuan itu bukanlah dimaksudkan untuk mencapai satu kesatuan hukum acara pidana, tetapi justeru ingin meningkatkan hukum acara pidana bagi raad van justitie. Meskipun Undang-undang Nomor 1 Darurat. Tahun 1951 telah menetapkan bahwa hanya ada satu hukum acara pidana yang berlaku untuk seluruh Indonesia yaitu R.I.B, akan tetapi ketentuan yang tercantum di dalamnya ternyata belum memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia sebagaimana wajarnya dimiliki oleh suatu negara hukum. Khususnya mengenai bantuan hukum di dalam pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum tidak diatur dalam R.I.B, sedangkan mengenai hak pemberian ganti kerugian juga tidak terdapat ketentuannya.
Oleh karena itu demi pembangunan dalam bidang hukum dan sehubungan dengan hal sebagaimana telah dijelaskan di muka, maka "Het Herziene Inlandsch Reglement" (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44) berhubungan dengan dan Undang-undang Nomor 1 Darurat. Tahun 1951[18] (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) serta semua peraturan pelaksanaannya dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, sepanjang hal itu mengenai hukum acara pidana, perlu dicabut karena tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional dan diganti dengan undang-undang hukum acara pidana baru yang mempunyai ciri kondifikatif dan unifikatif berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau dikenal dengan KUHAP.
2. Sumber hukum tertulis dan tidak terkodifikasi
Sumber hukum ini juga biasa disebut hukum pidana khusus, yaitu hukum pidana yang mengatur golongan-golongan tertentu atau terkait dengan jenis-jenis tindak pidana tertentu. Sumber hukum pidana khusus di Indonesia  ini di antaranya KUHP Militer, dan beberapa perundang-undangan antara lain:
ü  Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika
ü  Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
ü  Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Ketentuan Pidana dalamPeraturan perundang-undangan non-pidana
 Contoh UU non pidana yang memuat sanksi Pidana:
· UU Lingkungan
· UU Pers
· UU PendidikanNasional
· UU Perbankan
· UU Pajak
· UU PartaiPolitik
· UU pemilu
· UU Merek
· UU Kepabeana
· UU PasarModal Pidana

E. Berlakunya UU Pidana menurut Waktu & Tempat
Ø  Waktu
Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Serta berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Dalam hal seseorang melakukan perbuatan (feit)[19] pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum diberlakukan ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan sama sekali tidak dapat dipidana.  Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali)[20] Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
Dalam perkembangannya amandemen ke-2 UUD 1945 dalam Pasal 28 ayat (1) berbunyi dan berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan Pasal 28 J ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Karenanya asas ini dapat pula dinyatakan sebagai asas konstitusional.
Dalam catatan sejarah asas ini dirumuskan oleh Anselm von Feuerbach dalam teori : “vom psychologishen zwang (paksaan psikologis)” dimana adagium : nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang mengandung tiga prinsip dasar :
- Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
- Nulla Poena[21] sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
- Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada)
Adagium ini menganjurkan supaya :
1) Dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam peraturan bukan saja tentang macamnya perbuatan yang harusdirumuskan dengan jelas, tetapi juga macamnya pidana yang diancamkan;
2)  Dengan cara demikian maka orang yang akan melakukan perbuatanyang dilarang itu telah mengetahui terlebih dahulu pidana apa yangakan dijatuhkan kepadanya jika nanti betul-betul melakukan perbuatan;
3) Dengan demikian dalam batin orang itu akan mendapat tekanan untuk tidak berbuat. Andaikata dia ternyata melakukan juga perbuatan yang dilarang, maka dinpandang dia menyetujui pidana yang akan dijatuhkan kepadanya.
Ø  TEMPAT
Teori tetang ruang lingkup berlakunya hukum pidana nasional menurut tempat terjadinya. Perbuatan (yurisdiksi hukum pidana nasional), apabila ditinjau dari sudut Negara ada 2 (dua) pendapat yaitu :
a. Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi diwilayah Negara, baik dilakuakan oleh warga negaranya sendiri maupun oleh orang lain (asas territorial).
b. Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga Negara, dimana saja, juga apabila perbuatan pidana itu dilakukan diluar wilayah Negara. Pandangan ini disebut menganut asas personal atau prinsip nasional aktif.
Pada bagian ini, akan melihat kepada berlakunya hukum pidana menurut ruang tempat dan berkaitan pula dengan orang atau subyek. Dalam hal ini asas-asas hukum pidana menurut tempat dapat di kategorikan sebagai berikut:

I. Asas Teritorial
Asas ini diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan : “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”.
Pasal ini dengan tegas menyatakan asas territorial, dan ketentuan ini sudah sewajarnya berlaku bagi Negara yang berdaulat. Asas territorial lebih menitik beratkan pada terjadinya perbuatan pidana di dalam wilayah Negara tidak mempermasalahkan siapa pelakunya, warga Negara atau orang asing. Sedang dalam asas kedua (asas personal atau asas nasional yang aktif) menitik beratkan pada orang yang melakukan perbuatan pidana, tidak mempermasalahkan tempat terjadinya perbuatan pidana. Asas territorial yang pada saat ini banyak diikuti oleh Negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Hal ini adalah wajar karena tiap-tiap orang yang berada dalam wilayah suatu Negara harus tunduk dan patuh kepada peraturan-peraturan hukum Negara dimana yang bersangkutan berada.
Ad. II. Asas Personal[22]
Asas Personal atau Asas Nasional yang aktif tidak mungkin digunakan sepenuhnya terhadap warga Negara yang sedang berada dalam wilayah Negara lain yang kedudukannya sama-sama berdaulat. Apabila ada warga Negara asing yang berada dalam suatu wilayah Negara telah melakukan tindak pidana dan tindak pidana dan tidak diadili menurut hukum Negara tersebut maka berarti bertentangan dengan kedaulatan Negara tersebut. Pasal 5 KUHP hukum Pidana Indonesia berlaku bagi warga Negara Indonesa di luar Indonesia yang melakukan perbuatan pidana tertentu Kejahatan terhadap keamanan Negara, martabat kepala Negara, penghasutan, dll.
Ad. III. Asas Perlindungan
Sekalipun asas personal tidak lagi digunakan sepenuhnya tetapi ada asas lain yang memungkinkan diberlakukannya hukum pidana nasional terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Negara. Pasal 4 KUHP (seteleh diubah dan ditambah berdasarkan Undang-undang No. 4 Tahun 1976)
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan  Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia :
1. Salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, 108 dan 131;
2. Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau bank, ataupun mengenai materai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia;
3. Pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda deviden atau tanda bunga yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak palsu;
4. Salah satu kejahatan yang disebut dalam Pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 l, m, n dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.  

Ad. IV. Asas Universal
Berlakunya pasal 2-5 dan 8 KUHP dibatasi oleh pengecualian-pengecualian dalam hukum internasional. Bahwa asas melindungi kepentingan Internasional (asas universal) adalah dilandasi pemikiran bahwa setiap Negara di dunia wajib turut melaksanakan tata hukum sedunia (hukum internasional).
Dikatakan melindungi kepentingan internasional (kepentingan universal) karena rumusan pasal 4 ke-2 KUHP (mengenai kejahatan pemalsuan mata uang atau uang kertas) dan pasal 4   ke-4 KUHP (mengenai pembajakan kapal laut dan pembajakan pesawat udara) tidak menyebutkan mata uang atau uang kertas Negara mana yang dipalsukan atau kapal laut dan pesawat terbang negara mana yan dibajak. Pemalsuan mata uang atau uang kertas yang dimaksud dalam pasal 4 ke-2 KUHP menyangkut mata uang atau uang kertas Negara Indonesia, akan tetapi juga mungkin menyangkut mata uang atau uang kertas Negara asing. Pembajakan kapal laut atau pesawat terbang yang dimaksud dalam pasal 4 ke-4 KUHP dapat menyangkut kapal laut Indonesia atau pesawat terbang Indonesia, dan mungkin juga menyangkut kapal laut atau pesawat terbang Negara asing.
III.            Temuan
1.     Ilmu Hukum Pidana & Kriminologi ternyata memiliki tujuan yang berbeda, kalau  obyek ilmu hukum pidana adalah  aturan aturan hukum yang  mengenai kejahatan atau yang bertalian dengan pidana, dan tujuanya agar dapat mengerti dan mempergunakan dengan sebaik-baiknya serta seadil-adilnya, maka obyek kriminologi  adalah orang yang melakukan kejahatan (si penjahat) itu sendiri.
2.     Bagian Umum & Bagian Khusus dalam Hukum Pidana ialah Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus.Secara definitif Hukum Pidana Umum  dapat diartikam sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum. Adapun Hukum Pidana Khusus , dimaknai sebagai perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan khusus di luar KUHP.
3.     Sumber Hukum Pidana Di Indonesia
1. Sumber hukum tertulis dan terkodifikasi
Ø  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Ø  Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
2. Sumber hukum tertulis dan tidak terkodifikasi
Ø  Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika
Ø  Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
Ø  Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Ketentuan Pidana dalamPeraturan perundang-undangan non-pidana
Contoh UU non pidana yang memuat sanksi Pidana:
Ø  UU Lingkungan
Ø  UU Pers
Ø  UU Pendidikan Nasional Dsb

IV.            Kesimpulan
Secara garis besar,  Hukum Pidana di Negara Kesatuan Republik Indonesia kita tercinta ini, belum bisa keluar dari pengaruh-pengaruh Hukum dari Negeri Belanda, secara tidak langsung saat ini kita masih terjajah dalam segi Hukum yang kita Anut, Hal ini karna telah seperti yang di paparkan di atas bahwa KUHP kita masih  banyak mengadopsi dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI). Ya ini memang resiko sebuah Negara bekas Jajahan.
Hukum Pidana disusun dan dibentuk dengan maksud untuk diberlakukan dalam masyarakat agar dapat dipertahankan segala kepentingan hukum yang dilindungi dan terjaminnya kedamaian dan ketertiban.
Dalam hal diberlakukannya hukum pidana ini, dibatasi oleh hal yang sangat penting,   yaitu :
1.      Batas waktu (diatur dlm buku pertama, Bab I pasal 1 KUHP)
2.      Batas tempat dan orang (diatur dlm buku Pertama Bab I Pasal 2 – 9 KUHP)
 Berlakunya hukum pidana menurut waktu, mempu-nyai arti penting bagi penentuan saat kapan terjadinya perbuatan pidana. Ketentuan tentang berlakunya hukum pidana menurut waktu dapat dilihat dari Pasal 1 KUHP.
 Selanjutnya berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat mempunyai arti penting bagi pe-nentuan tentang sampai dimana berlakunya hukum pidana sesuatu negara itu berlaku apabila terjadi perbuatan pidana. Berlakunya hukum pidana menurut tempat ini dapat dibedakan menjadi empat asas yaitu: asas teritorialitateit, asas personaliteit, asas perlindungan atau asas nasionaliteit pasif, dan asas universaliteit. Ketentuan tentang asas berlakunya hukum pidana ini dapat dilihat dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 KUHP.
 Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan. Dalam makalah ini telah kita lihat pembahasannya dan bisa dipahami ruang lingkup hukum pidana tersebut.




  V.            Penutup
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai Hukum Pidana yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran apapun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Wallohummuwafiq Illa Aqwammintoriq, Wassalammualaikum Wr. Wb




[1] Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Bandung: Penerbit Alumni, 1992. Hlm 114
[2] Prof. Moeljatno, Asas Asas Hukum Pidana.  Hal. 1 (http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana) 12 september 2013 02.00 pm
[3] Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Jakarta: Sinar  Grafika, 2005. Hlm 2
[4]  Ibid. Hal. 2
[5] CST. Kansil, Pengantar ilmu hukum dan Tata hukum Indonesia, Ctk.9, Balai Pustaka, Jakarta, 1993, hlm. 250
[6] Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana, Ctk. I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005, hlm.52
[7] Ibid. Hal. 52
[8] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT RINEKA CIPTA 1993 Hal 13
[9] Ibid.14
[10] Ibid.15
[11] Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta; Rieneka Cipta Pustaka 1991
[12] Ibid.
[13] A. Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia; Bandung, PT Refika Aditama 2007 Hal 61
[14] Ibid. hal. 62
[15] Ibid. hal. 77
[16] Ibid. hal. 73
[17] Op. Cit CST. Kansil hal. 250
[18] Op. Cit. CST. Kansil hal. 324
[19] Oemar Seno Adji, Perkembangan Hukum Pidana & Hukum Acara Pidana Sekarang Dan Dimasa Jang Akan datang, Jakarta CV. Pantjuran Tujuh 1971 hal. 40
[20] Op. Cit.Adi Hamzah Hal. 27
[21] Ibid. Hal 41
[22] http://kakpanda.blogspot.com/2012/12/berlakunya-hukum-pidana-menurut-tempat.html Semarang, 13 september 2013 03.00 pm



DAFTAR PUSTAKA
Hadikusuma, Hilman. Bahasa Hukum Indonesia, Bandung: Penerbit Alumni, 1992.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta; Rieneka Cipta Pustaka 1991
Kansil, CST.  Pengantar ilmu hukum dan Tata hukum Indonesia, Ctk.9, Balai Pustaka, Jakarta, 1993,
Marpaung, Leden. Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Jakarta: Sinar  Grafika, 2005.
Moeljatno, Asas Asas Hukum Pidana.  Jakarta: PT RINEKA CIPTA 1993
Prasetyo Teguh dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana, Ctk. I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005,
Seno.Oemar,Adji, Perkembangan Hukum Pidana & Hukum Acara Pidana Sekarang Dan Dimasa Jang Akan datang, Jakarta CV. Pantjuran Tujuh 1971
Soetami A. Siti. Pengantar Tata Hukum Indonesia; Bandung, PT Refika Aditama 2007
 

COMMENTS

Name

Makalah Aliran Syiah,1,MAKALAH FIQH,7,MAKALAH HUKUM,12,MAKALAH POLITIK,1,MAKALAH SEJARAH,3,MAKALAH TAUHID,2,Maklah Tauhid,1,
ltr
item
Asrama Aksara: Makalah Pengertian Hukum Pidana
Makalah Pengertian Hukum Pidana
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjw7SEeKO9SQHGZtAJRmMQilxjQPyHojLZuHyc__2HJvKyeeHuXduFvvNaOsXtMObEv4K3yOTGMN0H6y0Z8wdUg_svDDGVwL9QsWMUwqFKUHxNnyRYnzzQ_vim3ofiZrkyxBZ-zcHpT7jdC/s640/Ilustrasi+Hukum+Pidana.+%2528Foto.+Repro%2529.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjw7SEeKO9SQHGZtAJRmMQilxjQPyHojLZuHyc__2HJvKyeeHuXduFvvNaOsXtMObEv4K3yOTGMN0H6y0Z8wdUg_svDDGVwL9QsWMUwqFKUHxNnyRYnzzQ_vim3ofiZrkyxBZ-zcHpT7jdC/s72-c/Ilustrasi+Hukum+Pidana.+%2528Foto.+Repro%2529.jpg
Asrama Aksara
https://asramaksara.blogspot.com/2013/09/makalah-pengertian-hukum-pidana.html
https://asramaksara.blogspot.com/
https://asramaksara.blogspot.com/
https://asramaksara.blogspot.com/2013/09/makalah-pengertian-hukum-pidana.html
true
1971343123301833580
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy