Aliran Khawarij PENDAHULUAN Peradaban yang telah dibangun umat Islam telah mengalami banyak liku-liku, ketidakpuasan manusia yang se...
PENDAHULUAN
Peradaban yang
telah dibangun umat Islam telah mengalami banyak liku-liku, ketidakpuasan
manusia yang selalu merasuki membuat terjadinya pergolakan-pergolakan dalam
perjalanannya. Kegagalan di perang Shiffin telah menimbulkan akibat yang sangat
buruk di kalangan tentara khalifah Ali bin Abi Tholib. Ada sebagian dari mereka
melepaskan diri dari tentara Ali dan memberontak untuk memerangi Ali dan
Mu’awiyah. Golongan ini menamakan dirinya Khawarij.
Ketidak puasan
atas terjadinya tahkim antara Ali dan Mu’awiyah telah menyulut sebagian
dari tentara Ali untuk memisahkan diri dan melakukan pemberontakan. Inilah
generasi pertama Khawarij lahir. Mereka menolak hasil dari tahkim yang
menyebabkan kalahnya Ali dan turunnya dari jabatan sebagai Khalifah. Dengan
jumlah sekitar dua belas ribu orang akhirnya mereka melakukan pemberontakan. Khawarij
bersikap bermusuhan terhadap Ali maupun terhadap Mu’awiyah. Mereka beranggapan,
orang-orang Islam selain mereka sendiri adalah kafir dan halal darahnya serta
kekayaannya.
Dalam makalah
ini kami mencoba untuk menguraikan sejarah tentang aliran Khawarij serta
sekte-sekte yang ada didalamnya dan ajaran pokok yang dianutnya
.
PEMBAHASAN
A.
Faktor – faktor
Timbulnya Perbedaan Aliran dalam Aqidah Islam
Menurut
Harun Nasution, persoalan yang pertama kali timbul dalam islam adalah persoalan
dalam bidang politik bukannya dalam bidang teologi. Tapi persoalan politik
segera meningkat menjadi persoalan teologi sehingga muncul berbagai aliran
teologi.[1]
Jadi, menurut Harun Nasution penyebab timbulnya berbagai aliran teologi
dalamislam adalah politik. Namun apabila dikaji lebih seksama, munculnya
aliran-aliran teologi dalam islam tidak mesti disebabkan oleh adanya faktor
politik. Ayat-ayat Al-Qur’an sendiri sangat memungkinkan untuk memunculkan
perbedaan pendapat ketika ditafsirkan oleh orang yang memiliki latar belakang
sosial dan budaya yang berbeda yang pada akhirnya dapat melahirkan berbagai
aliran teologi.dengan kata lain, tidak semua aliran kalam ditimbulkan oleh persoalan
politis,namun ada beberapa aliran kalam yang memang berawal dari persoalan
teologis.[2]
B.
Pengertian
Aliran Khawarij
Harun
Nasution menyebutkan bahwa nama Khawarij berasal dari kata Kharaja yang
berarti keluar. Nama itu sendiri diberikan kepada mereka karena mereka keluar
dari barisan Ali.[3]
Tetapi ada pendapat lain mengatakan pemberian nama itu didasarkan atas ayat
Al-Qur’an surat an-Nisa’: 100 menyebutkan:
Barangsiapa
berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat
hijrah yang luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan
maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya
(sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di
sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisaa’: 100)
Dengan demikian kaum Khawarij memandang diri mereka sebagai orang yang
meninggalkan rumah dan kampung halamannya untuk mengabdikan diri kepada Allah
dan Rasul-Nya. Kaum khawarij kadang-kadang juga menamakan golongan mereka kaum
Syurah, artinya kaum yang mengorbankan dirinya untuk kepentingan keridhoan
Allah. Sebagaimana tercantum dalam surat al-Baqarah ayat 207:
Dan di antara
manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan
Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.
(QS. Al-Baqarah: 207).
Dan, mereka juga sering disebut Haruriyah dari kata Harura yaitu
nama desa yang terletak di dekat Kufa di Irak. Di tempat inilah mereka
berkumpul setelah memisahkan diri dari Ali berjumlah dua belas ribu orang
dengan memilih Abdullah Ibn wahab al-Rasid menjadi imam sebagai ganti dari Ali
Ibn Abi Thalib.[4]
C.
Ciri – ciri Kaum
Khawarij
1.
Mudah
mengkafirkan orang yang tidak segolongan dengan mereka, walaupun orang tersebut
adalah penganut agama islam.
2.
Islam yang
benar adalah islam yang mereka pahami dan amalkan. Islam sebagaimana yang
dipahami dan diamalkan golongan islam lain tidak benar.
3.
Orang-orang
islam yang tersesat dan telah menjadi kafir itu perlu dibawa kembali ke islam
yang sebenarnya, yaitu islam seperti yang mereka pahami dan amalkan.
4.
Karena
pemerintahan dan ulama yang tidak sepaham dengan mereka adalah sesat, maka
mereka memilih imam dari golongan mereka sendiri. Imam dalam arti pemuka agama
dan pemuka pemerintahan.
5.
Mereka bersikap
fanatik dalam paham dan tidak segan-segan menggunakan kekerasan dan pembunuhan
untuk mencapai tujuan mereka.[5]
D.
Sebab – sebab
Munculnya Aliran Khawarij
Asal
mulanya kaum Khawarij adalah orang yang mendukung Sayyidina Ali. Akan tetapi,
akhirnya mereka membencinya karena dua anggota lemah dalam menegakkan
kebenaran, mau menerima tahkim yang sangat mengecewakan, sebagaimana
mereka juga membenci Mu’awiyah karena melawan Sayyidina Ali Khalifah yang sah.[6]
Munculnya
nama golongan Khawarij adalah setelah peristiwa tahkim, yaitu sebagai
upaya menyelesaikan peperangan antara Ali bin Abi Thalib disatu pihak dengan
Mu’awiyah dipihak lain. Peperangan kedua pihak itu terjadi disebabkan Mu’awiyah
pada akhir 37 H, menolak mengakui kekholifahan Ali bin Abi Thalib. Karena
setelah Ali bin Abi Thalib memindahkan ibu kotanya ke al- Kufah.[7]
Setelah adanya penolakan tersebut Mu’awiyah segera menghimpun pasukannya untuk
menghadapi kekuatan Ali sehingga pecahlah peperangan Siffin pada tahun 37 H/
658 M.
Dalam
peperangan ini tentara Ali di bawah pimpinan Malik al-Asytar hamper mencapai
titik kemenangannya, yaitu tentara Ali dapat mendesak tentara Mu’awiyah. Dan,
melihat pasukannya terdesak mundur ‘Amru bin Asy panglima tertinggi pasukan
Mu’awiyah memerintahkan pasukannya mengangkat tinggi-tinggi al-Qur’an dengan
ujung tombak sambil berkata al-Qur’an yang akan menjadi hakim diantara kita.
Marilah kita bertahkim dengan kitabullah. Kemudian Ali mendapat desakan dari
pimpinan-pimpinan pasukannya agar mau menerima ajakan tersebut sehingga pun
tidak bisa berbuat apa-apa selain mengabulkan permintaannya untuk menerima.
Sebagai realisasi dari diterimanya perjanjian tersebut dalam Encyclopedie of
Islam yang isinya sebagai berikut:
“suatu perjanjian telah direncanakan di Siffin
pada Safar 37 H/ 657 M. dan telah ditunjukkan dan dijelaskan dalam tahkim itu
dua orang sebagai perantara yaitu Abu Musa al-Asy’ari dan Ali dan Amr Ibnu
al-Asy untuk Mu’awiyah yang akan mengumumkan keputusan mereka pada tempat yang
mereka telah tentukan yaitu di tengah antara Syiria dan Iraq”. Tetapi sebagaian
di antara pasukan Sayyidina Ali ada yang tidak suka menerima ajakan tahkim itu,
karena mereka menganggap bahwa orang yang mau berdamai ketika pertempuran
adalah orang yang ragu akan pendiriannya dalam kebenaran peperangan yang
ditegakkannya. Hukum Allah sudah nyata kata mereka. Siapa yang melawan Khalifah
yang sah harus diperangi.
“kita
berperang guna menegakkan kebenaran demi keyakinan kepada agama kita. Kenapa
kita mau berhenti perang sebelum mereka kalah”, kata mereka. Akhirnya kaum ini
membenci Ali r.a. karena dianggap lemah dalam menegakkan kebenaran, sebagaimana
mereka membenci Mu’awiyah karena melawan Khalifah yang sah. Kaum inilah yang
dinamakan Khawarij, kaum yang keuar dan memisahkan diri dari Ali.[8]
Berdasarkan
keterangan di atas dapat difahami bahwa timbulnya Khawarij adalah persoalan
politik yang berubah kemudian menjadi soal kepercayaan atau dogmatis teologi.
Mereka menuduh Khalifah Ali bin Abi Thalib lebih percaya pada putusan musuh dan
mengenyampingkan putusan Allah yaitu menerima tahkim yang menjadi sebab
perpecahan dan perbedaan pendapat sampai tingkat dogmatis teologi.
Jadi,
setelah menerima prinsip arbitrase yang merugikan pihak Ali, sebagian
pengikut-pengikutnya keluar dari golongan Ali dan menamakan diri mereka dengan
golongan Khawarij dan merupakan sekte pertama lahir dalam islam. Mereka
menentang arbitrase dengan prisip la hukma Illa Lillah. [9]
E.
Ajaran Pokok
Aliran Khawarij
Ajaran-ajaran
pokok firqoh Khawarij ialah khilafah, dosa, dan imam. Pandangan firqoh
Khawarij terdapat khalifah Sayyidina Ali dan Mu’awiyah adalah:
“Asal
mula ajaran Khawarij adalah hal-hal yang berkaitan dengan khalifah.mereka
berpendapat sahnya khalifah Abu Bakar dan Umar. Karena sahnya pemilihan
keduanya, dan sahnya khalifah Utsman pada beberapa tahun awal pemerintahannya.
Tatkala dia berubah dan menyimpang kebijakannya dan tidak mengikuti jejak Abu
Bakar dan Umar, dan berbuat hal-hal yang telah diperbuatnya (menyimpang), maka
dia wajib dipecat. Mereka mengakui sahnya khalifah Ali, tetapi selanjutnya
mereka berpendapat bahwa dia bersalah dalam masalah tahkim.mereka menghukuminya
kafir karena menerima tahkim. Mereka juga mengutuk (mengkafirkan pengikut)
orang-orang yang terlibat perang jamal: Thalhah, Zubair, dan Aisyah,
sebagaimana pula mereka mengkafirkan Abu Musa Al-Asy’ari, dan Amr bin Ash.”
Dosa
yang ada hanyalah dosa besar saja,tidak ada pembagian dosa besar dan dosa
kecil. Semua pendurhaka terhadap Allah SWT adalah berakibat dosa besar. Latar
belakang Khawarij menetapkan dosa itu hanya satu macamnya, yaitu hanya dosa
besar saja, agar orang islam yang tidak sejalan dengan pendiriannya dapat
diperangi dan dapat dirampas harta bendanya, dengan dalih mereka berdosa dan
setiap yang berdosa adalah kafir.
Sekalipun
asal mula gerakan khawarij itu masalah politik semata, namun kemudian
berkembang menjadi corak keagamaan. Mereka berwatak keras, tanpa perhitungan
taktik strategi, tanpa berpikir panjang atas kekuatan yang ada padanya sendiri
dan kekuatan yang ada pada pihak lawan. Kemudian menurut golongan Khawarij iman
itu bukan hanya membenarkan dalam hati dan ikrar lisan saja tetapi amal ibadah
menjadi bagian dari iman.barang siapa tidak mengamalkan ibadah (amal bil
arkan) seperti sholat, puasa, zakat, dan lain-lain, maka kafirlah dia.[10]
Adapun
menurut pendapat lain bahwa pokok-pokok ajaran Khawarij dibagi menjadi tiga
bidang yaitu
1.
Di bidang
Teologi
a.
Orang mukmin
yang berbuat dosa besar (murtakib al-kaba’ir atau capital sinner) adalah kafir dan telah
keluar dari islam dan wajib dibunuh.
b.
Ibadah termasuk
rukun iman, maka orang yang tarikush shalat dinyatakan kafir.
c.
Anak-anak orang
kafir yang mati waktu kecilnya juga masuk neraka.
2.
Dalam bidang
ketatanegaraan
Kaum
Khawarij lebih bersifat demokratis karena syarat untuk menjadi pemimpin umat
(imam atau khalifah) tidak harus dari ahlul bait Rosulullah dan
berbangsa Quraisy. Siapapun bisa, asal disepakati bersama. Hanya saja ada
syarat kualitas kepribadian, yakni harus seoraang yang wira’i. zuhud, taqwa,
tidak berbuat dosa dan kesalahan. Boleh tidak mematuhi aturan-aturan kepala
Negara bila ternyata ia seorang yang dhalim.
3.
Menurut Asy’ari
yang dianggap kafir oleh khawarij ialah Ali, Usman, yang ikut perang jamal, dan
pelaku tahkim, yang menerima tahkim dan yang membenarkan tahkim
maka wajib meninggalkan dari penguasa yang yang dhalim.[11]
F.
Sekte – sekte
Khawarij
Khawarij pada
umumnya terdiri dari orang-orang arab badui yang hidup sederhana di padang
pasir yang tandus, bersifat keras hati dan berani dan merdeka tidak tergantung
pada orang lain. Diantara sekte yang terkenal dalam kaum khawarij yaitu:
1.
Kaum Al-Muhakimmah
Sekte
Al Muhakimmah merupakan generasi pertama dan terdiri dari pengikut ali dalam
perang shifin, mereka kemudian keluar dari barisan Ali dan berkumpul di Harurah
dekat Khufah untuk menyusun kekuatan guna melakukan pemberontakan terhadap ali
bin abi thalib. Mereka disebut Al Muhakimmah sesuai dengan prinsip dari
golongan mereka: la hukma illa Allah (tidak ada hukum selain hukum
Allah) dengan prinsip tersebut, mereka berpandangan tidak sah menetapkan hukum
selain hukum Allah yaitu Alquran.
Menurut
ajaran Muhakimmah semua orang yang melakukan dosa besar termasuk kafir.
Sedangkan yang mereka maksudkan dengan dosa besar tersebut adalah berzina dan
membunuh tanpa sebab.
2.
Al Azariqah
Pemberian
nama sekte ini dinisbahkan pada pendirinya Abi Rasyid Nai bin al Azraq.menurut
para ahli sejarah sekte ini dikenal paling ekstrim dan radikal dari pada sekte
lainnya dikalangan khawarij. Hal ini ditandai dengan dipergunakannya term
musyrik bagi orang yang melakukan dosa besar sedangkan sekte lain hanya
menggunakan term kafir. Term musyrik dalam islam merupakan dosa yang paling
besar melebihi dosa kafir.
3.
Al Najdah
Nama
sekte ini berasal dari nama pemimpinnya Najdah bin Amir Al Hanafi. Sekte ini
merupakan sepaham dengan Al Azariqah karena mereka tidak setuju dengan term
musyrik yang diberikan kepada orang yang tidak mengikuti paham Al Azariqah dan
halal dibunuhnya perempuan dan anak-anak orang islam yang tidak sepaham dengan
mereka dengan alasan musyrik.
4.
Al Ajaridah
Ajaridah
adalah pengikut Adul Karim bin Ajrad. Menurut mereka hijrah bukan merupakan
kewajiban tetapi kebajikan sehinggga bila pengikutnya tinggal diluar kekuasaan
mereka tidak dianggap kafir.
5.
Ash Sufriyah
Sekte
ini adalah pengikut Ziyad bin Al Ashfar. Menurut kelompok ini orang yang
melakukan dosa besar dikenakan had sebagaimana yang telah ditentukan oleh
Allah. Seperti pencuri, pezina dan sebagainya. Sedangkan peaku dosa besar yang
tidak ada hadnya maka disebut kafir namun demikian ada yang berpendapat bahwa
pelaku dosa besar yang tidak ada hadnya tidak boleh dikafirkan kecuali atas
keputusan hakim.
6.
Al Ibadiyah
Aliran
ini dipimpin oleh ‘Abdullah ibn Ibadh. Mereka merupakan penganut paham Khawarij
yang paling moderat dan luwes serta paling dekat dengan paham Sunni. Sehingga
aliran ini masih bertahan sampai sekarang.[12]
Beberapa
pendapat mereka yang menonjol adalah:
a)
Orang Islam
yang berbeda paham dengan mereka bukan orang musyrik, tetapi juga bukan orang mu’min.
Mereka menamakannya dengan orang kafir, akan tetapi bukan kafir dalam hal
keyakinan, karena orang tersebut tidak mengingkari adanya Allah swt.
b)
Haram memerangi
orang yang tidak sepaham dengan aliran Ibadhiyyah, dan wilayah mereka adalah
wilayah tauhid dan Islam, kecuali wilayah pasukan tentara pemerintah. Akan
tetapi mereka menyembunyikan pendapat itu.
c)
Harta rampasan
dari kaum muslimin yang menjadi lawan mereka haram diambil, kecuali kuda,
senjata dan perlengkapan peranng lainnya, sedangkan emas dan perak harus dikembalikan.
d)
Orang yang
berbeda pendapat dengan Ibadhiyyah dapat menjadi saksi dalam suatu perkara,
boleh menikahi mereka, serta saling mewarisi antara mereka dan penganut
Khawarij lainnya tetap berlaku.[13]
PENUTUP
Mazhab Khawarij
telah tumbuh dan berkembang dengan cara yang keras dan ekstrim dalam memahami
ajaran islam. Kehidupan dan lingkungan yang tidak begitu kondusif menjadikan
mereka memahami ajaran Islam apa adanya tanpa ada usaha untuk memahami lebih
lanjut tentang makna apa saja yang terkandung dalam wahyu Allah SWT.
Pengkafiran
yang begitu mudah mereka lontarkan bagi orang-orang yang di luar paham mereka
telah menyulut perpecahan bahkan pertumpahan darah yang tidak sedikit. Bagaimanapun
islam datang bukan sebagai sebuah aliran yang mengelompokkan manusia tapi lebih
pada menyatukan manusia, tergantung pada masing-masing individu bagaimana
memahami dan mengamalkanya.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, Imam Muhammad. 1996. Aliran Politik dan ‘Aqidah
dalam Islam. Terjemahan Abd. Rahman Dahlan dan Ahmad Qarib dari tarikh
al-Madzahib al-Islamiyyah, Jakarta: Logos
Ahmad,
Muhammad. 1998. Tauhid Ilmu Kalam. Bandung: Pustaka Setia
A. Nasir, Sahilun dan Kiai Haji. 2010. Pemikiran Kalam (Teologi
Islam). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Mulyadi
& Bashori. 2010. Studi Ilmu Tauhid/ Kalam. Cetakan 1. Malang: UIN
Maliki Press (Anggota IKAPI).
Nasution, Harun. Islam Rasional:
Gagasan dan Pemikiran. cetakan V. Bandung: Penerbit Mizan Anggota IKPAI.
Zuhri,
Amat. 2008. Warna-Warni Teologi Islam (Ilmu Kalam). cetakan 1.
Yogyakarta: Gama Media Yogyakarta.
[1]
Harun Nasution,
Teologi Islam, (Jakarta: Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, 1978),
hlm.1.
[2] Amat Zuhri, Warna-Warni
Teologi Islam (Ilmu Kalam), (Yogyakarta: Gama Media Yogyakarta, cetakan 1.
2008), hlm. 8
[3] Harun
nasution, teologi Islam, Aliran-aliran sejarah analisis perbandingan (Jakarta:
UI-Press, cetakan V, 1986), hlm.11
[4]
Mulyadi &
Bashori, Studi Ilmu Tauhid/ Kalam, (Malang:UIN Maliki Press (Aggota
IKAPI, 2010), hlm.102-104.
[5]
Harun Nasution,
Islam Rasional: Gagasan dan Pemikiran, (Bandung: Penerbit Mizan Anggota
IKPAI, cetakan V, 1998), hlm 124-125.
[6]
Sahilun A.
Nasir, Kiai Haji, Pemikiran Kalam (Teologi Islam), (Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 2010), hlm. 123.
[7]
Mulyadi &
Bashori, OP.Cit, hlm. 100.
[8]
Mulyadi &
Bashori, Ibid, hlm. 101-102.
[9]
Mulyadi &
Bashori, Ibid, hlm. 104.
[10]
Sahilun A.
Nasir, Kiai Haji,Op.Cit, hlm. 131-135.
[11]
Mulyadi &
Bashori, OP.Cit, hlm. 107.
[12]
Muhammad Ahmad,
Tauhid Ilmu Kalam, (Bandung: Pustaka Setia, 1998), hlm.157-158
[13]
Imam Muhammad
abu Zahrah, Aliran Politik dan ‘Aqidah dalam Islam, Terjemahan Abd.
Rahman Dahlan dan Ahmad Qarib dari tarikh al-Madzahib al-Islamuyyah,
(Jakarta: Logos, 1996), hlm. 83-84

COMMENTS