KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum wr. wb Sebuah ungkapan rasa syukur Alhamdulillah kami haturkan kepada robbissamawati wal ardl yan...
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. wb
Sebuah
ungkapan rasa syukur Alhamdulillah kami haturkan kepada robbissamawati wal ardl
yang telah menganugrahkan berjuta-juta ni’mat, ni’mat iman, islam, ihsan, dan
sehat. Sholawat serta salam kami panjatkan kepada Nabi Muhammad SAW sekaligus
sebagai sumber pembimbing dan panutan bagi umat dimuka bumi ini.
Seperti
halnya yang pernah disabdakan rosulullah bahwasanya setelah beliau wafat umat
beliau akan terpecah menjadi 73 golongan dan yang selamat dari mereka hanyalah
satu yaitu golongan yang mengikuti beliau dan para sahabat beliau, yaitu
ahlussunnah wal jama’ah. Dan sekarang pun sudah dapat dibuktikan dari zaman ke
zaman banyak aliran-aliran teology perpecahan islam yang bermunculan antara
lain khowarij, syi’ah, murji’ah, mu’tazilah, asy-‘ariyah, maturidiyah, dan
salafiyah.
Dalam
konteks lahirnya firqoh-firqoh dalam islam faktor yang paling dominan adalah
masalah politik. Lahirnya firqoh yang berbeda pemikiran kalamnya pun juga
berbeda. Dari perbedaan itulah kita dapat mempelajari mana yang benar dan yang
bathil. Dan disini kami hanya membahas tentang golongan “Murji’ah Dan Pemikiran
Kalamnya” dan semoga revisi makalah
ini memberi manfa’at bagi pembaca khususnya bagi kami sebagai penyusun makalah.
Wassalamu’alaikum
wr. Wb
Kendal, 11 Januari 2013
|
Kelompok 3
|
|
DAFTAR ISI
Halaman Judul...................................................................................................
Kata Pengantar.................................................................................................. i
Daftar Isi............................................................................................................ ii
BAB I Pendahuluan ....................................................................................... 1
A.
Latar
Belakang............................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah.......................................................................... 1
C.
Tujuan
Penulisan............................................................................ 1
BAB II Pembahasan......................................................................................... 2
A.
Sejarah lahirnya aliran murji’ah...................................................... 2
B.
Ajaran pokok aliran murji’ah......................................................... 4
C.
Sekte-sekte aliran murji’ah............................................................ 6
D.
Pengaruh aliran murji’ah................................................................ 9
BAB III Penutup............................................................................................... 12
A.
Kesimpulan.................................................................................... 12
B.
Saran.............................................................................................. 12
Daftar Pustaka................................................................................................... 13
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Sikap saling mengkafirkan dari syi’ah dan Khawarij
terhadap golongan lain menyebabkan tumbuhnya golongan lain yang dibentuk oleh
beberapa sahabat Nabi sendiri yaitu golongan Murji’ah, mereka benci terhadap
pertikaian dan pertentangan yang diwarnai oleh saling mengkafirkan antara satu
sama lainnya. kemudian mereka membuat langkah-langkah tersendiri yang bersifat
netral, tidak memihak kepada salah satu golongan manapun. Supaya kita lebih
tahu tentang aliran Murji’ah, maka dirasa perlu bagi kita membahas tentang
aliran Murji’ah.
B. RUMUSAN
MASALAH
Pada makalah ini
akan dibahas unsur-unsur yang terkait tentang aliran murji’ah yang meliputi:
Sejarah lahir, ajaran pokok, sekte-sekte aliran murji’ah dan pengaruhnya.
C. TUJUAN
PENULISAN
Adapun tujuan dari pembahasan ini adalah agar
mahasiswa mengetahui:
1.
Sejarah lahirnya aliran murji’ah
2.
Ajaran pokok aliran murji’ah
3.
Sekte-sekte aliran murji’ah
4.
Pengaruh aliran murji’ah
|
BAB II
|
|
PEMBAHASAN
A.
SEJARAH LAHIRNYA ALIRAN MURJI’AH
Golongan Murji’ah ini mula-mula timbul di Damaskus,
pada akhir abad pertama hijriah.[1]
Nama Murji’ah berasal dari kata irja atau arja’a yang berarti penundaan,
penangguhan, dan pengharapan. Kata arja’a bermakna juga memberi harapan, yakni
memberi harapan kepada pelaku dosa besar untuk memperoleh pengampunan dan
Rahmat Allah. Selain itu, arja’a juga berarti meletakkan di belakang atau
mengemudikan, yaitu orang yang mengutamakan iman dari pada amal. Oleh karena
itu, Murji’ah artinya orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang
bersengketa (yakni Ali dan Muawiyah serta pengikut masing-masing) kelak di hari
kiamat.[2]
|
Ada beberapa teori yang berkembang mengenai
asal-usul kemunculan Murji’ah. Teori pertama mengatakan bahwa gagasan irja atau
arja’a dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan menjamin persatuan dan
kesatuan umat Islam ketika terjadi pertikaian politik dan untuk menghindari
sektarianisme. Murji’ah sebagai kelompok politik maupun Teologis, diperkirakan
lahir bersamaan dengan kemunculan Syi’ah dan Khawarij. Yang mana kelompok
Murji’ah merupakan musuh berat Khawarij.[3]
Teori lain mengatakan bahwa gagasan irja muncul
pertama kali sebagai gerakan politik yang diperlihatkan oleh cucu Ali bin Abi
Tholib yaitu Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiyah sekitar tahun 695 M. Dengan
gerakan politik tersebut Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiyah mencoba
menanggulangi perpecahan umat Islam. Ia mengelak berdampingan dengan kelompok
Syi’ah yang terlampau mengagungkan Ali dan para pengikutnya, serta menjauhkan
diri dari Khawarij yang menolak mengakui ke khalifahan Muawiyah.[4]
Teori lain mengatakan bahwa ketika terjadi
perseteruan antara Ali dan Muawiyah, dilakukan Arbitrase (Tahkim) atas usulan
Amr bin Ash (kaki tangan Muawiyah). Kelompok Ali terpecah menjadi dua kubu,
yang pro dan kontra. Kelompok kontra yang akhirnya menyatakan keluar dari Ali
disebut Khawarij. Khawarij berpendapat bahwa Tahkim bertentangan dengan
Al-Qur’an atau dalam pengertian, tidak bertahkim berdasarkan hukum Allah
dikatakan dosa besar dan pelakunya dihukumi dengan kafir sama dengan perbuatan
dosa besar lainnya, seperti: berzina, riba, membunuh tanpa alasan, durhaka
kepada orang tua, dan menfitnah wanita baik-baik. Pendapat tersebut ditentang
sekelompok sahabat yang kemudian disebut Murji’ah. Murji’ah mengatakan bahwa
pembuat dosa besar tetap mukmin, tidak kafir sementara dosanya diserahkan
kepada Allah, apakah dia akan diampuni atau tidak.[5]
Adapun
secara istilah, murjiah adalah kelompok yang mengesampingkan atau memisahkan
amal dari keimanan, sehingga menurut mereka suatu kemaksiatan itu tidak
mengurangi keimanan seseorang.[6]
Tokoh utama aliran ini ialah Hasan bin Bilal
Al-Muzni, Abu Salat As-Samman, dan Tsauban Dliror bin 'Umar. Penyair Murji’ah
yang terkenal pada pemerintahan Bani Umayah ialah Tsabit bin Quthanah,
mengarang syair kepercayaan-kepercayaan kaum Murji’ah.[7]
B.
AJARAN POKOK ALIRAN MURJI’AH
1. Iman
adalah cukup dengan mengakui dan percaya kepada Allah dan rasul-Nya saja.
Adapun amal atau perbuatan tidak merupakan suatu keharusan bagi adanya iman.
Berdasan hal ini seseorang tetep dianggap mukmin walaupun meninggalkan
perbuatan yang difardukan dan melekukan dosa besar.
Amin
menerangkan:[8]
“kebanyakan aliran Murji’ah berpendapat bahwa iman
ialah hanya membenarkan dengan hati saja, atau dengan kata lain iman ialah
makrifat kepada Allah SWT. Dengan hati, bukan pengertian lahir. Apabila seseorang
beriman dengan hatinya, maka dia adalah Mukmin dan Muslim, sekalipun lahirnya
dia menyerupai orang Yahudi atau Nasrani dan meskipun lisannya tidak
mengucapkan dua kalimat syahadat. Mengikrarkan dengan lisan dan amal perbuatan
seperti shalat, puasa, dan sebagainya, itu bukan bagian dari pada iman.”
2. Dasar
keselamatan adalah iman semata-mata, selama masih ada iman dihati, setiap
maksiat tidak dapat mendatangkan madarat atau gangguan atas seseorang. Untuk
mendatangkan pengampunan, manusia cukup hanya dengan menjauhkan diri dari
syirik dan mati dalam keadaan akidah tauhid.[9]
Dengan kata lain, kelompok murji’ah memandang bahwa perbuatan atau amal
tidaklah sepenting iman, Yang kemudian meningkat pada pengertian bahwa,
hanyalah imanlah yang penting dan yang menentukan mukmin atau tidak mukminnya
seseorang, perbuatan-perbuatan tidak memiliki pengaruh dalam hal ini. Iman
letaknya dalam hati seseorang dan tidak diketahui manusia lain, selanjutnya
perbuatan-perbuatan manusia tidak menggambarkan apa yang ada dalam hatinya.
Oleh karena itu ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan seseorang tidak mesti
mengandung arti bahwa ia tidak memiliki iman. Yang penting ialah iman yang ada
dalam hati. Dengan demikian ucapan dan perbuatan- perbuatan tidak merusak iman
seseorang. Walaupun perbuatan-perbuatan yang dilakukan melanggar syariat Islam,
tetapi kalau hatinya iman, aliran tersebut masih mengatakan orang itu mukmin.
Adapun mengenai orang yang lalai dalam menunaikan kewajiban-kewajiban,
atau dia melakukan dosa-dosa besar, maka sebagian dari tokoh-tokoh Murji’ah
berpendapat: tiadalah mungkin menentukan hokum bagi orang itu di dunia ini. Hal
itu haruslah ditangguhkan (diserahkan saja) kepada Tuhan untuk menentukannya di
hari kiamat. Dari sini timbulnya istilah ”Murji’ah”, yaitu berasal dari kata
“irja’” yang berarti “menangguhkan”.[10]
I’tiqad
murji’ah
a. Sudah
mengetahui dalam hati atas wujudnya tuhan dan sudah percaya dalam hati kepada
Rasul-rasulNya maka menjadi otomatis mukmin, walaupun mengucapkan dengan lidah
hal-hal yang mengkafirkan, seperti menghina nabi, menghina al-qur’an dan lain
sebagainya.
b. Golongan
murji’ah juga mengatakan, bahwa orang mukmin yang percaya dalam hati adanya
Tuhan dan percaya pada rasul-rasul maka ia adalah mukmin walaupun dia mengerjakan segala macam dosa
besar ataupun dosa kecil. Dosa bagi kaum murji’ah tidak apa-apa kalau sudah ada
iman dalam hati, sebagai keadaannya perbuatan baik tak ada gunanya kalau sudah
ada kekafiran didalam hati.
c. Orang
yang telah beriman dalam hatinya, tetapi ia kelihatan menyembah berhala atau
membuat dosa-dosa besar yang lain, bagi murji’ah orang ini masih mukmin.
d. I’tiqad
menangguhkan dari kaum murji’ah, yaitu menangguhkan orang yang bersalah sampai
kemuka tuhan sampai hari kiamat, hal ini ditentang oleh kaum ahlussunnah wal
jama’ah karena setiap orang yang salah harus dihukum didunia ini.
e. Kalau
kita ikuti faham golongan murji’ah ini maka ayat-ayat hukum seperti menghukum
pencuri dengan memotong tangan, menghukum rajam orang yang berzina, menghukum
bayar kafart dan lain-lain yang banyak tersebut dalam Qur’an tidak ada gunanya
lagi karena sekalian kesalahan akan ditangguhkan sampai ke muka Tuhan saja.
C.
SEKTE-SEKTE ALIRAN MURJI’AH
Kemunculan
sekte-sekte aliran Murji’ah tampaknya dipicu oleh perbedaan pendapat di
kalangan para pendukung Murji’ah sendiri. Dalam hal ini, terdapat problem yang
cukup mendasar ketika para pengamat
mengklasifikasikan sekte-sekte Murji’ah. Kesulitannya- antara lain- adalah ada
beberapa tokoh aliran pemikiran tertentu yang diklaim oleh seorang pengamat
sebagai pengikut Murji’ah, tetapi tidak diklaim oleh pengamat lain. Tokoh yang
dimaksud adalah washil bin Atha dari Mu’tazilah dan Abu Hanifah dari Ahlus
Sunnah.[11]
Oleh karena itulah, Ash-Syahrastani, menyebutkan sekte-sekte Murji’ah sebagai
berikut:[12]
a.
Murji’ah Khawarij, mereka adalah
Syabibiyyah (pengikut Muhammad bin Syabib) dan sebagian kelompok Shafariyyah
yang tidak mempermasalahkan pelaku dosa besar.
b.
Murji’ah Qadariyah, mereka adalah orang
yang dipimpin oleh Ghilan Ad Damsyiki sebutan mereka Al Ghilaniah
c.
Murji’ah Jabariyah, mereka adalah
Jahmiyyah (para pengikut Jahm bin Shafwan), Mereka hanya mencukupkan diri dengan
keyakinan dalam hati saja. Dan menurut mereka maksiat itu tidak berpengaruh
pada iman dan bahwasanya ikrar dengan lisan dan amal bukan dari iman.
d.
Murji’ah Murni, mereka adalah kelompok
yang oleh para ulama diperselisihkan jumlahnya.
e.
Murji’ah Sunni, mereka adalah para
pengikut Hanafi, termasuk di dalamnya adalah Abu Hanifah dan gurunya Hammad bin
Abi Sulaiman juga orang-orang yang mengikuti mereka dari golongan Murji’ah
Kufah dan yang lainnya. Mereka ini adalah orang-orang yang mengakhirkan amal
dari hakekat iman.
Sementara
itu, Muhammad Imarah menyebutkan 12 sekte Murji’ah, yaitu:[13]
a. Al-Jahmiyah, pengikut Jahm bin Shufwan
b. Ash-Shalihiyah, pengikut Abu Musa Ash-Shalihi
c. Al-Yunushiyah, pengikut Yunus as-Samary
d. As-Samriyah, pengikut Abu Samr dan Yunus
e. Asy-Syaubaniyah, pengikut Abu Syauban
f. Al-Ghailaniyah, pengikut Abu Marwan al-Ghailan bin Marwan ad-Dimsaqy
g. An-Najariyah, pengikut al-Husain bin Muhammad an-Najr
h. Al-Hanafiyah, pengikut Abu Hanifah an-Nu’man
i. Asy-Syabibiyah, pengikut Muhammad bin Syabib
j. Al-Mu’aziyah, pengikut Muadz ath-Thaumi
k. Al-Murisiyah, pengikut Basr al-Murisy
l. Al-Karamiyah, pengikut Muhammad bin Karam as-Sijistany
b. Ash-Shalihiyah, pengikut Abu Musa Ash-Shalihi
c. Al-Yunushiyah, pengikut Yunus as-Samary
d. As-Samriyah, pengikut Abu Samr dan Yunus
e. Asy-Syaubaniyah, pengikut Abu Syauban
f. Al-Ghailaniyah, pengikut Abu Marwan al-Ghailan bin Marwan ad-Dimsaqy
g. An-Najariyah, pengikut al-Husain bin Muhammad an-Najr
h. Al-Hanafiyah, pengikut Abu Hanifah an-Nu’man
i. Asy-Syabibiyah, pengikut Muhammad bin Syabib
j. Al-Mu’aziyah, pengikut Muadz ath-Thaumi
k. Al-Murisiyah, pengikut Basr al-Murisy
l. Al-Karamiyah, pengikut Muhammad bin Karam as-Sijistany
Harun Nasution secara
garis besar mengklasifikasikan Murji’ah menjadi dua sekte, yaitu golongan moderat
dan golongan ekstrim. Murji’ah moderat berpendapat bahwa iman itu terdiri dari
tasdiqun bil qolbi dan iqrorun bil lisan. Pembenaran hati saja tidak cukup
ataupun dengan pengakuan lidah saja, maka tidak dapat dikatakan iman. Kedua
unsur iman tidak dapat dipisahkan. Iman adalah kepercayaan dalam hati yang
dinyatakan dengan lisan. jadi pendosa besar menurut mereka tetap mukmin, tidak
kafir, tidak pula kekal di dalam neraka. Mereka disiksa sebesar dosanya, dan
bila diampuni oleh Allah maka tidak masuk neraka sama sekali. Iman ini tidak
bertambah dan tidak berkurang. Tak ada perbedaan manusia dalam hal ini.
Penggagas pendirian ini adalah Al-Hasan bin Muhammad bin Ali bin Thalib, Abu
Hanifah, Abu Yusuf, dan beberapa ahli hadist.[14]
Murji’ah ekstrim mengatakan, bahwa
iman hanya pengakuan atau pembenaran dalam hati (tasdiqun bil qolbi faqoth)
bahwa orang islam yang menyatakan iman kepada Tuhan kemudian berkata kufur
secara lisan tidaklah menjadi kafir, karena iman dan kufur tempatnya dalam hati
bukan yang lain. Kemudian shalat, zakat, puasa, dan haji hanya menggambarkan
kepatuhan, bukan ibadah, karena yang disebut ibadah ialah iman.[15]
Adapun yang termasuk
kelompok ekstrim adalah Al-Jahmiyah, Ash-Shalihiyah, Al-Yunusiyah,
Al-Ubaidiyah, dan Al-Hasaniyah. Pandangan tiap-tiap kelompok itu dapat
dijelaskan sebagai berikut:
a. Al-jahmiyah,
pengikut jahm ibnu sofwan. Menurut golongan ini orang islam yang percaya pada
tuhan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan tidaklah menjadi kafir, karena
iman dan kufur tempatnya hanya dalam hati bukan dalam bagian lain dari tubuh
manusia,tetapi dalam hati sanubari.
b. Al-shalihiyah,
pengikut abu al-hasan al-shalihi, berpendapat bahwa iman adalah mengetahui
Tuhan dan kufur adalah tidak tahu pada Tuhan. Dalam pengertian bahwa mereka
shalat bukan merupakan ibadah kepada Allah, melainkan sekedar menggambarkan
kepatuhan. Karena yang disebut ibadah adalah iman kepadanya dalam arti
mengetahui Tuhan.
c. Al-Yunusiah
dan Ubaidiyah melontarkan pernyataan bahwa melakukan maksiat atau perbuatan
jahat tidaklah merusak iman seseorang. Mati dalam iman, dosa-dosa dan
perbuatan-perbuatan jahat yang dikerjakan tidaklah merugian orang yang
bersangkutan. Dalam hal ini, Muqatil bin Sulaiman berpendapat bahwa perbuatan
jahat, banyak atau sedikit, tidak merusak iman seseorang sebagai musyrik.
d. Hasaniyah
menyebutkan bahwa jika seseorang mengatakan, “saya tahu Tuhan melarang makan
babi, tetapi saya tidak tahu apakah babi yang diharamkan itu adalah kambing
ini”, maka orang tersebut tetap mukmin, bukan kafir. Begitu pula orang yang
mengatakan ”saya tahu Tuhan mewajibkan naik haji ke ka’bah, tetapi saya tidak
tahu apakah ka’bah di India atau tempat lain.”
D. PENGARUH
ALIRAN MURJI’AH
Pengaru negatif dari aliran ini
adalah:
1.
Aliran Murji’ah meyakini bahwa suatu
perbuatan (amal) tidak mempengaruhi keimanan seseorang, sehingga banyak orang
menyatakan yang penting “hatinya”, dan perbuatan maksiat yang dilakukannya
tersebut seakan-akan tidak mempengaruhi keimanan di hatinya.
2.
Aliran Murji’ah menyamakan antara orang
yang shalih dengan yang tidak, dan orang yang istiqamah di atas agama Allah
dengan orang yang fasik. Sebab menurut mereka, amal shalih tidak mempengaruhi
keimanan seseorang, sebagaimana juga perbuatan maksiat tidak mempengaruhi
keimanan.
3. Menghilangkan
unsur jihad fi sabilillâh dan amar ma`ruf nahi mungkar.
4.
Munculnya pemikiran Murji’ah ini telah
menyebabkan banyak hukum-hukum Islam menjadi hilang, sehingga menjadi penyebab
hilangnya syari’at. Pemikiran mereka juga telah merusak keindahan Islam,
sehingga menjadi penyebab manusia berpaling dan tidak mengagungkan syari’at
Allah.
5. Pemikiran
Murji’ah membuka pintu bagi orang-orang yang rusak membuat kerusakan dalam
agama, dan merasa tidak terikat dengan perintah dan larangan syari’at. Sehingga
akan memperbesar kerusakan dan kemaksiatan di tengah kaum Muslimin. Bahkan
akhirnya sangat mungkin mereka membuat melakukan perbuatan kekufuran dan
kesyirikan, dengan alasan bahwa hal itu merupakan amalan, dan tidak merasa bisa
menyebabkan imannya menjadi berkurang atau hilang. Na’udzubillâhi min-zhalik.
Pengaruh
positif aliran ini salah satunya yaitu golongan ini memberi harapan kepada
pelaku dosa besar untuk memperoleh pengampunan dan rahmat Allah SWT.
Demikian pengaruh-pengaruh aliran Murji`ah. Mudah-mudahan penjelasan ringkas ini bermanfaat bagi kita semua.
Demikian pengaruh-pengaruh aliran Murji`ah. Mudah-mudahan penjelasan ringkas ini bermanfaat bagi kita semua.
BAB
III
|
|
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari
beberapa pendapat yang telah disampaikan bahwa aliran Murji’ah yang terpenting
dalam kehidupan beragama adalah aspek iman dan kemudian amal. Aliran Murji’ah
ini muncul sebagai reaksi atas sikapnya yang tidak mau terlibat dalam upaya
kafir mengkafirkan terhadap orang yang melakukan dosa besar, sebagaimana hal
itu dilakukan oleh aliran khawarij. Menurut mereka suatu kemaksiatan itu tidak mengurangi
keimanan seseorang. Jika seseorang masih beriman, berarti
dia tetap mukmin, bukan kafir walaupun ia melakukan dosa besar. Karena hanya
Tuhan-lah yang mengetahui keadaan iman seseorang. Adapun hukuman bagi dosa
besar itu terserah kepada Tuhan, akan diampuni atau tidak.
B. SARAN
|
Kami menghimbau kepada teman-teman seperjuangan
untuk mencari lebih luas tentang aliran Murji’ah yang belum bisa kami bahas
pada makalah kami ini. Demikian sajian makalah ini mudah-mudahan apa yang kami
uraikan pada makalah ini bisa memberi manfaat bagi kami dan yang mengkaji
makalah ini. Dalam pembuatan makalah ini pasti masih banyak kekurangan, Untuk
itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan pada
penulisan karya ilmiah mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
Nasution,
Harun, Teologi Islam, Universitas Indonesia, Jakarta: 1972.
Rozak,
Abdul, Prof. Dr, dan. Anwar, Rosihon, Prof. Dr., Ilmu kalam, Pustaka setia,
Bandung: 2001.
Nasir,
Sahilun A, Prof. Dr. K.H.,Pemikiran Kalam(Teologi Islam),Rajawali pers, Jakarta:
2010.
Rahim,
Husni, Dr.H.,Sejarah Kebudayaan Islam,Departemen Agama RI,Jakarta:1999.
[1] Nasir, Sahilun A, Prof. Dr. K.H.,Pemikiran Kalam(Teologi
Islam),Rajawali pers, Jakarta: 2010.hlm.162.
[2]
Cyril Glasse. The Concise Encyclopedia Of Islam. Staccny International, London,
1989.hlm,288-9:Departemen Agama RI. Ensiklopedi Islam,1990.hlm.633-6:Ahmad
Amin, Fajrul Islam. Jilid I. Islam. Ej Srill,Leiden, 1961,hlm.412.
[3]
Lihat W.Montgomery Watt. Islamic Philosophy and Theology:An Extended Survey.At
Univ,Press, Eidenburgh, 1987.hlm 23.Departemen Agama RI.op.cit. hlm 633.
[4]
Gibb and J.H. Krammers.loc.cit.
[5]
Watt.op.cit.hlm.21.
[6]
Abdul Rozak, Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, (Bamdung: Pustaka Setia,
2001)hlm. 56.
[7]
Nasir, Sahilun A, Prof. Dr. K.H.,Pemikiran Kalam(Teologi Islam),Rajawali pers,
Jakarta: 2010.hlm.152.
[8]
Amin,Dluha,Juz III, hlm.316.
[9]
Dr.Abdul rozak, M.Ag, dan Dr Rosihon, M.Ag., ilmu kalam. Pastaka setia.
Bandung.2001.
[10]
Nasir, Sahilun A, Prof. Dr. K.H.,Pemikiran Kalam(Teologi Islam),Rajawali pers,
Jakarta: 2010.hlm.154.
[11]
Watt,Early Islam, hlm.181.
[12]
Ibid,hlm.23.
[13]
Muhammad Imarah,Tayyarat Al-Fikr Al-Islamy,dan
Asy-Syuruq,Kairo-Beirut,1991,hlm.33-4.
[14]
Nasution, Teologi…….hlm.24.
[15]
Hrun Nasution, Teologi Islam, JAKARTA, Universitas Indonesia, 1972, hal. 26-32
COMMENTS