I. Pendahuluan Ilmu Ushul Fiqih merupakan salah satu intsrumen penting yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin ...
I.
Pendahuluan
Ilmu Ushul
Fiqih merupakan salah satu intsrumen penting yang harus dipenuhi oleh siapapun
yang ingin menjalankan atau melakukan mekanisme ijtihad dan istinbath hukum
dalam Islam. Itulah sebabnya tidak mengherankan jika dalam pembahasan kriteria
seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan sebagai salah satu syarat
mutlaknya. Atau dengan kata lain, untuk menjaga agar proses ijtihad dan
istinbath tetap berada pada koridor yang
semestinya, Ushul Fiqih-lah salah satu “penjaga”nya.
Meskipun
demikian, ada satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa penguasaan Ushul
Fiqih tidaklah serta merta menjamin kesatuan hasil ijtihad dan istinbath para
mujtahid. Disamping faktor eksternal Ushul Fiqih itu sendiri seperti penentuan keshahihan suatu hadits
misalnya-, internal Ushul Fiqih sendiri –pada sebagian masalahnya- mengalami
perdebatan (ikhtilaf) di kalangan para Ushuluyyin. Inilah yang kemudian dikenal
dengan istilah al-Adillah (sebagian ahli Ushul menyebutnya: al-Ushul)
al-Mukhtalaf fiha, atau “Dalil-dalil yang diperselisihkan penggunaannya” dalam
penggalian dan penyimpulan hukum.
Salah satu
dalil itu adalah apa yang dikenal dengan al-Istihsan (selanjutnya disebut
sebagai Istihsan). Makalah ini akan menguraikan tentang hakikat al-Istihsan
tersebut, bagaimana pandangan para ulama lintas madzhab tentangnya, serta
beberapa hal lain yang terkait dengannya.
II.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah Definisi Istihsan ?
2.
Bagaimana Sejarah Istihsan Sebagai
Salah Satu Sumber Tasyri’ Islam?
3.
Bagaimana Pandangan Para Ulama
Tentang Istihsan ?
4.
Bagaimana Dasar-dasar Kehujjahan
Istihsan?
5.
Sebutkan Macam-macam Istihsan ?
III.
Pembahasan
1.
Definisi
Istihsan
Istihsan secara
bahasa adalah kata bentukan (musytaq) dari al-hasan (apapun yang baik dari
sesuatu). Istihsan sendiri kemudian berarti “kecenderungan seseorang pada
sesuatu karena menganggapnya lebih baik, dan ini bisa bersifat lahiriah
(hissiy) ataupun maknawiah; meskipun hal
itu dianggap tidak baik oleh orang lain.
Adapun menurut
istilah, Istihsan memiliki banyak definisi di kalangan ulama Ushul fiqih.
Diantaranya adalah :[1]
1.Menurut
al-Bazdawi, “Beralih dari konsekuensi
suatu qiyas kepada model qiyas lain yang lebih kuat dari qiyas yang pertama”
2.Menurut al-Karakhi,
“Seorang mujtahid beralih dari suatu hukum , suatu masalah yang sama hukumnya
berdasarkan metode qiyas, kepada hukum lain yang berbeda, karena ada factor
yang lebih kuat yang mrnuntut adanya pengalihan tersebut dari hukum yang
pertama”
3. Menurut Imam
Malik, “Menerapkan yang terkuat diantara dua dalil, atau menggunakan prinsip
kemaslahatan yang bersifat parsial dalam posisi yang bertentangan dengan dalil
yang bersifat umum”.
4.Menurut Wahbah az-Zuhaili Merumuskan dua definisi
Yaitu;
First,
“Lebih mengunggulkan qiyas khafi daripada qiyas jail berdasarkan alasan
tertentu”
Second,
“Mengecualikan hukum kasus tertentu dari prinsip hukum atau premis yang
bersifat umum, berdasarkan alasan tertentu yang menuntut berlakunya
pengecualian tersebut”
5.
Ibnu subkijuga mengajukan dua
rumusan definisi istihsan[2]:
First, “Beralih dari penggunaan suatu qiyas kepada qiyas lain yang
lebih kuat dari padanya (qiyas yang pertama)”.
Second, “Beralih dari penggunaan sbuah dalil kepada adat kebiasaan
karena suatu kemaslahatan”.
Dari
definisi-definisi tersebut, kita dapat melihat bahwa inti dari Istihsan adalah
ketika seorang mujtahid lebih cenderung dan memilih hukum tertentu dan
meninggalkan hukum yang lain disebabkan satu hal yang dalam pandangannya lebih
menguatkan hukum kedua dari hukum yang pertama. Sebagai contoh misalnya,
pendapat yang disebutkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (w. 264 H) bahwa tayammum
itu wajib dilakukan pada setiap waktu shalat atas dasar Istihsan, padahal
secara qiyas tayammum itu sama kedudukannya dengan berwudhu dengan menggunakan
air yang tidak wajib dilakukan pada setiap waktu shalat, kecuali jika wudhunya
batal. Dengan kata lain, tayammum secara qiyas seharusnya tidak perlu dilakukan
pada setiap waktu shalat, namun atas dasar Istihsan, Imam Ahmad memandang ia
wajib dilakukan setiap waktu shalat berganti.
Lebih jauh,
Syekh Abd al-Wahhab Khallaf memberikan gambaran aplikatif seputar penggunaan
Istihsan ini dengan mengatakan “Jika sebuah kasus terjadi yang berdasarkan
keumuman nash yang ada atau kaidah umum tertentu kasus itu seharusnya dihukumi
dengan hukum tertentu, namun dalam pandangan sang mujtahid nampak bahwa kasus
ini memiliki kondisi dan hal-hal lain yang bersifat khusus yang kemudian dalam
pandangannya bila nash yang umum, atau kaidah umum, atau memperlakukannya
sesuai qiyas yang ada,justru akan menyebabkan hilangnya maslahat atau
terjadinya mafsadat. (Karena itu), ia pun meninggalkan hukum tersebut menuju
hukum yang lain yang merupakan hasil dari pengkhususan kasus itu dari (hukum)
umumnya, atau pengecualiannya dari kaidah umumnya, atau qiyas ‘khafy’ yang
tidak terduga (sebelumnya). Proses ‘meninggalkan’ inilah yang disebut dengan
Istihsan. Dan ia merupakan salah satu metode ijtihad dengan ra’yu. Sebab
seorang mujtahid mengukur kondisi yang bersifat khusus untuk kasus ini dengan
ijtihad yang ia landaskan pada logikanya, lalu menguatkan satu dalil atas dalil
lain juga atas hasil ijtihad ini.”
2.
Sejarah
Pemunculan Istihsan Sebagai Salah Satu Sumber Tasyri’ Islam
Satu hal yang
pasti adalah bahwa penggunaan Istihsan memang tidak ditegaskan dalam berbagai
nash yang ada; baik dalam al-Qur’an ataupun dalam al-Sunnah. Namun itu tidak
berarti bahwa aplikasinya tidak ditemukan di masa sahabat Nabi saw dan tabi’in.
Meskipun jika diteliti lebih dalam, kita akan menemukan bahwa penggunaan
Istihsan di kalangan para sahabat dan tabi’in secara umum termasuk dan tercakup
dalam penggunaan ra’yu di kalangan mereka. Atau dengan kata lain, Istihsan
sebagai sebuah istilah pada masa itu belum pernah disebut-sebut.
Penggunaan
ra’yu sendiri secara umum mendapatkan legitimasi dari Rasulullah SAW,
sebagaimana yang beliau tegaskan dalam hadits Mu’adz bin Jabal r.a. Itulah
sebabnya, para sahabat kemudian menjadikannya sebagai salah satu rujukan
ijtihad mereka, meskipun diletakkan pada bagian akhir dari prosesnya. Abu Bakr
al-Shiddiq –misalnya- jika dihadapkan pada suatu masalah, lalu ia tidak
menemukan jawabannya dalam Kitabullah, begitu pula dalam al-Sunnah, serta
pandangan sahabat yang lain, maka beliau melakukan ijtihad dengan ra’yunya.
Kemudian mengatakan:
“Inilah ‘ra’yu’-ku. Jika ia benar, maka itu dari Allah semata.
Namun jika ia salah, maka itu dariku dan dari syaithan.”
Praktek penggunaan
ra’yu juga dapat ditemukan pada Umar bin al-Khaththab r.a. Dalam kasus yang
sangat populer dimana beliau menambah jumlah cambukan untuk peminum khamar
menjadi 80 cambukan, padahal yang diriwayatkan dari Rasulullah saw adalah bahwa
beliau mencambuk peminum khamar hanya sebanyak 40 cambukan. Tetapi ketika Umar
melihat banyak peminum khamar yang tidak takut lagi dengan hukuman itu, beliau
pun melipatgandakan jumlahnya, dan itu kemudian disepakati oleh para sahabat
yang lain. Meskipun sebagian ulama memandang ini sebagai sebuah upaya ta’zir
yang menjadi hak seorang imam, namun tetap saja di sini terlihat sebuah proses
penggunaan instrumen ra’yu oleh Umar r.a dalam ijtihadnya.
Dengan demikian
jelaslah bahwa para sahabat Nabi saw menggunakan ra’yu dalam ijtihad mereka
saat mereka tidak menemukan nash untuk sebuah masalah dalam al-Qur’an ataupun
al-Sunnah. Ra’yu di sini tentu saja dengan pemahamannya yang luas, yang
mencakup qiyas, Istihsan, Istishab (al-Bara’ah al-Ashliyah), Sadd al-Dzari’ah,
dan al-Mashlahah al-Mursalah.Semuanya itu dibingkai dengan pemahaman yang dalam
tentang maqashid dan prinsip-prinsip Syariat Islam yang luhur.Inilah yang
kemudian yang disebut dengan al-ra’yu al-mahmud (logika yang terpuji), sebagai
lawan dari al-ra’yu al-madzmum (logika yang tercela) yang hanya didasarkan pada
hawa nafsu belaka[3].
Lalu adakah
contoh Istihsan di masa sahabat?DR. Sya’ban Muhammad Ismail menyebutkan
beberapa bukti kasus yang dapat disebut sebagai “cikal-bakal” Istihsan di masa
sahabat, salah satunya adalah kasus al-Musyarrakah.Dalam kasus ini, sebagian
sahabat mengikutsertakan saudara kandung (seibu-sebapak) mayit bersama saudara
seibunya dalam memperoleh bagian sepertiga dari warisan.Ini terjadi jika
seorang istri wafat dan meninggalkan seorang suami, seorang ibu, 2 saudara
seibu dan beberapa saudara sekandung.
Jika melihat
kaidah umum waris yang berlaku, maka seharusnya saudara sekandung tidak
mendapatkan apa-apa, karena sebagai seorang ‘ashabah ia harus menunggu sisa
warisan setelah ia dibagi untuk semua ashab al-furudh dalam hal ini suami, ibu
dan saudara seibu. Disinilah para sahabat Nabi saw berbeda dalam 2 pendapat:
1. Ali, Ibnu Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Ibnu
Abbas dan Abu Musa radhiyallahu ‘anhum berpendapat sesuai kaidah umum waris,
yaitu bahwa saudara seibu mendapatkan 1/3 dan saudara sekandung tidak
memperoleh apa-apa.
2. Sementara Umar, Utsman, dan Zaid bin
Tsabit radhiyallahu‘anhum mengikutsertakan saudara sekandung dalam bagian
saudara seibu (1/3).Bagian ini dibagi rata antar mereka. Alasannya karena
saudara sekandung memiliki kesamaan jalur hubungan kekerabatan dalam pewarisan
ini, yaitu: ibu. Mereka semua berasal dari ibu yang sama, karena itu sepatutnya
mendapatkan bagian yang sama.
Jika kita
memperhatikan pendapat yang kedua, nampak jelas bagaimana para sahabat yang
mendukungnya meninggalkan kaidah umum waris yang berlaku dan menetapkan apa
yang berbeda dengannya. Dan dari prosesnya, mungkin tidak terlalu jauh bagi
kita untuk mengatakan ini sebagai sebuah Istihsan dari mereka.
Demikianlah
hingga akhirnya di masa para imam mujtahid, kata Istihsan menjadi semakin
sering didengar, terutama dari Imam Abu Hanifah (w. 150 H).Dimana dalam banyak
kesempatan, kata Istihsan sering disandingkan dengan qiyas. Sehingga sering dikatakan:
“Secara qiyas seharusnya demikian, namun kami menetapkan ini berdasarkan
Istihsan.”
3.
Pandangan
Para Ulama Tentang Istihsan [4]
i.
Ulama
Hanafiyah
Abu Zahra berpendapat bahwa Abu Hanifah banyak sekali menggunankan istihsan.
Begitu pula dalam keterangan yang ditulis dalam beberapa kitab Ushul yang
menyebutkan bahwa Hanifiyah mengakui
adanya istihsan. Bahkan, dalam beberapa kitab fiqihnya banyak sekali
permasalahan yang menyangkut istihsan.
ii.
Ulama
Malikiyah
Asy-Syatibi berkata “bahwa sesungguhnya istihsan itu di
anggap dalil yang kuat dalam hukum sebagaimana pendapat Imam Maliki dan Imam
Abu Hanifah.Begitu pula menurut Abu Zahra, bahwa Imam Malik sering berfatwa
dengan menggunakan istihsan.
iii.
Ulama
Hanabilah
Dalam beberapa kitab Ushul disebutkan bahwa golongan Hanabilah
mengakui adanya istihsan, sebagaimana dikatakan oleh Imam Al Amudi dan
Ibnu Hazib.Akan tetapi, Al-Jalal al-Mahali dalam kitab Syarh Al- Jam’
Al-Jawami’ mengatakan bahwa istihsan
itu diakui oleh Abu Hanifah, namun ulama lain mengingkarinya termasuk
didalamnya golongan Hanabilah.
iv.
Ulama
Syafi’iyah
Golongan Al Syafi’I secara
mashyur tidak mengakui adanya istihsan, dan mereka betul-betul menjahui
untunk menggunakannya dalam istinbathukum dan tidak menggunakannya
sebagai dalil.
4.
Dasar-dasar
Kehujjahan Istihsan
Menyikapi
penggunaan Istihsan kemudian menjadi masalah yang diperselisihkan oleh para
ulama.Dan dalam hal ini, terdapat dua pandangan besar yang berbeda dalam
menyikapi Istihsan sebagai salah satu bagian metode ijtihad.Berikut ini adalah
penjelasan tentang kedua pendapat tersebut beserta dalilnya.
Pendapat
pertama, Istihsan dapat digunakan sebagai bagian dari ijtihad dan
hujjah.Pendapat ini dipegangi oleh Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.Dalil-dalil
yang dijadikan pegangan pendapat ini adalah sebagai berikut:
1. Firman Allah:
,
“Dan ikutilah oleh kalian apa yang terbaik yang diturunkan kepada kalian
dari Tuhan kalian.” (Q.S-Az-Zumar
(39:55))
Menurut mereka, dalam ayat ini Allah memerintahkan kita untuk
mengikuti yang terbaik, dan perintah menunjukkan bahwa ia adalah wajib. Dan di
sini tidak ada hal lain yang memalingkan perintah ini dari hukum wajib. Maka
ini menunjukkan bahwa Istihsan adalah hujjah.
2. Firman Allah:
“Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku” (Q.S Az-Zumar (39:17))
Artinya , “yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti
apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi
Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal”(Q.S Az-Zumar
(39:18))
Ayat ini menurut mereka menegaskan pujian Allah bagi hambaNya yang
memilih dan mengikuti perkataan yang terbaik, dan pujian tentu tidak ditujukan
kecuali untuk sesuatu yang disyariatkan oleh Allah.
3. Hadits Nabi saw[5]:
فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ
وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ سَيِّئٌ
“Apa
yang dipandang kaum muslimin sebagai sesuatu yang baik, maka ia di sisi Allah
adalah baik.”
Hadits ini
menunjukkan bahwa apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin dengan akal-sehat
mereka, maka ia pun demikian di sisi Allah. Ini menunjukkan kehujjahan Istihsan.
4. Ijma’.
Mereka
mengatakan bahwa para ulama telah berijma’ dalam beberapa masalah yang
dilandasi oleh Istihsan, seperti:
- Bolehnya masuk ke
dalam hammam[6]tanpa
ada penetapan harga tertentu, penggantian air yang digunakan dan jangka waktu
pemakaiannya.
- Demikian pula
dengan bolehnya jual-beli al-Salam (pesan barang bayar di muka), padahal barang
yang dimaksudkan belum ada pada saat akad.
Pendapat kedua,
Istihsan tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dalam berijtihad.Pendapat ini
dipegangi oleh Syafi’iyah dan Zhahiriyah.
Para pendukung
pendapat ini melandaskan pendapatnya dengan dalil-dalil berikut:
1. Bahwa
syariat Islam itu terdiri dari nash al-Qur’an, al-Sunnah atau apa yang
dilandaskan pada keduanya. Sementara Istihsan bukan salah dari hal tersebut.
Karena itu ia sama sekali tidak diperlukan dalam menetapkan sebuah hukum.
2. Firman AllahQ.S. An-Nisa’(4:59):
“Wahai kaum beriman, taatlah kalian kepada
Allah dan taatlah kepada Rasul serta
ulil amri dari kalangan kalian. Dan jika kalian berselisih dalam satu perkara,
maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya...” (Q.S. An-Nisa’(4:59))
Ayat ini
menunjukkan kewajiban merujuk kepada Allah dan Rasul-Nya dalam menyelesaikan
suatu masalah, sementara Istihsan tidak termasuk dalam upaya merujuk kepada
Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, ia tidak dapat diterima.
3. Firman Allah
Q.S Al-Ma’idah[7] (5:
49)
“Dan
hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan
Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu
terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang
telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah
diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan
menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan
sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik”Q.S Al-Ma’idah (5: 49)
Ayat di atas
menunjukan bahwa tidak boleh menetapkan hukum kecuali berdasarkan nash, dan
dilarang mengikuti hawa nafsu.
4. Firman Allah Q.S An-Nahl (16:44)
“keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan
Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa
yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”(Q.S An-Nahl (16:44))
Ayat diatas menjelaskan bahwa Allah SWT menurunkan Al-Qur’an dan
disamping itu adalah Hadist Rasulullah SAW yang berperan memerinci hukum-hukum
yang terkandung didalam Al-Qur’an. Dengan demikian ,istihsan tidak
diperlukan untuk menetapkan hukum syara’.
5. Jika seorang
mujtahid dibenarkan untuk menyimpulkan hukum dengan akalnya atas dasar Istihsan
dalam masalah yang tidak memiliki dalil, maka tentu hal yang sama boleh
dilakukan oleh seorang awam yang boleh jadi lebih cerdas daripada sang
mujtahid. Dan hal ini tidak dikatakan oleh siapapun, karena itu seorang
mujtahid tidak dibenarkan melakukan Istihsan dengan logikanya sendiri.
6. Ibnu Hazm
(w. 456 H) mengatakan: “Para sahabat telah berijma’ untuk tidak menggunakan
ra’yu, termasuk di dalamnya Istihsan dan qiyas. Umar bin al-Khathab radhiyallahu
‘anhu mengatakan: “Jauhilah para pengguna ra’yu! Karena mereka adalah musuh-musuh
Sunnah...’ ....”
Demikianlah dua
pendapat para ulama dalam menyikapi hujjiyah Istihsan dalam Fiqih Islam beserta
beberapa dalil dan argumentasi mereka masing-masing. Lalu manakah yang paling
kuat dari kedua pendapat tersebut?.Jika kita mencermati pandangan dan dalil
pendapat yang pertama, kita akan menemukan bahwa pada saat mereka menetapkan
Istihsan sebagai salah satu sumber hukum, hal itu tidak serta merta berarti mereka
membebaskan akal dan logika sang mujtahid untuk melakukannya tanpa batasan yang
jelas. Setidaknya ada 2 hal yang harus dipenuhi dalam proses Istihsan:
ketiadaan nash yang sharih dalam masalah dan adanya sandaran yang kuat atas
Istihsan tersebut (sebagaimana akan dijelaskan dalam “Jenis-jenis Istihsan).
Dan jika kita
kembali mencermati pandangan dan argumentasi ulama yang menolak Istihsan, kita
dapat melihat bahwa yang mendorong mereka menolaknya adalah karena
kehati-hatian dan kekhawatiran mereka jika seorang mujtahid terjebak dalam
penolakan terhadap nash dan lebih memilih hasil olahan logikanya sendiri. Dan
kekhawatiran ini telah terjawab dengan penjelasan sebelumnya, yaitu bahwa
Istihsan sendiri mempunyai batasan yang harus diikuti. Dengan kata lain, para
pendukung pendapat kedua ini sebenarnya hanya menolak Istihsan yang hanya
dilandasi oleh logika semata, tanpa dikuatkan oleh dalil yang lebih kuat.
Karena itu,
banyak ulama –termasuk di dalamnya dari kalangan Hanafiyah memandang bahwa
khilaf antara Jumhur Ulama dengan Syafi’iyah secara khusus dalam masalah ini
hanyalah khilaf lafzhy (perbedaan yang bersifat redaksional belaka), dan bukan
perbedaan pendapat yang substansial. Apalagi –sebagaimana juga akan dijelaskan
kemudian- ternyata Imam al-Syafi’i (w. 204 H) sendiri ternyata menggunakan
Istihsan dalam beberapa ijtihadnya. Karena itu, al-Syaukany mengatakan,Jika
(yang dimaksud dengan) Istihsan adalah mengatakan sesuatu yang dianggap bagus
dan disukai oleh seseorang tanpa landasan dalil, maka itu adalah sesuatu yang
batil, dan tidak ada seorang (ulama)pun yang menyetujuinya. Namun jika yang
dimaksud dengan Istihsan adalah meninggalkan sebuah dalil menuju dalil lain
yang lebih kuat, maka ini tidak ada seorang (ulama)pun yang mengingkarinya.
Imam al-Syafi’i
dan Istihsan
Salah satu ungkapan Imam al-Syafi’i yang sangat masyhur seputar
Istihsan adalah:
“Barang siapa yang melakukan Istihsan, maka ia telah membuat
syariat (baru).”Maksudnya ia telah menetapkan dirinya sebagai penetap syariat
selain Allah.
Disamping
penegasan ini, beliau juga memiliki ungkapan-ungkapan lain yang menunjukkan
pengingkaran beliau terhadap Istihsan.Akan tetapi, dalam beberapa kesempatan,
Imam al-Syafi’i ternyata juga melakukan ijtihad dengan meninggalkan qiyas dan
menggunakan Istihsan. Berikut ini adalah beberapa contohnya:
1.
Pandangan beliau seputar penetapan
kadar mut’ah atau harta yang wajib diberikan sang suami kepada istri yang telah
diceraikan –demi menolong, memuliakan dan menghilangkan rasa takutnya yang diakibatkan
perceraian itu. Sebagian fuqaha mengatakan bahwa mut’ah semacam ini tidak
memiliki batasan yang tetap dan dikembalikan pada ijtihad sang qadhi. Ulama
lain membatasinya dengan sesuatu yang mencukupinya untuk mengerjakan shalat.
Namun Imam al-Syafi’i beristihsan dan memberikan batasan 30 dirham bagi yang
berpenghasilan sedang, seorang pembantu bagi yang kaya, dan sekedar penutup
kepala bagi pria yang miskin. Beliau mengatakan:“Saya tidak mengetahui kadar tertentu (yang harus dipenuhi) dalam
pemberian ‘mut’ah’, akan tetapi saya memandang lebih baik (Istihsan) jika
kadarnya 30 dirham, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar.”
2.
Istihsan beliau dalam perpanjangan
waktu syuf’ah selama 3 hari. Beliau mengatakan:
“Sesungguhnya
ini hanyalah Istihsan dari saya, dan bukan sesuatu yang bersifat mendasar.”
3.
Istihsan beliau dalam peletakan jari
telunjuk muadzin dalam lubang telinganya saat mengumandangkan adzan. Beliau
mengatakan:“Bagus jika ia (muadzin)
meletakkan kedua telunjuknya ke dalam lubang telinganya (saat adzan).”
Hal ini
dilandaskan pada perbuatan Bilal r.a yang melakukan hal tersebut di hadapan
Rasulullah saw. Bila kedua hal ini pengingkaran dan penerapan Imam al-Syafi’i
terhadap Istihsan- dicermati dengan seksama, maka ini semakin menegaskan bahwa
Istihsan yang diingkari oleh al-Syafi’i adalah Istihsan yang hanya berlandaskan
hawa nafsu semata, dan tidak dilandasi oleh dalil syar’i. Karena itu, kita
belum pernah menemukan riwayat dimana beliau misalnya mencela berbagai Istihsan
yang dilakukan oleh Imam Abu Hanifah semoga Allah merahmati mereka semua.
4.
Jenis-jenis
Istihsan[9]
Para ulama yang
mendukung penggunaan Istihsan sebagai salah satu sumber penetapan hukum membagi
Istihsan dalam beberapa bagian berdasarkan 2 sudut pandang yang berbeda:
Pertama, berdasarkan
dalil yang melandasinya (Istihsan Istina’i) Ialah qiyas dalam bentuk
pengecualian dari ketentuan hukum yang berdasarkan prinsip-prinsip umum, kepada
ketentuan hukum tertentu yang bersifat khusus[10].Dari
sisi ini, Istihsan terbagi menjadi 4 jenis:
1. Istihsan
dengan nash (berdasarkan ayat atau hadist). Maknanya adalah meninggalkan
hukum berdasarkan qiyas dalam suatu masalah menuju hukum lain yang berbeda yang
ditetapkan oleh al-Qur’an atau al-Sunnah.Diantara contohnya adalah: hukum jual-beli
al-salam. Yaitu menjual sesuatu yang telah jelas sifatnya namun belum ada
dzatnya saat akad, dengan harga yang dibayar dimuka. Model ini tentu saja
berbeda dengan model jual-beli yang umum ditetapkan oleh Syariat, yaitu yang
mempersyaratkan adanya barang pada saat akad
terjadi. Hanya saja, model jual beli ini dibolehkan berdasarkan sebuah
hadits Nabi saw yang pada saat datang ke Madinah menemukan penduduknya
melakukan hal ini pada buah untuk masa satu atau dua tahun. Maka beliau
berkata:“Barang siapa yang melakukan
(jual-beli) al-salaf, maka hendaklah melakukannya dalam takaran dan timbangan
yang jelas (dan) untuk jangka waktu yang jelas pula.” (HR. Al-Bukhari no. 2085 dan Muslim no. 3010)
2. Istihsan
bi al-ijma’(istihsan yang didasarkan pada ijma’). Maknanya adalah
terjadinya sebuah ijma’ –baik yang sharih maupun sukuti- terhadap sebuah hukum
yang menyelisihi qiyas atau kaidah umum.Di antara contohnya adalah masalah
penggunaan kamar mandi umum (hammam) tanpa adanya pembatasan waktu dan kadar
air yang digunakan. Secara qiyas seharusnya hal ini tidak dibenarkan, karena
adanya ketidakjelasan (al-jahalah) dalam waktu dan kadar air. Padahal para
penggunanya tentu tidak sama satu dengan yang lain. Akan tetapi hal ini
dibolehkan atas dasar Istihsan pada ijma yang berjalan sepanjang zaman dan
tempat yang tidak mempersoalkan hal tersebut.
3. Istihsan
bi al-Dharurah (Istihsan berdasarkan keadaan daruratan). Yaitu ketika
seorang mujtahid melihat ada suatu kedaruratan atau kemaslahatan yang
menyebabkan ia meninggalkan qiyas, demi memenuhi hajat yang darurat itu atau
mencegah kemudharatan.Salah satu contohnya adalah ketika para ulama mengatakan
bahwa seorang yang berpuasa tidak dapat dikatakan telah batal puasanya jika ia
menelan sesuatu yang sangat sulit untuk dihindari; seperti debu dan asap. Maka
jika benda-benda semacam ini masuk ke dalam tenggorokan orang yang berpuasa,
puasanya tetap sah dan tidak menjadi batal karena hal tersebut.Dan ini
dilandaskan pada Istihsan dengan kondisi darurat (sulitnya menghindari benda
semacam itu), padahal secara qiyas seharusnya benda apapun yang masuk ke dalam
tenggorokan orang yang berpuasa, maka itu membatalkan puasanya.
4. Istihsan
bi al-‘Urf (Istihsanberdasarkan adat kebiasaan yang berlaku umum atau konvensi
yang umum berlaku). Artinya meninggalkan apa yang menjadi konsekwensi qiyas
menuju hukum lain yang berbeda karena ‘urf yang umum berlaku –baik ‘urf yang
bersifat perkataan maupun perbuatan.Salah satu contoh Istihsan dengan ‘urf yang
bersifat yang berupa perkataan adalah jika seseorang bersumpah
untuk tidak masuk ke dalam rumah manapun, lalu ternyata ia masuk ke dalam
mesjid, maka dalam kasus ini ia tidak dianggap telah melanggar sumpahnya,
meskipun Allah menyebut mesjid dengan sebutan rumah (al-bait) dalam firman-Nya:
, “Dalam rumah-rumah yang Allah izinkan untuk
diangkat dan dikumangkan Nama-Nya di dalamnya.” (Q.S An-Nur24:36))
Namun ‘urf yang
berlaku di tengah masyarakat menunjukkan bahwa penyebutan kata “rumah”
(al-bait) secara mutlak tidak pernah digunakan untuk mesjid. Itulah sebabnya,
orang yang bersumpah tersebut tidak menjadi batal sumpahnya jika ia masuk ke
dalam mesjid. Adapun contoh Istihsan dengan ‘urf yang berupa perbuatan adalah memberikan upah
berupa pakaian dan makanan kepada wanita penyusu (murdhi’ah). Pada dasarnya,
menetapkan upah yang telah tertentu dan jelas itu dibolehkan secara
syara’.Sementara pemberian upah berupa pakaian dan makanan dapat dikategorikan
sebagai upah yang tidak jelas batasannya (majhul).Dan kaidah yang umum
menyatakan bahwa sesuatu yang majhul tidak sah untuk dijadikan sebagai
upah.Akan tetapi Imam Abu Hanifah membolehkan hal itu atas dasar Istihsan,
karena sudah menjadi ‘urf untuk melebihkan upah untuk wanita penyusu sebagai
wujud kasih-sayang pada anak yang disusui.
5. Istihsan bi al mashlahah al mursalah (Istihsan berdasarkan kemaslahatan). Artinya
mengecualikan ketentuan hukum yang berlaku umum berdasarkan kemashlahatan,
dengan memberlakukan ketentuan lain yang memenuhi prinsip kemaslahatan. Seperti
contoh Putusan Umar bin Khatabr.a
tentang mengadakan peraturan berbagai pajak, danputusan beliau tidak
menjalankan hukum potong tangan terhadap pencuri, yangmencuri karena lapar dan
masa paceklik.Ulama Malikiyyah mencontohkannya dengan kebolehan dokter melihat
aurat wanita dalam berobat. Menurut kaidah umum (qiyas), seseorang dilarang
melihat aurat orang lain. Tetapi, dalam keadaan tertentu seseorang harus
membuka bajunya untuk didiagnosa penyakitnya, maka untuk kemaslahatan diri
orang itu, menurut kaidah istihsan seorang dokter boleh melihat aurat
wanita yang berobat kepadanya.
6. Istihsan bi al-qiyas al-khafiy (Istihsan berdasarkan qiyas
yang tersembunyi) Misalnya, dalam masalah wakaf
lahan pertanian. Menurut ketentuan qiyas jaliy(qiyas yang nyata),
wakaf ini sama dengan jual beli, karena pemilik lahan telah menggugurkan hak
miliknya dengan memindahtangankan lahan tersebut. Oleh sebab itu, hak orang
lain untuk melewati tanah tersebut atau hak orang lain untuk mengaliri air ke
lahan pertaniannya melalui tanah tersebut, tidak termasuk dalam akad wakaf itu,
kecuali jika dinyatakan dalam akad. Menurut qiyas al-khafiy (qiyas yang
tersembunyi) wakaf itu sama dengan sewa menyewa, karena maksud dari wakaf
adalah memenfaatkan lahan pertanian yang diwkafkan. Dengan sifat ini, maka
seluruh hak orang lain yang telah ada dilahan pertanian tersebut, seperti hak
melewati lahan pertanian itu atau hak mengalirkan air di atas lahan pertanian
tersebut, termasuk kedalam akad wakaf, sekalipun tidak dijelaskan dalam akad.
Apabila seorang mujtahid mengambil hukum kedua (qiyas al-kahafiy), maka ia disebut
berdalil Istihsan[11].
Kedua, berdasarkan
kuat-tidaknya pengaruhnya (Istihsan Qiyasi) Ialah Suatu bentuk pengalihan hukum
dari ketentuan hukum yang didasarkan kepada qiyas jaliy kepada ketentuan
hukum yang didasarkan kepada qiyas khafi, karena ada alasan yang kuat
untuk mengalihkan kedua hukum tersebut.Alasan kuat yang dimaksud disini adalah
kemaslahatan.
Ulama Hanafiyah
secara khusus memberikan pembagian dari sudut pandang lain terkait dengan
Istihsan ini, yaitu dari sudut pandang
kuat atau tidaknya kekuatan pengaruh Istihsan tersebut terhadap qiyas.[12]
Berdasarkan sudut pandang ini,
Istihsan kemudian dibagi menjadi 4 jenis:
1. Qiyas memiliki kekuatan yang lemah dan Istihsan
yang kuat darinya.
2. Qiyas lebih kuat pengaruhnya dan Istihsan
yang lemah pengaruhnya.
3. Qiyas dan Istihsan sama-sama memiliki
kekuatan.
4. Qiyas dan Istihsan sama-sama memiliki
pengaruh yang lemah.
Dari keempat
jenis ini, jenis pertama dan kedua adalah yang paling masyhur.Salah satu contoh
untuk yang pertama adalah penetapan kesucian liur hewan carnivora dari jenis
burung.Dalam kasus ini, burung yang carnivora –karena biasa memakan bangkai-
seharusnya diqiyaskan kepada hewan buas lainnya seperti singa dan harimau dalam
hal najisnya liur mereka.Akan tetapi ulama Hanafiyah beriistihsan dan
menyatakan bahwa liur jenis burung yang carnivora lebih dekat (secara qiyas
khafy) dengan liur manusia, karena keduanya –manusia dan burung yang carnivora-
tidak boleh dimakan.Dan liur manusia –sebagaimana terdapat dalam hadits– adalah
suci.Karena itu liur jenis burung yang carnivora juga suci. Di samping sebab
lain yaitu karena burung ini memakan makanannya dengan menggunakan paruhnya,
dan paruh itu adalah anggota badan yang suci dari najis. Kesimpulannya adalah
bahwa dalam kasus ini istihsan lebih kuat pengaruhnya daripada qiyas.
Adapun untuk
jenis yang kedua, contohnya adalah melakukan sujud tilawah dalam shalat.Secara
qiyas seharusnya sujud tilawah dapat digantikan dengan ruku’ tilawah, karena
baik sujud maupun ruku’ keduanya sama-sama sebagai wujud pengagungan terhadap
Allah Ta’ala. Akan tetapi berdasarkan istihsan, sujud tilawah adalah sama
dengan sujud lainnya dalam shalat –yang merupakan rukun di dalamnya-. Maka
sebagaimana sujud lainnya dalam shalat tidak boleh diganti dengan ruku’,
demikian pula dengan sujud tilawah.Namun dalam kasus ini –menurut Hanafiyah-
pengamalan qiyas lebih kuat dibandingkan pengamalan istihsan.
Adapun jika
keduanya –qiyas dan istihsan- sama kuat, maka qiyas-lah yang ditarjih atas
istihsan karena ia lebih jelas. Sedangkan bila keduanya sama-sama lemah, maka
pilihannya antara menggugurkan keduanya atau mengamalkan qiyas sebagaimana
jenis sebelumnya.Dengan melihat pembagian ini, nampak jelas bahwa istihsan
tidak ‘dimenangkan’ atas qiyas kecuali dalam satu kondisi: yaitu ketika ia
lebih kuat pengaruhnya daripada qiyas (sebagaimana jenis yang pertama).
Satu hal yang
juga patut dicatat di sini adalah bahwa seorang mujtahid tidak dibenarkan untuk
menggunakan istihsan kecuali saat ia tidak menemukan nash, atau ia menemukan
qiyas namun qiyas tersebut dianggap tidak dapat merealisasikan maslahat. Hal
ini seperti yang disinggung oleh Ibn Qayyim al-Jauziyah (w.751H) saat mengomentari
kasus seseorang yang menemukan seekor kambing yang hampir binasa, lalu ia
menyembelihnya agar ia tidak mati sia-sia:“Sesungguhnya secara qiyas ia
harus mengeluarkan ganti (atas perbuatannya menyembelih kambing orang lain )”,
namun berdasarkan istihsan ia tidak wajib membayar ganti, karena ia dibolehkan
melakukan hal tersebut..”Lalu ia mengatakan,“Tapi ada ulama yang kolot yang
masih saja menolak hal ini (baca: istihsan dalam kasus ini) dengan alasan bahwa
ini telah melakukan suatu tindakan terhadap milik orang lain. Padahal kalau
saja ia memahami bahwa melakukan suatu tindakan terhadap milik orang lain itu
diharamkan oleh Allah jika mengandung mudharat terhadapnya. Dan dalam kasus
ini, justru tidak melakukan tindakan apa-apa (baca: menyembelihnya) justruakan
menyebabkan mudharat”.
IV.
Kesimpulan
Dari uraian
singkat di atas, kami dapat menyimpulkan beberapa hal terkait dengan pembahasan
istihsan ini sebagai berikut:
1. Bahwa istihsan sebagai salah satu
metode ijtihad dengan menggunakan ra’yu telah ditemukan bibit-bibit awalnya di
masa sahabat Nabi saw, meski belum menjadi pembahasan yang berdiri sendiri.
Lalu kemudian menjadi sebuah metode yang dapat dikatakan berdiri sendiri
setelah memasuki era para imam mujtahidin, terutama di tangan Imam Abu Hanifah
rahimahullah.
2. Bahwa istihsan sesungguhnya dapat
dikatakan mewakili sisi kemudahan yang diberikan oleh Islam melalui syariatnya,
terutama istihsan yang dikaitkan dengan kondisi kedaruratan dan ‘urf.
3. Bahwa secara umum dapat dikatakan bahwa
perbedaan pendapat para ulama seputar kehujjiyahan istihsan sifatnya
redaksional dan tidak substansial. Sebab ulama yang berpegang pada istihsan
tidak bermaksud melandaskannya hanya dengan hawa nafsu belaka. Sementara yang
menolaknya juga dimotivasi oleh kehati-hatian mereka agar sang mujtahid tidak
terjebak dalam penggunaan ra’yu yang tercela. Karena itu, kita juga telah
menemukan bahwa Imam al-Syafi’i –yang dianggap sebagai ulama yang pertama kali
mempersoalkan istihsan- ternyata juga menggunakannya dalam berbagai ijtihadnya.
V. Penutup
Dengan
mengucapkan Syukur Allhamdhulillah, kami dapat menyelesaikan makalah Ushul
Fikih wabill khusus membahas tentang istihsan. Karena keterbatasan ilmu
yang kami miliki, jadi kami mohon maaf apabila ada kesalahan dalam makalah ini,
karna sesungguhnya kesempurnaan hanya ada pada Allah SWT dan kekurangan hanya
pada milik kami manusia.
Akhiru kalam,
Wallahumuwafiq Ila Aqwawamintariq Wassalammualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
[3]Jenis ra’yu inilah yang
ditentang oleh para sahabat, sebagaimana dikatakan oleh Umar bin al-Khaththab
r.a. : “Jauhilah ra’yu! Karena sesungguhnya para pemakai ra’yu itu adalah
musuh-musuh Sunnah.Mereka tidak lagi mampu memahami hadits-hadits dan berat
bagi mereka untuk meriwayatkannya, maka mereka pun mendahulukan ra’yu
atasnya.Hal ini sekaligus menjelaskan bahwa tidak semua ra’yu itu tercela,
selama ia berjalan di atas koridor Syariat yang semestinya
[6]Hammam adalah semacam
pemandian umum pada waktu yang lalu, biasanya dilengkapi dengan fasilitas air
hangat.
COMMENTS